Persero adalah: Pengertian, Struktur, dan Peran dalam Bisnis

Persero adalah Pengertian, Struktur, dan Peran dalam Bisnis

Persero adalah salah satu bentuk badan usaha yang memiliki peranan yang cukup penting dalam dunia bisnis di Indonesia.

Dalam dunia bisnis, terdapat berbagai macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih oleh para pelaku bisnis. Salah satu bentuk badan usaha yang sering dipilih adalah badan usaha milik negara atau lebih dikenal dengan Persero.

Pembahasan Tentang Persero

Pembahasan Tentang Persero

Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai pengertian Persero, struktur organisasi Persero, serta peran Persero dalam dunia bisnis di Indonesia. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda.

1. Pengertian Persero

Persero adalah badan usaha milik negara yang berbentuk perseroan terbatas. Persero dapat berupa perusahaan negara, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dapat dipilih oleh para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas, Persero merupakan badan usaha yang memiliki modal yang terbagi atas saham-saham yang dapat diperjualbelikan.

Modal Persero terdiri dari modal disetor yang merupakan bagian dari modal yang disetor oleh pemegang saham, serta modal ditempatkan yang merupakan bagian dari modal yang diterbitkan dan ditempatkan kepada masyarakat.

2. Struktur Organisasi Persero

Struktur organisasi Persero terdiri dari beberapa tingkatan yaitu:

  • Dewan Komisaris

Ini merupakan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang diambil oleh Direksi dalam mengelola Persero. Dewan Komisaris terdiri dari orang-orang yang dipilih oleh pemegang saham dan ditunjuk oleh Menteri BUMN.

  • Direksi

Merupakan lembaga yang bertugas mengelola Persero sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

Direksi terdiri dari beberapa orang yang dipilih oleh Dewan Komisaris dan ditunjuk oleh Menteri BUMN. Direksi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan pemegang saham Persero.

3. Peran Persero dalam Dunia Bisnis di Indonesia

Peran Persero adalah cukup penting dalam dunia bisnis di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa peran Persero dalam dunia bisnis di Indonesia:

  • Sebagai pelaku ekonomi

Persero berperan sebagai pelaku ekonomi yang menjalankan kegiatan usaha dalam berbagai bidang, seperti pertambangan, industri, perbankan, jasa, dan lainnya. Persero juga memiliki peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

  • Sebagai penyedia lapangan kerja

Persero juga berperan sebagai penyedia lapangan kerja bagi masyarakat. Persero dapat menyediakan pekerjaan bagi masyarakat dengan jumlah yang cukup banyak, terutama di daerah-daerah yang terpencil.

  • Sebagai pemilik aset negara

Persero juga merupakan pemilik aset-aset negara yang dikelola secara profesional. Persero bertanggung jawab dalam mengelola aset-aset tersebut dengan baik agar dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham dan masyarakat.

  • Sebagai penerima dana APBN

Persero juga merupakan salah satu penerima dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Dana APBN yang diterima Persero dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, serta mengembangkan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Persero.

4. Keuntungan dan Kerugian Menjadi Persero

Seperti halnya bentuk badan usaha lain, menjadi Persero juga memiliki keuntungan dan kerugiannya sendiri. Keuntungan dan kerugian Persero adalah sebagai berikut:

Keuntungan:

  • Modal yang relatif besar: Persero memiliki modal yang relatif besar, sehingga dapat menjalankan kegiatan usaha dengan skala yang lebih besar dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.
  • Dukungan dana APBN: Persero merupakan salah satu penerima dana APBN, sehingga dapat menerima dukungan dana dari pemerintah untuk mengembangkan kegiatan usahanya.
  • Memiliki reputasi yang baik: Persero memiliki reputasi yang baik di mata masyarakat, sehingga dapat mempermudah dalam memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan mitra kerja.

Kerugian:

  • Ketergantungan terhadap pemerintah: Persero adalah badan usaha milik negara, sehingga sangat tergantung pada kebijakan pemerintah. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
  • Pembatasan dalam pengambilan keputusan: Persero harus mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dapat membatasi kebebasan dalam pengambilan keputusan.
  • Ada potensi konflik kepentingan: Persero adalah badan usaha yang memiliki pemegang saham yang banyak, sehingga dapat terjadi konflik kepentingan antara pemegang saham dan Direksi dalam mengelola Persero.

5. Contoh Persero di Indonesia

Di Indonesia, terdapat banyak contoh Persero yang telah berhasil menjalankan kegiatan usahanya dengan baik. Di Indonesia, contoh Persero adalah sebagai berikut ini:

  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Bank Mandiri (Persero)
  • PT PLN (Persero)
  • PT Telkom (Persero)
  • PT Garuda Indonesia (Persero)

PT Pertamina (Persero) merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang energi, khususnya minyak dan gas.

PT Bank Mandiri (Persero) merupakan bank BUMN terbesar di Indonesia yang menyediakan layanan perbankan bagi masyarakat. PT PLN (Persero) merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang listrik.

Sementara, PT Telkom (Persero) merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. PT Garuda Indonesia (Persero) merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang penerbangan.

6. Perbedaan Persero dan PT

Persero adalah salah satu bentuk badan usaha yang memiliki perbedaan dengan PT (Perseroan Terbatas). Berikut ini adalah beberapa perbedaan Persero dan PT:

  • Modal: Persero memiliki modal yang terdiri dari modal disetor dan modal ditempatkan, sedangkan PT hanya memiliki modal disetor saja.
  • Pemegang saham: Pemegang saham Persero terdiri dari pemerintah dan masyarakat, sedangkan PT hanya terdiri dari masyarakat saja.
  • Sumber dana: Persero menerima dana dari pemerintah melalui APBN, sedangkan PT tidak menerima dana dari pemerintah.
  • Struktur organisasi: Persero memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Dewan Komisaris dan Direksi, sedangkan PT hanya memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Direksi saja.

Persero merupakan badan usaha milik negara yang memiliki peran yang cukup penting dalam dunia bisnis di Indonesia.

Persero memiliki keuntungan dan kerugian yang perlu diperhatikan oleh para pelaku bisnis yang ingin memilih bentuk badan usaha ini.

Contoh-contoh Persero di Indonesia telah berhasil menjalankan kegiatan usahanya dengan baik, sementara perbedaan Persero dan PT dapat dilihat dari modal, pemegang saham, sumber dana, dan struktur organisasi yang dimilikinya.

7. Cara Membentuk Persero

Jika Anda ingin membentuk Persero, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Langkah-langkah yang perlu Anda lakukan dalam membentuk Persero adalah sebagai berikut ini:

  • Persiapkan dokumen yang diperlukan

Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat pernyataan dan perjanjian pemegang saham, akta pendirian perusahaan, dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Buat draf akta pendirian perusahaan

Setelah dokumen-dokumen tersebut tersedia, selanjutnya Anda perlu membuat draf akta pendirian perusahaan yang mencakup nama perusahaan, domisili perusahaan, tujuan perusahaan, modal perusahaan, dan anggaran dasar perusahaan.

  • Verifikasi dokumen

Setelah draf akta pendirian perusahaan selesai dibuat, dokumen tersebut perlu diverifikasi oleh Notaris.

  • Registrasi perusahaan

Setelah dokumen-dokumen terverifikasi, selanjutnya Anda perlu melakukan registrasi perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM. Registrasi perusahaan ini dilakukan agar perusahaan tersebut memiliki legalitas hukum yang sah.

  • Akta pendirian perusahaan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM

Setelah registrasi perusahaan selesai, akta pendirian perusahaan perlu disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM agar perusahaan tersebut resmi berdiri.

8. Persero dan Kebijakan Pemerintah

Persero adalah badan usaha milik negara, sehingga sangat tergantung pada kebijakan pemerintah.

Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi kegiatan usaha Persero, baik dari segi perencanaan, pengelolaan, hingga pengembangan perusahaan.

Beberapa kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi Persero diantaranya adalah kebijakan tentang divestasi saham, pengalihan hak atas aset, dan pengelolaan aset.

Kebijakan-kebijakan tersebut dapat mempengaruhi struktur kepemilikan Persero dan dapat menyebabkan perubahan dalam struktur organisasi Persero.

9. Persero dan Tugas Negara

Selain sebagai badan usaha, Persero juga memiliki tugas-tugas yang harus dilakukan sebagai bagian dari negara. Tugas-tugas Persero adalah sebagai berikut:

  • Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia
  • Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat
  • Menjadi pemilik aset negara yang dikelola secara profesional
  • Menerima dana APBN yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan mengembangkan kegiatan usaha.

10. Persero dan Kepentingan Masyarakat

Selain memiliki tugas-tugas sebagai bagian dari negara, Persero juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Hal ini dikarenakan Persero merupakan badan usaha yang memiliki pemegang saham yang banyak, termasuk masyarakat.

Oleh karena itu, Persero harus mampu menjalankan kegiatan usaha dengan sehat dan tidak merugikan masyarakat.

Persero juga harus mampu memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat, seperti menyediakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan, dan lainnya.

11. Persero dan CSR (Corporate Social Responsibility)

Untuk dapat memenuhi kepentingan masyarakat, Persero perlu melakukan CSR (Corporate Social Responsibility). CSR adalah tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan.

Nah, CSR merupakan upaya Persero untuk memenuhi tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat, lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya.

CSR dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menyediakan pelatihan bagi masyarakat, melakukan pengembangan lingkungan, dan lainnya.

12. Persero dan Inovasi

Untuk dapat bersaing dengan perusahaan lain, Persero harus mampu melakukan inovasi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Inovasi merupakan proses memperkenalkan ide-ide baru atau cara-cara baru dalam menjalankan kegiatan usaha.

Jenis Inovasi dapat dilakukan dalam berbagai bidang, seperti produk, jasa, teknologi, dan lainnya. Inovasi dapat membantu Persero untuk meningkatkan kualitas produk dan jasa yang ditawarkan, serta dapat membantu dalam meningkatkan efisiensi kegiatan usaha.

14. Persero dan Kepemilikan Saham

Persero adalah badan usaha yang memiliki pemegang saham yang banyak, terdiri dari pemerintah dan masyarakat.

Pemegang saham Persero berhak atas dividen yang dibagikan oleh Persero, serta berhak ikut serta dalam pengambilan keputusan Persero melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pemegang saham Persero juga berkewajiban untuk membayar modal disetor yang telah ditentukan, serta harus mematuhi berbagai peraturan yang berlaku bagi Persero.

Kepemilikan saham Persero dapat terjadi melalui mekanisme divestasi saham, yaitu penjualan saham oleh pemerintah kepada masyarakat.

Baca Juga : Pengertian Perusahaan dan Jenis Berdasarkan Badan Usaha

Syarat Mendirikan Persero Terbatas adalah..

Mendirikan Persero adalah hal yang dilakukan dengan bekerja sama dengan pemerintah. Namun sebagai warga negara, kita juga dapat mendirikan Perseroan Terbatas.

Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu langkah yang dapat diambil oleh seseorang atau kelompok orang yang ingin memulai sebuah usaha.

Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam mendirikan PT, yaitu:

1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Pengajuan nama perusahaan ini dilakukan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Syarat yang harus dipenuhi adalah melampirkan asli formulir dan surat kuasa pendirian, photocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) para pendirinya dan pengurus perusahaan, serta photocopy Kartu Keluarga (KK) pimpinan/pendiri PT.

Tujuan dari pendaftaran nama PT ini adalah untuk mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham sesuai dengan UU Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah Indonesia. Akta ini harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini adalah:

  • Kedudukan PT
  • Pendiri PT (minimal 2 orang)
  • Jangka waktu berdirinya PT
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
  • Akta notaris yang berbahasa Indonesia
  • Jumlah modal dasar dan modal disetor
  • Serta nama direktur dan komisaris.

Pemegang saham harus Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan sesuai dengan hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing (PT PMA).

3. Pembuatan SKDP

Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan sesuai dengan alamat kantor PT.

Persyaratan yang dibutuhkan adalah photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang tidak berdomisili di gedung perkantoran, dan fotokopi IMB.

SKDP ini merupakan bukti keterangan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung) dan harus disahkan oleh camat setempat.

4. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Persyaratan yang dibutuhkan adalah:

  • Fotokopi akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Kemenkumham.
  • Fotokopi SKDP yang telah disahkan oleh camat.
  • Fotokopi KTP direktur, surat pernyataan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan surat pernyataan bersedia mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP.
  • TDP merupakan tanda pengenal perusahaan yang diterbitkan oleh DPMPTSP.

5. Pendaftaran Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Langkah terakhir dalam mendirikan PT adalah pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan yang dibutuhkan adalah:

  • Fotokopi akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Kemenkumham
  • Fotokopi SKDP yang telah disahkan oleh camat.
  • Fotokopi TDP, dan fotokopi NPWP direktur.
  • Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan Surat Tanda Terdaftar Wajib Pajak (STTP).

Dengan demikian, prosedur mendirikan PT meliputi pengajuan nama perusahaan, pembuatan akta pendirian, pembuatan SKDP, pembuatan TDP, dan pendaftaran ke KPP.

Setiap tahap memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, yang mana semuanya harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh instansi terkait.

Kesimpulan

Persero adalah badan usaha milik negara yang memiliki peran yang cukup penting dalam dunia bisnis di Indonesia.

Persero memiliki keuntungan dan kerugian yang perlu diperhatikan oleh para pelaku bisnis yang ingin memilih bentuk badan usaha ini.

Contoh-contoh Persero di Indonesia telah berhasil menjalankan kegiatan usahanya dengan baik, sementara perbedaan Persero dan PT dapat dilihat dari modal, pemegang saham, sumber dana, dan struktur organisasi yang dimilikinya.

Baca Juga : Tips Memilih Nama PT yang Bagus dan Legal

Bagikan:

Rita Elfianis

Menyukai hal yang berkaitan dengan bisnis dan strategi marketing. Semoga artikel yang disajikan bermanfaat ya...

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.