Bukti potong (Bupot) adalah dokumen atau formulir yang dikeluarkan dan dimanfaatkan oleh pemotong pajak, yaitu para pengusaha yang terkena kewajiban pajak.
Fungsinya adalah sebagai tanda bukti resmi atas pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemotong tersebut.
Bupot mencakup pemotongan pajak untuk seluruh pasal, seperti PPh 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26, PPh pasal 15, dan PPh pasal 4 ayat 2.
Dokumen ini menjadi krusial dalam proses pemungutan pajak sebagai bukti konkret dan sah terkait potongan pajak yang telah dilakukan.
Apa itu E-Bupot?
E-Bupot, singkatan dari Electronic Bukti Potong, merujuk pada bentuk digital atau elektronik dari dokumen Bukti Potong (Bupot).
E-Bupot menggantikan format konvensional kertas dan memanfaatkan teknologi digital untuk menciptakan versi yang dapat diakses secara elektronik.
Hal ini memungkinkan pemotong pajak untuk menghasilkan, menyimpan, dan menyampaikan bukti potong secara online tanpa ketergantungan pada format fisik.
Penggunaan E-Bupot memberikan efisiensi dalam pengelolaan dokumen pajak, memudahkan pemantauan, dan mempercepat proses administrasi pajak dengan mengintegrasikan kemampuan digital.
Selain itu, E-Bupot juga mendukung inisiatif pemerintah dalam mendorong transformasi digital di sektor pajak.
Penggunaan teknologi elektronik tidak hanya meningkatkan kecepatan dan akurasi pelaporan pajak, tetapi juga meminimalkan potensi kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses manual.
Dengan adopsi E-Bupot, pemerintah dapat mengoptimalkan pengawasan pajak dan memberikan fasilitas yang lebih efisien kepada pemotong pajak, yang pada gilirannya dapat memberikan dampak positif terhadap keteraturan dan efektivitas sistem perpajakan secara keseluruhan.
Baca Juga : Apa Saja Perbedaan Pajak dan Retribusi! Ini Penjelasannya
Manfaat E-Bupot
E-Bupot, sebagai aplikasi yang dirancang untuk mempermudah pembuatan bukti pemotongan pajak dan pelaporan SPT PPh 23/26, memberikan sejumlah manfaat yang signifikan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pertama-tama, aplikasi ini memungkinkan PKP untuk dengan mudah membuat dan menyiapkan bukti potongan pajak mereka.
Proses ini menjadi lebih efisien dan terorganisir, membantu PKP untuk mengelola dokumen-dokumen perpajakan dengan lebih baik.
Selain itu, e-Bupot juga memberikan kemudahan dalam pembuatan dan pelaporan SPT PPh 23/26.
Dengan aplikasi ini, PKP dapat dengan cepat menyusun laporan pajak mereka tanpa kesulitan berarti.
Kelebihan lainnya adalah bahwa seluruh proses ini dilakukan secara elektronik atau digital.
Format digital memungkinkan akses real-time, memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak untuk mengakses dokumen dan melaporkan SPT kapan pun diperlukan.
Ketidakperluan khawatir terlambat dalam pelaporan pajak menjadi salah satu manfaat utama e-Bupot.
Dengan kemampuan akses real-time dan prosedur online, wajib pajak dapat melaporkan SPT mereka tanpa keterlambatan yang tidak diinginkan.
Seluruh proses, termasuk menerbitkan dan membuat bukti pemotongan pajak, dapat dilakukan secara digital dengan penandatanganan dokumen yang sah.
Hal ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga meningkatkan akurasi dan keamanan proses perpajakan.
Dengan demikian, e-Bupot bukan hanya sekadar alat bantu perpajakan, tetapi juga sebuah solusi digital komprehensif yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan keamanan dalam pengelolaan pajak bagi PKP.
Dasar Hukum e-Bupot
e-Bupot 23/26 memiliki dasar hukum yang kuat dan terkait erat dengan peraturan perpajakan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut beberapa dasar hukum yang mengatur e-Bupot :
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
Peraturan ini membahas mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta bentuk bukti pemotongan pajak.
E-Bupot diakui sebagai salah satu alat atau bentuk dalam peraturan ini, dan penggunaannya sudah ditetapkan sejak 31 Maret 2017.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019
Keputusan ini mengenai penetapan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.
Dengan demikian, e-Bupot menjadi salah satu sarana yang diakui untuk memenuhi kewajiban tersebut.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020
Keputusan ini juga berkaitan dengan penetapan pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.
E-Bupot menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Dengan dasar hukum ini, e-Bupot diakui dan diatur dengan jelas dalam konteks perpajakan, memberikan kepastian hukum bagi penggunaannya dalam pembuatan bukti pemotongan pajak dan pelaporan SPT PPh 23/26.
Baca Juga : Cara Menghitung Pph Karyawan Serta Simulasi Perhitungannya