Apa Itu BPUM? Simak Penjelasan, Manfaat, Serta Cara Daftarnya!

Apa Itu BPUM Simak Penjelasan, Manfaat, Serta Cara Daftarnya!

Sebagai dampak dari kenaikan harga BBM baik subsidi maupun non subsidi dewasa ini, pemerintah terus berupaya untuk menggelontorkan berbagai dana bantuan melalui BPUM salah satunya.

Lantas, apa itu BPUM dan siapa saja yang berhak mendapatkannya?

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini merupakan batuan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro atau UMKM. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan hingga cara mendaftar dalam pembahasan berikut!

Apa Itu BPUM?

Sebagian dari Anda mungkin sering mendengar bahkan bertanya-tanya tentang program BPUM yang banyak dibicarakan masyarakat Indonesia saat ini, baik di acara televisi, media sosial, surat kabar, serta beberapa media lain.

BPUM sejatinya merupakan akronim dari Banpres Produktif Usaha Mikro.

Yakni sebuah program pemerintah yang dicanangkan untuk membantu para pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan produktif di masa sulit akibat buntut panjang pandemi 3 tahun silam.

Seperti yang Anda tahu, sejak masa pandemi 3 tahun silam, masyarakat Indonesia dihadapkan dengan berbagai masalah ekonomi hingga menyebabkan lumpuhnya aktivitas ekonomi masyarakat.

Salah satunya yakni pada sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Atas dasar itulah pemerintah menggalakkan program BPUM bagi para pelaku usaha mikro, dengan harapan  agar sektor UMKM bisa bangkit dan mampu membantu memulihkan  pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia yang tengah terpuruk.

Baca Juga : Mengenal Inquiry Letter dan Tips Menulisnya

BPUM Untuk Siapa?

Naiknya harga beberapa bahan bakar minyak (BBM) tentu saja akan memicu kenaikan beberapa kebutuhan pokok lainnya yang ada di Indonesia. Seperti minyak goreng, cabai, bawang merah, serta beberapa kebutuhan pokok lainnya.

Dalam fenomena tersebut, pihak yang paling terdampak ialah para pekerja pada sektor informal seperti UMKM ini salah satunya.

Lantaran minimnya potensi untuk mendapatkan bantuan sosial sebagai kompensasi dari kenaikan BBM bersubsidi tersebut.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya untuk mengimbangi fenomena kenaikan BBM tersebut dengan memberikan bantuan dana kepada para pelaku usaha UMKM dengan syarat dan ketentuan tertentu, dengan tujuan agar terbentuknya keseimbangan ekonomi di masyarakat.

Dengan begitu, teranglah sudah siapa sebenarnya yang menjadi sasaran pemerintah dalam program BPUM yang mulai digulirkan pada April 2020 silam ini.

Informasi ini juga sekaligus melengkapi tentang apa itu BPUM yang gencar dilakukan pemerintah saat ini.

Berapa Besaran Dana Bantuan BPUM 2020-2022?

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang bisa juga dikatakan sebagai BLT UMKM hingga kini masih terus bergulir.

Hal itu dilakukan pemerintah sebagai cara/strategi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional melalui sektor UMKM.

Program BPUM ini telah dilaksanakan sejak tahun 2020, dengan  besaran dana bantuan mencapai 2,4 juta rupiah per pelaku UMKM. Sementara pada tahun 2021, besaran dana yang digelontorkan berkurang 50 persen menjadi sebesar 1,2 juta rupiah.

Pada 2022 ini, besaran dana BLT UMKM yang digelontorkan pemerintah masih sama yakni pada angka 1,2 juta rupiah untuk setiap pelaku usaha mikro.

Hal itu juga dibenarkan oleh Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sementara mekanisme penyaluran dana BLT UMKM tersebut dilakukan dengan cara transfer melalui pemerintah daerah (Pemda), yang telah menyalurkan dana transfer umum (DAU) sebesar 2% atau senilai 2,7 triliun untuk para pekerja pada beberapa sektor informal.

Bagaimana BPUM dapat Mendorong Para Pelaku Usaha Mikro?

Jika Anda telah mengetahui seputar tentang program BPUM, kini saatnya Anda memahami bagaimana program BPUM tersebut mampu mendorong aktivitas usaha para pelaku UMKM di tengah inflasi yang melanda Indonesia saat ini.

Semenjak maraknya kenaikan harga BBM, masyarakat terutama para pekerja pada sektor informal merasa sangat terpukul.

Lantaran tidak adanya kompensasi yang diberikan seperti para pekerja pada sektor formal dengan upah  maksimal tertentu sesuai UMP tiap daerah.

Pada kenyataannya, naiknya harga BBM ini turut mengerek naiknya harga beberapa bahan pangan yang ada di Indonesia.

Fenomena itu akhirnya membuat banyak pelaku usaha mikro mengalami kesulitan bahkan hingga gulung tikar atas usaha yang dijalankan.

Dana bantuan BLT UMKM yang diberikan pemerintah sebesar 1,2 juta rupiah kepada tiap pelaku UMKM agaknya mampu dan sangat membantu para pelaku usaha tersebut sebagai modal untuk tetap bisa menjaga aktivitas usahanya, bahkan meningkatkan produktivitasnya.

Bagaimana Pengaruh BPUM terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia?

Meskipun pandemi Covid-19 di Indonesia kini telah berakhir, namun bukan berarti Indonesia telah terlepas dari permasalahan ekonomi yang sempat melanda selama 3 tahun silam. Nyatanya, dampak pandemi tersebut masih berbuntut panjang hingga sekarang ini.

Akibat pandemi, Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi pada 2020 sebesar -2,07%, sebagai akibat dari menurunnya jumlah konsumsi baik rumah tangga maupun pemerintah, investasi, aktivitas ekspor-impor, serta beberapa sektor lain.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan-kebijakan.

Terutama untuk meningkatkan produktivitas UMKM yang menjadi salah satu penyumbang terbesar pada kemajuan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Salah satunya yakni dengan program BPUM atau BLT UMKM yang mulai digulirkan pada 2021.

Program  itu nyatanya telah mampu memulihkan bahkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi  di Indonesia yang terus mengalami peningkatan hingga kini tercatat sebesar 5,72%.

Syarat Mendapatkan BPUM/BLT UMKM 1,2 Juta

BLT UMKM telah digulirkan sejak tahun 2020 silam dan masih berlangsung hingga saat ini. Adapun syarat serta ketentuan yang ditetapkan bagi para pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran BLT UMKM tersebut masih tetap sama hingga 2022.

Jika Anda telah memahami tentang apa itu BPUM, kini saatnya Anda mengetahui syarat-syarat apa yang dibutuhkan untuk menjadi penerima BPUM tersebut.

Apa saja syarat-syarat yang wajib Anda penuhi? Simak berikut ini!

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
  • Bukan ASN, Anggota Polri, ataupun pegawai BUMN dan BUMD.
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pada Surat Keterangan Usaha (SKU) ataupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dibutuhkan lantaran sebagian besar alamat pada KTP pelaku usaha berbeda dengan alamat atau tempat usaha yang tengah dijalankan.

Jika telah memenuhi kriteria-kriteria di atas, maka Anda bisa segera mendaftarkan diri untuk menjadi penerima BPUM 1,2 juta, baik secara online maupun offline dengan mendatangi langsung kantor Kadiskop UKM di wilayah masing-masing.

Cara Daftar BPUM/BLT  UMKM 1,2 Juta

Setelah memenuhi syarat-syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM, barulah Anda  bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan dana 1,2 juta tersebut.

Cara pendaftarannya cukup mudah dan tidak ada perbedaan dengan BPUM 2 tahun lalu.

Anda bisa mendaftar secara online melalui smartphone, atau bisa juga dengan mendatangi langsung kantor Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) UKM yang ada di wilayah kota atau kabupaten masing-masing.

Bagaimana cara daftarnya? Berikut ulasan lengkap mengenai cara mendaftar BPUM online maupun offline yang bisa Anda lakukan!

1. Cara Daftar BPUM Online

  • Buka situs oss.go.id pada smartphone.
  • Klik ‘Daftar’ jika Anda belum memiliki akun.
  • Pilih jenis usaha  ‘Usaha Mikro dan Kecil (UMK).’
  • Pilih ‘Orang Perseorangan’ pada menu Skala Usaha UMK.
  • Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif.
  • Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui WhatsApp/email.
  • Isi data diri sesuai KTP/KK, lalu klik ‘Daftar.’
  • Cek email dan klik link aktivasi.
  • Klik menu ‘Perizinan Berusaha’ lalu pilih ‘Permohonan Baru.’
  • Lengkapi semua data yang diminta.
  • Klik ‘selanjutnya.’
  • Centang ‘Pernyataan Mandiri.’
  • Klik proses ‘NIB.’
  • Selesai, Anda tinggal menunggu sampai perizinan tersebut terbit.

2. Cara Daftar BPUM Offline

Selain via online melalui smartphone, Anda juga bisa mendaftar BPUM secara offline dengan mendatangi langsung kantor Kadiskop yang ada di wilayah Anda tinggal.

Anda juga bisa sekaligus mendapatkan edukasi lengkap seputar BPUM dan segala informasinya.

Untuk mendaftar di kantor Kadiskop. Pertama, pemilik usaha mikro harus menyiapkan dokumen berupa KK, KTP, serta SKU atau NIB.

Karena nantinya akan diminta oleh pihak koperasi untuk melengkapi formulir data dalam pendaftaran calon penerima BPUM.

Setelah semuanya siap, Anda bisa datang ke kantor Kadiskop yang ada di daerah masing-masing.

Lakukan pendaftaran secara langsung dengan mengisi formulir yang diberikan oleh pihak koperasi. Pastikan bahwa data yang diisi sudah benar sesuai dengan kartu identitas.

Pihak koperasi akan memeriksa dokumen secara menyeluruh. Jika Anda telah memenuhi syarat serta mengisi data-data yang diminta dengan benar sesuai kartu identitas, maka peluang besar bagi Anda untuk lolos menjadi penerima BLT UMKM 1,2 juta.

Bagaimana Cara Cek Daftar Penerima BPUM 2022?

Jika sudah mendaftar sebagai calon penerima BPUM baik secara online maupun offline, tentu Anda akan bertanya-tanya tentang lolos/tidaknya Anda sebagai penerima BPUM seperti yang diharapkan sebelumnya.

Apabila disetujui sebagai penerima BLT UMKM, maka akan ada notifikasi dari Bank BRI melalui SMS ke nomor yang terdaftar.

Jika tidak menerima notifikasi tersebut, Anda bisa mengunjungi situs resmi BPUM dengan cara di bawah ini.

  • Kunjungi situs eform.bri.co.id/bpum di browser Anda.
  • Isi NIK dan Kode Verifikasi yang diminta.
  • Jika Anda sudah memenuhi persyaratan serta berhak menerima BLT UMKM atau BPUM, Anda akan langsung diarahkan menuju halaman reservasi.
  • Isi formulir yang tersedia sesuai dokumen Anda.
  • Masukkan kode verifikasi.
  • Setelah itu akan muncul nomor referensi yang wajib Anda simpan.
  • Penerima BPUM tinggal mendatangi UKO sesuai jadwal yang dipilih.
  • Jika jadwal sampai terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Jika telah lolos menjadi penerima BLT UMKM 2022, artinya kesempatan besar bagi Anda untuk memanfaatkan dana bantuan sebesar 1,2 juta rupiah tersebut untuk meningkatkan dan mengembangkan produktivitas usaha yang Anda geluti.

Namun bagaimana jika seorang penerima BPUM terbukti tidak memiliki usaha seperti yang ditautkan pada form pendaftaran BPUM? Siap-siap saja untuk mengembalikan dana bantuan  sebesar 1,2 juta tersebut kepada pihak yang bersangkutan.

Apakah Penerima BPUM Tahun Lalu Bisa Mendaftar Kembali di Tahun Anggaran Berikutnya?

Bantuan berupa uang tunai sebesar 1,2 juta dari pemerintah memang seperti angin segar yang mampu membangkitkan aktivitas usaha para pelaku UMKM.

Produktivitas mereka pun semakin meningkat dengan suntikan dana yang bersumber dari APBN tersebut.

Dari yang memiliki usaha macet bisa kembali menjalankan, dari yang kekurangan modal kini dapat melanjutkan usahanya, bahkan dari yang telah gulung tikar kini bisa merintis usahanya kembali. Seperti itulah fakta yang terjadi setelah digelontorkannya BLT UMKM tersebut.

Fenomena itu agaknya membuat para pelaku usaha mikro berbondong-bondong untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, tanpa terkecuali para pelaku UMKM walaupun yang sudah pernah menerima dana bantuan BLT UMKM tersebut.

Lantas, apakah pelaku UMKM yang sudah pernah menerima dana bantuan dari BPUM bisa kembali mendapatkan bantuan dana di tahap selanjutnya?

Jawabannya adalah iya. Hal itu Sesuai dengan Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 yang membolehkan hal tersebut.

Apakah BPUM 2020-2022 Sudah Tepat Sasaran?

Setelah membahas panjang lebar tentang apa itu BPUM, cara mendaftar, hingga pengaruhnya terhadap UMKM di Indonesia, maka akan sangat relevan jika disinggung pula mengenai tepat/tidaknya bantuan tersebut diberikan kepada penerima terkait.

Sejauh ini, aktivitas UMKM di Indonesia masih mampu berjalan bahkan mengalami peningkatan produktivitas dari tahun ke tahun.

Hal itu terbukti dari semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia hingga mencapai angka 5,7% di kuartal ketiga tahun  ini.

Para pelaku UMKM yang telah menerima bantuan dana BPUM tersebut juga tak menampik, bahwa berkat bantuan yang mereka terima sebesar 1,2 juta tersebut mampu  membangkitkan aktivitas usaha mereka yang sempat terpuruk akibat pandemi yang berbuntut panjang.

Jadi, jika dipertanyakan apakah BPUM yang telah berlangsung sejak 2020 hingga 2022 ini sudah tepat sasaran? Maka jawabannya adalah sangat tepat.

Lantaran bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM ini mampu membawa Indonesia kepada pemulihan ekonomi nasional.

Peran Pemerintah dalam Menjaga Program BPUM Tepat Sasaran

Sebagai pembuat kebijakan, pemerintah baik pusat maupun daerah tentu menginginkan dampak terbaik dari kebijakan-kebijakan yang telah dibuat.

Terutama dalam kebijakan fiskal seperti program BPUM yang telah sukses berjalan selama kurun waktu 3 tahun ini.

Dalam membuat suatu kebijakan, sudah pasti pemerintah menyertakan aturan-aturan yang harus dipatuhi di dalamnya.

Seperti beberapa aturan dalam Permenkop UKM pada Pasal 4 Ayat 1 dan 2,  yang menyatakan bahwa BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:

  • Belum pernah menerima dana BPUM; dan atau,
  • Telah menerima dana BPUM di tahun anggaran sebelumnya.
  • Tidak sedang menerima KUR.

Serta salah satu aturan yang menjaga dana bantuan BPUM agar berada di tangan yang tepat.

Yakni dengan mengultimatumkan bahwa jika ada penerima BPUM namun ternyata terbukti tidak memiliki usaha, maka pihak terkait harus mengembalikan dana bantuan tersebut.

Dari beberapa aturan itu, dapat ditarik benang merah bahwa pemerintah sejatinya ingin memastikan agar program BPUM yang telah dicanangkan sejak 2020 silam sudah benar-benar tepat sasaran, sehingga akan membawa manfaat untuk kemajuan perekonomian bangsa.

Penutup

Demikian beberapa ulasan tentang apa itu BPUM, manfaat, hingga cara daftar yang bisa Anda jadikan acuan.

Jika Anda adalah pelaku UMKM yang telah memenuhi kriteria, maka Anda bisa langsung mendaftar dengan cara yang telah dibeberkan di atas.

Bagikan:

Tags

Rita Elfianis

Menyukai hal yang berkaitan dengan bisnis dan strategi marketing. Semoga artikel yang disajikan bermanfaat ya...

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.