Letter of Credit Adalah: Pengertian, Fungsi, Jenis dan Dokumennya

Letter of Credit Adalah Solusi untuk Melakukan Pembayaran Internasional

Sekarang ini, berniaga bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa mengenal batas ruang, hal ini didukung juga dengan kemudahan dalam proses pembayaran. Letter of credit adalah metode yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pembayaran dalam transaksi internasional.

Metode ini sangat umum ditemui dalam perdagangan yang berskala internasional seperti pada bisnis ekspor impor.

letter of credit juga memungkinkan Anda untuk melakukan transaksi dengan orang yang bahkan tidak dikenal atau tidak diketahui keberadaanya.

Bagi yang memiliki usaha dan ingin mengmbangkannya hingga berskala internasional, maka penting sekali untuk memahami letter of credit.

Metode ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan rekening bersama atau rekber, namun jangkauan dari letter of credit ini lebih luas.

Apa itu Letter of Credit?

Letter of Credit Adalah Solusi untuk Melakukan Pembayaran Internasional Letter of credit merupakan salah satu teknik pembayaran yang bisa dilakukan untuk perdagangan internasional. Penggunaan letter of credit memungkinkan seorang eksportir bisa mendapatkan uang secara langsung dari hasil pembayaran importir.

Karena biasanya untuk melakukan pembayaran internasional harus menunggu konfirmasi terlebih dahulu dari negara pengimpor. Jadi dengan adanya letter of credit, tentu lebih memudahkan untuk berniaga dalam transaksi internasional.

Letter of credit juga bisa diartikan sebagai perjanjian dalam bentuk tertulis antara tiga pihak utama, yaitu pembeli, penjual dan bank, terkait dengan pembayaran atas barang atau jasa yang diperjual-belikan, dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Adanya perjanjian ini umumnya yaitu untuk menghindari atau meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan, terlebih lagi untuk aktivitas perdagangan dalam skala yang besar, dengan melibatkan pihak-pihak antarnegara.

Dalam hal ini, bank memiliki peran sebagai pihak ketiga yang bersifat netral, jadi tidak akan berpihak atau condong ke satu sisi, baik itu ke sisi pedagang selalu eksportir maupun pembeli selaku importir.

Di sini bank menjadi perantara yang menjembatani proses transaksi kedua belah pihak.

Sehingga kegiatan transaksi bisa dilakukan dengan penuh kepercayaan serta berlangsung secara aman dan nyaman.

Letter of credit juga dikenal dengan sebutan lain seperti letter of undertaking (LoU), bankers commercial credit, atau documentary credit.

Fungsi Letter of Credit

Fungsi Letter of Credit

Setelah mengetahui pengertian dari letter of credit, maka selanjutnya yaitu mengenai fungi dari metode pembayaran jenis ini.

Jadi fungsi utama dari letter of credit adalah untuk membantu mempermudahkan proses pembayaran dalam perdagangan internasional.

Dengan menggunakan metode ini maka tidak hanya mempermudah pihak importir, namun pihak eksportir juga sangat diuntungkan. Karena jika proses pembayaran menggunakan letter of credit, dana tersebut akan ditangguhkan oleh pihak bank.

Dengan demikian, pihak eksportir bisa mendapatkan bayaran lebih cepat tanpa harus menunggu pembayaran terkumpul. Selain itu, pihak importir juga tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan barang yang dibeli.

Fasilitas kredit ini juga memiliki jaminan dari pihak bank, yang bisa membantu importir menentukan waktu dalam melakukan pembayaran. Jadi pembayaran bisa cair setelah pihak importir dan eksportir sudah mencapai kesepakatan bersama.

Di sisi lain, metode ini juga bisa memberikan jaminan keamanan dalam melakukan kegiatan transaksi perdagangan skala internasional, khususnya untuk seorang eksportir.

Karena perdagangan barang yang dilakukan antar mancanegara mempunyai resiko yang cukup besar.

Namun letter of credit adalah metode pembayaran yang aman dilakukan terutama dalam kegiatan perdagangan internasional, sebab berada di bawah otorisasi perbankan.

Jadi letter of credit bisa membantu eksportir terhindar dari resiko yang tidak diinginkan ketika bertransaksi lintas negara.

Pihak yang Terlibat dalam Letter of Credit

Pihak yang Terlibat dalam Letter of Credit

Sebelumnya mungkin sudah disebutkan bahwa pihak-pihak yang terlibat di dalamnya yaitu ada importir, eksportir dan bank. Namun pihak-pihak tersebut masih terlalu general, karena tidak hanya ada tiga pihak yang terlibat di dalamnya.

Masing-masing pihak disini harus bersifat adil dan terbuka, sehingga pelaksanaan pembayaran menggunakan metode ini bisa dilakukan dengan kesepakatan yang sudah ditetapkan. Siapa saja pihak yang terlibat di dalam letter of credit?

Berikut merupakan pihak-pihak yang terlibat:

1. Pemohon (applicant)

Pihak pertama yang terlibat dalam teknik pembayaran letter of credit yaitu ada pemohon.

Jadi pemohon merupakan pihak yang yang memerintahkan atau meminta kepada pihak bank untuk bisa membukakan letter of credit, agar bisa melakukan pembayaran kepada pihak penerima.

Dalam hal ini, pemohon akan diminta untuk memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat letter of credit, serta bertanggung jawab dalam membayar dokumen.

2. Penerima (beneficiary)

Pihak selanjutnya yaitu ada penerima letter of credit atau beneficiary, dimana dalam transaksi perdagangan yaitu pihak eksportir atau penjual. Di sini eksportir mempunyai hak untuk melakukan penarikan uang yang tertera dalam letter of credit.

Namun untuk melakukan melakukan penarikan, pihak eksportir juga harus memenuhi persyaratan yang tertera dalam penerbitan letter of credit.

3. Opening atau Issuing Bank

Pihak bank yang terlibat dalam pembayaran letter of credit ini tidak hanya satu, namun ada beberapa yang memiliki fungsi dan perannya masing-masing.

Untuk pihak bank pertama dalam letter of credit adalah opening atau issuing bank, dimana bank ini bertugas dalam membuka layanan letter of credit, yang nantinya digunakan untuk kepentingan pembayaran kepada eksportir.

Persyaratan yang terdapat di dalam letter of credit ini bisa berasal dari kehendak pemohon, jadi pihak penerima atau eksportir harus bisa memenuhi persyaratan tersebut.

4. Advising Bank

Pihak bank selanjutnya yang terlibat di dalam transaksi ini yaitu ada advising bank.

Peran dari advising bank disini yaitu menerima letter of credit yang dikirim oleh pihak importir ke eksportir, maupun bank lain yang sebelumnya sudah ditunjuk sebagai penerima dalam letter of credit.

5. Negotiating Bank

Selanjutnya yaitu ada negotiating bank, yang berperan dalam mengambil alih dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan dalam letter of credit.

Mengambil alih disini maksudnya adalah melakukan pembayaran ke eksportir terlebih dahulu atas dokumen tersebut.

Kemudian baru bisa dilakukan penagihan atas pembayaran yang telah dilakukan kepada bank yang menjadi pembuka letter of credit.

6. Confirming Bank

Pihak terakhir yang terlibat dalam letter of credit adalah confirming bank, dimana tugas atau peran dari bank ini yaitu menjamin permintaan yang dilayangkan atas letter of credit dari issuing bank.

Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan dalam Letter of Credit

Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan dalam Letter of Credit

Sebelumnya sudah disinggung bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar layanan letter of credit bisa digunakan, salah satunya yaitu dengan memenuhi berbagai dokumen-dokumen yang diminta.

Agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman, maka penting sekali untuk Anda menyimak dengan seksama mengenai penjelasan dari berbagai dokumen-dokumen yang diperlukan dalam letter of credit. Berikut ulasannya :

1. Faktur tagihan

Dokumen pertama yang dibutuhkan dalam persyaratan letter of credit adalah faktur tagihan.

Di dalam faktur tagihan berisikan informasi seperti nama dan harga barang yang dibeli dari eksportir. Selain itu, dokumen ini juga bisa menjadi bukti transaksi.

2. Airway bill atau bill of lading

Syarat dokumen yang dibutuhkan selanjutnya yaitu ada airway bill atau bill of lading.

Dokumen ini menjadi tanda bukti yang menyatakan bahwa barang sudah dikirim dari negara asal, serta bisa menjadi bukti yang menyatakan kepemilikan barang yang sudah dikirim.

3. Packing list

Apabila barang yang dikirimkan memiliki jumlah yang besar, maka diperlukan dokumen packing list.

Packing list berisikan barang-barang yang terdapat dalam sebuah container untuk dilakukan pengiriman.

4. Certificate of inspection

Barang yang akan dikirim ke luar negeri sebelumnya harus dilakukan beberapa proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Jika sudah lolos, maka pengirim akan mendapatkan sebuah dokumen berupa certificate of inspection yang menyatakan bahwa barang tersebut sudah memenuhi standar yang berlaku.

5. Asuransi

Penting sekali untuk mengasuransikan barang yang akan dikirim ke luar negeri. Tujuan dari asuransi ini yaitu agar keselamatan barang bisa terjamin hingga sampai ke tangan importir.

Selain itu, jika terjadi masalah baik itu kerusakan atau kehilangan dalam perjalanan maka tidak akan khawatir, karena akan ditanggung oleh asuransi.

Baca Juga :

Jenis-Jenis Letter of Credit

Jenis-Jenis Letter of Credit

Mengetahui jenis-jenis letter of credit adalah hal yang sangat penting bagi pelaku perdagangan internasional. Ada apa saja jenisnya?

1. Irrevocable letter of credit

Jenis yang pertama yaitu ada irrevocable letter of credit. Jadi untuk jenis yang satu ini tidak bisa dilakukan pembatalan secara sepihak jika kontrak masih berlangsung.

Apabila ada yang memaksa untuk melakukan pembatalan baik itu dari pihak eksportir, importir maupun bank, maka akan dikenakan sanksi.

2. Revocable letter of credit

Selanjutnya yaitu ada revocable letter of credit, jenis yang satu ini berbalik ketentuannya dengan jenis sebelumnya.

Pembatalan bisa dilakukan sewaktu-waktu oleh pihak bank secara sepihak, tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak penerima pembayaran.

Pembatalan yang tiba-tiba ini bisa dikarenakan adanya alasan tertentu, maka dari itu jika menggunakan jenis ini, pastikan untuk terus melakukan pengecekan secara berkala.

3. Irrevocable and confirmed letter of credit

Untuk jenis letter of credit yang satu ini bisa dibilang yang paling aman, jika dilihat dari sudut pandang penerima. Hal ini dikarenakan proses pembayaran yang ditarik dijamin sudah dijamin oleh advising bank ataupun opening bank.

Namun hal ini bisa dilakukan jika syarat-syarat yang ada sudah terpenuhi, selain itu untuk letter of credit ini memiliki sifat irrevocable jadi tidak mudah untuk dilakukan pembatalan tiba-tiba secara sepihak.

4. Clean letter of credit

Clean letter of credit adalah jenis dari letter of credit yang tidak membutuhkan dokumen tambahan untuk melakukan proses penarikan wesel.

Bahkan prose penarikan uang yang terdapat di dalam kredit juga hanya membutuhkan kwitansi biasa saja.

5. Documentary letter of credit

Jenis yang satu ini berbeda dengan clean letter of credit, jadi untuk melakukan penarikan uang membutuhkan dokumen lengkap seperti yang tertera di dalam syarat-syarat letter of credit.

6. Back to back letter of credit

Hal yang membedakan dari jenis letter of credit ini yaitu penerima barang disini menggunakan perantara, jadi bukan pembeli yang sebenarnya.

Tugas dari perantara ini yaitu membantu menyalurkan barang untuk diberikan kepada pembeli aslinya.

7. Unrestricted letter of credit

Jika menggunakan jenis letter of credit ini, maka pihak penjual dan pembeli bisa bebas untuk bernegosiasi di bank yang diinginkan. Hal ini tentu bisa memberikan fleksibilitas dan kemudahan pada pihak-pihak yang terlibat.

8. Revolving letter of credit

Letter of credit ini bisa digunakan kembali oleh kedua belah pihak baik pembeli maupun penjual, untuk melakukan transaksi yang berbeda.

Biasanya pengguna dari jenis ini yaitu sudah saling percaya antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, serta dilakukan dalam satu bank.

9. Sight letter of credit

Jenis ini memungkinkan untuk melakukan pembayaran langsung. Jadi ketik seluruh dokumen sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dinyatakan lolos, maka pihak pembeli bisa segera menyerahkan pembayarannya.

10. Red clause letter of credit

Jenis yang satu ini dinamakan dengan red clause karena untuk membuka letter of credit jenis ini terdapat klausa-klausa khusus yang ditulis menggunakan tinta merah.

Jadi isi dari klausa ini yaitu menyatakan bahwa pihak bank yang melakukan pembayaran diberikan kuasa agar membayar uang muka kepada penerima, oleh pihak bank pembuka.

11. Usance letter of credit

Usance letter of credit adalah kebalikan dari jenis sight letter of credit, yaitu pembayaran bisa dilakukan dengan jangka waktu tertentu.

Namun sebelumnya pihak importir haru menerbitkan draft waktu dari wesel, agar pembayaran tidak harus langsung dilakukan.

12. Stand by letter of credit

Dalam letter of credit jenis ini terdapat jaminan khusus yang diberikan kepada pihak penerima, jika pihak pemohon atau applicant gagal dalam menjalankan kontrak untuk memenuhi atau membayar pinjaman.

Pihak yang bersangkutan akan membayar kepada pihak penerima atas penyerahan surat yang menyatakan bahwa pihak applicant tidak bisa melaksanakan kontrak yang sebelumnya telah disepakati bersama, serta selembar sight draft.

13. Transferable letter of credit

Jenis yang terakhir yaitu transferable letter of credit, dimana jenis ini memungkinkan pihak penerima memiliki hak untuk meminta ke bank yang berwenang melakukan pembayaran, kepada bank yang berhak untuk bernegosiasi agar bisa menyerahkan hak atas kredit tersebut kepada pihak ketiga.

Kekurangan dan Kelebihan Letter of Credit

Kekurangan dan Kelebihan Letter of Credit

Letter of credit dalam metode pembayaran transaksi internasional juga memiliki kekurangan dan kelebihan, yaitu:

1. Kekurangan

Berikut ini merupakan beberapa kekurangan dari letter of credit sebagai metode pembayaran:

  • Selain membayar barang yang dibeli, pihak importir juga mempunyai kewajiban untuk membayar biaya tambahan diluar harga barang.
  • Pihak bank tidak bertanggung jawab jika ada kesalahan, kekeliruan maupun kerusakan produk yang sudah dikirim oleh pihak eksportir, sehingga bisa mengakibatkan kerugian.
  • Pengurusan administrasi biasanya membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk diproses

2. Kelebihan

Selain memiliki beberapa kekurangan, tidak sedikit juga kelebihan yang dimiliki oleh letter of credit, diantaranya yaitu:

  • Adanya jaminan pembayaran yang akan diperoleh oleh pihak penjual atau eksportir terhadap produk atau barang yang telah dikirimkan kepada pihak importir.
  • Apabila terdapat kewajiban yang tidak ditepati dalam kesepakatan yang sebelumnya sudah dibuat, maka pihak importir juga mempunyai hak untuk tidak melakukan pembayaran kepada pihak eksportir.
  • Terdapat pilihan pembayaran yang bisa dilakukan secara kredit bagi pihak eksportir maupun importir.
  • Pembayaran yang dilakukan oleh pihak importir diberikan berdasarkan ketentuan atau kesepakatan yang telah disetujui bersama.
  • Adanya jaminan barang diterima oleh pihak pembeli atau importir.
  • Kedua belah pihak baik itu pihak eksportir dan importir terhindar dari adanya fluktuasi pada mata uang asing.

Letter of credit adalah metode pembayaran yang dilakukan untuk melakukan transaksi perdagangan internasional. Metode atau teknik ini banyak digunakan dalam bisnis yang bergerak dalam bidang ekspor-impor.

Sebelum adanya teknik ini, proses pembayaran antar negara membutuhkan waktu yang lama, karena harus menunggu berita acara dari luar negeri terlebih dahulu.

Namun dengan adanya letter of credit, transaksi luar negeri sekarang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Bagikan:

Tags

Joko Warino

Seorang praktisi SEO (Search Engine Optimization) dari tahun 2013 yang selalu berusaha meningkatkan kemampuan seiring dengan perubahan logaritma yang dilakukan oleh Google.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.