Pedoman Media Siber

Kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berekspresi, serta kebebasan media merupakan hak asasi manusia yang diberikan perlindungan oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Peran media siber di Indonesia juga menjadi bagian integral dari hak untuk berpendapat, berekspresi, serta hak pers.

Dengan atribut khusus yang dimilikinya, media siber memerlukan panduan agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi peran, hak, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pedoman Media Siber

Dewan Pers bekerja sama dengan organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat untuk merumuskan Pedoman Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber didefinisikan sebagai segala bentuk saluran media yang memanfaatkan internet untuk menjalankan aktivitas jurnalistik, dengan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

b. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup segala bentuk isi yang dihasilkan serta dipublikasikan oleh pengguna media siber, termasuk namun tidak terbatas pada artikel, gambar, komentar, rekaman audio, video, dan beragam jenis unggahan lainnya yang terdapat pada media siber, seperti blog, forum, tanggapan dari pembaca atau penonton, serta bentuk-bentuk lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a). Fundamentalnya, setiap berita harus melewati proses verifikasi.

b). Berita yang berpotensi merugikan pihak lain perlu dilakukan verifikasi dalam konteks berita yang sama, menghormati prinsip akurasi dan keseimbangan.

c). Dalam keadaan tertentu, ketentuan dalam poin (a) di atas tidak berlaku, asalkan:

  • Berita tersebut memiliki urgensi dalam konteks kepentingan publik;
  • Sumber berita utama secara jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;
  • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak dapat ditemukan atau diwawancarai;
  • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut yang akan dilakukan segera. Penjelasan ini ditempatkan di akhir berita yang sama, di dalam tanda kurung dengan huruf miring.

d). Setelah mengeluarkan berita sesuai dengan poin (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi. Hasil verifikasi ini harus diinformasikan dalam berita terbaru (update) dengan tautan yang mengacu pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a). Media siber harus menyertakan persyaratan dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang dijelaskan dengan jelas dan tegas.

b). Media siber mengharuskan pengguna melakukan proses registrasi sebagai anggota dan melalui langkah log-in sebelum mempublikasikan berbagai jenis Isi Buatan Pengguna. Rincian tentang ketentuan log-in akan dijelaskan lebih lanjut.

c). Dalam proses registrasi ini, media siber menuntut pengguna untuk memberikan persetujuan tertulis yang menyatakan bahwa Isi Buatan Pengguna yang akan dipublikasikan harus:

  • Tidak mengandung informasi yang tidak benar, fitnah, sadis, atau cabul;
  • Tidak mengandung konten yang merujuk pada prasangka dan kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak mendorong tindakan kekerasan;

e). Tidak menyajikan konten yang mengutamakan perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan derajat orang yang lemah, miskin, sakit, memiliki cacat jiwa, atau cacat jasmani.

f). Media siber memiliki otoritas penuh untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan poin (c).

g). Media siber diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang dianggap melanggar ketentuan yang ada pada poin (c). Mekanisme ini harus mudah diakses oleh para pengguna.

h). Media siber harus melakukan suntingan, penghapusan, dan langkah perbaikan atas setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan terbukti melanggar ketentuan di poin (c), secepatnya dan dalam batas waktu maksimal 2 x 24 jam setelah menerima laporan.

i). Media siber yang telah memenuhi ketentuan di poin (a), (b), (c), dan (f) tidak akan dituntut tanggung jawab atas dampak yang timbul akibat publikasi isi yang melanggar persyaratan di poin (c).

j). Tanggung jawab media siber terhadap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan akan terus berlaku jika tidak ada tindakan koreksi yang diambil setelah batas waktu sebagaimana yang dinyatakan di poin (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a). Penyesuaian, koreksi, dan hak untuk memberikan tanggapan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang diatur oleh Dewan Pers.

b). Tindakan penyesuaian, koreksi, dan/atau peluang memberikan tanggapan harus dihubungkan dengan artikel yang telah mengalami penyesuaian, koreksi, atau diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan.

c). Dalam setiap kasus penyesuaian, koreksi, atau hak untuk memberikan tanggapan, informasi tentang waktu dimuatnya penyesuaian, koreksi, atau kesempatan memberikan tanggapan harus disertakan dalam artikel tersebut.

d). Jika suatu berita dari satu media siber diambil dan disiarkan oleh media siber lain, maka:

  • Media siber pembuat berita bertanggung jawab pada berita yang diterbitkan di dalam platform tersebut atau di media siber lain yang berada di bawah yurisdiksinya.
  • Jika sebuah media siber melakukan koreksi terhadap sebuah berita, media siber lain yang mengutip berita dari sumber tersebut juga diharapkan melakukan perbaikan yang serupa.
  • Media yang menyebarkan berita dari suatu media siber dan tidak melaksanakan koreksi yang dilakukan oleh media siber pemilik berita, akan bertanggung jawab secara penuh atas konsekuensi hukum yang timbul akibat kelalaian dalam koreksi tersebut.

e). Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pers, media siber yang tidak menghormati hak jawab dapat dikenai sanksi hukum pidana dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a). Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat ditarik kembali karena campur tangan dari pihak eksternal pada redaksi, kecuali jika menyangkut isu SARA, norma kesopanan, kepentingan masa depan anak-anak, pengalaman traumatis korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

b). Media siber lain harus mengikuti penarikan kutipan berita dari media sumber yang telah ditarik.

c). Saat melakukan penarikan berita, alasan di balik tindakan ini harus diberikan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a). Media siber harus dengan jelas memisahkan antara konten berita dan materi iklan.

b). Setiap berita, artikel, atau konten yang memiliki unsur iklan atau bersifat berbayar diwajibkan menyertakan informasi yang mengindikasikan hal tersebut.