Semakin hari masyarakat akan semakin sadar terkait pentingnya manajemen keuangan. Mereka mulai tertarik untuk belajar investasi dengan berbagai cara, seperti emas, properti, hingga pasar modal. Nah, artikel ini akan membahas tentang pengertian pasar modal, sejarah, pelaku, dan instrumennya.
Dengan berinvestasi di pasar modal, investor akan memperoleh keuntungan sekaligus berkontribusi untuk meningkatkan perekonomian negara.
Perusahaan biasanya memanfaatkan berbagai sarana untuk mendapatkan cash flow yang lebih banyak, termasuk melalui pasar modal.
Sejarah munculnya pasar modal pertama di dunia erat kaitannya dengan nusantara (Indonesia) sebagai wilayah penghasil rempah yang bernilai tinggi di Belanda.
Perdagangan antara kedua negara tersebut kemudian melahirkan VOC sebagai saham pertama di dunia.
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal atau capital market merupakan pasar keuangan khusus untuk dana-dana panjang. Dalam hal ini, dana jangka panjang memiliki jangka waktu jatuh tempo lebih dari satu tahun.
Pengertian pasar modal dalam arti sempit adalah tempat yang terorganisasi templat efek-efek diperdagangkan.
Menurut bursa efek, pasar modal adalah sebuah sistem yang terorganisasi untuk mempertemukan penjual dan pembeli efek baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal ini, efek merujuk pada surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan.
Menurut Kamus Pasar Modal, pasar modal adalah pasar abstrak maupun konkret yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang, minimal satu tahun ke atas.
Pihak penawar umumnya meliputi perusahaan asuransi, bank, serta dana pensiun.
Sementara itu, pihak yang memerlukan dana (peminat) adalah masyarakat umum, perusahaan, hingga pemerintah. Meskipun sering dianggap sama, pasar modal dan pasar uang berbeda.
Baca Juga : Pengertian Pasar
Sejarah Pasar Modal
Setelah memahami pengertian pasar modal, selanjutnya Anda sebaiknya mengetahui tentang sejarah atau awal mula munculnya.
Terdapat berbagai macam versi yang menjelaskan sejarah pasar modal di Indonesia, seperti yang dijelaskan berikut ini.
1. Masa Kolonial
Menurut IDX, pasar modal berdiri di Indonesia pada tahun 1912. Akan tetapi, menurut buku “Effectengids” perdagangan efek di Indonesia berlangsung sejak tahun 1880.
Buku tersebut ditulis dan dirilis oleh Vereeniging voor dan Effectenhandel pada tahun 1939.
Perdagangan efek saat itu memang sudah ada di Indonesia, akan tetapi transaksinya dilakukan bukan dari organisasi resmi.
Oleh karena itu, catatan transaksinya menjadi tidak lengkap. Pada tahun 1878, perusahaan Dunlop & Koff (PT Perdanas) memperdagangkan sekuritas untuk pertama kalinya.
Perdagangan efek pertama yang tercatat di Indonesia terjadi 15 tahun kemudian yaitu tahun 1892. Perdagangan tersebut berasal dari perusahaan perkebunan di Batavia yang sedang melakukan transaksi saham yang dikenal dengan Cultuur Maatschappij.
Perusahaan tersebut diketahui menjual 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Selang 4 tahun kemudian, Het Centrum juga ikut merilis prospectus penjualan saham dengan nilai hingga 105.000 gulden. Harga saham per lembar saat itu adalah 100 gulden.
Pada awal abad ke-19, pemerintah Belanda mulai mempraktikkan perdagangan efek. Kolonial Belanda mulai membangun perkebunan masif yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Dari perusahaan perkebunan itulah kemudian muncul perdagangan saham yang dibeli oleh orang-orang kaya.
Untuk meresmikan kegiatan efek pada saat itu, pemerintah Belanda kemudian mendirikan Amsterdamse Effectenbeuurs atau disebut juga dengan Bursa Efek Amsterdam.
Berdasarkan sejarah, bursa efek tersebut menjadi pasar modal tertua ke-4 yang ada di Asia.
Sebelumnya, peringkat pertama untuk pasar modal ada di Bombay yang berdiri sejak tahun 1830. Kemudian setelah itu di Hongkong pada tahun 1847 dan tahun 1878 di Tokyo.
2. Masa Perang Dunia
Pada masa perang dunia pertama, yaitu tahun 1914-1918, Bursa Efek yang ada di Batavia berhasil mencuri perhatian banyak orang dan masyarakat sudah memahami pengertian pasar modal.
Sayangnya, bursa tersebut terpaksa harus ditutup untuk sementara.
Beberapa tahun kemudian, dibentuklah dua bursa baru yaitu Bursa Efek Surabaya (11 Januari 1925) dan Bursa Efek Semarang (1 Agustus 1925). Akan tetapi, pada tahun 1942, kedua bursa kembali harus ditutup karena terjadinya perang dunia kedua.
3. Masa Orde Baru
Seperti yang diketahui, masa orde baru berada di bawah kepemimpinan Soeharto. Saat itu, perekonomian Indonesia mulai bangkir kembali.
Akhirnya, pada tahun 1977 bursa efek kembali dibuka dan masyarakat juga sudah mulai mengerti definisi atau pengertian pasar modal.
Pembukaan pasar modal atau bursa efek tersebut ditandai dengan pengenalan emiten pertama yaitu PT Semen Cibinong.
Akan tetapi, sistem perdagangannya masih tergolong lesu. Untuk mengatasi hal tersebut kemudian dibuatlah Kebijakan Paket Desember 1987.
Kebijakan itu diharapkan dapat membantu perusahaan-perusahaan yang ingin memberikan penawaran umum. Selain itu, dapat memberikan kesempatan bagi para investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.
Sejak adanya Kebijakan Paket, pasar modal di Indonesia akhirnya mulai bangkit. Bahkan, banyak yang menilai jika kebijakan tersebut menjadi titik awal pertumbuhan pasar modal menjadi positif di Indonesia.
4. Peleburan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya Menjadi BEI
Pada era modern, yaitu tahun 2007 dilakukan peleburan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
4 tahun kemudian atau tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut diperkenalkan untuk pertama kalinya.
Keberadaan Bursa Efek Indonesia juga memunculkan berbagai perubahan minor yang umum terjadi.
Akan tetapi, tidak ada peristiwa yang menyebabkan pasar modal harus ditutup selama berpuluh-puluh tahun seperti yang terjadi pada perang dunia pertama maupun kedua.
Pelaku Pasar Modal
Orang-orang yang terlibat dalam pasar modal disebut dengan pelaku pasar modal. Nah, terdapat 5 orang yang termasuk dalam pelaku tersebut diantaranya sebagai berikut.
1. Emiten
Emiten merupakan pihak yang melakukan penawaran efek secara umum (go public) untuk menjualnya kepada masyarakat.
Dalam melakukan penawaran, emiten harus sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal yang berlaku.
Emiten dapat berupa perusahaan, usaha bersama, asosiasi, kelompok tertentu yang sudah terorganisasi, atau perseorangan. Dalam hal ini, mereka telah memahami pengertian pasar modal dan tata cara pelaksanaan penjualan efek dengan baik.
Jenis-jenis efek yang ditawarkan emiten tawarkan yaitu saham, surat pengakuan utang, obligasi, surat berharga komersial dan tanda bukti utang.
Selain itu, juga dapat berupa kontrak berjangka atas efek, derivatif, hingga penyertaan kontrak investasi kolektif.
Adapun jenis efek yang akad maupun cara penerbitannya sesuai dengan prinsip syariah adalah sukuk. Umumnya, perusahaan yang termasuk dalam kategori ini menawarkan efek melalui pasar modal khusus untuk sukuk, obligasi, dan saham.
Peran emiten dalam pasar modal:
- Membantu investor yang ingin menanam modal di pasar modal
- Memberi kesempatan bagi investor asing untuk menanamkan modalnya
- Meramaikan pasar modal dengan menawarkan berbagai pilihan perusahaan
- Membantu perusahaan mendapatkan modal dari para investor
Syarat menjadi emiten:
- Mempersiapkan jenis efek yang nantinya akan ditawarkan atau dijual kepada investor yang ada di pasar modal
- Perusahaan yang ingin menjadi emiten harus menjamin bahwa efek yang diterbitkannya telah sah di mata hukum
- Perusahaan wajib memberikan informasi yang lengkap dan detail serta dapat dipertanggungjawabkan
Dokumen yang harus dipersiapkan (khusus emiten skala kecil dan menengah):
- Laporan keuangan perusahaan yang telah lolos audit dari akuntan publik
- Riwayat hidup direksi, dewan komisaris, atau posisi lain setara
- Pendapat dari segi hukum
- Pernyataan dari profesi para penunjang pasar modal
- Perjanjian tertulis dengan Penjamin Emisi Efek
- Pernyataan komitmen emiten untuk memenuhi peraturan yang berlaku
- Dokumen lain yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Investor
Berbeda dengan emiten yang berperan sebagai penjual, investor adalah pembeli efek atau dikenal juga dengan istilah pemodal. Investor memiliki dana yang cukup untuk membeli efek yang dijual oleh perusahaan.
Investor dapat berupa individu maupun badan (perusahaan). Secara umum, investor dibedakan menjadi dua, yaitu domestik dan asing.
Investor domestik adalah pemodal yang berasal dari dalam negeri, sedangkan investor asing adalah pemodal yang berasal dari luar negeri.
3. Underwriter (Penjamin Emisi)
Penjamin emisi atau underwriter adalah pihak yang menjalin kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum. Penjamin emisi juga dapat membeli sisa efek yang tidak terjual.
Tugas mereka adalah membantu emiten untuk mempersiapkan pernyataan serta dokumen pendukung.
Underwriter juga memberikan konsultasi keuangan dan melakukan evaluasi terhadap perusahaan dalam bidang-bidang tertentu. Mulai dari produksi, pemasaran, keuangan, menentukan harga sama, hingga prospek ke depannya.
4. Agen Penjualan
Pelaku pasar modal selanjutnya yang tentu sudah memahami pengertian pasar modal adalah agen penjualan. Agen ini adalah pihak yang menjual efek dari perusahaan secara umum (go public) tanpa terikat kontrak dengan emiten yang bersangkutan.
Agen penjualan juga dapat memberikan rekomendasi calon nasabah kepada Perantara Perdagangan Efek. Adapun imbalan yang akan diterima oleh para agen tersebut berupa komisi dengan jumlah sesuai yang tertera di kontrak kerja sama.
5. Broker (Pialang)
Seseorang atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara, mediator, atau penghubung transaksi antara penjual dan pembeli efek disebut dengan broker (pialang).
Dalam dunia investasi, broker merujuk pada individu atau perusahaan yang menjadi perantara antara investor dan pasar modal.
Sesuai dengan definisinya, broker berfungsi sebagai perantara antara klien (konsumen) dengan pasar (produsen).
Selain itu, broker juga menjadi pihak yang bertanggung jawab secara penuh untuk menjalankan seluruh rangkaian transaksi yang diberikan investor, baik penjualan maupun pembelian.
Meskipun demikian, broker (pialang) tidak jarang memberikan rekomendasi kepada para investor terkait saham yang bagus di pasar modal.
Rekomendasi tersebut harus berdasarkan analisis ekonomi dan pasar, reputasi perusahaan pemilik saham, dan informasi lain yang dibutuhkan dalam transaksi.
Manfaat Pasar Modal
Keberadaan pasar modal tentu membawa dampak yang besar bagi berbagai kalangan masyarakat.
Hal ini tidak terlepas dari pengertian pasar modal dan peran para pelaku yang terlibat di dalamnya. Nah, berikut ini terdapat beberapa manfaat jika Anda terlibat di pasar modal.
1. Sarana Penambah Modal Bagi Pengusaha
Setiap perusahaan yang telah memenuhi kriteria dapat menjual saham miliknya ke pasar modal yang akan dibeli oleh publik. Saham tersebut kemudian menjadi komoditas yang diperjualbelikan oleh investor yang nantinya menjadi pemegang saham.
Penjualan saham dilakukan secara terbuka dan dapat dibeli oleh siapapun, mulai dari individu, perusahaan lain, pemerintah, hingga lembaga keuangan.
Hingga saat ini, saham masih menjadi produk modal yang paling banyak diminati dan paling berpeluang memberikan keuntungan.
Uang yang diinvestasikan oleh investor kemudian dapat membantu para pengusaha untuk mendapatkan tambahan pendanaan modal. Dengan demikian, bisnisnya akan semakin berkembang dan berpeluang menghasilkan keuntungan yang besar.
2. Sarana Pemerataan Pendapatan
Investor yang membeli saham di perusahan tertentu memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan yang dibagikan dibagikan oleh perusahaan yang menjual saham.
Misalnya, reksadana atau saham yang dibeli oleh masyarakat umum akan mendapatkan imbal hasil atas keuntungan perusahaan.
Pembagian keuntungan tersebut sesuai dengan jumlah saham yang Anda miliki. Oleh karena itu, tidak heran jika para pelaku pasar menjadi saling berebut untuk mendapatkan produk pasar modal terbaik demi memperoleh keuntungan yang besar.
3. Meningkatkan Produktivitas Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang diperoleh oleh perusahaan yang menjual saham melalui pasar modal yaitu berpotensi modal yang banyak.
Dalam hal ini, perusahaan tersebut sudah mengetahui definisi atau pengertian pasar modal dan mempertimbangkan keuntungan yang akan diterimanya.
Modal yang diperoleh dapat digunakan untuk membuat inovasi lain, seperti peningkatan jumlah produksi, ekspansi, hingga penambahan jumlah tenaga kerja.
Dengan demikian, produktivitas perusahaan menjadi meningkat dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
4. Menambah Lapangan Kerja
Modal yang diperoleh perusahaan dari hasil penjualan saham dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja baru.
Sumber daya manusia baru tersebut sangat diperlukan untuk menunjang peningkatan kinerja perusahaan yang ingin mencapai tujuan yang lebih besar.
Perusahaan yang awalnya kecil juga berpotensi untuk berkembang menjadi besar setelah masuk di pasar modal. Oleh karena itulah, aktivitas ekonomi yang terjadi di pasar modal dapat membantu terbukanya lapangan kerja baru.
5. Sumber Pendapatan Negara
Setiap transaksi yang terjadi di pasar modal akan dipantau oleh negara. Oleh karena itu, ada pajak yang harus dibayarkan setiap kali terjadi transaksi, misalnya pajak untuk instrumen keuangan berupa saham.
Kepemilikan saham dalam jangka waktu tertentu akan membuat investor mendapatkan pembagian keuntungan dari perusahaan.
Sama halnya dengan saham yang terkena pajak, pemegang saham juga wajib membayar pajak atas aset-aset yang dimilikinya.
Dari pajak-pajak tersebut, negara mendapatkan tambahan pendapatan. Jadi, setiap produk keuangan maupun transaksi akan mendapatkan pungutan pajak dengan besaran tertentu.
Meskipun demikian, transaksi di pasar modal dapat memberikan keuntungan bagi siapa saja, termasuk pemerintah.
6. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Negara
Jumlah investor yang tertarik di pasar modal Indonesia berbanding lurus dengan harga saham yang yang ditawarkan perusahaan. Artinya, semakin banyak investor yang tertarik, maka harga saham akan semakin naik.
Para investor tersebut telah mengetahui pengertian pasar modal dan mengetahui peluang-peluang untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi negara juga semakin meningkat.
Baca Juga: 15 Investasi Modal Kecil Tapi Menguntungkan dengan Cepat
Instrumen Pasar Modal
Jika Anda tertarik untuk berinvestasi di pasar modal, pastikan mengetahui produk-produk apa saja yang memungkinkan untuk digunakan.
Pelajari dengan cermat keunggulan dan kekurangannya sesuai dengan kebutuhan keuangan Anda. Nah, adapun produk-produk pasar modal adalah sebagai berikut.
1. Reksadana (Mutual Fund)
Reksadana merupakan sertifikat yang merepresentasikan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada manajer investasi untuk digunakan sebagai modal.
Prinsip yang digunakan pada produk ini adalah menyebar berbagai alat investasi untuk diperdagangkan di pasar uang dan pasar modal.
Untuk membeli reksadana, Anda tidak hanya dituntut untuk mengetahui pengertian pasar modal, tetapi juga memahami sistem yang berlaku.
Keuntungan reksadana berasal dari tiga sumber, diantaranya capital gain, bunga (dividen), dan peningkatan nilai aktiva bersih (NAB).
2. Saham
Pengertian saham merujuk pada tanda kepemilikan seseorang dalam suatu perusahaan yang berwujud dalam lembaran kertas. Imbal balik dari kepemilikan saham tergantung pada perusahaan penerbitnya.
Artinya, jika perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan besar, maka para pemegang sama juga akan mendapatkan imbal hasil yang besar juga. Anda dapat melihat laba perusahaan melalui laporan keuangan yang terbit setiap tahun.
3. Obligasi
Sertifikat atau surat berharga yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman disebut dengan obligasi.
Surat ini berupa selebaran kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas memberikan pinjaman kepada perusahaan penerbit obligasi.
Secara umum, obligasi hampir sama dengan deposito berjangka. Akan tetapi, obligasi dapat diperdagangkan. Imbal hasil dari obligasi berupa penghasilan tetap (bunga) dan capital gain.
Semakin hari, minat masyarakat untuk melakukan investasi menjadi semakin besar. Investasi yang umumnya dipilih dapat berupa emas, properti, hingga pasar modal. Mereka dapat memilih sesuai kebutuhan masing-masing.
Pengertian pasar modal atau capital market merupakan pasar keuangan khusus untuk dana-dana panjang. Dalam hal ini, dana jangka panjang memiliki jangka waktu jatuh tempo lebih dari satu tahun.