8 Risiko Menggunakan Tanda Tangan Elektronik

8 Risiko Menggunakan Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan (signature) merupakan tanda unik yang mencerminkan persetujuan seseorang terhadap isi dokumen dan menegaskan keabsahan dokumen tersebut.

Praktik ini telah ada sejak zaman Romawi kuno dan diperkenalkan oleh bangsa Belanda di Indonesia dan tetap bertahan hingga saat ini.

Awalnya, tanda tangan dilakukan dengan menggunakan cap atau gambar sebagai identitas yang khas, kemudian berkembang seiring munculnya alat tulis seperti pena dan diwujudkan dalam coretan yang sulit ditiru oleh orang lain.

Dengan perkembangan teknologi, terutama dokumen digital, tanda tangan elektronik (TTE) menjadi evolusi yang baru.

TTE terbagi menjadi dua jenis, yaitu yang tidak tersertifikasi dan yang tersertifikasi, dimana digunakan dengan mengikuti dinamika kebutuhan dalam era digital.

Apa itu Tanda Tangan Elektronik?

Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah bentuk digital dari tanda tangan konvensional yang digunakan untuk memberikan persetujuan atau validasi terhadap dokumen elektronik.

Biasanya, TTE melibatkan penggunaan kunci kriptografi untuk mengamankan identitas pengguna dan memastikan keabsahan tanda tangan.

Proses ini menjadi alternatif yang efisien dan praktis dalam era digital, memungkinkan orang untuk menandatangani dan mengesahkan dokumen tanpa memerlukan tanda tangan fisik pada kertas.

TTE dapat memberikan tingkat keamanan dan keabsahan yang tinggi, terutama dalam transaksi online dan pertukaran dokumen digital.

Risiko Menggunakan Tanda Tangan Elektronik

Penggunaan tanda tangan elektronik memberikan banyak keuntungan, namun seperti halnya teknologi apa pun, terdapat risiko yang perlu dipertimbangkan.

Berikut adalahrisiko utama yang terkait dengan penggunaan tanda tangan elektronik:

1. Keamanan Data

Penggunaan tanda tangan elektronik memerlukan penyimpanan data dalam bentuk digital.

Keamanan data menjadi risiko utama karena tanda tangan elektronik melibatkan informasi yang sensitif seperti identitas pengguna, tanda tangan digital, dan dokumen yang ditandatangani.

Ancaman keamanan data dapat muncul dalam bentuk peretasan, serangan malware, atau bahkan pencurian identitas.

Jika sistem keamanan tidak memadai, informasi yang diakses oleh pihak yang tidak berwenang dapat digunakan untuk kegiatan ilegal atau merugikan.

2. Autentikasi Lemah

Meskipun tanda tangan elektronik dirancang untuk memberikan tingkat autentikasi yang tinggi, ada kemungkinan adanya celah keamanan atau metode otentikasi yang lemah.

Serangan terhadap sistem otentikasi elektronik, seperti pencurian kunci privat atau sandi, dapat merugikan keamanan tanda tangan elektronik.

Selain itu, teknologi otentikasi yang usang atau rentan terhadap teknik penipuan baru juga dapat membahayakan integritas proses tanda tangan elektronik.

3. Kerentanan Terhadap Malware

Penggunaan tanda tangan elektronik rentan terhadap serangan malware, seperti virus atau perangkat lunak jahat lainnya.

Malware dapat merusak atau mengambil alih sistem yang digunakan untuk proses tanda tangan elektronik.

Jika sistem tersebut terinfeksi, maka tanda tangan elektronik yang dihasilkan mungkin tidak dapat diandalkan atau dapat dimanipulasi oleh pihak yang tidak sah.

Oleh karena itu, perlindungan yang kuat terhadap malware menjadi sangat penting untuk menjaga keamanan proses tanda tangan elektronik.

4. Tidak Terdeteksinya Perubahan Dokumen

Salah satu risiko penting dalam penggunaan tanda tangan elektronik adalah ketidakmampuan mendeteksi perubahan pada dokumen yang ditandatangani.

Meskipun tanda tangan elektronik menyediakan tanda otentikasi, mereka tidak selalu memberikan perlindungan terhadap perubahan dokumen setelah tanda tangan diterapkan.

Jika dokumen diubah tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik tanda tangan elektronik, hal ini dapat merugikan integritas dokumen dan kepercayaan dalam proses tanda tangan elektronik.

5. Ketergantungan pada Infrastruktur Teknologi

Salah satu risiko utama dalam menggunakan tanda tangan elektronik adalah ketergantungan pada infrastruktur teknologi.

Proses tanda tangan elektronik melibatkan perangkat lunak, server, dan jaringan yang harus berfungsi dengan baik.

Jika ada gangguan pada infrastruktur tersebut, seperti pemadaman listrik, gangguan jaringan, atau kegagalan sistem, proses tanda tangan elektronik dapat terhambat atau bahkan tidak dapat dilakukan.

Ketergantungan ini juga membuat organisasi rentan terhadap perubahan teknologi dan harus selalu memastikan bahwa infrastruktur mereka selalu diperbarui dan sesuai.

6. Ketidaksesuaian Hukum

Meskipun banyak negara telah mengakui validitas tanda tangan elektronik, masih ada perbedaan dalam persyaratan hukum di berbagai negara.

Beberapa negara mungkin memiliki undang-undang yang belum sepenuhnya mengakui tanda tangan elektronik atau mengharuskan persyaratan tambahan untuk memastikan keabsahan hukum.

Oleh karena itu, organisasi yang menggunakan tanda tangan elektronik harus memahami dan mematuhi peraturan dan undang-undang setempat agar tidak terlibat dalam sengketa hukum atau menemui hambatan regulasi.

7. Kerentanan terhadap Teknik Pemalsuan

Dalam tanda tangan elektronik juga rentan terhadap pemalsuan.

Meskipun tanda tangan elektronik sering kali memiliki tingkat keamanan yang tinggi, tidak ada sistem yang sepenuhnya kebal terhadap teknik pemalsuan yang terus berkembang.

Serangan phishing, peretasan, atau penggunaan teknologi deepfake adalah contoh cara di mana tanda tangan elektronik dapat dipalsukan atau disalahgunakan.

Oleh karena itu, organisasi perlu terus meningkatkan keamanan sistem mereka, menggunakan teknologi otentikasi yang kuat, dan memberikan pelatihan keamanan siber kepada pengguna.

8. Tidak Dapat Ditarik Kembali (Non-Repudiation)

Prinsip non-repudiation dalam tanda tangan elektronik berarti bahwa setelah tanda tangan diterapkan, pengguna tidak dapat menariknya kembali atau menyangkal tindakan tersebut.

Meskipun hal ini dapat dianggap sebagai keuntungan dalam keamanan dan integritas dokumen, non-repudiation juga memiliki risiko potensial.

Jika ada kesalahan atau penyalahgunaan yang tidak disengaja dalam proses tanda tangan, pengguna tidak memiliki opsi untuk menarik kembali tanda tangannya.

Oleh karena itu, organisasi perlu memastikan bahwa proses tanda tangan elektronik mereka terencana dengan baik dan dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.

Penting untuk memahami dan mengelola risiko ini dengan baik agar penggunaan tanda tangan elektronik dapat memberikan manfaat sekaligus melindungi keamanan dan integritas dokumen.

Baca Juga : 12 Cara Mencari Supplier Tangan Pertama untuk Berjualan Online!

Bagikan:

Tags

Joko Warino

Seorang praktisi SEO (Search Engine Optimization) dari tahun 2013 yang selalu berusaha meningkatkan kemampuan seiring dengan perubahan logaritma yang dilakukan oleh Google.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.