Pengertian Wanprestasi, Unsur, Bentuk dan Dasar Hukumnya

pengertian wanprestasi adalah

Pelanggaran janji menjadi salah satu kasus hukum yang bisa dibawa ke pengadilan. Masalah ini biasa disebut dengan  istilah wanprestasi. Anda mungkin sering melihat kasus-kasus tersebut seperti yang dialami oleh para public figure.

Ternyata, pelanggaran hukum ini memiliki kondisi dan syarat tertentu. Tidak semua pelanggaran atau pembatalan perjanjian bisa dimasukkan kategori masalah hukum ini. Lalu, apa saja kondisi yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Wanprestasi

Pengertian Wanprestasi

Perjanjian yang dibuat oleh dua belah pihak selalu membutuhkan dokumen bukti perjanjian. Dokumen tersebut berisi segala peraturan dan syarat terjadinya sebuah perjanjian. Ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan diterima oleh dua belah pihak.

Untuk membuat perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat, semua pihak yang terlibat harus menyetujuinya dengan menandatangani dokumen tersebut. Meskipun sebuah perjanjian sudah disepakati dan diketahui bersama, tidak jarang terjadi pelanggaran.

Saat pelanggaran tersebut terjadi, pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan. Masalah hukum inilah yang disebut sebagai wanprestasi. Cedera janji adalah istilah lain dari masalah hukum ini. Akibat pelanggaran ini, pihak tergugat bisa menerima hukuman sesuai dengan ketetapan pengadilan.

Menurut KBBI, istilah hukum ini memiliki arti sebagai suatu keadaan yang ditandai dengan buruknya prestasi salah satu pihak yang berhubungan dengan perjanjian. Prestasi buruk dari pihak tersebut bisa berupa pelanggaran perjanjian karena kelalaian dan kesalahan pihak terkait.

Jika dilihat dari asal katanya, masalah hukum ini diambil dari kata wanprestatie yang berasal dari bahasa Belanda. Kata tersebut memiliki arti sebagai tindakan dari salah satu pihak yang tidak bisa memenuhi prestasi atau kewajiban yang telah disepakati bersama.

Jenis perjanjian yang bisa digolongkan dalam masalah hukum ini diantaranya perjanjian diatas surat perjanjian, maupun perjanjian yang memiliki landasan undang-undang. Masalah ini bisa terjadi di berbagai bidang yang melibatkan perjanjian diatas materai.

Hukum Dasar Wanprestasi

Hukum Dasar Wanprestasi

Cedera janji ini memiliki dasar hukum yang kuat. Segala peraturan hukum tentang masalah ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUH. Terdapat beberapa pasal yang khusus mengatur tentang pelanggaran janji.

KUH Perdata Pasal 1233 sampai Pasal 1234 adalah dasar hukum yang mengatur tentang perikatan yang menjadi sebab terjadinya sebuah perjanjian. Lalu, KUH Perdata Pasal 1313 memberikan penjelasan tentang pengertian dari perjanjian.

Syarat terjadinya perjanjian yang sah juga diatur dalam KUH. Tepatnya pada Pasal 1320 KUH Perdata membahas adanya empat syarat sah yang menandai terjadinya perjanjian.

Pada KUH Perdata Pasal 1238 memberi penjelasan tentang pengertian wanprestasi. Menurut dasar hukum ini, yang dimaksud dengan cedera janji berhubungan dengan kelalaian debitur, sehingga tidak terpenuhinya prestasi yang sudah disepakati.

Unsur Terjadinya Wanprestasi

Unsur Terjadinya Wanprestasi

Tidak semua pembatalan perjanjian bisa digolongkan dalam kasus hukum yang satu ini. Ada beberapa unsur yang terjadi, sehingga sebuah pelanggaran atau pembatalan perjanjian digolongkan dalam cedera janji dan mendapat sanksi hukum.

Setidaknya ada tiga unsur yang mengakibatkan sebuah masalah pembatalan perjanjian bisa digolongkan dalam kasus hukum.

1. Dokumen Bermaterai

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perjanjian yang dilakukan harus ditandatangani diatas dokumen bermaterai. Menandatangani dokumen perjanjian diatas materai membuat perjanjian yang telah dibuat memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jadi, dokumen atau surat bermaterai menjadi unsur utama terjadinya cedera janji yang bisa digugat. Maka dari itu, bila Anda merasa dirugikan oleh pihak yang sudah melakukan perjanjian dengan Anda, pastikan terlebih dahulu surat perjanjian yang telah disepakati.

Jangan sampai Anda membuat gugatan, tetapi surat perjanjian yang Anda buat ternyata tidak disertai materai. Jika hal ini terjadi, gugatan Anda dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

2. Adanya Pelanggaran Oleh Salah Satu Pihak

Cedera janji terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak. Surat perjanjian yang telah disepakati harus berisi hak dan kewajiban, serta harus dipenuhi oleh semua pihak.

Jika salah satu pihak tidak melakukannya sesuai surat perjanjian, kondisi ini menyebabkan terjadinya cedera janji. Pelanggaran yang terjadi bisa disebabkan karena kesengajaan maupun kelalaian. Dengan begitu, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan.

Maka dari itu, bagi Anda yang melakukan perjanjian dengan pihak lain, penting sekali untuk mengetahui isi surat perjanjian. Pastikan untuk membaca seluruh isi surat tersebut, mulai dari kewajiban dan hak yang harus Anda penuhi.

Anda tidak bisa mengelak jika melakukan pelanggaran terhadap salah satu dari peraturan dalam surat tersebut. Meskipun Anda melakukannya secara tidak sengaja, Anda juga bisa mendapatkan sanksi.

3. Tetap Melaksanakan Larangan Dalam Perjanjian

Unsur terakhir terjadinya cedera janji ini adalah ketika salah satu pihak melakukan larangan yang tertulis dalam perjanjian. Bila Anda menjadi pihak lain yang menyadari kesalahan tersebut, Anda bisa memberikan pernyataan pada pihak terkait.

Namun, jika pihak yang bersangkutan tetap melaksanakan larangan yang dilakukan meskipun Anda sudah membuat pernyataan, Anda bisa mengajukan gugatan. Hal ini bisa berlanjut ke meja hijau, jika pihak yang bersangkutan terus melakukan kesalahan yang sama.

Bentuk-Bentuk Wanprestasi

Bentuk-Bentuk Wanprestasi

Setelah mengetahui unsur-unsur yang mengakibatkan terjadinya cedera janji, Anda juga harus mengetahui bentuk-bentuknya. Bagaimana bentuk pelanggaran yang dilakukan pihak terkait? Apakah hanya satu bentuk pelanggaran saja yang bisa dijadikan kasus cedera janji ini?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, KUH Perdata yang menjadi dasar hukum masalah ini memberikan penjelasannya. Terdapat empat bentuk cedera janji yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak terkait, diantaranya:

  1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sama sekali.
  2. Salah satu pihak tetap memenuhi kewajibannya, tetapi dilakukan diluar waktu yang telah ditentukan.
  3. Salah satu pihak memenuhi kewajiban yang tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati.
  4. Salah satu pihak melakukan larangan yang sudah ditulis dalam surat perjanjian.

Pengajuan Gugatan

Pengajuan Gugatan

Jika Anda berada dalam sebuah perjanjian dan menjadi pihak yang dirugikan, Anda bisa membuat gugatan ke pengadilan. Pastikan Anda sudah memahami cara yang dilakukan untuk mengajukan gugatan.

Cara yang harus Anda lakukan adalah menulis surat gugatan dan melakukan pendaftaran surat gugatan tersebut. Jika Anda sudah mendaftarkan surat tersebut, pihak pengadilan akan melakukan pengecekan. Apabila surat Anda memenuhi segala syarat-syaratnya, pihak-pihak terkait akan dipanggil.

Kehadiran segala pihak terkait akan mempengaruhi sidang yang dilaksanakan. Setelah sidang dilaksanakan, barulah Anda bisa mengetahui sanksi yang diterima oleh pelanggar perjanjian ini.

Dalam melakukan pengajuan gugatan, Anda harus memperhatikan pembuatan surat. Ada hal-hal penting yang harus Anda perhatikan agar surat gugatan Anda bisa diterima. Beberapa hal tersebut diantaranya:

1. Wilayah Hukum

Hal pertama yang harus menjadi perhatian adalah wilayah hukum. Hal ini berhubungan dengan wilayah tempat tinggal semua pihak. Anda bisa mengajukan surat gugatan ke kantor pengadilan yang berada di wilayah tempat tinggal semua pihak terkait.

Jika Anda mengajukan laporan di kantor yang jauh dengan wilayah tempat tinggal pihak-pihak terkait, dikhawatirkan gugatan Anda sulit diproses. Sebab, proses sidang akan membutuhkan waktu lebih lama apabila wilayah kantor berjauhan dengan wilayah tempat tinggal semua pihak.

2. Menyertakan Identitas Pihak Terkait dengan Jelas

Anda juga harus menyertakan identitas semua pihak dalam perjanjian tersebut. Tidak hanya menyertakan identitas pihak tergugat atau pihak yang melanggar peraturan, Anda juga harus menuliskan identitas diri Anda.

Identitas yang ditulis mulai dari nama, alamat, pekerjaan dan hal-hal lain yang dirasa penting. Tidak menyertakan identitas dalam surat gugatan, bisa menjadi salah satu penyebab surat gugatan Anda gagal diproses.

3. Menuliskan Posita

Menurut KBBI, posita berisi uraian dan alasan yang dibuat pihak penggugat untuk melakukan permohonan ke pengadilan. Posita ini bisa menjadi dasar atau alasan yang kuat terjadinya sebuah pelanggaran perjanjian.

Anda bisa menuliskan segala dasar hukum yang menjadi penyebab terjadinya wanprestasi. Selain itu, Anda juga bisa menyertakan segala bukti pelanggaran yang terjadi. Maka dari itu, posita menjadi salah satu hal yang penting dalam surat gugatan pada kasus hukum ini.

4. Membuat Petitum

Selain posita, ada juga istilah petitum. Istilah ini memiliki arti sebagai bagian dari surat gugatan yang dibuat penggugat dan diharapkan untuk diputuskan oleh pengadilan. Isi petitum adalah segala hal yang menjelaskan tentang pengajuan hak yang tidak terpenuhi.

Anda harus memastikan bahwa isi petitum sesuai dengan surat perjanjian yang ada. Petitum ini bersifat wajib ada dalam surat dan menjadi syarat sah sebuah surat gugatan. Anda bisa membuat petitum dengan bantuan pengacara, agar isinya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketelitian dalam membuat surat gugatan adalah hal pertama yang harus Anda perhatikan. Jangan sampai Anda melewatkan beberapa hal yang penting, atau sampai memalsukan hak yang ingin Anda penuhi. Hal tersebut bisa menjadi penyebab gagalnya proses pengajuan surat gugatan.

Sanksi Hukum

Sanksi Hukum

Setiap pelanggaran selalu mendatangkan sanksi hukum, termasuk masalah wanprestasi ini. Adanya dasar hukum yang kuat, membuat pelanggar surat perjanjian mendapatkan hukuman. Terdapat beberapa akibat hukum dari kasus wanprestasi, diantaranya:

1. Membayar Ganti Rugi

Pihak yang melanggar perjanjian harus mengganti kerugian yang dialami pihak penggugat. Pembayaran ganti rugi harus memenuhi syarat, salah satunya penggugat harus mengajukan somasi. Segala peraturan tentang ganti rugi diatur dengan jelas dalam KUH Perdata.

Tepatnya pada Pasal 1246, terdapat beberapa hal yang harus dibayarkan oleh pihak tergugat kepada pihak penggugat. Hal-hal tersebut berhubungan dengan biaya, rugi dan bunga. Pembayaran ganti rugi ini harus dilakukan dalam bentuk uang, tidak bisa diganti dengan barang atau sejenisnya.

2. Melakukan Pembatalan Perjanjian

Selain melakukan ganti rugi, penggugat juga bisa membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Dasar hukum yang mengatur hal ini adalah KUH Perdata pada Pasal 1266. Pembatalan perjanjian ini juga harus disertakan dalam surat perjanjian.

Perjanjian yang memiliki timbal balik adalah jenis perjanjian yang harus menyertakan syarat pembatalan. Namun, jika syarat ini tidak tertulis di surat perjanjian, hakim bisa menentukan sanksi hukum untuk tergugat sesuai kondisi yang terjadi.

3. Mengalihkan Risiko

Sanksi ini ditetapkan untuk perjanjian yang melibatkan benda. Saat pihak terkait tidak bisa melaksanakan kewajibannya, maka segala risiko yang terjadi pada benda yang menjadi objek perjanjian berada dalam tanggung jawab pihak terkait. Dasar hukum sanksi ini diatur dalam KUH Perdata pada Pasal 1237.

Wanprestasi menjadi salah satu kasus hukum yang melibatkan pelanggaran janji yang telah disepakati. Tidak semua perjanjian bisa digolongkan dalam masalah hukum ini. Terdapat dasar hukum, beberapa unsur dan sanksi hukum yang mengatur masalah cedera janji tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Amortisasi?

Bagikan:

Tags

Joko Warino

Seorang praktisi SEO (Search Engine Optimization) dari tahun 2013 yang selalu berusaha meningkatkan kemampuan seiring dengan perubahan logaritma yang dilakukan oleh Google.

Tinggalkan komentar