Apa itu Honorarium? Kenali Mekanisme dan Bedanya dengan Gaji

Apa itu Honorarium Kenali Mekanisme dan Bedanya dengan Gaji

Sebagai pegawai maupun pemilik bisnis tentu pernah mendengar istilah honorarium dan gaji, bukan?

Keduanya memang hampir sama, tetapi secara mekanisme pemberiannya berbeda. Lantas, sebenarnya apa itu honorarium? Apa perbedaannya dengan gaji?

Secara definisi, honorarium dan gaji punya arti yang berbeda. Meski dalam konteks imbalan, kedua istilah ini punya bentuk yang sama yakni berupa uang yang diberikan kepada pegawai.

Untuk informasi lebih jelasnya, langsung saja simak uraian di bawah ini!

Apa itu Honorarium?

Jika mengacu pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pengertian Honorarium adalah upah yang diberikan kepada pihak yang berprofesi sebagai guru honorer pengacara, dokter, penerjemah, dan sebagainya. Dapat dikatakan sebagai honor atau upah di luar gaji.

Definisi lain, dapat diartikan sebagai pembayaran dari seseorang kepada individu atas jasanya. Jumlah honor yang diberikan berdasarkan kebiasaan atau kepatutan, bukan penetapan harga tertentu sehingga besaran nominalnya bisa berbeda-beda.

Secara umum, honorarium bisa dikatakan sebagai pembayaran yang diberikan oleh pihak yang tidak berkewajiban membayar upah secara hukum.

Honor diberikan biasanya sebagai upah ataupun imbalan atas jasa dari seseorang dalam satu tugas tertentu.

Dengan menerapkan honorarium, dapat dijadikan sebagai alat motivasi mencapai imbalan jasa tertentu untuk memenuhi kebutuhannya.

Meski demikian, besaran nominal honorarium biasanya tidak ada ketetapan. Jumlah yang diberikan berdasarkan kesepakatan.

Sebagai contoh, tenaga pengajar atau guru honorer di sekolah. Sebab, guru honorer biasanya status kepegawaiannya tidak tetap, honorarium diberikan atas jasanya mengajar di sekolah.

Selain itu, siapa saja yang berhak menerima honorarium? Berikut informasinya.

Pihak Penerima Honorarium

Pihak Penerima Honorarium

Setelah mengetahui pengertian berdasarkan acuan dari KBBI dan definisinya secara umum, selanjutnya kita perlu tahu pihak penerima yang berhak mendapatkan honorarium. Dalam penerapannya, honorarium diberikan kepada dua pihak penerima. Siapa saja?

1. Pihak Pertama

Pihak penerima pertama adalah pegawai, baik PNS maupun non-PNS.

Honorarium diberikan jika pegawai di instansi pemerintahan terdapat keterlibatan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan, dan kegiatan berkaitan dengan pembangunan di daerah.

Adapun honorarium terkait operasional perangkat daerah, seperti staf pengelola keuangan, bendahara pengeluaran, pejabat pengadaan barang dan jasa, serta pegawai lainnya terkait dengan keahlian tertentu, berhak menerima upah atau honorarium di luar gaji.

2. Pihak Kedua

Pihak penerima kedua adalah non-pegawai. Honorarium terkait dengan operasional dengan iuran seperti penyelenggara seminar (workshop), pembicara seminar, dan kegiatan lain di luar jam kerja. Mereka berhak mendapatkan honorarium sesuai dengan keahliannya.

Sebenarnya masih banyak pihak yang berhak mendapat honorarium, selama mereka bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan.

Secara garis besarnya, orang yang berhak menerima honorarium yakni mereka yang sudah melakukan suatu jasa atau pekerjaan.

Perbedaan Honorarium dan Gaji

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya mengenai pengertian apa itu honorarium, yaitu suatu upah atau imbalan untuk jasa seseorang yang tidak memiliki ketentuan nilai.

Bukan berupa nilai tetap, melainkan nilai nominalnya menyesuaikan dengan keahlian.

Berbeda dengan gaji, biasanya berbentuk nilai yang terukur dan sudah ditetapkan setiap bulan atau tahun sesuai tingkat profesionalisme dan otonomi.

Dengan kata lain, nominal uang yang diberikan sebagai upah diberikan kepada seseorang dalam waktu yang tetap.

Secara umum, honorarium merupakan bentuk balas jasa yang diterima pekerja atau tenaga profesional atas pekerjaannya dalam kurun waktu sesuai kesepakatan.

Sedangkan, gaji adalah bentuk balas jasa yang diterima pekerja berupa imbalan sesuai waktu tertentu.

Pemberian honorarium biasanya dilakukan pada kondisi tertentu sesuai ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak yang menerima pekerjaan.

Sementara gaji merupakan hak pegawai yang diberikan secara tetap sampai dengan periode waktu yang sudah ditentukan.

Perbedaan honorarium dan gaji yang mendasar yakni dapat terlihat dari tujuan utama yang mendasarinya dan mekanisme pemberiannya, serta perlakuan pajaknya pun berbeda.

Jadi, honorarium dan gaji adalah dua hal yang berbeda dan penting untuk diketahui..

Setelah mengetahui perbedaannya, selanjutnya ketahui mekanisme pemberian honorarium.

Sebab, pemberian upah atau imbalan atas jasa seseorang tidak boleh sembarangan ataupun sekehendak sendiri. Ada mekanisme yang harus diperhatikan. Berikut uraiannya.

Mekanisme Pemberian Honorarium

Meskipun sebagian orang sudah mengerti apa itu honorarium. Namun, masih banyak yang belum memahami mengenai mekanisme pemberian honorarium kepada pihak yang berhak menerimanya.

Lalu, seperti apa mekanisme pemberian honorarium yang benar?

Pada dasarnya, pemberian honorarium dapat dilakukan menggunakan dua mekanisme yaitu belanja pegawai dan belanja non pegawai.

Jika Anda sebelumnya belum pernah mendengar dua istilah mekanisme ini. Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!

1. Mekanisme Belanja Pegawai

Dalam pemberian honorarium belanja pegawai, mekanisme yang digunakan adalah imbal hasil berupa sejumlah uang.

Mekanisme ini biasanya untuk guru dan dosen yang memiliki status kepegawaian tidak tetap, istilah ini disebut juga dengan pegawai honorer.

Honorarium yang diterima merupakan tunjangan atas jasa yang telah diberikan bagi institusi terkait.

Dimana tenaga pengajar ini memberikan jasanya di sekolah, di perguruan tinggi, dan fakultas yang berada di luar dari tugas pokoknya berhak menerima honorarium.

Sebelum bertugas, tenaga honorer ini biasanya akan menerima sebuah surat keputusan dari instansi terkait sesuai dengan tugas pokok mereka.

Hal ini guna memberikan rasa tanggung jawab terhadap tugas yang diberikan sesuai ketentuan dan jangka waktu tertentu.

Honorarium diberikan kepada pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi pegawai negeri.

Biasanya tugas ini diberikan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi bersangkutan. Tentunya selama bertugas diberikan honorarium sesuai ketentuan.

2. Mekanisme Belanja Non Pegawai

Pemberian honorarium belanja non pegawai memiliki mekanisme yang mengacu berdasarkan pada Penjelasan Penggunaan Kode Akun dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Mekanisme pemberian honorarium belanja non pegawai sebagai berikut:

  • Honor Operasional Satuan Kerja (521115)

Honorarium dibayarkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan operasional kegiatan satuan kerja. Dengan begitu, pembuatan honorarium cenderung bersifat kontinu atau dilakukan secara terus menerus mulai dari awal hingga akhir tahun anggaran.

  • Honor Output Kegiatan (521213)

Honorarium bersifat tidak tetap yang diberikan kepada pegawai yang menjalankan kegiatan dengan hasil output tertentu. Selain itu, honorarium ini bisa diberikan kepada pihak yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan yang bersifat insidental.

Itulah penjelasan perihal mekanisme pemberian honorarium yang perlu diketahui untuk belanja non pegawai.

Jika Anda seorang profesional di bidang tertentu melaksanakan tugas sesuai aturan, maka Anda berhak menerima honorarium sesuai kewajaran umum.

Dengan menggunakan mekanisme pemberian honorarium, tiap pegawai atau non pegawai bisa mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan sehingga mereka bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sesuai bidangnya masing-masing.

Jenis dan Contoh Honorarium

Jenis dan Contoh Honorarium

Seperti diketahui, apa itu honorarium secara umum merupakan imbalan yang diberikan kepada pegawai negeri maupun non pegawai dengan uang sesuai dengan kesepakatan.

Dalam pemberiannya, honorarium dibagi menjadi beberapa jenis. Apa saja jenisnya?

Menurut Siagian (2007), honorarium sendiri terbagi atas dua jenis yaitu honorarium finansial dan honorarium non finansial.

Jenis honorarium finansial adalah sejumlah uang yang diberikan kepada pihak yang telah melaksanakan pekerjaannya dengan baik.

Sementara itu, honorarium non finansial adalah jenis honorarium yang tidak berwujud uang, melainkan dalam bentuk suatu penghargaan.

Jadi, penerima honorarium tidak dibayar dengan uang. Namun, pekerjaan yang telah selesai akan diberi imbalan penghargaan.

Sedangkan, menurut Hariandja (2002) mengatakan bahwa honorarium terdiri dari beberapa jenis. Penasaran dengan jenis-jenisnya apa saja? Yuk, simak uraian di bawah ini!

  • Piece-rate plan adalah honorarium yang disebut juga sebagai sistem pembayaran upah ataupun imbalan pegawai berdasarkan pekerjaannya. Honorarium akan diberikan berdasarkan hasil produksi yang dihasilkan pegawai bersangkutan.
  • Production bonus adalah sejumlah pembayaran honor tambahan bagi pihak yang memiliki produktivitas tinggi. Pegawai ini bisa memberikan hasil yang menguntungkan dari pekerjaan biasanya, sehingga berhak mendapat uang tambahan.
  • Commission adalah jenis yang dibayarkan kepada pegawai yang memiliki kinerja tinggi. Hal ini dapat dinilai dari aspek produktivitas kinerjanya pegawai yang diberikan tugas, tentu saja sudah berpengalaman dan ahli di bidangnya.
  • Curve adalah jenis berupa insentif yang diberikan untuk mengakomodasi para pegawai dengan produktivitas yang tinggi. Hal ini dapat dinilai dari berbagai aspek pada pegawai yang telah berpengalaman atau telah menjadi senior.
  • Merit increase adalah honorarium yang diberikan berupa kenaikan gaji. Jenis ini hanya diberikan kepada pegawai tertentu saja, tentunya dipilih berdasarkan atas kinerjanya saat melaksanakan tugasnya selama berada di tempat kerja.
  • Pay-for-knowledge adalah jenis yang berupa sistem kompensasi inovatif. Hal ini menentukan gaji dan tingkat upah, bukan berdasarkan klasifikasi pekerjaan tertentu. Akan tetapi, melalui repertoar keterampilan yang dimiliki pegawai.
  • Non Monetary incentive adalah jenis yang berupa fasilitas yang diberikan dalam rangka untuk mempermudah kegiatan menyelesaikan sebuah pekerjaan yang ditugaskan. Misalnya seperti fasilitas mobil maupun rumah dinas.
  • Honorarium eksekutif adalah jenis yang diberikan berupa bonus untuk manajer atau eksekutif. Sebagai imbalan atas peran mereka yang berhasil membawa organisasi tertentu yang mampu mencapai tingkat keberhasilan tertentu.

Itulah beberapa jenis dan contohnya yang perlu diketahui. Mengapa penting untuk mengetahui jenisnya?

Tujuannya agar dapat dengan mudah menentukan honorarium yang diberikan kepada siapa saja yang berhak menerimanya berdasarkan jenisnya.

Ketentuan Hukum Pemberian Honorarium

Sebenarnya pemberian honorarium secara umum tidak ada ketentuan hukum khusus yang mengaturnya.

Hanya saja, pada tugas yang terkait dengan instansi pemerintahan dan advokat (pengacara) terdapat suatu aturan atau ketentuan hukum yang mengatur honorarium.

Honorarium yang diberikan terkait dengan tugas di instansi pemerintah dan advokat memiliki aturannya masing-masing.

Adapun besaran uang yang diberikan sesuai dengan ketentuan dan anggaran yang sebelumnya telah disusun. Berikut penjelasan ketentuan hukumnya.

1. Honorarium di Instansi Pemerintah

Ketentuan hukum mengenai pemberian honorarium di lingkup instansi pemerintah.

Standar biaya honorarium diberikan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 60/PMK.02/2021 berisi tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Pemberian honorarium di instansi pemerintah, terkait dengan imbalan yang diberikan baik kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS.

Selama mereka memiliki keterlibatan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan baik di kabupaten/kota maupun provinsi.

Adapun Honorarium di instansi pemerintah terkait dengan operasional seperti pengelola keuangan dan kegiatan berkaitan dengan keahlian tertentu.

Sementara honorarium terkait dengan iuran (output) seperti penyelenggaraan seminar dan kegiatan koordinatif.

2. Honorarium Profesi Advokat

Sementara ketentuan hukum pemberian honorarium untuk profesi yang berkaitan dengan advokasi diatur dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam peraturan ini terdapat empat jenis honorarium yang dibedakan berdasarkan perhitungannya, di antaranya:

  • Berdasarkan porsi keuntungan yang dimenangkan oleh klien (contingent fee/tarif kontingensi).
  • Berdasarkan unit waktu yang digunakan selama menangani kasus (time charge/hourly rate/tarif per jam).
  • Berdasarkan perhitungan periode waktu tertentu selama berlangsungnya penanganan kasus (retainer fee).
  • Berdasarkan nilai borongan perkara hingga selesai dibayar sekaligus atau bertahap (lump sum/fixed fee/tarif pasti).

Menurut pasal 21 UU No. 18 tahun 2003 yang menyebut bahwa atas jasanya advokat berhak menerima honorarium ditetapkan secara wajar sesuai kesepakatan klien.

Artinya, advokat tetap harus memperhatikan risiko, kemampuan, waktu dan kepentingan klien.

Itulah beberapa ketentuan hukum pemberian honorarium bagi instansi pemerintahan dan advokat.

Sementara bagi penerima honorarium yang bukan termasuk di dalamnya, sebenarnya tidak ada ketentuan hukum khusus. Ketentuannya bisa berdasarkan kesepakatan.

Pajak Berkaitan dengan Honorarium

Pajak Berkaitan dengan Honorarium

Pajak honorarium tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang berkaitan dengan Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26).

Berdasarkan peraturan di atas, honorarium yang diterima pegawai PNS maupun non PNS akan dibebankan pajak PPh 21.

Adapun perhitungan PPh 21 sesuai dengan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jadi, setiap pegawai maupun non pegawai yang menerima honorarium akan dikenakan pajak PPh 21 atas penghasilannya sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dalam bentuk apa pun. Pemotongan pajak dilakukan pemberi kerja yang membayar honorarium.

Cara perhitungan pajak honorarium dapat dilakukan secara manual atau menggunakan tools untuk mempermudah perhitungannya.

Jika belum paham cara pemotongan pajaknya, maka dapat meminta bantuan pihak yang berhak memotong pajak penerima honorarium.

Kendati demikian, di era serba digital saat ini sudah banyak software perhitungan PPh 21 yang dapat digunakan dengan mudah dan gratis.

Anda dapat memanfaatkan software ini untuk menghitung pajak atau pemotong pajak penghasilan yang diterima honorarium.

Baca Juga : Pengertian Entrepreneur

Berapa Besaran Honorarium di Instansi?

Bagi yang ingin mengetahui besaran honorarium untuk pegawai maupun non pegawai, Anda bisa ketahui informasi rinciannya melalui website Kemenkeu. Di situs ini terdapat rincian besaran honorarium untuk masing-masing instansi pada tahun 2023.

Ada banyak instansi yang memberikan honorarium kepada pihak yang memiliki kemampuan dan ahli di bidangnya.

Imbalan atas jasa yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga pemberi tugas harus membayar sesuai besaran yang telah ditetapkan.

Setiap instansi memiliki ketentuan sendiri terkait jumlah honorarium yang diberikan kepada pegawai maupun bukan pegawai.

Meskipun demikian, pemberi honorarium wajib melakukan pemotongan pajak PPh 21 yang sudah ditentukan dalam peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, jika Anda merupakan seorang profesional dan ahli di bidang tertentu, kemudian menerima undangan sebagai narasumber atau mengerjakan tugas tertentu, Anda berhak menerima honorarium yang besarannya berdasarkan kewajaran umum.

Penutup

Demikian pembahasan mengenai apa itu honorarium dan perbedaannya dengan gaji, serta mekanisme pemberian dan jenis honorarium yang penting untuk diketahui.

Khususnya bagi Anda yang bekerja sebagai tenaga honorer atau menerima tugas dengan upah honor.

Bagikan:

Tags

Rita Elfianis

Menyukai hal yang berkaitan dengan bisnis dan strategi marketing. Semoga artikel yang disajikan bermanfaat ya...

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.