Ketentuan terkait tahap sertifikasi halal tentu harus dipahami dengan baik sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Produk dengan jaminan halal tentu dapat lebih dipercaya kualitasnya sehingga pelaku usaha harus memilikinya. Hal ini juga akan berkaitan dengan izin pendistribusian produk.
Secara signifikan juga akan mempengaruhi kelangsungan bisnis serta peningkatan profit yang bisa didapatkan oleh perusahaan.
Jika tidak memiliki sertifikasi halal, bisa saja produk dilarang beredar untuk menjamin keamanan para konsumen, terutama para kaum muslim.
Pengertian Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal adalah sebuah bukti yang dapat memberikan keyakinan pada sebuah produk atau layanan terhadap kualitasnya.
Dengan memiliki dokumen ini, artinya produk atau layanan telah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh fatwa MUI.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi ini menjadi izin yang mencantumkan informasi tentang kehalalan sebuah produk.
Semua produk yang memiliki label halal, sudah terbukti bebas najis dan diproses sesuai dengan syariat Islam sehingga aman untuk dikonsumsi.
Indonesia merupakan negara yang didominasi oleh muslim sehingga pemerintah mewajibkan produk yang beredar di pasaran harus memiliki sertifikasi halal.
Standar ini tidak hanya berlaku di Indonesia saja. namun negara lain juga menerapkannya.
Syarat Pengajuan Sertifikasi Halal
Sebelum memahami tahapan sertifikasi halal yang tepat. Ketahui terlebih dahulu apa saja dokumen yang harus dilengkapi. Ini merupakan syarat dasar yang wajib dipenuhi.
Proses pengajuan tidak bisa dilakukan apabila dokumen tidak sesuai. Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan.
1. Data Pelaku Usaha
Untuk dapat menerbitkan sertifikasi halal, BPJPH membutuhkan dokumen pribadi pelaku usaha diantaranya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
Apabila tidak memiliki NIB bisa digantikan dengan membuktikan dokumen izin lainnya seperti SIUP, IUI, NPWP, NKV, IUMK, dan lainnya.
Selain itu, dibutuhkan juga dokumen lainnya seperti daftar riwayat hidup, copy KTP pelaku usaha, dan lainnya.
2. Nama Serta Jenis Produk
Agar dapat memenuhi syarat, pelaku usaha harus mendefinisikan dengan detail terkait nama dan jenis produk yang akan didaftarkan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
3. Daftar Produk dan Bahan
Beragam bahan baku yang digunakan harus diinformasikan secara detail. Tidak hanya bahan baku utamanya saja.
Namun bahan baku tambahan dan penolong juga harus didefinisikan secara jelas dan terperinci.
4. Pengolahan Produk
Proses yang berkaitan dengan pengolahan bahan baku mulai dari pembelian, penerimaan, penyimpanan, hingga bahan digunakan harus dijabarkan secara mendetail.
Proses pengolahan, pengemasan, serta pendistribusian produk juga produk dijelaskan serta dilampirkan sebagai syarat untuk mengajukan sertifikasi halal.
5. Dokumen Sistem Jaminan Halal
Ini merupakan dokumen sistem manajemen yang telah disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan yang memegang sertifikat halal untuk berkomitmen menjaga kesinambungan proses produksi halal agar tetap berkualitas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Alur Tahap Sertifikasi Halal
Alur proses sertifikasi halal terdiri atas beberapa tahapan yang perlu dilakukan dengan baik.
Setiap tahapan harus dilakukan satu per satu sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga proses verifikasi pun bisa lebih cepat dilakukan sehingga dokumen bisa langsung didapatkan.
Ketahui tahapan alurnya melalui penjelasan sebagai berikut.
1. Mengajukan Permohonan Untuk Sertifikasi Halal
Untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha harus mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen terkait terlebih dahulu.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum proses pengajuan dilakukan. Proses ini dapat dilakukan secara online melalui https://ptsp.halal.go.id/.
2. Pemeriksaan Dokumen
Setelah dokumen lengkap diajukan, tahap sertifikasi halal selanjutnya adalah pihak terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut dan menetapkan lembaga pemeriksa halal.
Dibutuhkan waktu 2 hari kerja untuk melakukan proses ini.
3. Menguji Kehalalan Produk
Pengujian terhadap kehalalan produk yang didaftarkan akan dilakukan terlebih dahulu. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini adalah sekitar 15 hari kerja.
4. Penetapan Kehalalan Produk
Apabila proses pengujian sudah selesai dilakukan. Pihak terkait akan menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa yang dilakukan oleh MUI.
Waktu proses yang dibutuhkan untuk dapat menetapkan kehalalan produk adalah 3 hari.
5. Penerbitan Sertifikat Halal
Setelah MUI menetapkan kehalalan produk terkait, maka penerbitan sertifikat halal akan segera dilakukan. Umumnya membutuhkan proses selama 1 hari.
Total waktu yang dibutuhkan untuk memproses sertifikat halal adalah sekitar 21 hari kerja.
Jenis Usaha yang Membutuhkan Sertifikasi Halal
Setelah memahami tahap sertifikasi halal, ketahui apa saja jenis bisnis yang membutuhkannya. Umumnya, sertifikasi halal dibutuhkan untuk setiap produk yang beredar di masyarakat.
Hal tersebut dilakukan untuk dapat memberikan jaminan bahwa produk bisa dikonsumsi. Inilah beberapa jenis produk yang harus memiliki sertifikasi halal.
1. Tempat pemotongan Hewan
Rumah yang menangani pemotongan hewan untuk dijadikan sebagai daging harus memiliki sertifikasi halal.
Hal tersebut perlu dilakukan karena hasil daging akan didistribusikan kepada masyarakat yang sebagian besarnya akan digunakan untuk kebutuhan konsumsi.
Mulai dari proses penyembelihan, alat pemotong, penanganan, penyimpanan, hingga pengemasan harus dilakukan dengan baik dan terjamin bebas najis atau hal haram lainnya.
2. Industri Pengolahan Obat, Kosmetik, dan Pangan
Industri yang berkaitan dengan pengolahan pangan seperti produsen makanan kemasan, restoran, makanan ringan, katering, dan lainnya harus mempunyai sertifikasi halal untuk menjamin kualitasnya.
Mulai dari bahan, alat masak, proses pengolahan, kemasan, penyimpanan, penyajian, hingga distribusi harus bebas dari unsur haram.
Produk obat dan kosmetik juga harus bersertifikasi halal untuk memberikan ketenangan bagi konsumen.
Manfaat Bisnis Memiliki Sertifikasi Halal
Memiliki label halal pada layanan atau produk bisa memberikan nilai lebih. Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam yang diantaranya merupakan target pasar.
Seperti apa manfaat sertifikasi halal pada produk. Berikut informasinya.
1. Memberikan Rasa Yakin Bagi Konsumen
Kebanyakan pelanggan muslim, tentu akan lebih yakin menggunakan atau membeli produk yang sudah memiliki label halal.
Produk seperti itu dapat memberikan ketenangan bagi pelanggan untuk memanfaatkannya.
Hal ini secara signifikan dapat meningkatkan penjualan dan menjaga konsistensi produk di pasaran.
2. Memperluas Jangkauan Pasar
Syarat produk ekspor adalah adanya jaminan mutu tinggi, termasuk juga untuk segi kehalalannya. Apalagi jika ingin menjangkau pasar di negara yang memiliki mayoritas masyarakat muslim.
Ini merupakan aturan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar produk tidak ditolak atau diboikot.
Mengikuti standarisasi kehalalan dapat berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis sehingga perlu diperhatikan dengan baik.
3. Produk memiliki Unique Selling Proposition
Barang dengan sertifikat halal akan memiliki Unique Selling Proposition yang dapat menjadi faktor pertimbangan yang ditunjukkan oleh pelaku usaha untuk membuktikan bahwa layanan atau produknya lebih unggul dibandingkan dengan kompetitor.
Produk yang dilengkapi label halal akan memiliki daya tarik yang lebih tinggi karena lebih menyakinkan dan aman.
Tahap sertifikasi halal merupakan ketetapan mutlak yang akan dilakukan selama proses sehingga Anda perlu menunggu hasilnya dalam beberapa hari.
Estimasi lamanya proses penerbitan sertifikasi halal bisa saja berubah apabila dokumen yang dilampirkan tidak sesuai.
Pihak terkait umumnya akan meminta pelaku usaha untuk dapat memenuhi dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses. D
engan memahami setiap tahapannya, pelaku usaha dapat melakukan persiapan secara baik agar dokumen terkait dapat segera diperoleh.
Baca Juga: Pengertian Perusahaan dan Jenis Berdasarkan Badan Usaha