Apa itu PKP (Pengusaha Kena Pajak), Syarat dan Keuntungannya

Apa Itu PKP

Setiap pengusaha apalagi yang telah memiliki omset dan keuntungan yang besar, maka sebagai warga negara yang baik harus mengenal tentang apa itu PKP. Karena pajak jenis ini merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh seorang pengusaha.

Akan tetapi karena berbagai macam penyebab seperti kurangnya informasi dan sosialisasi, ada banyak pengusaha yang tidak menyadari kewajibannya terkait pajak. Atau mungkin belum mengetahui tentang apa itu yang dimaksud PKP.

Oleh karena itu jika Anda pengusaha dan sedang mencari tahu tentang kewajiban pajak bagi seorang pengusaha dan mempelajari tentang PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka Anda berada di tempat yang tepat.

Karena di sini akan kami jelaskan semua yang berkaitan dengan PKP, berikut pembahasan selengkapnya.

Apa itu PKP?

Apa Itu PKP 2
Untuk mengawali pembahasan kali ini, akan kami kenalkan dulu pada PKP atau yang merupakan kependekan dari Pengusaha Kena Pajak dan ada dasarnya sudah diatur di dalam undang-undang sehingga definisi dan batasannya jelas.

Menurut pasal 1 UU PPN (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai), PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan jasa yang terkena pajak atau melakukan penyerahan barang kena pajak berdasarkan UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Akan tetapi ini tidak termasuk pengusaha kecil. Batasan ini sendiri sudah diatur pada peraturan Menteri Keuangan, kecuali bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dianggap sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Pada penjelasan di atas, sudah cukup jelas tentang definisi PKP. Tapi ada beberapa poin yang mungkin batas-batasnya masih bias.

Seperti pengusaha kecil yang seperti apa? Atau apa yang mendefinisikan pengusaha kecil di sini sehingga mereka tidak diwajibkan untuk mendaftar PKP?

Penjelasan selengkapnya dapat disimak pada pembahasan berikut ini.

Pengusaha Kecil

Pengusaha Kecil

Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, bahwa berdasarkan undang-undang hanya pengusaha besar saja yang wajib untuk mendaftarkan PKP. Sedangkan pengusaha kecil tidak perlu mendaftarkan usaha mereka agar membayar pajak.

Tapi pengusaha yang bagaimana yang dianggap pengusaha besar dan pengusaha mana yang dianggap pengusaha kecil.

Jadi yang dimaksud pengusaha kecil di sini adalah pengusaha dengan nilai omset di bawah 4,8 miliyar per tahunnya. Sedangkan pengusaha dengan omset 4,8 miliyar atau lebih maka dapat disebut sebagai PKP dan wajib membayar pajak.

Pengusaha yang masuk kategori kecil dengan nilai omset di bawah angka di atas memang disebut sebagai Non Pengusaha Kena Pajak atau Non PKP. Namun tetap memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Akan tetapi bukan berarti bagi pengusaha kecil tidak bisa membayar pajak PKP.

Karena pengusaha kecil juga bisa mengajukan untuk dianggap sebagai PKP dan turut membayar pajak seperti halnya pengusaha dengan omset lebih dari 4,8 M dalam satu tahun.

Apakah Perlu Pengusaha Kecil Mendaftar PKP?

Apakah Perlu Pengusaha Kecil Mendaftar PKP?

Setelah mengetahui pengertiannya, mungkin Anda yang kebetulan masuk dalam kategori pengusaha kecil bertanya-tanya. Apakah pengusaha kecil perlu untuk mendaftarkan diri untuk menjadi PKP?

Jawabannya tentu tidak apabila Anda keberatan untuk membayar pajak yang sebenarnya tidak wajib karena belum masuk dalam kategori wajib pajak.

Akan tetapi Anda juga bisa secara sukarela untuk mendaftarkan diri menjadi pengusaha kena pajak atau PKP.

Karena terkadang ada beberapa pengusaha yang tidak masuk kategori PKP namun secara sukarela mendaftarkan usaha mereka untuk agar tercatat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini seringkali dilatarbelakangi oleh beberapa alasan.

Tapi salah satu yang cukup sering adalah agar usaha tersebut dapat bersaing dalam memenangkan sebuah tender. Karena kebanyakan salah satu syarat untuk memenangkan tender adalah usaha tersebut harus terdaftar PKP.

Itulah kenapa banyak perusahaan kecil yang sudah terdaftar PKP walaupun omset mereka sebenarnya tidak lebih dari 4,8 M per tahun dan tidak termasuk dalam wajib PKP.

Baca Juga: Mengenal Pengertian Pajak, Fungsi dan Manfaatnya

Perbedaan Kewajiban Bagi PKP dan Non PKP

Perbedaan Kewajiban Bagi PKP dan Non PKP

Ada perbedaan yang cukup mencolok antara kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP). Perbedaan ini terletak pada kewajiban mereka memungut pajak pada usahanya.

Bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka diwajibkan untuk memungut PPN atau Pajak Pertambahan Nilai atau PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang terutang.

Serta Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib untuk menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terutang yang telah dikreditkan memakai surat setoran pajak.

Selain itu seorang Pengusaha Kena Pajak juga harus melaporkan koreksi fiskal perpajakan dalam SPT Masa (Surat Pemberitahuan Masa) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Sedangkan seorang Non Pengusaha Kena Pajak tidak diwajibakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPnMB (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dan kewajiban PKP lain seperti melaporkan SPT Masa (Surat Pemberitahuan Masa) PPN dan menerbitkan invoice pajak.

Syarat Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Syarat Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengertian tentang apa itu PKP memang sangat penting tidak hanya bagi pengusaha besar, tapi bagi pengusaha kecil.

Karena para pengusaha kecil juga harus bersiap ketika mereka berhasil mengembangkan bisnis yang mereka jalankan ketika sudah semakin besar.

Akan tetapi apa saja syarat untuk pengukuhan menjadi pengusaha kena pajak atau PKP? Hal ini mungkin seringkali tidak diketahui oleh para pengusaha terutama para pengusaha kecil karena mungkin minimnya sosialisasi dan informasi.

Oleh karena itu di sini akan kami jelaskan beberapa syarat untuk mengajukan usaha agar tercatat sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar pengukuhan ini, diantaranya :

1. Nilai Usaha

Sesuai definisinya, dimana hanya pengusaha besar saja yang dikenakan pajak, maka tentu saja syarat pertama yang harus terpenuhi adalah omset usaha tersebut harus sudah di atas Rp. 4.800.000.000,- per tahunnya dan setidaknya sudah berjalan selama satu tahun.

Akan tetapi jika usaha Anda belum memiliki omset mencapai 4,8 M dalam satu tahun, Anda juga bisa mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Namun pilihan ini harus dipikirkan matang-matang dan siap dengan semua konsekuensinya serta memahami semua tentang PKP.

2. Melengkapi Persyaratan Berkas

Sama seperti hal-hal birokratif lain, Anda juga harus menyiapkan kelengkapan berkas yang sudah disyaratkan.

Dalam pengajuan pengukuhan, setidaknya ada dua jenis syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat objektif dan syarat subjektif. Berikut detail selengkapnya :

Syarat Objektif

  • Fotokopi KTP pemilik usaha atau direktur
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi NPWP pemilik usaha atau direktur
  • Mengisi formulir pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) (apabila pemohon merupakan badan usaha, maka formulir harus dibubuhi cap atau stempel)
  • Fotokopi NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Fotokopi akta perusahaan
  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  • Surat kuasa dengan materai (hanya jika pengurusan ini dilakukan oleh orang yang diberi kuasa selain pimpinan atau direktur).

Syarat Subjektif

  • Daftar aset perusahaan secara lengkap dan tentunya terperinci
  • Denah lokasi kegiatan usaha
  • Foto tempat kegiatan usaha
  • Laporan keuangan terakhir atau neraca dan laporan keuangan laba-rugi.

Syarat-syarat di atas harus secara mutlak dipenuhi baik oleh pengusaha yang tergolong pengusaha besar dan wajib mendaftar PKP maupun pengusaha yang tergolong kecil dan mengajukan pengukuhan PKP atas inisiatif pribadi.

Baca Juga: Apa itu Konsultan Keuangan? Tugas, Manfaat dan Cara memilih

Cara Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Cara Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Memahami tentang apa itu PKP dan syarat-syaratnya tentu belum cukup jika Anda tidak mengetahui tentang bagaimana cara pengajuan permohonannya.

Oleh karena itu di sini kami juga akan menjelaskan tentang bagaimana cara mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

1. Melengkapi Seluruh Persyaratan

Langkah pertama tentu saja seorang pengusaha yang akan mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP harus melengkapi semua persyaratan dan dokumen persyaratan yang telah kami jelaskan di atas.

Pastikan semuanya sudah terlengkapi dan siap untuk diajukan agar tidak menghambat proses pengajuan.

2. Menyampaikan Dokumen ke Kantor Pajak

Langkah selanjutnya adalah dengan menyerahkan semua persyaratan yang telah disiapkan ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.

KPP sendiri merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang akan membantu Anda mengurus permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Selain itu, Anda sebagai pengusaha atau orang yang ditunjuk untuk mengurus permohonan pengukuhan PKP juga bisa mengajukan secara langsung ke KP2KP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakanyang bertanggung jawab secara langsung pada Kepala KPP Pratama.

3. Upload File

Selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengunggah dokumen persyaratan berupa softcopy file melalui aplikasi e-Registration.

Atau jika terkendala dengan metode online ini, Anda juga bisa secara langsung mengirimkan Surat Pengiriman Dokumen yang sudah ditandatangani.

Setelah semua dokumen berhasil terkirim, maka proses selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap pengecekan data dan verifikasi.

Di sini tidak ada yang perlu dilakukan selain menunggu proses verfikasi selesai dan mengetahui hasil dari pengajuan PKP tersebut.

4. Menerima Surat Pengukuhan PKP

Tahap terakhir dari proses permohonan pengukuhan adalah diterimanya surat pengukuhan.

Surat ini bisa diterbitkan beberapa hari setelah proses verifikasi dinyatakan selesai dan usaha yang diajukan dinyatakan lolos untuk dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Akan tetapi yang perlu diketahui dari proses permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini adalah tidak semua permohonan dikabulkan. Adakalanya permohonan ditolak.

Itulah kenapa sebelum memutuskan untuk mengajukan, diperlukan pengetahuan mendalam tentang PKP terlebih dahulu.

Beberapa penyebab permohonan pengukuhan PKP ditolak antara lain :

  • Persyaratan yang Tidak Lengkap

Meskipun Anda sudah mengetahui secara mendalam, maka itu semua akan sia-sia jika saat penyiapan berkas ada yang tertinggal atau ada yang tidak memenuhi syarat.

Biasanya persyaratan yang tidak lengkap menjadi penyebab permohonan ditolak.

Oleh karena itu penting untuk mengecek secara teliti dan mengetahui apa saja syarat mengajukan agar bisa dipersiapkan sebaik mungkin jauh-jauh hari sebelum tanggal pengajuan.

Karena apabila permohonan ditolak karena persyaratan yang tidak lengkap akan sangat merugikan dari segi waktu.

Apalagi jika sedang terburu-buru untuk bersaing dalam memenangkan tender. Proses ini harus diulang dengan persyaratan yang sudah dilengkapi.

  • Keraguan Petugas atas Kelayakan Perusahaan

Sayangnya syarat objektif dan subjektif yang menjadi bagian dari syarat administratif sebelumnya bukanlah satu-satunya syarat mutlak yang dipertimbangkan untuk meloloskan sebuah usaha agar menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Karena selain itu dalam PKP akan ada petugas yang melakukan survei. Dalam survei ini dimungkinkan untuk melakukan cross check keadaan sebenarnya dengan yang ada pada dokumen yang telah dikirimkan sebelumnya.

Selain itu surveyor juga akan melakukan pengecekan secara langsung tentang kelayakan usaha yang diajukan. Penolakan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini bisa jadi ditolak karena petugas survei merasa ragu atas usaha tersebut.

Oleh karenanya pihak petugas pajak memutuskan untuk tidak meloloskan usaha yang sudah diajukan tersebut.

  • Pengusaha Menyerahkan BKP/JKP dengan Mengecualikan Objek PPN

Penyebab terakhir yang bisa membuat permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang menyerahkan BKP/JKP dengan mengecualikan objek PPN. Jangan sampai hal ini menjadi penghambat Anda dalam mengajukan.

Masukkan semua data termasuk semua objek PPN yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Itulah beberapa penyebab yang bisa menghambat Anda dalam mengajukan permohonan PKP.

Dengan adanya informasi kemungkinan penyebab-penyebab ditolaknya permohonan di atas, diharapkan Anda bisa mengantisipasi dari awal agar tidak membuang-buang waktu dan biaya karena permohonan ditolak.

Keuntungan dengan Terdaftar Sebagai PKP

Keuntungan dengan Terdaftar Sebagai PKP

Tentunya dengan terdaftar pada PKP seorang pengusaha tidak hanya memiliki kewajiban tapi juga mendapatkan kompensasi hak yang bisa menjadi keuntungan bagi pengusaha itu sendiri.

Berikut beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP :

1. Kredibilitas Usaha

Dengan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tentu saja kredibilitas dari usaha yang sedang dijalankan menjadi meningkat. Hal ini akan berdampak positif terhadap kepercayaan pelanggan, klien, atau bahkan partner.

Status PKP membuktikan bahwa Anda sebagai pengusaha merupakan seseorang yang taat pajak dan bertanggung jawab atas usaha yang sedang dijalankan.

Selain itu usaha tersebut juga terbukti memiliki potensi yang bagus dengan adanya status PKP tersebut.

2. Bisnis Berbadan Hukum

Tentang PKP, ada kaitannya dengan sebuah usaha di mata hukum. Karena dengan menjadi Pengusaha Kena Pajak artinya usaha yang dijalankan memiliki status yang jelas di mata hukum atau dengan kata lain sudah memiliki legalitas yang jelas.

Hal ini tentu saja akan memudahkan banyak hal terutama jika sewaktu-waktu ternyata usaha tersebut bermasalah. Semua pengurusan akan lebih mudah karena usaha tersebut memiliki kedudukan hukum yang kuat.

Selain itu adanya status juga menunjukkan bahwa perusahaan Anda merupakan perusahaan yang taat pajak.

3. Peluang Kerjasama Bisnis

Memiliki status juga ikut meningkatkan kepercayaan perusahaan lain sehingga memperbesar peluang untuk menjalin kerjasama.

Tidak hanya kerja sama dengan perusahaan lain. Adanya status akan mempermudah sebuah perusahaan untuk mendapatkan tender dari pemerintahan.

Karena seperti yang diketahui PKP adalah salah satu syarat untuk mendapatkan tender tersebut.

4. Meningkatkan Efisiensi Produksi

Pada investasi BKP & JKP secara ekonomi beban produksi akan lebih banyak dibebankan pada konsumen akhir. Hal ini bisa meningkatkan efisiensi produksi dan menjadi keuntungan tersendiri bagi PKP.

Itulah penjelasan panjang mengenai apa itu PKP dan berbagai macam hal yang berhubungan dengannya.

Jika perusahaan Anda sudah memenuhi persyaratan untuk mendaftar PKP, maka kami sarankan untuk segera mendaftarkannya karena ada banyak keuntungan yang bisa didapat secara bisnis.

Bagikan:

Tags

Joko Warino

Seorang praktisi SEO (Search Engine Optimization) dari tahun 2013 yang selalu berusaha meningkatkan kemampuan seiring dengan perubahan logaritma yang dilakukan oleh Google.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.