6 Rekomendasi Aplikasi Pajak Gratis, Layak Dicoba

6 Rekomendasi Aplikasi Pajak Gratis, Layak Dicoba

Jika Anda ingin membayar pajak dengan mudah, Anda dapat memanfaatkan beberapa aplikasi pajak gratis yang tersedia.

Aplikasi-aplikasi tersebut dapat membantu Anda mengurus pembayaran pajak dengan cepat dan efisien.

Dengan menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut, Anda bisa menghindari kerumitan dalam proses pembayaran pajak.

Selain itu, penggunaan aplikasi gratis ini juga dapat menghemat waktu dan tenaga Anda. Dengan begitu, Anda bisa fokus pada hal-hal lain yang lebih penting dalam kehidupan Anda.

Rekomendasi Aplikasi Pajak Gratis

Berikut adalah rekomendasi aplikasi pajak gratis yang harus dicoba :

1. e-Faktur

e-Faktur adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha dalam proses pencatatan dan pelaporan e-faktur secara elektronik.

E-faktur sendiri merupakan dokumen elektronik yang digunakan untuk mencatat transaksi penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Fitur Utama :

  • Pembuatan e-faktur: Memungkinkan pengguna untuk membuat e-faktur secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Penyimpanan e-faktur: Aplikasi ini menyediakan fitur untuk menyimpan e-faktur yang telah dibuat agar dapat diakses kembali di kemudian hari.
  • Pengiriman e-faktur: Memfasilitasi pengguna dalam mengirimkan e-faktur kepada DJP secara online.

Manfaat :

Menggunakan e-Faktur dapat membantu pengguna dalam meningkatkan efisiensi dalam pencatatan transaksi penjualan, mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan pajak, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

2. e-Bupot

e-Bupot adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara elektronik.

Fitur Utama :

  • Pengisian SPT Tahunan PPh Badan: Memungkinkan pengguna untuk mengisi formulir SPT Tahunan PPh Badan secara online.
  • Penyimpanan data: Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan data SPT Tahunan PPh Badan yang telah diisi sehingga dapat diakses kembali di kemudian hari.
  • Pengiriman SPT: Setelah pengisian selesai, pengguna dapat mengirimkan SPT Tahunan PPh Badan kepada DJP melalui aplikasi ini.

Manfaat :

Penggunaan e-Bupot dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efisien dan tepat waktu, serta mengurangi potensi kesalahan dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

3. e-Formulir

e-Formulir adalah aplikasi yang digunakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1111 secara elektronik.

SPT Masa PPN 1111 merupakan laporan bulanan yang harus disampaikan oleh pengusaha kepada DJP untuk mencatat transaksi penjualan barang dan jasa yang telah dikenakan PPN.

Fitur Utama :

  • Pengisian SPT Masa PPN 1111: Memungkinkan pengguna untuk mengisi formulir SPT Masa PPN 1111 secara online sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Validasi data: Aplikasi ini menyediakan fitur validasi data untuk memastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan oleh pengguna telah sesuai dan lengkap.
  • Pengiriman SPT: Setelah pengisian selesai, pengguna dapat mengirimkan SPT Masa PPN 1111 kepada DJP melalui aplikasi ini.

Manfaat :

e-Formulir membantu pengusaha dalam melaporkan transaksi penjualan barang dan jasa mereka secara lebih efisien dan tepat waktu, serta meminimalkan potensi kesalahan dalam pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN 1111.

4. e-SPT PPh 21/26

e-SPT PPh 21/26 adalah aplikasi yang digunakan untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan PPh 26 secara elektronik.

SPT PPh 21 digunakan oleh pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja, sedangkan SPT PPh 26 digunakan oleh pegawai yang memiliki penghasilan tidak tetap atau tidak kena pajak.

Fitur Utama :

  • Pengisian SPT PPh: Memungkinkan pengguna untuk mengisi formulir SPT PPh 21 atau PPh 26 sesuai dengan jenis penghasilan yang dimiliki.
  • Validasi data: Aplikasi ini menyediakan fitur validasi data untuk memastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan oleh pengguna telah sesuai dan lengkap.
  • Pengiriman SPT: Setelah pengisian selesai, pengguna dapat mengirimkan SPT PPh kepada DJP melalui aplikasi ini.

Manfaat

e-SPT PPh 21/26 membantu pegawai dalam melaporkan penghasilan mereka dengan lebih mudah dan cepat, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku.

5. e-SPT PPh 23

e-SPT PPh 23 adalah aplikasi yang dikhususkan untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 23 oleh pengusaha yang memperoleh penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan, royalti, atau bagi hasil.

Fitur Utama :

  • Pengisian SPT PPh 23: Memungkinkan pengguna untuk mengisi formulir SPT PPh 23 secara elektronik sesuai dengan jenis penghasilan yang dimiliki.
  • Validasi data: Aplikasi ini menyediakan fitur validasi data untuk memastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan oleh pengguna telah sesuai dan lengkap.
  • Pengiriman SPT: Setelah pengisian selesai, pengguna dapat mengirimkan SPT PPh 23 kepada DJP melalui aplikasi ini.

Manfaat

e-SPT PPh 23 membantu pengusaha yang memperoleh penghasilan dari sumber-sumber tertentu seperti sewa tanah dan/atau bangunan, royalti, atau bagi hasil untuk melaporkan penghasilan mereka dengan lebih efisien dan tepat waktu, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku.

6. e-SPT PPh 4(2)

e-SPT PPh 4(2) adalah aplikasi yang digunakan untuk melaporkan pajak final atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dalam bentuk sewa tanah dan/atau bangunan.

Fitur Utama :

  • Pengisian SPT PPh 4(2): Memungkinkan pengguna untuk mengisi formulir SPT PPh 4(2) secara elektronik sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Validasi data: Aplikasi ini menyediakan fitur validasi data untuk memastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan oleh pengguna telah sesuai dan lengkap.
  • Pengiriman SPT: Setelah pengisian selesai, pengguna dapat mengirimkan SPT PPh 4(2) kepada DJP melalui aplikasi ini.

Manfaat :

e-SPT PPh 4(2) membantu wajib pajak orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan untuk melaporkan pajak final mereka dengan lebih efisien dan tepat waktu, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku.

Keenam aplikasi ini secara kolektif membantu para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efisien dan tepat waktu, serta meminimalkan potensi kesalahan dalam proses pengisian dan pelaporan pajak.

Dengan menggunakan aplikasi-aplikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga : Apa itu SPT Tahunan? Manfaat, Alasan dan Jenis Formulir

Bagikan:

Tags

Rita Elfianis

Menyukai hal yang berkaitan dengan bisnis dan strategi marketing. Semoga artikel yang disajikan bermanfaat ya...

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.