Cara menghitung PPh kebanyakan orang belum mengetahuinya dengan benar. Tidak sedikit pula dari mereka yang menyerahkan masalah pembayaran pajak pada perusahaan atau langsung melakukan pembayaran ke kantor pajak.
Bukan tidak mungkin pembayarannya dilebihkan, sebagai manusia yang cerdas perlu juga untuk mengetahui bagaimana cara perhitungannya.
Baik karyawan atau pengusaha harus membayar pajak penghasilan ke negara, karena memiliki status wajib pajak.
Oleh sebab itu cara menghitung PPh sangat penting sekali untuk Anda ketahui sebagai warga yang berpenghasilan.
Kewajiban ini sudah diatur dalam UU tentang perpajakan. Bahwa yang terkena pajak adalah semua bentuk pendapatan dari masyarakat.
Baik di dalamnya tunjangan, upah, gaji, honorarium, serta pembayaran lainnya berhubungan dengan jabatan, kegiatan, jasa atau pekerjaan.
Mempunyai pengetahuan ini sangat penting, karena berguna dalam proses pelaporan pajak nanti pada tiap tahunnya.
Baca Juga : Pengertian Pajak
Inilah Cara Menghitung PPh
Perhitungan pajak penghasilan, dihitung berdasarkan besaran upah diterima oleh Anda. Semakin besar upahnya, maka akan semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.
Ada beberapa kalangan juga yang tidak wajib membayar atau memang sudah dibayar oleh perusahaan secara langsung.
Untuk bisa memahaminya dengan baik, silahkan dipahami setiap langkah-langkah penghitungan dari PPh berikut;
1. Hitung Pajak Penghasilan Bersih Per Tahun
Besaran penghasilan seseorang tidak hanya berupa upah atau gaji, melainkan termasuk di dalamnya tunjangan yang diterima.
Semua penghasilan tersebut diterima dalam kurun waktu satu tahun tersebut disebut sebagai upah kotor (buto)
Sedangkan, pengenaan pajak ini pada gaji bersih diterima selama kurun satu tahun tersebut. Sebelum memastikan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan, ketahui terlebih dahulu berapa upah bersihnya selama satu tahun tersebut.
Penghasilan bersih dihitung dari penghasilan kotor dikurangi biaya pendapatan , memelihara penghasilan, juga menagih. Sudah termasuk di dalamnya biaya kredit bank, hutang serta biaya pensiun.
2. Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Selepas mengetahui berapa jumlah besaran gaji yang diterima selama satu tahun tersebut, selanjutnya untuk mengetahui berapa biaya pajak dibayarkan, ketahui PTKP terlebih dahulu.
Perhitungan ini nantinya digunakan mencari nilai PKP (Penghasilan Kena Pajak).
PTKP sendiri merupakan jumlah penghasilan tidak dikenai pajak penghasilan. Dalam hal ini Anda tidak perlu membayarkan PPh baik hasil nilainya lebih besar dari PTKP atau di bawahnya.
Berikut ini PTKP terbaru, perlu diketahui;
- Rp 54.000.000, diri sendiri wajib pajak perorangan pribadi
- Rp 4.500.000, tambahan bagi warga yang sudah menikah.
- Rp 54.000.000, bagi istri yang memiliki penghasilan dan digabung dengan penghasilan suami
- Rp 4.500.000, tambahan bagi anggota keluarga memang sedarah. Atau satu garis keturunan lurus, serta anak angkat menjadi tanggungan yang sepenuhnya. Setiap keluarga paling banyak 3 orang.
3. Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Setelah selesai menghitung berapa nilai PTKP, untuk mengetahui langkah PPh selanjutnya dengan mengetahui besaran dari PKP. Yakni dengan melakukan pengurangan antara upah bersih bersama PTKP tadi.
4. Cara Menghitung PPh
Selesai mendapatkan besaran dari poin-poin di atas, saatnya melakukan perhitungan pajak penghasilan. Langkah ini bisa diambil setelah mengetahui berapa nilai dari PKP-nya.
Kemudian tinggal tentukan persentase PPh dengan ketentuan seperti berikut;
- PKP yang kurang dari 50.000.000,00 dikenakan tarif 5%
- PKP antara 50.000.000,00 – 250.000.000,00 dikenakan biaya sebesar 15%
- PKP di antara 250.000.000,00 – 500.000.000,00 dikenakan biaya 25%
- Sedangkan untuk PKP berada diatas 500.000.000,00 dikenakan tarif 30%
Jika sudah mengetahui persentase mana yang digunakan, lakukan perkalian dengan hasil PKP.
Hasil dari perkalian tersebut adalah jumlah PPh yang harus dibayarkan. Untuk lebih mudah memahaminya, silahkan simak simulasi perhitungannya.
Simulasi Cara Menghitung PPh
Dengan memahami perhitungannya, Anda bisa tahu berapa besaran pajak yang harus dikeluarkan per tahunnya dengan mudah juga cepat.
Pastikan dalam proses penghitungan dilakukan dengan teliti. Berikut ini cara penghitungannya dan simulasi:
1. Cara menghitung PPh yang sudah berkeluarga
Jojo merupakan kepala keluarga dan sudah mempunyai satu orang putra. Ia bekerja pada sebuah perusahaan ternama di kawasan Kalimantan. Penghasilan kotornya dalam satu tahun dari tunjangan, gaji, serta pembayaran lainnya mencapai angka Rp 100.000.000.
Deris membayar iuran pensiun juga tunjangan hari tua sebanyak 2.000.000 per bulannya. Maka perhitungan Ph yang harus Deris bayarkan adalah;
Penghasilan bersih (penghasilan kotor – beban tanggungan);
100.000.000,00 – 2.000.000,00 = 98.000.000,00
PTKP (PTKP = Pribadi + istri + anak);
54.000.000,00 + 4.500.000,00 + 4.500.000,00 += 63.000.000,00
PKP (PKP = Penghasilan bersih – PTKP)
98.000.000,00 – 63.000.000,00 = 35.000.000,00
PPh (PKP x Persentase Pph); (karena PPh-nya kurang dari 50.000.000,00 maka persentase pajaknya 5%).
35.000.000,00 x 5% = 1.750.000,00
Maka, jumlah PPh yang harus dibayarkan oleh Deris dalam satu tahun tersebut adalah 1.750.00,00.
2. Cara menghitung Pph yang belum berkeluarga
Ahmad merupakan seorang karyawan di perusahaan swasta dan belum menikah. Memiliki gaji sebanyak 6.000.000,00 per bulan. Maka perhitungan pajaknya;
Penghasilan bersih per tahun;
6.000.000,00 x 12 = 72.000.000,00
PTKP-nya 54.000.000,00
PKP Ahmad;
72.000.000,00 – 54.000.000,00 = 18.000.000,00
Maka, PPh-nya (5%);
18.000.000,00 x 5% = 900.000,00
PPh-nya sudah dipotong secara langsung oleh perusahaan, maka saat pelaporan pajak SPT tahunan jumlahnya Nihil.
Kesalahan dalam Cara Menghitung PPh
Dalam melakukan cara menghitung PPh memang tidaklah mudah. Hanya saja dalam proses penghitungannya kesalahan ini membuat penghitungan terasa semakin rumit.
Maka dari itu, penting untuk menghindari berbagai kesalahan dalam penghitungan seperti berikut;
- Tidak memasukan biaya jabatan, biaya ini umum baik bagi karyawan perusahaan swasta atau negara. Merupakan biaya menagih, mendapatkan juga memelihara penghasilan. Jika tidak disertakan perhitungannya bisa menjadi tidak tepat.
- Tidak menghitungnya sesuai dengan ketentuan, kesalahan lainnya saat mempraktikkan cara menghitung PPh tidak menghitungnya sesuai ketentuan berlaku. Anda perlu mengetahui besaran persentase pajak sesuai yang tercantum dalam UU.
- Tidak teliti, dalam proses penghitungan tidak memperhatikannya secara teliti atau terkesan asal-asalan tidak memperhatikannya dengan benar. Ketidak telitian tersebut akan berpengaruh penting pada hasil akhirnya.
- Salah memilih PTKP, bagi sebagian orang istilah ini terdengar asing. Bahkan ada yang salah memahaminya. PTKP merupakan jumlah penghasilan tidak dikenai pajak penghasilan.
Sehingga baik penghasilan di atas atau di bawah PTKP tidak perlu membayarkan pajak penghasilan.
Bisa diibaratkan sebagai besaran kebutuhan pokok dalam 1 tahun. Sehingga pemerintah tidak membebani biaya pajak tersebut.
Melakukan penghitungan ini sangat penting sekali untuk dilakukan. Agar para wajib pajak bisa membayarnya sesuai dengan jumlah yang tepat. Sesuai dengan upah per tahun dan persentase PPh berlaku pada saat ini.
Anda bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, tanpa harus merepotkan orang lain. Tinggal memahami cara penghitungan seperti di atas dengan baik dan lakukan secara teliti dan benar.
Sehingga Anda tidak akan bisa ditipu oleh orang lain, karena Anda sudah mengetahui jumlahnya dengan baik menggunakan cara menghitung PPh sesuai dengan panduan penghitungan di atas.