Istilah holding company sebenarnya sudah akrab terutama bagi anda yang bekerja di sebuah perusahaan.
Hal ini dikarenakan banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang dibawahi oleh satu perusahaan induk.
Perusahaan induk atau perusahaan utama inilah yang dinamakan sebagai holding company.
Pengertian Holding Company
Apa itu holding company? Pengertian holding company adalah perusahaan utama/induk, yang membawahi perusahaan lain.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang ada di bawah, dinamakan subsidiary company atau anak perusahaan.
holding company biasanya memegang saham perusahaan atau memilikinya, sekaligus berperan memimpin perusahaan-perusahaan yang terdapat dalam satu lingkup atau grup.
Walaupun memegang saham, biasanya tidak selalu bertugas sebagai pemimpin perusahaan lainnya yang menggeluti bidang serupa.
Dengan kata lain beberapa perusahaan dalam satu naungan ini, bisa saja memiliki bidang bisnis yang berbeda dari holding company.
Sementara itu, grup perusahaan adalah sekelompok perusahaan tertentu yang tergabung ke dalam satu organisasi/wadah, yang dibawahi oleh satu perusahaan yang bernama holding company.
Walaupun jenis bidang yang digeluti oleh perusahaan gabungan ini berbeda, namun mereka memiliki tujuan yang sama.
Perusahaan tersebut biasanya mempunyai visi misi searah, dengan jasa sejenis dan pasar yang juga setara.
Dengan demikian, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam satu grup tersebut tertarik untuk berkolaborasi untuk membentuk satu tim/grup dan bekerjasama dalam berbagai hal.
Mengingat sebagai perusahaan induk maka tugasnya adalah bertanggung jawab dan memimpin segala bentuk aktivitas manajemen operasional perusahaan, seperti melakukan koordinasi, perencanaan hingga pengendalian terhadap anak perusahaannya.
Apa Saja Tujuan Holding Company?
Terbentuknya dikarenakan memiliki tujuan tertentu, terutama tujuan-tujuan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
Tujuan utamanya yaitu untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan kinerja perusahaan dalam lingkup grup tersebut mencakup keseluruhan.
Karakteristik dan Ciri Khas Holding Company
Jika dilihat sekilas, antara holding company dengan anak perusahaan mungkin terlihat sama, akan tetapi anda dapat mengenali karakteristik dan ciri khasnya.
Ada beberapa karakteristik yang perlu anda pahami, diantaranya :
- Biasanya sangat tersohor diantara kelompok perusahaan. Dengan kata lain, ada sebuah kelompok perusahaan dan mempunyai induk perusahaan.
- Perusahaan dapat dikatakan holding company, apabila mempunyai anak perusahaan maupun entitas yang telah diawasi.
- Biasanya anak perusahaan mempunyai sistem manajemen tertentu yang diwakili melalui manajemen tersendiri.
- Pengendalian atau pemegang mayoritas biasanya dilakukan oleh kebanyakan saham entitas yang lain.
- Mempunyai aset holding dari saham berbentuk badan usaha.
- Memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan kegiatan proses dari semua badan usaha, dengan saham yang telah dikendalikan.
Manfaat Holding Company
1. Memiliki Kontrol Lebih Besar Tanpa Harus Banyak Berinvestasi
Manfaat pertama adalah mempunyai kontrol lebih besar terhadap anak perusahaannya tanpa harus banyak berinvestasi.
Saat melakukan pembelian saham sebesar 51% atau bahkan lebih dari perusahaan-perusahaan yang dinaunginya, maka otomatis mendapatkan kendali terhadap perusahaan yang mereka akuisisi.
Meskipun tidak melakukan pembelian 100% saham dari tiap anak perusahaan, maka pemilik perusahaan kecil mendapatkan kendali terhadap banyak entitas hanya dengan investasi yang kecil.
2. Keberlanjutan Manajemen
Dengan adanya holding company, maka dapat mempertahankan keberlanjutan manajemen.
Inilah faktor utama bagi para pemilik anak perusahaan untuk memutuskan apakah mereka menyetujui terjadinya akuisisi atau sebaliknya.
Nah, perusahaan ini bisa memilih tidak campur tangan dalam aktivitas anak perusahaan, melainkan untuk mengambil keputusan terhadap langkah strategis perusahaan atau pemantauan kinerja kepada anak perusahaan.
3. Entitas Independen
Apabila holding company mengendalikan perusahaan-perusahaan kecil, maka tiap-tiap anak perusahaan biasanya dianggap menjadi badan hukum independent.
Maksudnya yaitu apabila salah satu dari anak perusahaan sedang menghadapi gugatan, maka pihak penggugat tidak memiliki hak untuk menuntut harta kepada anak perusahaan yang lainnya.
Hal tersebut juga berlaku, jika ada anak perusahaan tertentu yang digugat telah bertindak dengan cara independent, tentu saja kecil sekali kemungkinannya pihak holding company dimintai pertanggungjawaban.
4. Pajak
Jika ada 80% bahkan lebih saham yang dimiliki holding company dari masing-masing anak perusahaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat pajak.
Caranya dengan melakukan pengajuan pengembalian terhadap pajak konsolidasi.
Pengembalian pajak untuk konsolidasi ini merupakan satu komponen yang menggabungkan antara catatan keuangan seluruh perusahaan yang telah diakuisisi oleh holding company.
Dengan kata lain, apabila ada satu anak perusahaan yang mengalami kerugian, maka akan diimbangi oleh profit dari anak perusahaan yang lainnya.
Keuntungan paling utama yaitu potensi untuk menghemat pajak. Dengan sebagian besar pembayaran dividen dan pelepasan saham dibebaskan dari yang namanya pajak.
Apabila holding company dengan kepemilikan saham substansional minimal 10% saja dari saham yang ada di anak perusahaan secara berturut-turut selama 12 bulan dalam periode 2 tahun sebelum melakukan pelepasan saham.
Maka ia bisa melepaskan saham tersebut sembari dibebaskan dari beban modal.
Baca Juga : Apa itu Saham?
5. Strategi Mendapatkan Manfaat Ekonomi
Manfaat lainnya adalah tidak terlepas dari adanya motif ekonomi.
Biasanya perusahaan besar bisa melakukan ekspansi terhadap usahanya untuk semakin memperkuat posisinya di pasar.
Proses ekspansi ini dilakukan melalui integrasi horizontal dan vertical atau melakukan diversifikasi usaha melalui sistem holding company.
Kehadiran holding company tentu menjadi lebih optimal jika langkah-langkah yang dilakukan oleh perusahaan sudah dirumuskan dengan jelas.
Ada berbagai macam aspek strategis yang perlu dipertimbangkan yaitu struktur organisasi, Sumber Daya Manusia dan aspek keuangan.
Di samping itu, perencanaan, kontrol manajemen, pengendalian, pengukuran dan sistem audit perusahaan harus bisa tercapai.
Tipe dari Holding Company
Ada beberapa tipe holding company yang harus anda ketahui, mulai dari tipe alami, tipe campuran, menengah dan segera.
Berikut penjelasannya :
1. Alami
Dikatakan alami apabila dibentuk berdasarkan tujuan tunggal, yaitu mempunyai saham yang ada di perusahaan lain.
Perusahaan pada dasarnya tidak melakukan partisipasi pada bisnis lain, di samping melakukan pengendalian terhadap satu atau beberapa perusahaan.
2. Campuran
Biasanya tipe ini hanya mengendalikan anak perusahaan lain, namun ikut terlibat juga dalam operasinya.
Biasanya dikenal juga dengan sebutan holding company beroperasi.
3. Menengah
Perusahaan perantara ialah sebuah perusahaan yang berperan sebagai induk atau utama yang dimiliki entitas lain, sekaligus juga sebagai anak perusahaan untuk perusahaan yang skalanya lebih besar.
Biasanya perusahaan perantara ini akan dikecualikan dari proses penerbitan catatan transaksi keuangan sebagai sebuah perusahaan induk yang membawahi kelompok perusahaan lain yang lebih kecil.
4. Segera/Langsung
Jenis ini merupakan tipe perusahaan yang mempunyai hak suara, dengan kata lain memiliki kendali terhadap perusahaan lain, walaupun perusahaan tersebut telah dikendalikan entitas lain.
Kelebihan Holding Company
Holding company menawarkan sejumlah keuntungan bagi perusahaan yang digabungkan bersama.
Beberapa keuntungan tersebut, diantaranya :
1. Dapat Meminimalkan Nilai Pajak
Biasanya holding company mengajukan pengembalian terhadap pajak konsolidasi untuk mengimbangi kerugian pada satu anak perusahaan melalui keuntungan yang diperoleh anak perusahaan lain.
Sehingga memberikan tagihan pajak lebih rendah bagi semua perusahaan.
2. Meminimalkan Resiko
Apabila ada anak perusahaan yang gagal atau berkinerja buruk, hingga bangkrut misalnya, maka perusahaan tidak akan bertanggung jawab, serta kerugian yang didapat tidak mempengaruhi kinerja perusahaan.
Mereka bisa saja melakukan penjualan sisa saham anak perusahaan yang bangkrut tersebut..
Selain itu, anak perusahaan akan dilindungi dari persoalan yang dimiliki oleh anak perusahaan lain yang termasuk ke dalam grup holding company.
Jadi, pihak penggugat tidak bisa melampirkan kekayaan yang dimiliki anak perusahaan lainnya yang merupakan satu grup dengan anak perusahaan yang merugi/bangkrut tersebut.
3. Dapat Melindungi Aset
Bisa memegang aset atau barang berharga miliki dari anak perusahaannya.
Mungkin mereka memiliki aset berupa kekayaan intelektual, property, dan peralatan.
Anak perusahaan biasanya memiliki tanggung jawab atas kegiatan operasional sehari-harinya dan perdagangan bisnis perusahaannya, namun aset berharganya tersebut akan dilindungi oleh perusahaan utama dari pihak kreditur.
4. Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Perusahaan
Anak perusahaan bisa berinvestasi ke dalam bisnis baru, melakukan diversifikasi bisnis dan keluar dari bisnis yang lama.
Anak perusahaan cenderung akan terus bertumbuh sekaligus dapat mengekspansi bisnis mereka sebab resiko terkait dengan holding company menjadi lebih kecil.
Baca Juga : 24+ Rekomendasi Ide Bisnis Anak Muda Paling Menggiurkan
Selain itu, akan memberikan kekuatan lebih besar kepada anak perusahaan untuk melakukan investasi pada proyek-proyek berskala lebih besar.
5. Mempertahankan Kontrol Modal
Induk perusahaan bisa mendapatkan kendali terhadap perusahaan dengan cara mengumpulkan sebanyak 51% sahamnya.
Melakukan pembelian sebagian usaha memungkinkan induk perusahaan untuk mengontrol perusahaan denga hanya sedikit modal.
Selain holding company dimungkinkan untuk melakukan akuisisi sebanyak 25% saham perusahaan sekaligus menjadi stakeholder terbesar apabila anak perusahaan mempunyai portofolio beragam.
Kekurangan Holding Company
1. Penggunaan Hutang Berlebihan
Biasanya membiayai akuisisi mereka dan investasi menggunakan hutang, baik berupa pinjaman bank dan obligasi korporasi.
Saat induk perusahaan bergantung terhadap instrument utang, biasanya hal tersebut bisa membuat holding company beserta anak perusahaannya akan rentan mengalami kapitalisasi berlebih dan fluktuasi suku bunga.
Hal tersebut bisa merugikan nilai total perusahaan beserta anak perusahaannya.
Dengan tingginya kewajiban hutang juga bisa mengakibatkan laporan keuangan tidak akurat,
2. Membingungkan Investor Minoritas
Dengan adanya holding company bisa menutup investor minoritas terhadap pengambilan keputusan pada anak perusahaan.
Sebab memiliki kendali terhadap mayoritas anak perusahaan, bahkan mereka bisa menunjuk tim manajemen, direktur maupun penjabat yang mereka tentukan sendiri, alih-alih untuk kepentingan investor minoritas.
Kemungkinan besar investor minoritas tidak akan mempunyai kekuatan politik memadai atau saham suara mencukupi untuk menghentikan keputusan tertentu.
3. Eksploitasi Terhadap Anak Perusahaan
Sayangnya, tim manajemen anak perusahaan yang diakuisisi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan apapun.
Hal ini dikarenakan induk perusahaan yang akan membuat seluruh keputusan yang berkaitan dengan kepentingan anak perusahaan.
Sehingga bisa membuat karyawan dan tim manajemen frustasi.
4. Menghindari Pajak
Ada beberapa holding company yang memanfaatkan anak perusahaan hanya untuk menghindari pembayaran pajak, dengan melakukan manipulasi laporan keuangan.
Dengan demikian, kewajiban pajak antara anak perusahaan dan perusahaan utama tersebut berkurang.
Proses Dalam Pembentukan Holding Company
Pembentukan bisa dilakukan secara alami, karena yang awalnya adalah beberapa perusahaan mandiri akhirnya mengalami berbagai proses, sehingga bergabung ke dalam satu grup dan akhirnya menjadi holding company.
Berikut beberapa proses pembentukannya, diantarnya:
1. Proses Residu
Proses residu ini, memungkinkan sebuah perusahaan untuk terpisah dari tubuh perusahaan yang lainnya akibat pencabangan dalam sektor usaha perusahaan tersebut.
Pemecahan atau pencabangan perusahaan tersebut kemudian menjadi perusahaan mandiri/individual.
Kemudian perusahaan asal nantinya menjadi induk perusahaan pecahan, lalu terbentuklah holding company.
2. Prosedural Penuh
Dalam proses prosedural penuh, terbentuknya perusahaan ini adalah bergabungnya perusahaan mandiri atau diakuisisinya perusahaan mandiri oleh sebuah perusahaan tertentu yang tidak berhubungan.
3. Prosedur Terprogram
Untuk proses ini biasanya di awal perencanaan dan pembentukan bisnis, sebuah perusahaan mendirikan satu perusahaan yang baru dan nantinya dijadikan sebagai anak perusahaan.
Perusahaan tersebut bisa menjalin kerjasama dengan perusahaan lain dan membentuk sebuah perusahaan baru.
Tujuannya yaitu untuk melakukan perluasan ekspansi pasar.
Mengapa Ada Holding Company?
Munculnya konsep holding di dunia bisnis dipicu oleh beberapa faktor.
Konsep tersebut mulai tumbuh saat terjadi kekhawatiran entitas perusahaan tertentu ketika berhadapan dengan beberapa faktor, mulai dari faktor internal maupun eksternal.
Namun, masalah faktor eksternal biasanya mempunyai pengaruh lebih besar bagi perusahaan, seperti masalah segmen pasar.
Dari segmen pasar ini, muncul beberapa cabang komponen penentu.
Seperti, kesamaan produk atau barang yang ditawarkan serta kualitas produk belum mumpuni.
Nilai tersebut biasanya memberikan efek yang signifikan terhadap minat konsumen.
Bagaimana akibatnya?
Hal ini tentu saja membuat ketertarikan konsumen menjadi kurang, sehingga mereka beralih membeli produk pesaing.
Sebenarnya tidak hanya faktor segmen pasar yang mempengaruhi, tetapi juga ada faktor lainnya.
Hanya saja dari faktor ini, paling tidak sudah menggambarkan kebutuhan akan penataan perusahaan lebih baik.
Semua kaitan tersebut sangat penting dilihat dari aspek ekonomi.
Oleh sebab itu, untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat, dibutuhkan yang namanya holding company.
Dengan cara inilah, membuat tujuan awal dari perseroan bisa terbantu dan tercapai.
Apa Saja Aspek Penting Holding Company?
1. Operasionalitas Semua Perusahaan
Legalitas badan hukum dari setiap anak perusahaan holding memberikan efek terhadap kemandirian operasional dari setiap perusahaan.
Hal tersebut dikarenakan kebijakan dari negara yang memberikan persyaratan terkait ketersediaan anggaran dasar bagi setiap perseroan. Dengan demikian, setiap anak perusahaan mempunyai proses kinerja terpisah.
Walaupun demikian, antara anak perusahaan yang satu dengan yang lain bisa saja saling berkontribusi.
Misalnya, ketika ada anak perusahaan yang mengalami kerugian, khususnya dalam hal profit and loss.
Pada titik inilah, biasanya anak perusahaan yang lain diproyeksikan bisa menutupi hal ini dengan keberhasilannya.
2. Kepatuhan Hukum Terhadap Enterprise Liability
Apa itu enterprise liability?
Istilah ini merujuk kepada sebuah konsep hukum tertentu yang membebankan tanggung jawab kepada holding company.
Oleh sebab itu, saat ada salah satu dari anak perusahaan melakukan tindakan merugikan, maka induk perusahaan tetap akan bertanggung jawab.
Ada alasan pendukung yang membuat munculnya kewajiban ini, yaitu dikarenakan semua keputusan biasanya dilakukan berdasarkan persetujuan dan instruksi dari holding company.
Maka secara otomatis, bisa menghadirkan berbagai respon untuk mencegah hal-hal lainnya yang merugikan.
Oleh sebab itu, sudah seharusnya sebuah perusahaan memiliki komitmen tinggi untuk menjauhkan keputusan-keputusan yang bisa berisiko bagi anak perusahaan.
Jika berbicara mengenai holding company sendiri sebenarnya bukan hanya fokus terhadap bisnis saja.
Sebab ada beberapa syarat bahkan ketentuan yang cukup ketat yang diatur melalui kebijakan negara.
Pentingnya mengetahui holding company bisa dijadikan sebagai bekal inspirasi di masa mendatang dalam berbisnis.