Inilah Syarat dan Cara Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Inilah Syarat dan Cara Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ketika Anda tiba-tiba diberhentikan oleh perusahaan tempat bekerja, tidak perlu khawatir jika Anda sudah memahami tentang cara mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

Untuk mengenal lebih jauh tentang persyaratan dan langkah memperoleh jaminan ini, mari simak uraian singkat berikut!

Cara Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, ada baiknya apabila kita mengenal terlebih dahulu tentang definisi jaminan ini.

Pada dasarnya, JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan sebuah jaminan yang sudah diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan terhadap individu yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan tertentu.

Tentunya, jaminan ini tidak bisa didapatkan oleh sembarang orang, karena ada beberapa persyaratan tertentu yang perlu dipahami untuk memperoleh JKP.

Ini dia beberapa syarat yang harus dimiliki oleh calon penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang perlu dipahami:

  • Memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bukan warga negara asing.
  • Sebelumnya sudah terdaftar sebagai pihak Pekerja Penerima Upah yang tersimpan di data Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
  • Ketika terdaftar menjadi peserta belum mencapai usia 54 tahun.
  • Pihak yang bekerja pada BU (Badan Usaha) atau PK (Pemberi Kerja) dalam skala kecil dan mikro yang mengikuti minimal tiga program yaitu JHT, JKM, dan JKK.
  • Pekerja pada BU atau PK dengan skala usaha besar dan menengah yang telah mengikuti 4 program yakni JP, JHT, JKK, dan JKM.
  • Benar-benar mengalami kasus pemberhentian kerja yang sudah dibuktikan dengan menunjukkan dokumen bukti PHK.
  • Sudah memenuhi masa iur program JKP dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan telah dibayar secara berturut-turut.
  • Periode pengajuan yaitu sejak pertama kali dinyatakan terkena PHK hingga 3 bulan setelah terkena PHK.
  • Bersedia untuk mencari pekerjaan yang baru dan dibuktikan dengan mengisi surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja)
  • Belum memperoleh pekerjaan kembali dalam segmen penerima upah.

Apabila Anda merasa sudah memenuhi seluruh persyaratan tersebut, maka tidak ada salahnya untuk mengajukan diri kepada pihak yang berwenang agar menjadi dipermudah dalam mencari pekerjaan yang baru.

Nah, setelah Anda mempersiapkan persyaratan yang diperlukan Anda bisa segera mendaftarkan diri sebagai penerima JKP.

Berikut ini merupakan cara mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang dapat dijadikan sebagai patokan:

1. Mengajukan Perubahan Data Peserta

Cara mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang pertama yaitu Anda harus memastikan bahwa perusahaan telah mengajukan pemberitahuan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan tentang adanya data yang perlu diubah.

Pengusaha dan perusahaan wajib melakukan hal tersebut maksimal 7 hari kerja setelah terjadi PHK.

Meskipun begitu, pihak peserta yang terkena PHK juga bisa mengisi perubahan data secara mandiri dengan mengunjungi laman Kemnaker.

Pertama-tama, Anda harus mengaktifkan terlebih dahulu akun Siap Kerja dan mengecek eligibilitas Anda sebagai calon peserta program JKP.

Pada situs web tersebut, Anda bisa segera mengisi formulir Lapor PHK yang bisa diakses dengan mudah secara mandiri.

Masukkan beberapa data-data penting yang diminta oleh situs tersebut sesuai dengan informasi yang Anda miliki salah satunya yaitu bukti PHK yang bisa diperoleh dari pihak perusahaan.

Bukti PHK tersebut sering memuat beberapa data krusial seperti:

  • Petikan PHK yang mempunyai kekuatan hukum kuat.
  • PB atau Perjanjian Bersama serta akta pendaftaran PB terhadap pihak PHI.
  • Bukti diterimanya kasus PHK yang sudah mendapat tanda terima dari pihak Disnaker Kabupaten atau Kota setempat.

Umumnya, pada bagian Lapor PHK terdapat formulir yang mengharuskan Anda untuk mengisi nama dan alamat dari perusahaan tempat Anda sebelumnya bekerja.

Selain itu, ada pula tipe perjanjian kerja yang sesuai dengan kontrak Anda, apakah itu karyawan tetap atau masih karyawan kontrak.

Anda juga harus memasukkan data tentang tanggal mulai bekerja serta tanggal ketika diberhentikan oleh pihak perusahaan.

2. Ajukan Klaim Manfaat JKP

Cara mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang kedua yaitu Anda bisa segera mengajukan klaim manfaat jaminan ini. Anda bisa mengakses laman Kemnaker Siap Kerja dan klik opsi Ajukan Klaim yang terpampang pada situs tersebut.

Sebelum itu, Anda harus melengkapi berbagai macam data pribadi yang wajib diisi sebenar-benarnya agar tidak terjadi kesalahan dalam proses verifikasi.

Tidak hanya data pribadi saja, namun Anda juga diharuskan untuk memasukkan nomor rekening yang aktif dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja yang berada di portal tersebut.

Cek sekali lagi apakah data yang sudah Anda masukkan memang tepat dan tidak ada lagi kesalahan yang harus diperbaiki.

Apabila sudah, maka Anda bisa segera mengajukan proses validasi data kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, Anda akan mendapatkan email yang berisikan pemberitahuan mengenai proses pengajuan klaim manfaat JKP.

Apabila validasi sudah berlangsung dengan lancar dan sukses, maka Anda akan mendapatkan manfaat JKP kepada rekening pribadi.

Ini merupakan cara mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan ketika bulan pertama terkena pemberhentian kerja.

Sementara itu, apabila Anda terkena PHK dan sudah berlangsung selama beberapa bulan, terdapat perbedaan cara yang perlu diperhatikan dengan saksama.

3. Pengajuan Klaim Untuk Bulan 2 Sampai 6

Seperti yang sebelumnya telah dijelaskan, cara mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan setelah bulan pertama memerlukan langkah dan tahapan yang sedikit berbeda.

Pertama, Anda dapat mengakses portal Siap Kerja Kemnaker dan melakukan proses asesmen diri terlebih dahulu sebagai langkah yang paling awal.

Selanjutnya, Anda bisa melamar pekerjaan pada beberapa tempat tertentu yang bisa dipilih dengan bebas.

Namun, Anda hanya dapat mengajukan lamaran pekerjaan pada minimal 5 tempat perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang sudah melalui proses wawancara.

Jika sudah, Anda bisa mengikuti proses konseling yang diberikan oleh pihak terkait. Tidak hanya konseling, Anda juga diharuskan untuk mengikuti pelatihan kerja yang menyesuaikan dengan rekomendasi dari pihak Petugas Antar Kerja.

Tingkat kehadiran untuk pelatihan ini mencapai 80 persen dan dilakukan pada periode bulan ke 2 hingga bulan ke 5.

Kemudian, Anda dapat mengajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai dengan tanggal yang telah tertera di akun Siap Kerja Anda.

Apabila Anda sudah melakukan seluruh hal tersebut, maka Anda dinyatakan sudah diperbolehkan untuk mendapatkan jaminan JKP dan secara otomatis manfaat tersebut akan segera masuk ke dalam rekening.

Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh, salah satunya yaitu uang tunai yang akan Anda terima setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.

Cara mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan memang tidak terlalu rumit, namun Anda harus memahami seluruh persyaratan dan kriteria yang ditentukan sehingga Anda pun bisa memperoleh manfaat tersebut dengan lancar.

Dengan adanya jaminan ini, Anda tidak perlu merasa terlalu gundah apabila belum menemukan pekerjaan baru dalam waktu cepat, karena terdapat manfaat lain yang bisa dijadikan sebagai alternatif untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dalam sementara waktu.

Baca Juga : Apa itu Investasi?

Bagikan:

Tags

Rita Elfianis

Menyukai hal yang berkaitan dengan bisnis dan strategi marketing. Semoga artikel yang disajikan bermanfaat ya...

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.