Jenis Kartu Kredit Secara Umum dan Berdasarkan Fungsinya

Jenis Kartu Kredit Secara Umum dan Berdasarkan Fungsinya

Kartu kredit adalah alat pembayaran yang memungkinkan pemiliknya untuk membeli barang atau jasa dengan menggunakan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Berbagai jenis kartu kredit dapat digunakan untuk membeli barang secara online maupun offline, dan pemiliknya dapat membayar tagihan kartu kredit mereka pada akhir bulan atau dalam beberapa kali cicilan dengan bunga yang ditentukan oleh bank penerbit.

Pemegang kartu kredit juga dapat memperoleh berbagai keuntungan seperti diskon, poin hadiah, cashback, atau program loyalty lainnya ketika mereka menggunakan kartu kredit mereka untuk berbelanja.

Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan kartu kredit yang ceroboh dapat menyebabkan utang yang membengkak karena bunga dan biaya terkait.

Baca Juga : Kebutuhan Jasmani: Mengapa Ini Penting, Resiko, Faktor dan Lain-lain

Jenis-jenis Kartu Kredit

Kartu kredit dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti belanja online, membayar tagihan, hingga bertransaksi di luar negeri.

Berikut ini adalah beberapa jenis kartu kredit yang ada:

1. Kartu Kredit Tanpa Jaminan

Jenis kartu kredit pertama adalah kartu kredit tanpa jaminan. Kartu kredit tanpa jaminan adalah kartu kredit yang tidak memerlukan jaminan dalam bentuk apapun.

Kartu kredit ini biasanya memberikan limit kredit yang relatif kecil, tergantung pada kebijakan bank penerbit kartu kredit.

Kartu kredit tanpa jaminan biasanya diberikan kepada pemegang kartu yang memiliki rekam jejak kredit yang baik.

2. Kartu Kredit Terjamin

Selain kartu kredit tanpa jaminan, ada juga kartu kredit terjamin. Kartu kredit terjamin adalah kartu kredit yang memerlukan jaminan dalam bentuk deposito atau tabungan.

Pemegang kartu kredit terjamin dapat memperoleh limit kredit yang lebih besar karena adanya jaminan.

Namun, jika pemegang kartu kredit tidak membayar tagihan, bank penerbit kartu kredit dapat menarik jaminan tersebut.

3. Kartu Kredit Berlogo Visa atau Mastercard

Jenis kartu kredit berikutnya adalah kartu kredit berlogo Visa atau Mastercard. Visa dan Mastercard adalah dua merek kartu kredit terbesar di dunia. Banyak bank penerbit kartu kredit yang menawarkan kartu kredit dengan logo Visa atau Mastercard.

Kartu kredit dengan logo Visa atau Mastercard dapat digunakan untuk melakukan transaksi di seluruh dunia, baik di toko fisik maupun online.

4. Kartu Kredit Berlogo Co-Branded

Selain kartu kredit berlogo Visa atau Mastercard, ada juga kartu kredit berlogo co-branded.

Kartu kredit co-branded adalah kartu kredit yang diterbitkan oleh bank dengan kerja sama dengan perusahaan tertentu. Biasanya, perusahaan tersebut adalah perusahaan besar yang memiliki keunggulan di bidang tertentu.

Contohnya, kartu kredit berlogo co-branded dengan maskapai penerbangan dapat memberikan pemegang kartu kredit diskon tiket pesawat.

5. Kartu Kredit Berlogo Reward

Terakhir, ada kartu kredit berlogo reward. Kartu kredit berlogo reward memberikan keuntungan seperti poin atau cashback kepada pemegang kartu kredit.

Keuntungan ini dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah seperti barang-barang elektronik, voucher belanja, atau bahkan tiket pesawat.

Namun, biasanya kartu kredit berlogo reward memiliki bunga yang lebih tinggi daripada kartu kredit biasa.

Jenis-jenis Kartu Kredit Berdasar Fungsi

Terkait jenis-jenis kartu kredit, tidak hanya berdasarkan jaminan dan logo saja, namun juga dapat dikelompokkan berdasarkan fungsi dan fitur yang dimiliki.

Berikut adalah beberapa jenis kartu kredit berdasarkan fungsi dan fiturnya:

1. Kartu Kredit Utama

Jenis kartu kredit pertama adalah kartu kredit utama atau biasa disebut sebagai kartu kredit reguler.

Kartu kredit ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti belanja online, membayar tagihan, dan lain sebagainya.

Pemegang kartu kredit utama juga dapat memperoleh berbagai keuntungan, seperti poin reward, cashback, diskon, dan lain sebagainya.

2. Kartu Kredit Tambahan

Selain kartu kredit utama, ada juga kartu kredit tambahan. Kartu kredit tambahan adalah kartu kredit yang dikeluaran berdasarkan kartu kredit yang utama.

Kartu kredit tambahan ini dapat diberikan kepada anggota keluarga atau rekan bisnis.

Pemegang kartu kredit utama dapat menentukan limit kredit untuk kartu kredit tambahan dan memonitor penggunaannya.

3. Kartu Kredit Tunai

Jenis kartu kredit berikutnya adalah kartu kredit tunai. Kartu kredit tunai adalah kartu kredit yang memungkinkan pemegang kartu kredit untuk menarik uang tunai dari mesin ATM atau bank penerbit kartu kredit.

Namun, penggunaan kartu kredit tunai biasanya dikenakan biaya dan bunga yang lebih tinggi daripada penggunaan kartu kredit biasa.

4. Kartu Kredit Cicilan

Selain kartu kredit tunai, ada juga kartu kredit cicilan. Kartu kredit cicilan adalah kartu kredit yang memungkinkan pemegang kartu kredit untuk membayar pembelian dalam beberapa kali cicilan dengan bunga yang ditentukan oleh bank penerbit kartu kredit.

Kartu kredit cicilan biasanya digunakan untuk membeli barang atau jasa yang mahal seperti mobil, furniture, atau elektronik.

5. Kartu Kredit Prioritas

Terakhir, ada juga kartu kredit prioritas. Kartu kredit prioritas adalah kartu kredit yang dirancang untuk pemegang kartu kredit dengan penghasilan atau nilai transaksi yang tinggi.

Kartu kredit prioritas biasanya memberikan keuntungan seperti limit kredit yang tinggi, akses ke lounge bandara, asuransi perjalanan, dan lain sebagainya.

Jenis-jenis kartu kredit berdasarkan fungsi dan fitur yang dimilikinya sangat beragam, mulai dari kartu kredit utama, kartu kredit tambahan, kartu kredit tunai, kartu kredit cicilan, hingga kartu kredit prioritas.

Baca Juga : Pengertian Kredit Investasi, Cara Pengajuan dan Perhitungannya

Dasar Hukum Kartu Kredit Menurut Undang-undang dan Menurut Islam

Kartu kredit adalah salah satu produk perbankan yang umum digunakan di masyarakat modern. Sebagai konsumen, kita harus memahami dasar hukum yang mengatur penggunaan kartu kredit.

Dalam konteks ini, kita dapat memeriksa dasar hukum kartu kredit menurut undang-undang dan menurut Islam.

1. Dasar Hukum Kartu Kredit Menurut Undang-Undang

Dalam hukum Indonesia, penggunaan kartu kredit diatur oleh beberapa undang-undang, yaitu:

  1. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen).
  3. Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran (PBI SPP).

Menurut UU Perbankan, bank dapat memberikan fasilitas kredit dalam bentuk kartu kredit.

Bank juga wajib memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai syarat dan ketentuan penggunaan kartu kredit kepada nasabah.

Selain itu, UU Konsumen juga memberikan perlindungan terhadap konsumen kartu kredit, seperti hak untuk membatalkan transaksi atau melakukan pengaduan atas kesalahan tagihan.

PBI SPP Bank Indonesia juga mengatur penggunaan kartu kredit, termasuk mengenai pembatasan limit kartu kredit dan penggunaannya untuk transaksi elektronik.

Selain itu, bank juga wajib memberikan informasi mengenai biaya dan bunga yang dibebankan kepada nasabah.

2. Dasar Hukum Kartu Kredit Menurut Islam

Dalam konteks Islam, penggunaan jenis kartu kredit dapat menjadi kontroversial karena dapat menimbulkan riba (bunga). Oleh karena itu, terdapat beberapa fatwa mengenai penggunaan kartu kredit menurut Islam.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), penggunaan kartu kredit diperbolehkan asalkan tidak ada unsur riba dalam penggunaannya.

MUI juga mengimbau agar penggunaan kartu kredit dilakukan dengan bijak dan tidak menimbulkan kerugian bagi nasabah.

Selain itu, terdapat beberapa bank syariah yang menawarkan kartu kredit syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak adanya bunga dan tidak adanya biaya administrasi.

Kesimpulan

Secara umum, penggunaan kartu kredit diatur oleh undang-undang dan peraturan perbankan yang berlaku di Indonesia. Namun, dalam konteks Islam, penggunaan kartu kredit dapat menjadi kontroversial karena dapat menimbulkan riba.

Oleh karena itu, bagi umat Islam, disarankan untuk menggunakan jenis kartu kredit yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Bagi konsumen pada umumnya, pastikan untuk memahami dengan baik syarat dan ketentuan penggunaan kartu kredit serta melakukan pengelolaan dan pembayaran tagihan dengan baik dan benar.

Baca Juga : Inilah Keuntungan Bayar Invoice Pakai Kartu Kredit

Bagikan:

Rita Elfianis

Menyukai hal yang berkaitan dengan bisnis dan strategi marketing. Semoga artikel yang disajikan bermanfaat ya...

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.