Pengertian Koperasi: Sejarah, Prinsip, Jenis, Keuntungan

Pengertian Koperasi Sejarah, Prinsip, Jenis, Keuntungan

Sejak Anda berada di bangku SD, pasti sudah sering mendengar kata koperasi. Dari bangku sekolah, sudah sering dijelaskan pengertian koperasi. Hal ini karena koperasi mempengaruhi perekonomian Indonesia.

Namun, untuk memberikan pemahaman secara lebih mendalam, berikut ini akan dijelaskan pengertian koperasi, tujuan, sejarah, sampai dengan prinsip menjalankan koperasi.

Dengan begitu, Anda bisa memahami peran penting dari lembaga ini. Mari kita simak bersama.

Pengertian Koperasi

Jika secara bahasa, koperasi ini berasal dari kata bahasa Inggris yang disebut cooperation. Cooperation artinya adalah kerja sama. Namun, secara istilah penamaan koperasi ini memiliki makna yang berbeda.

Koperasi adalah gerakan ekonomi yang dijalankan oleh masyarakat dengan menerapkan asas kekeluargaan.

Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya, organisasi ini bertujuan untuk membuat anggotanya menjadi sejahtera dan memberikan prinsip untuk kepentingan anggotanya.

Pengertian koperasi lainnya merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mengorganisir dan mengelola sumber daya ekonomi dari para anggota berdasarkan prinsip dan tujuan  bersama.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengertian koperasi yaitu lembaga atau badan usaha yang dibentuk untuk anggotanya dan berlandaskan asas kekeluargaan.

Pengertian koperasi ini juga sudah disebutkan di peraturan Undang-undang No 25 Tahun 1992 dimana pelaksanaannya dilakukan dengan ekonomi kerakyatan yang memiliki asas kekeluargaan.

Sering Anda mendengar di buku sejarah bahwa ada istilah bapak koperasi Indonesia yang berperan besar dalam perkembangan koperasi. Julukan tersebut diberikan kepada Mohammad Hatta.

Beliau juga membuat pengertian koperasi lainnya yaitu jenis badan usaha dengan menggunakan asas gotong royong dan kekeluargaan.

Dari makna tersebut, dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah kegiatan saling tolong-menolong antar anggotanya untuk meningkatkan perekonomian.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Badan usaha ini hadir dengan prinsip yang sesuai dengan budi luhur masyarakat Indonesia yang sudah tertanam budaya kerja sama untuk mencapai mufakat. Kerja sama ini dibutuhkan untuk meningkatkan ekonomi bagi anggotanya.

Diketahui bahwa pengertian koperasi adalah hal penting dalam membangun ekonomi rakyat di Indonesia.

Berdasarkan hasil riset dari Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2019, tercatat jumlah badan usaha ini sudah lebih dari 123 ribu dan anggotanya juga sangat banyak mencapai 22 juta orang.

Perjalanan koperasi di Indonesia tidak terlepas dari beberapa tokoh dan alur sejarah yang membuatnya terkenal sampai saat ini. Oleh sebab itu, berikut akan dijabarkan lebih mendalam terkait dengan sejarah kemunculan koperasi.

1. Awal Mula Perkembangan Koperasi

Koperasi di Indonesia muncul di awal tahun 1886. Pada saat itu, terbentuklah bank untuk para PNS yang dibuat oleh Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja.

Pembangunan bank tersebut memiliki makna yang mendalam yaitu untuk menolong pegawai negeri atas penipuan yang dilakukan oleh pemberi pinjaman di masa itu dengan bunga yang sangat tinggi.

Penerapan dari bank tersebut mengikuti program kredit modal yang sudah dilaksanakan di Jerman dengan maksud agar menguntungkan semua pihak yang terlibat dalam koperasi ini.

Harapan dari patih tersebut kemudian dilanjutkan oleh De Wolf Van Westerrode yang merupakan asisten residen dari Belanda. Tokoh tersebut berperan dalam mengganti nama yang awalnya bank berubah menjadi koperasi.

Tidak berhenti sampai disitu, Raden Soetomo membentuk organisasi “Budi Utomo” yang menerapkan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kalangan menengah ke bawah.

2. Peranan Budi Utomo dalam Koperasi

Setelah koperasi ini muncul, sosok yang berperan penting terhadap pengenalan koperasi adalah Budi Utomo. Dengan adanya koperasi di masa itu sangat membantu untuk memperbaiki kehidupan masyarakat Indonesia.

Selanjutnya, terjadi penyebaran semangat koperasi di tahun 1927 dimana terbentuk  Sarekat Islam. Organisasi ini memiliki tujuan untuk mempertahankan perekonomian bagi setiap pengusaha asli atau pribumi di Indonesia.

Setelah itu, perkembangan koperasi kian merambat dan muncul Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya untuk menetapkan beberapa dasar koperasi.

Di hari tersebut tepatnya 12 Juli 1947 merupakan hari yang bersejarah sehingga diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Selain penetapan asas koperasi, di kongres tersebut juga menemukan pembentukan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berpusat di Tasikmalaya sesuai dengan tempat kongres itu berlangsung.

Fungsi Koperasi

Setelah mengetahui pengertian koperasi dan sejarahnya, saatnya saya akan menjelaskan terkait dengan fungsi koperasi.

Ada banyak fungsi yang diberikan oleh badan usaha ini terutama dari sektor perekonomian. Adapun diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Membangun dan Mengembangkan Kesejahteraan Sosial Anggota

Fungsi pertama yaitu untuk membangun dan mengembangkan perekonomian para anggotanya. Dengan begitu, anggota dalam koperasi tersebut bisa mandiri dalam mencukupi kebutuhan hidupnya.

Jika proses pembangunan ini baik dijalankan maka secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan sosial. Jika  rakyat sejahtera tentu perekonomian dan pendapatan per kapita di Indonesia juga semakin tinggi.

Itulah yang berusaha dibangun oleh banyaknya koperasi yang bermunculan di Indonesia.

2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia

Fungsi lain dari koperasi yaitu untuk meningkatkan kualitas SDM rakyat Indonesia. Hal ini karena pemberlakukan koperasi ini bisa membuat sejahtera anggotanya sehingga meningkatkan manfaat bagi perekonomian.

Rakyat bisa lebih berkualitas karena uang dari pinjaman koperasi ini bisa dimanfaatkan untuk membangun usaha atau modal bagi perkembangan bisnis. Apabila bisnis bertumbuh, tentu saja ini juga meningkatkan kualitas hidupnya menjadi lebih baik.

3. Memperkuat Ketahanan Ekonomi Rakyat

Pengertian koperasi merupakan badan usaha yang penting dalam segi ekonomi kerakyatan. Dengan demikian, ini bisa mempererat rasa gotong royong antar masyarakatnya sehingga terciptalah  ketahanan perekonomian rakyat.

Koperasi ini dapat dijadikan sebagai pondasi untuk perekonomian nasional sehingga seringkali program ini adalah opsi dan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ekonomi dengan risiko yang lebih kecil.

4. Mengembangkan Perekonomian Nasional

Fungsi terakhir dari koperasi yaitu mewujudkan budaya dan pandangan hidup Indonesia dengan mengembangkan perekonomian nasional. Landasannya yaitu dari demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan.

Penerapan ini karena Indonesia memiliki semangat gotong royong yang tinggi dan ini bisa disalurkan dalam koperasi tersebut.

Tujuan Koperasi

Meski Anda sudah mengetahui berbagai hal penjelasan pengertian koperasi sampai dengan fungsinya, semua belum lengkap jika tidak membahas tujuan koperasi. Ada banyak tujuan koperasi yang harus Anda ketahui.

Diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Untuk meningkatkan perekonomian dari anggota koperasi serta masyarakat yang terlibat di dalamnya.
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
  • Sebagai bentuk partisipasi untuk membantu pemerintah memberikan hak masyarakat dalam kesejahteraan perekonomian. Dengan begitu, timbullah sistem adil dan makmur.
  • Menjadi pondasi dan penunjang perekonomian nasional.
  • Membantu para pengusaha atau produsen dengan memberikan harga yang terjangkau.
  • Memberikan bantuan pinjaman koperasi untuk modal dalam usaha UMKM atau usaha dalam skala kecil.

Baca Juga : 6 Kendala UMKM Saat Iniyang Menghambat Bisnis dan Solusinya

Prinsip Koperasi

Ada beberapa prinsip koperasi yang menjadi fokus utama dalam menjalankan badan usaha tersebut. Prinsip ini harus dilakukan bagi para anggota yang ada di dalamnya.

Mengenai prinsip ini sebenarnya sudah diatur di UU 25 Tahun 1992. Berikut adalah prinsipnya:

  • Setiap orang yang bergabung di koperasi bukan karena paksaan. Oleh sebab itu, semua anggotanya masuk ke dalam badan usaha ini karena bersifat terbuka dan sukarela datang dari hati.
  • Dalam mengelola koperasi, hal yang paling penting diterapkan adalah bersifat demokratis. Jadi, setiap anggotanya harus menjunjung tinggi nilai tersebut agar bisa mendapatkan keputusan adil dan terbaik bagi para anggotanya.
  • Pembagian hasil usaha yang diberikan dari koperasi ini harus sesuai dengan porsinya masing-masing. Pembagian juga didasarkan pada prinsip yang adil untuk kesejahteraan bersama.
  • Pemberian balas jasa untuk modal juga harus sesuai dengan jumlah modal yang diberikan sehingga seimbang dengan hasil yang diperoleh.
  • Mengutamakan kemandirian karena uang tersebut harus dikelola sebaik-baiknya untuk mendapatkan prinsip yang bertanggung jawab dan adil dalam pelaksanaannya.
  • Prinsip terakhir dari koperasi yaitu harus ada pendidikan terkait dengan koperasi dan kerja sama. Pelaksanaannya bisa dengan melakukan sosialisasi sampai dengan pelatihan kepada para anggotanya agar lebih memahami cara kerja koperasi.

Dasar Hukum Koperasi

Ada banyak dasar hukum yang dijelaskan untuk menjalankan koperasi di Indonesia.

Selain dari UU 25 Tahun 1992 yang menjelaskan pengertian koperasi, ada juga dasar hukum lainnya diantaranya adalah sebagai berikut:

  • PP Nomor 17 Tahun 1994. Tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah.
  • PP Nomor 4 Tahun 1994. Terkait dengan persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan anggaran dasar koperasi.
  • PP Nomor 9 Tahun 1995. Membahas tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dari koperasi tersebut.
  • PP Nomor 33 Tahun 1998. Membahas tentang modal penyertaan pada koperasi.
  • Kepmen Koperasi dan UKM 98 Tahun 2004 terkait pembuatan akta koperasi.
  • Kepmen No 22 Tahun 2022. Membahas tentang tata cara penyampaian data debitur koperasi.
  • Dsb.

Jenis Koperasi

Selain membahas pengertian koperasi, ternyata ada juga jenis-jenis koperasi yang memiliki ciri khas tertentu. Berdasarkan UU nomor 25 Tahun 1992 ada dua jenis koperasi yaitu sebagai berikut:

  • Koperasi Primer: ciri khas dari jenis koperasi ini yaitu dibuat oleh perorangan yang kemudian memiliki anggota lebih dari 20 orang.
  • Koperasi Sekunder: koperasi yang dibuat suatu koperasi badan usaha yang anggotanya juga berasal dari anggota koperasi tersebut.

Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha

Selain jenis koperasi yang sudah didasarkan pada UU, ada juga jenis koperasi lainnya, yaitu sebagai berikut:

1. Koperasi Produsen

Jenis koperasi ini adalah koperasi yang menyediakan keuntungan bagi produsen atau pengusaha yang akan menjalankan usahanya. Dengan demikian, tujuan dari adanya koperasi ini untuk membuat produsen bisa lebih mudah melakukan produksi.

Sistemnya adalah produk yang didapatkan ini berasal dari anggota. Kemudian, dijual dengan harga yang cukup tinggi untuk dijual kepada anggota maupun bukan anggota.

2. Koperasi Konsumen

Koperasi jenis ini yaitu menjual berbagai macam barang untuk kebutuhan anggotanya atau bukan anggota. Contohnya adalah koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menyediakan berbagai barang kebutuhan pelajar.

Contohnya adalah makanan ringan, alat tulis, buku, dsb.

3. Koperasi Jasa

Jenis koperasi selanjutnya adalah koperasi jasa. Sesuai dengan namanya, koperasi ini tidak menawarkan barang tetapi menawarkan jasa untuk kebutuhan anggotanya atau orang luar. Contohnya seperti jasa print, jasa cetak foto, dsb.

4. Koperasi Simpan Pinjam

Jenis koperasi yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi ini yang lumayan banyak berkembang di Indonesia karena bisa melakukan pinjaman.

Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan yang bukan berasal dari bank yang aktivitasnya melayani pinjaman uang yang dilakukan oleh anggotanya.

Manfaat dari koperasi simpan pinjam (KSP) yaitu memberikan tata cara yang mudah dan cepat untuk meminjam uang.

Banyak yang menganggap koperasi ini lebih mudah dibandingkan bank atau multifinance untuk melakukan pinjaman dan hanya anggota saja yang boleh meminjam uang.

Meski banyak keuntungan yang didapatkan, Anda harus pintar untuk memilih koperasi.

Sebelum menentukan jadi anggota koperasi tertentu, pastikan jenis koperasi tersebut sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tujuannya agar memastikan koperasi tersebut resmi dan lebih aman melakukan aktivitas keuangan di dalamnya.

Tak jarang, ada juga beberapa koperasi yang berkedok penipuan sehingga uang yang disimpan lenyap atau terkena kasus penggelapan uang. Jangan sampai ini terjadi pada Anda, ya.

Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi

Pengertian koperasi sampai dengan jenis-jenisnya sudah diketahui. Lebih lanjut, Anda perlu memahami keuntungan apa saja yang didapatkan jika menjadi anggota koperasi?

Banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika sudah bergabung dalam koperasi yang terpercaya. Berikut adalah keuntungan menjadi anggota koperasi.

1. Anggota Berhak Dapat SHU

Keuntungan pertama yang didapatkan untuk anggota yaitu bisa mendapatkan SHU atau Sisa Hasil Usaha.

Ini akan menguntungkan anggota karena bisa mendapatkan uang lebih dari koperasi sehingga meningkatkan perekonomian anggota individunya.

Namun, besarnya hasil yang didapatkan dari Sisa Hasil Usaha ini tergantung dari jumlah modal yang diberikan di awal serta besarnya keuntungan yang diberikan oleh koperasi.

Jika menanam modal dalam jumlah yang besar, SHU yang didapatkan juga semakin meningkat.

2. Anggota Bisa Beli Barang dan Jasa yang Murah

Jika koperasinya jenis konsumen dan jasa, maka setiap anggotanya memiliki keuntungan untuk membeli barang dan jasa tersebut dengan harga yang lebih terjangkau.

Contohnya seperti koperasi mahasiswa yang menawarkan barang dengan harga murah dan pas di kantong pelajar.

Hal ini membuat anggotanya lebih berhemat dari sisi pengeluarannya dibandingkan harus membeli barang tersebut di luar. Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan untuk anggota bisa lebih tercapai.

3. Anggota Dapat Meminjam Dana

Keuntungan koperasi simpan pinjam yang didapatkan oleh anggotanya yaitu bisa meminjam dana saat masa sulit atau dalam keadaan darurat. Peminjaman dana di koperasi dinilai lebih menguntungkan dengan prosedur yang sederhana.

Ada juga jenis metode dalam peminjaman yaitu menerapkan bagi hasil yang biasa dilakukan oleh sistem berbasis syariah atau ada juga sistem konvensional.

Meski sistem konvensional, biasanya bunga yang diberikan juga lebih rendah dibandingkan perbankan.

Selain itu, peraturannya lebih fleksibel sehingga membantu para anggotanya untuk mengatasi permasalahan keuangan saat mendesak.

4. Anggota Bisa Mendapatkan Pelatihan

Keuntungan terakhir dari koperasi yaitu setiap anggota bisa mengembangkan kualitasnya menjadi lebih baik karena diberikan pelatihan terkait koperasi.

Ada juga pelatihan tentang entrepreneurship yang membuat setiap anggotanya bisa melebarkan bisnisnya dengan lebih baik.

Dengan demikian, ini akan membantu perkembangan anggotanya untuk menjadi manusia yang lebih baik dan sejahtera.

Penutup

Demikian penjelasan lengkap mengenai pengertian koperasi, sejarah, fungsi, sampai dengan prinsip koperasi yang perlu Anda ketahui.

Anda sebagai salah satu warga Indonesia juga dapat turut melaksanakan koperasi ini untuk mendapatkan keuntungan dan pengembangan ekonomi.

Bagikan:

Tags

Rita Elfianis

Menyukai hal yang berkaitan dengan bisnis dan strategi marketing. Semoga artikel yang disajikan bermanfaat ya...

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.