Banyak orang yang sudah tidak asing dengan istilah pajak. Namun mungkin sebagian orang juga belum paham dengan pengertian pajak dan fungsinya atau juga aturan yang mengatur pajak ini.
Selain itu, banyak orang yang juga masih bingung dengan untuk apa sebenarnya pajak ini. Banyak orang yang masih mempertanyakan kemana uang pajak digunakan atau bagaimana potongan tersebut dihitung.
Pengertian Pajak
Jika dilihat dari pengertiannya, maka pajak adalah sebuah bentuk kontribusi dari warga negara yang terutang, baik pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Karena sifatnya yang memaksa maka pembayaran pajak ini menjadi hal yang wajib untuk dilakukan.
Pada prosesnya, mereka yang membayar pajak juga tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung. Nantinya uang pajak ini akan digunakan untuk keperluan negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak juga merupakan wujud dari kewajiban warga negara dan juga peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan juga pembangunan nasional.
Jika merujuk pada Undang-Undang maka membayar pajak bukan hanya kewajiban namun juga bagian dari hak setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan juga peran serta dalam pembangunan nasional dan juga pembiayaan negara.
Ciri-Ciri Pajak
Jika melihat pada UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1 ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan UU tersebut maka pengertian pajak sendiri memiliki beberapa ciri-ciri, seperti:
1. Kontribusi Wajib Warga Negara
Salah satu ciri pajak adalah bentuk kontribusi wajib yang dilakukan warga negara. Dalam hal ini maka setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Meski demikian, kewajiban tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif.
Salah satu syarat tersebut adalah kewajiban pajak berlaku untuk warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Aturan PTKP yang berlaku saat ini berdasarkan PP 23 Tahun 2018.
Berdasarkan aturan tersebut maka PTKP yang berlaku adalah Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Hal itu berarti jika Anda memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan maka wajib membayar pajak.
Aturan tersebut juga mengatur jika Anda seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet. Dalam kasus ini maka tarif PPh Final 0,5 persen akan berlaku dari total peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
2. Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
Hal lainnya yang juga menjadi ciri dari pajak adalah sifatnya yang memaksa. Hal ini juga diatur dalam UU tentang pajak. Dalam hal ini, jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif maka wajib untuk membayar pajak.
Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan jika orang atau badan usaha dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan maka akan ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Wajib Pajak Tidak Mendapatkan Imbalan Langsung
Ciri pajak lainnya adalah wajib pajak tidak akan mendapatkan imbalan langsung. Inilah yang membedakan pajak dengan retribusi. Pada kasus retribusi, maka mereka yang membayar akan mendapatkan imbalan langsung.
Penggunaan uang pajak sendiri adalah untuk keperluan negara, baik untuk pembiayaan negara maupun untuk pembangunan nasional. Hal inilah yang akan menjadi imbalan bagi wajib pajak.
4. Memiliki Dasar Hukum
Ciri lainnya dari pajak adalah diatur oleh hukum. Dalam hal ini semua hal tentang pajak diatur oleh Undang-Undang.
Saat ini ada beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang pajak, mulai dari pengertian pajak, mekanisme perhitungan, pembayaran, pelaporan pajak, dan lainnya.
Perspektif Pajak dari Sisi Ekonomi dan Hukum
Selain empat ciri di atas, pajak sebagai sumber pendapatan negara juga memiliki nilai strategi dalam perspektif hukum dan ekonomi.
1. Pajak dari Perspektif Ekonomi
Jika dilihat dari sisi ekonomi, maka pajak adalah pemindahan sumber daya dari sektor privat yaitu warga negara ke sektor publik atau masyarakat. Dalam hal ini maka akan terbentuk gambaran jika pajak akan menyebabkan dua situasi, yaitu:
- Kemampuan individu atau badan untuk menguasai sumber daya demi kepentingan penguasaan barang dan jasa akan berkurang.
- Kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan keperluan masyarakat akan bertambah.
2. Pajak dari Perspektif Hukum
Pajak dari sisi hukum muncul akibat adanya suatu ikatan yang terjadi karena Undang-Undang yang membuat munculnya kewajiban warga negara untuk membayarkan sejumlah dana ke negara.
Dalam hal ini maka negara memiliki kemampuan untuk memaksa dan pajak tersebut digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini menunjukkan jika pungutan pajak memiliki dasar hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak dan juga warga negara sebagai pembayar pajak.
Fungsi Pajak
Selain masalah pengertian pajak, hal lain yang juga perlu Anda pahami adalah fungsi dari pajak itu sendiri. Pajak sendiri memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya untuk membantu dalam sisi pembangunan.
Pajak sendiri merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai seluruh kebutuhan pengeluaran yang negara butuhkan. Termasuk di dalamnya pengeluaran untuk pembangunan. Oleh karena itu, pajak sendiri memiliki beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran
Salah satu fungsi pajak yang paling penting adalah fungsi anggaran atau budgeter. Dalam hal ini maka pajak akan menjadi sumber pemasukan keuangan bagi negara dengan mengumpulkan dana dari wajib pajak.
Tujuan dari pengumpulan dana ini sendiri adalah untuk kas negara dan digunakan untuk membiayai pembangunan nasional ataupun pengeluaran negara lainnya. Di sinilah pajak akan berfungsi sebagai sumber anggaran belanja negara.
Baca Juga : Manajer Keuangan: Pengertian, Tugas dan Tanggung Jawab
2. Fungsi Mengatur
Hal lain yang menjadi fungsi pajak adalah fungsi mengatur atau fungsi regulasi. Dalam hal ini sendiri pajak adalah alat untuk melaksanakan dan mengatur kebijakan negara dalam masalah sosial dan ekonomi. Fungsi regulasi ini sendiri antara lain:
- Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk menahan laju inflasi.
- Pajak merupakan salah satu cara untuk mendorong kegiatan ekspor, salah satunya dengan memberikan pajak ekspor barang.
- Pajak bisa menjadi cara untuk memberikan proteksi untuk barang produksi dalam negeri. Misalnya dengan memberikan Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak bisa menjadi cara untuk mengatur dan menarik investasi dengan tujuan untuk modal yang bisa membantu perekonomian agar lebih produktif.
3. Fungsi Pemerataan
Fungsi lain dari pajak adalah untuk pemerataan atau distribusi. Hal ini sebenarnya mirip dengan pengertian pajak jika dilihat dari perspektif ekonomi.
Pajak sendiri merupakan cara untuk menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.
Pajak sendiri akan menjadi cara untuk pemindahan sumber daya sektor privat ke sektor publik. Yang mana nantinya negara akan mengatur pembagian dan pemerataan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
4. Fungsi Stabilisasi
Hal lain yang menjadi fungsi pajak adalah berguna untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian.
Salah satu contohnya adalah pajak bisa mengendalikan inflasi, dengan cara menetapkan pajak yang tinggi maka peredaran uang bisa dikurangi.
Dalam hal lain, pajak juga bisa digunakan untuk mengatasi kelesuan ekonomi akibat deflasi. Salah satu caranya adalah dengan menurunkan besaran pajak, sehingga jumlah uang yang beredar bisa bertambah dan delasi pun bisa teratasi.
Jenis-jenis Pajak
Selain memahami tentang pengertian pajak, satu hal yang juga perlu Anda pahami adalah jenis pajak yang dipungut pemerintah dari wajib pajak. Perbedaan jenis pajak ini sendiri akan dibedakan ke dalam beberapa kategori tertentu, seperti:
1. Berdasarkan Sifat
Jika dilihat dari sifatnya, maka ada dua jenis pajak yang ada saat ini. Kedua jenis pajak tersebut adalah:
- Pajak Tidak Langsung
Berdasarkan sifatnya, jenis pajak yang pertama adalah pajak tidak langsung atau Indirect Tax.
Pengertian pajak tidak langsung adalah pajak yang hanya akan berlaku jika wajib pajak melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Pajak tidak langsung juga tidak bisa dipungut secara berkala.
Kewajiban membayar pajak ini hanya muncul ketika wajib pajak melakukan suatu tindakan tertentu.
Contohnya adalah pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, dalam kasus ini maka pajak hanya berlaku jika wajib pajak menjual barang mewah.
- Pajak Langsung
Lawan dari pajak tidak langsung adalah pajak langsung, dalam hal ini pajak diberikan secara berkala kepada wajib pajak dengan landasan surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak.
Pajak langsung adalah tanggungan seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak bisa dialihkan ke pihak lain. Salah satu contoh dari pajak langsung adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB
2. Berdasarkan Instansi Pemungut
Selain berdasarkan sifatnya, jenis pajak juga bisa dibedakan berdasarkan instansi pemungut. Dalam hal ini, pajak tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Pajak Daerah
Jenis pajak yang pertama adalah pajak daerah. Sesuai namanya, maka pajak ini akan dipungut oleh pemerintah daerah dan hanya terbatas untuk warga pada daerah itu saja.
Pajak daerah sendiri bisa diambil oleh Pemda Tingkat I ataupun Pemda Tingkat II.
Contoh dari pajak daerah adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajak penjualan, pajak kendaraan bermotor, dan lainnya.
- Pajak Negara
Contoh lain dari pajak berdasarkan instansi pemungut adalah pajak negara. Ini merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait yaitu Dirjen Pajak.
Contoh dari pajak negara adalah Pajak Penghasilan, PPN, PPnBM, bea materai, dan lainnya.
Baca Juga : Apa itu PPN?
3. Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Jenis pajak lainnya juga bisa dibedakan menjadi objek dan subjek. Dalam hal ini maka pajak akan digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu:
- Pajak Objektif
Jenis pertama adalah pajak objektif, dalam hal ini maka pengambilan pajak akan berdasarkan pada objeknya. Salah satu contohnya adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, dan beberapa contoh lainnya.
- Pajak Subjektif
Contoh lain dari jenis pajak ini adalah pajak subjektif. Ini merupakan jenis pajak yang proses pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contoh dari jenis pajak ini adalah pajak kekayaan, pajak penghasilan, dan lainnya.
Manfaat Pajak
Setelah memahami tentang pengertian pajak dan segala seluk beluknya, maka Anda juga mungkin akan bertanya apa sebenarnya manfaat dari pajak ini. Secara umum memang pajak akan berperan dalam pembangunan sebuah negara.
Secara umum, pajak akan memiliki dua manfaat, yaitu:
1. Manfaat Pajak untuk Negara
Jika melihat dari pengertian pajak, maka sudah jelas jika manfaat terbesar pajak akan dirasakan dari negara. Tidak hanya sebagai sumber pendapatan, namun ada beberapa manfaat lain dari pajak yang dirasakan negara, misalnya
- Pajak digunakan untuk biaya pengeluaran negara yang sifatnya self liquiditing, misalnya untuk pengeluaran proyek produktif.
- Penggunaan pajak digunakan pengeluaran reproduktif, misalnya pengeluaran yang akan memberikan keuntungan dalam segi ekonomi bagi masyarakat.
- Hasil dari pajak digunakan untuk pengeluaran yang sifatnya self liquiditing namun tidak produktif, misalnya pembangunan monumen.
- Manfaat pajak akan digunakan untuk pengeluaran yang sifatnya tidak produktif, misalnya membangun pertahanan negara.
2. Manfaat Pajak untuk Masyarakat
Meskipun sifatnya tidak langsung, namun hasil dari pajak ini juga bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Beberapa manfaat dari pajak tersebut antara lain:
- Penggunaan pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
- Manfaat pajak digunakan untuk memberi subsidi.
- Pajak digunakan untuk penyediaan pelayanan umum, misalnya transportasi umum.
- Penggunaan pajak digunakan untuk kepentingan pelaksanaan hal-hal demokrasi, misalnya penyelenggaraan pemilu.
Asas Pemungutan Pajak
Pada prakteknya, pemungutan pajak di Indonesia sendiri berdasarkan beberapa asas tertentu, seperti
1. Asas Wilayah
Asas ini berlaku berdasarkan lokasi tempat tinggal wajib pajak. Dalam hal ini maka semua wajib pajak yang memiliki objek pajak dalam bentuk apapun di wilayah Indonesia maka wajib mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia.
2. Asas Kebangsaan
Asas ini akan menjadi dasar pengenaan pajak bagi semua orang yang lahir dan tinggal di Indonesia. Hal ini juga akan berlaku bagi WNA yang sudah tinggal setidaknya selama 12 bulan di Indonesia tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara.
3. Asas Sumber
Asas ini bisa diartikan sebagai pungutan pajak berdasarkan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Dalam hal ini maka pajak yang berlaku di Indonesia adalah pajak untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia
4. Asas Umum
Asas ini berarti pungutan pajak yang dilakukan di Indonesia akan diterapkan pada setiap objek pajak dan wajib pajak secara umum.
Pungutan pajak akan dihitung dengan cermat dan setiap wajib pajak akan memiliki besaran tanggungan pajak yang sesuai dengan porsinya.
5. Asas Yuridis
Asan ini berarti jika semua pungutan pajak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini menunjukan jika pungutan pajak memiliki regulasi yang mengatur tata pelaksanaan di dalamnya.
6. Asas Ekonomis
Asas ini bisa diartikan jika pungutan pajak harus bisa meningkatkan perekonomian negara dan masyarakat umum. Pungutan pajak yang dilakukan pemerintah tidak boleh memberatkan masyarakat secara umum.
Sudahkah Anda Membayar Pajak?
Setelah memahami tentang pengertian pajak, maka selanjutnya yang perlu Anda perhatikan adalah apakah Anda sudah membayar pajak? Tanggung jawab pajak sendiri ada pada warga negara yang sudah memenuhi ketentuan tertentu.
Sistem perpajakan di Indonesia sendiri menganut sistem self assessment. Sistem ini berarti wajib pajak akan menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban pajaknya sendiri.
Dalam hal ini wajib pajak tidak harus membayar pajak sebesar-besarnya, namun sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki Dirjen Pajak atau biasa dikenal dengan DJP. Dalam hal ini, maka DJP akan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, dan juga pengawasan terhadap wajib pajak.