Pengertian Perusahaan dan Jenis Berdasarkan Badan Usaha

Pengertian Perusahaan dan Jenisnya Berdasarkan Bentuk Badan Usaha

Di Indonesia terdapat banyak sekali perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang.

Namun tahukah Anda apa sebenarnya pengertian perusahaan?

Berbagai barang yang kita gunakan seperti sepatu, tas, pakaian, dan lain sebagainya berasal dari perusahaan. Jasa yang kita terima seperti ojek online dan pengiriman barang juga berasal dari perusahaan.

Bahkan mungkin Anda juga bekerja pada suatu perusahaan.

Dengan begitu maka perusahaan sudah seperti menjadi bagian dari hidup kita.

Pengertian Perusahaan

Pengertian Perusahaan

Secara umum perusahaan dapat didefinisikan sebagai tempat dimana terjadi kegiatan produksi barang atau jasa yang kemudian akan dijual kepada masyarakat.

Menurut KBBI, perusahaan adalah kegiatan yang diselenggarakan dengan cara teratur atau dengan peralatan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

Selain itu, perusahaan juga didefinisikan sebagai suatu organisasi yang berbadan hukum dan mengadakan usaha atau transaksi.

Menurut UU NO 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Baik yang diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbentuk hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berada di wilayah Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, perusahaan adalah sebuah badan usaha yang didirikan dan beroperasi di wilayah NKRI yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan.

Tujuan dari perusahaan sendiri yaitu untuk memanfaatkan SDA dan SDM untuk memproduksi suatu barang atau jasa agar bisa menciptakan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Barang atau jasa yang diproduksi akan menjadi solusi atas masalah yang dialami masyarakat dan mampu memenuhi semua kebutuhannya.

Selain memberikan keuntungan baik pada perusahaan sendiri dan masyarakat, suatu perusahaan juga menjadi penggerak perekonomian negara.

Berdasarkan beberapa pengertian perusahaan tersebut, suatu organisasi atau badan usaha bisa dikatakan sebagai perusahaan jika memenuhi beberapa unsur sebagai berikut:

  • Bentuk usahanya dan pemiliknya diketahui secara jelas serta perusahaan berbadan hukum atau tidak.
  • Usaha bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan sebanyak-banyaknya.
  • Semua kegiatan yang dijalankan dilakukan secara terang-terangan.
  • Kegiatan produksi barang atau jasa dilakukan secara terus menerus dan sifatnya tetap.

Selain unsur-unsur di atas, dalam mendirikan perusahaan juga terdapat 2 unsur pokok yang penting.

Unsur tersebut yaitu bentuk usaha dan juga jenis usaha. Bentuk usaha seperti perseorangan, PT, dan lain-lain, kemudian jenis usaha seperti kuliner, perkebunan, dan lain sebagainya.

Baca Juga : Pengertian Badan Usaha Perorangan

Jenis-jenis Perusahaan

Di Indonesia sendiri memiliki berbagai macam jenis perusahaan.

Berikut ini adalah jenis-jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usahanya:

1. Perseroan Terbatas atau PT

Pengertian perusahaan jenis perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri atas saham-saham.

Karena modalnya terdiri atas saham yang bisa diperjualbelikan, maka kepemilikan perusahaan bisa melakukan perubahan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

PT terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:

  • PT Terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya secara umum kepada masyarakat melalui pasar modal. Contohnya yaitu PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain sebagainya.
  • PT Tertutup merupakan PT yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya berasal dari keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual secara umum. Misalnya yaitu Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dan lain sebagainya.
  • PT Kosong yaitu PT yang sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya namun tidak ada kegiatannya. Contohnya yaitu PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Adam Air, PT Semen Kupang, dan lain sebagainya.
  • PT Domestik, pengertian perusahaannya yaitu PT yang telah berdiri dan menjalankan operasionalnya di dalam negeri dan mengikuti semua aturannya.
  • PT Perseorangan yaitu PT yang seluruh sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang. Ia juga berperan langsung sebagai direktur.
  • PT Asing yaitu PT yang didirikan dan mengikuti peraturan negara lain.

PT memiliki kelebihan yaitu sudah mengantongi badan hukum sehingga kelangsungan perusahaan akan terjamin.

Pemilik saham hanya bertanggung jawab dengan modal yang mereka tanamkan saja.

Pemindahan kepemilikan saham bisa dilakukan dengan mudah. Perusahaan juga bisa berkembang dengan mudah berkat adanya suntikan modal.

Kekurangan PT yaitu dalam mendirikannya harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar.

Prosesnya juga lebih rumit dan sulit daripada mendirikan badan usaha lainnya. Kemudian perusahaan PT akan dikenakan pajak karena PT termasuk dalam subjek pajak.

Para pemegang saham juga sering menganggap bahwa PT sering merahasiakan keuntungannya.

2. Perusahaan Negara

Pengertian perusahaan negara merupakan jenis perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara, baik sebagian kecil, sebagian besar maupun seluruhnya.

Modal tersebut merupakan harta atau kekayaan negara yang telah dipisahkan dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berdasarkan UU No 9 Tahun 1969 perusahaan negara terdiri dari:

  • Perusahaan Umum atau Public Enterprises merupakan perusahaan yang keseluruhan modalnya milik negara dan tidak terbagi atas saham. Perum bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat untuk umum dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang tepat serta harga yang terjangkau. Misalnya yaitu Perum Bulog, Perum Damri, Peruri, Perum Pegadaian, dan lain-lain.
  • Perseorangan Negara atau Public Company, pengertian perusahaannya yaitu merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya minimal 51 persen dimiliki oleh negara. Tujuannya yaitu untuk menyediakan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan memiliki daya saing kuat serta untuk mencari keuntungan semaksimal mungkin untuk meningkatkan nilai perusahaan. Misalnya yaitu PT PLN, PT PDAM, PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, PT Tambang Timah, dan lain-lain.

3. Persero

Pengertian perusahaan persero hampir sama dengan perseroan terbatas, namun sahamnya sebagian besar dikuasai oleh negara.

Meskipun begitu persero tidak mendapatkan fasilitas negara dan pegawai perusahaannya juga berstatus sebagai pegawai swasta.

Di Indonesia, secara umum persero merupakan perusahaan yang mengalami perubahan dari Perum atau Perjan.

Perubahan status tersebut akan menghasilkan fokus pada perolehan keuntungan yang lebih tinggi.

Persero memiliki beberapa kelebihan seperti memiliki bentuk pengelolaan yang sederhana sehingga mampu memudahkan pemiliknya untuk mengambil keputusan secara tepat dan cepat.

Setiap pemilik saham memiliki hak untuk mendapatkan laba perusahaan.

Pemiliknya memiliki tanggung jawab pada seluruh kekayaan perusahaan sehingga halterbut bisa menjadi agunan. Kemudian memiliki jaminan rahasia badan usaha.

Baca Juga : Rekomendasi Peluang Usaha 2022

Persero juga memiliki beberapa kekurangan yang harus diperhatikan seperti:

  1. Bagian anggota memiliki wewenang untuk mengelola bottom line persero yaitu penerimaan pendapatan.
  2. Jaminan kelangsungan usaha jika pemiliknya meninggal masih kurang andal.
  3. Setiap anggota tidak bisa melakukan pembayaran terkait upahnya sendiri.
  4. Pembagian laba pada anggota masing-masing akan mewakili penghasilan lalu dikenakan pajak.
  5. Kredit kurang maksimal untuk mengembangkan perusahaan.
  6. Perkembangan usaha akan semakin menurun apalagi jika pemiliknya tidak memiliki kemampuan yang mendukung.

4. Persekutuan Komanditer atau CV

Pengertian perusahaan Persekutuan Komanditer merupakan perusahaan yang dibangun oleh 2 orang atau lebih yang memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda.

CV biasanya didirikan oleh 2 orang yang mana salah satunya sebagai sekutu aktif atau sekutu komplementer dan satunya lagi menjadi sekutu pasif atau komanditer.

Sekutu aktif merupakan pihak yang mengurus segala kepentingan atau manajemen perusahaan serta pihak yang bertanggungjawab atas kepentingan CV.

Maka jika CV mengalami kerugian maka sekutu aktif lah yang bertanggung jawab untuk menanggung segala kerugian dan melunasi hutang CV dengan cara apapun termasuk dengan mengorbankan harta pribadi.

Sementara itu sekutu pasif adalah pihak yang hanya menanamkan modal saja pada CV.

Kelebihan dari persekutuan komanditer seperti:

  1. Memiliki modal yang besar karena adanya suntikan dana dari sekutu komanditer.
  2. Prosedur pengajuan pendirian yang sederhana serta tidak membutuhkan modal yang besar.
  3. Struktur kepemimpinan dan manajemen yang terpercaya.
  4. Mudah dalam mendapatkan kredit karena telah memiliki legalitas hukum sehingga dipercaya oleh perbankan.
  5. Hak dan tanggung jawab sekutu jelas dan fleksibel karena bisa berubah sesuai kesepakatan sewaktu-waktu.
  6. CV bisa mengikuti tender baik di perusahaan maupun lingkungan pemerintahan.

Meskipun memiliki banyak kelebihan namun CV juga memiliki kekurangan, seperti:

  1. Investasi yang sulit dicairkan karena telah digunakan sebagai modal.
  2. Sekutu pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas sehingga tidak bisa turut memajukan perusahaan secara langsung.
  3. Sementara itu sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas sehingga mati hidupnya perusahaan bergantung sepenuhnya kepadanya.
  4. Jika perusahaan bangkrut pun sekutu aktif akan mendapatkan dampak yang besar.
  5. Kemudian nama CV yang didaftarkan bisa saja sama dengan nama CV lainnya yang telah mendaftar terlebih dahulu karena tidak adanya pengecekan nama CV sebelum mendaftar.

5. Koperasi

Pengertian perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dioperasikan oleh anggotanya sendiri. Sifatnya demokratis yang mana setiap anggota memiliki satu suara.

Seluruh anggota koperasi juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengelola perusahaan. Tujuan didirikannya koperasi yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

Karena itu menjadi anggota koperasi bisa memberikan keuntungan salah satunya yaitu menambah penghasilan.

Koperasi memiliki kelebihan seperti:

  1. Anggotanya bisa mendapatkan sisa hasil usaha yang jumlahnya sesuai dengan modal yang ditanam dan keuntungannya.
  2. Semua anggotanya bisa mendapatkan pelatihan usaha dan memperluas relasi.
  3. Koperasi mengutamakan kepentingan anggotanya.
  4. Anggotanya berperan sebagai produsen dan konsumen sehingga diimbau untuk rutin melakukan pinjaman dan aktif dalam penyimpanan dana.
  5. Kemudian koperasi berdasarkan pada prinsip sukarela, orang yang ingin bergabung untuk memperbaiki taraf hidup diperbolehkan atas kemauan sendiri, tanpa paksaan dari pihak manapun.
  6. Koperasi juga terbuka untuk siapa pun yang hendak bergabung.

Di sisi lain, koperasi juga memiliki kekurangan seperti:

  1. Tidak semua anggotanya memiliki kesadaran penuh dan sama dalam menjalankan prinsip koperasi dengan baik.
  2. Daya saingnya lemah dan memiliki modal yang terbatas serta terdapat kendala dalam mendapatkan modal.
  3. SDM yang tersedia kadang kurang kompeten untuk mengurus dan mengelolanya dengan baik. Hal tersebut memicu adanya kerjasama yang buruk antar anggotanya.

6. Perusahaan Perseorangan

Pengertian perusahaan ini merupakan jenis perusahaan yang seluruh modalnya hanya dimiliki oleh satu orang saja.

Semua kegiatan usaha seperti produksi, pemasaran, urusan keuangan, dan kegiatan usaha lainnya dilakukan seorang diri.

Karena itu, pemiliknya memiliki tanggung jawab yang sangat besar karena sepenuhnya perusahaan menjadi urusannya sendiri.

Jika terdapat sejumlah pekerja yang membantu dalam kegiatan perusahan maka statusnya hanyalah membentuk yang terikat dalam perjanjian ketiga.

Perusahaan perseorangan memiliki kelebihan seperti:

  1. Tidak dikenai pajak seperti PT atau Firma.
  2. Pemilik juga menjadi bagian dalam manajemen pengelolaan perusahaan sehingga pengendalian internal tidak akan terlalu kompleks dan mudah diawasi langsung oleh pemilik.
  3. Tidak melalui proses administrasi yang terlalu rumit. Proses pembentukan usaha yang lebih cepat.
  4. Jika terjadi kerugian maka kompensasinya dapat dimasukkan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
  5. Pemilik akan mendapatkan 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
  6. Pemilik tidak perlu bertanya atau berkonsultasi kepada orang lain saat hendak mengambil keputusan.
  7. Lebih mudah dalam memperoleh kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tak terbatas pada usaha sendiri namun juga kekayaan pribadi pemiliknya.
  8. Peraturan yang harus diikuti juga lebih minim.

Sementara itu, kekurangan perusahan perseorangan seperti:

  1. Seluruh kekayaan pribadi pemilik menjadi jaminan terhadap utang perusahaan.
  2. Sumber keuangannya terbatas karena pemiliknya hanya satu orang.
  3. Manajemen lebih sulit karena semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pengaturan karyawan, dan lain sebagainya hanya dipegang beberapa orang saja.
  4. Bangkrut, meninggalnya pemilik dan sebab lainnya bisa membuat perusahaan ini terhenti kegiatannya.

7. Persekutuan Firma

Pengertian perusahaan jenis ini merupakan perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah perusahaan di bawah satu nama yang sama.

Pendiriannya menggunakan patungan modal dari beberapa orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengelola perusahaan.

Keuntungan dan kerugian yang dialami juga akan ditanggung bersama.

Persekutuan firma terbagi menjadi beberapa jenis seperti firma umum, firma terbatas, firma dagang, dan firma jasa.

Persekutuan firma memiliki kelebihan yaitu:

  1. Lebih mudah memperluas usaha karena memiliki modal yang relatif besar.
  2. Lebih mudah dalam memperoleh kredit.
  3. Prosedur pendirian perusahaan yang relatif mudah.
  4. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja antar anggota.
  5. Keputusan yang diambil pun menjadi lebih baik dan tepat karena diambil secara bersama-sama.

Selain memiliki berbagai kelebihan, firma juga memiliki kekurangan, yaitu:

  1. Tanggung jawab pemiliknya tidak terbatas seluruh utang.
  2. Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan atau harta pribadi semua anggotanya.
  3. Jika seorang anggota melakukan kesalahan maka semua anggota juga menanggungnya.
  4. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin karena jika ada seorang anggota yang memutuskan keluar maka firma akan bubar.
  5. Kemudian karena pimpinan dipegang lebih dari satu orang maka hal tersebut bisa memunculkan perselisihan antara para sekutu.

8. Persekutuan Perdata

Pengertian perusahaan persekutuan perdata merupakan bentuk umum dari persekutuan firma dan CV.

Pendiriannya didasarkan pada perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melibatkan diri dan memasukkan sesuatu dengan tujuan untuk membagikan keuntungan bersama.

Persekutuan perdata terbagi menjadi 3 jenis yaitu:

  • Umum yaitu persekutuan perdata yang tidak mengadakan perincian atas harta kekayaan tertentu yang dimasukkan oleh sekutu baik sebagian maupun sepenuhnya.
  • Khusus, yaitu persekutuan perdata yang mengadakan perincian atas harta kekayaan tertentu yang dimasukkan oleh sekutu baik sebagian maupun sepenuhnya. Kebalikan dari persekutuan perdata umum.
  • Persekutuan Keuntungan, pengertian perusahaan tersebut yaitu merupakan pengecualian dari persekutuan perdata umum yang tidak diperkenankan terdapat persekutuan perdata kecuali jika terdapat pemasukan dari sekutu yang seluruhnya berupa tenaga kerja dan bisa dibagikan dengan rata.

Persekutuan perdata memiliki kelebihan yaitu:

  1. Modalnya didapat dari para anggota untuk meningkatkan kepercayaan kreditur sehingga keterampilan bertambah dan usaha semakin berkembang.
  2. Modalnya pun tidak perlu dikumpulkan dari pihak luar karena setiap modal dikumpulkan oleh anggotanya.

Sedangkan kekurangan dari Persekutuan perdata yaitu:

  1. Setiap tanggung jawabnya tidak terbatas yaitu dalam hal utang perusahaan. Misal perusahaan dibangun oleh 3 sekutu dan gagal serta memiliki uang yang besar.
  2. Kemudian jika 2 sekutu tidak bisa melunasi hutang tersebut maka kreditur akan menagih seluruh utang pada pihak sekutu 3.
  3. Selain itu umur perusahaan juga terbatas dan proses pengendaliannya masih lemah.

Itulah penjelasan tentang pengertian perusahaan dan jenis-jenisnya berdasarkan bentuk badan usaha. Semoga artikel ini bisa membantu Anda.

Bagikan:

Tags

Rita Elfianis

Menyukai hal yang berkaitan dengan bisnis dan strategi marketing. Semoga artikel yang disajikan bermanfaat ya...

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.