Pahami, 4 Jenis Perselisihan Antar Serikat Pekerja dan Cara Mengatasinya

Pahami, 4 Jenis Perselisihan Antar Serikat Pekerja dan Cara Mengatasinya

Pada sebuah perusahaan, perselisihan antar serikat pekerja memang tak dapat dihindari. Perselisihan atau konflik sendiri terjadi bisa antara pengusaha dan pekerja atau buruh maupun antara sesama pekerja.

Dalam sistem hukum Indonesia, hal tersebut disebut juga dengan perselisihan hubungan industrial. Nah, untuk memahami lebih lanjut terkait perselisihan antar serikat pekerja, yuk simak pembahasan berikut.

Jenis Perselisihan Antar Serikat Pekerja yang Perlu Diketahui

Dengan perkembangan dunia industrialisasi yang cukup pesat, masalah perselisihan hubungan industrial juga semakin meningkat. Karena itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan yang menjadi pedoman dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Salah satu aturan yang mengatur perselisihan hubungan industrial dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Adapun beberapa jenis dari perselisihan antar serikat pekerja yang perlu diketahui, antara lain:

1. Perselisihan Hak

Jenis ini terjadi akibat tidak terpenuhinya hak. Hal ini bisa dikarenakan adanya perbedaan pelaksanaan maupun penafsiran terhadap ketentuan dari peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.

Hak yang dimaksud dalam perselisihan jenis ini adalah hak normatif. Hak normatif merupakan hal yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan dalam perusahaan, perjanjian kerja bersama, maupun peraturan perundang-undangan.

Perselisihan hak umumnya terjadi ketika pekerja menolak gaji yang diberikan oleh pihak perusahaan tempat bekerja. Pasalnya, setiap pihak memiliki definisi atas gaji yang berbeda dari perjanjian kerja dengan suatu perusahaan.

2. Perselisihan Kepentingan

Selanjutnya, ada perselisihan kepentingan yang timbul karena tidak ada persamaan pendapat.

Pendapat tersebut bisa diperoleh dari berbagai kondisi, mulai dari pembuatan, peraturan dari perusahaan, perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, serta perjanjian kerja bersama.

Contoh dari perselisihan kepentingan yang sering terjadi dalam suatu ikatan kerja, yaitu kenaikan gaji, uang makan, transportasi, adan premi dana lainnya.

Hal ini juga bisa terlihat dari kondisi di mana perusahaan mengubah isi dari perjanjian kerja tanpa ada kesepakatan dari karyawan yang seharusnya dilibatkan.

3. Konflik Pemutusan Hubungan Pekerjaan

Jenis perselisihan antar serikat pekerja lainnya, yakni konflik atau perselisihan pemutusan hubungan kerja. Perselisihan satu ini muncul karena tidak ada persamaan pendapat mengenai bagaimana cara mengakhiri hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Contoh kasus yang sering terjadi adalah saat perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan pekerjanya. Namun, sayangnya pekerja tersebut tak setuju dengan keputusan dari perusahaan yang bersangkutan.

Perselisihan pemutusan hubungan kerja atau PHK tentu bisa menyebabkan masalah di masa mendatang.

Berbagai perselisihan yang mungkin terjadi, seperti perbedaan perhitungan uang pesangon, uang penghargaan, uang ganti rugi, serta alasan-alasan pengajuan PHK.

4. Konflik Antar Serikat Pekerja dalam Suatu Perusahaan

Perselisihan atau konflik antar serikat pekerja dalam satu perusahaan menjadi jenis perselisihan atau konflik hubungan industrial yang lain.

Jenis perselisihan ini terjadi antara serikat pekerja dengan serikat pekerja lainnya tetapi terbatas hanya dalam satu perusahaan.

Biasanya, perselisihan antar serikat pekerja yang muncul terjadi akibat tidak terdapat persamaan paham. Berbagai perbedaan yang mungkin dialami, mulai dari pelaksanaan hak, keanggotaan, maupun kewajiban keserikatan pekerjaan.

Tak hanya itu, munculnya perselisihan juga bisa diakibatkan oleh faktor-faktor lain. Faktor yang dimaksud, seperti perebutan keanggotan, iuran anggota, kegiatan dalam perusahaan, dan pemerolehan fasilitas dari perusahaan.

Baca Juga : Cara Menciptakan Lingkungan Kerja yang Adil

Bagaimana Cara Mengatasi Perselisihan Hubungan Industrial?

Penyelesaian berbagai jenis perselisihan hubungan industrial wajib dilakukan oleh pengusaha atau pemilik perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat.

Apabila penyelesaian tak kunjung diperoleh, maka perselisihan hubungan industrial diselesaikan melalui prosedur yang diatur undang-undang.

Terdapat berbagai aspek prosedural atau formal yang tak kalah penting untuk diperhatikan jika terjadi perselisihan hubungan industrial. Beberapa cara menyelesaikan perselisihan industrial antara lain sebagai berikut:

1. Perundingan Bipartit

Cara untuk menyelesaikan perselisihan antar serikat pekerja yang pertama adalah melalui perundingan bipartit. Perundingan satu ini bisa dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh.

Jika tidak bertemu kata sepakat, maka para pihak yang berselisih dapat melanjutkan ke tahap perundingan tripartit. Namun, bila kedua belah pihak bisa menyepakatinya, maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Ketika perundingan bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak yang terlibat perlu mencatatkan perselisihan ke lembaga ketenagakerjaan setempat.

Setelah pencatatan, lembaga penyelesaian tersebut menawarkan dua pilihan penyelesaian, yakni konsiliasi dan arbitrase.

2. Perundingan Tripartit

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, konflik yang tidak bisa diselesaikan dengan perundingan bipartit harus melanjutkan ke tahap perundingan tripartit.

Perundingan ini merupakan cara yang dilakukan oleh pekerja dengan penguasa dan melibatkan pihak ketiga. Adapun tahap-tahap dari perundingan tripartit, yaitu:

  • Mediasi

Proses mediasi umumnya dilakukan dengan cara musyawarah yang dipimpin oleh satu orang atau lebih. Saat melakukan penyelesaian perselisihan melalui mediasi, biasanya akan melibatkan mediator dari pihak Departemen Ketenagakerjaan.

Jika pada tahap mediasi ternyata pihak yang terkait telah sepakat, maka akan dituangkan dalam perjanjian bersama. Perjanjian tersebut juga selanjutnya didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial setempat.

  • Konsiliasi

Selain mediasi, ada pula konsiliasi yang merupakan salah satu cara penyelesaian konflik di mana terdapat penengah, yakni seorang konsiliator.

Pada tahap ini, konsiliator akan berusaha mendamaikan berbagai pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan bersama.

Akan tetapi, jika salah satu pihak tidak sepakat, maka konsiliator akan membuat anjuran untuk didaftarkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial setempat. Dengan begitu, perselisihan pun akan cepat terselesaikan dan tidak menimbulkan masalah lebih jauh.

  • Arbitrase

Selanjutnya, ada arbitrase, yakni penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial. Proses yang harus ditempuh saat menyelesaikan masalah dengan arbitrase adalah membuat kesepakatan tertulis.

Dalam proses tersebut, umumnya berisi pernyataan para pihak untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial kepada para arbiter. Keputusan hasil dari proses arbitrase sifatnya adalah final dan mengikat berbagai pihak yang berselisih.

3. Penyelesaian Lewat Pengadilan Hubungan Industrial

Jika terdapat pihak yang tidak setuju maupun menolak anjuran dari mediator atau konsiliator, maka perselisihan tersebut dapat berlanjut dengan pengajuan gugatan ke PHI. Hal ini didasarkan pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Pasal ini membahas tentang penyelesaian perselisihan yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, pengadilan hubungan industrial atau PHI memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutuskan perkara, di antaranya:

  • Pada tingkatan pertama, yakni tentang perselisihan hak.
  • Pada tingkat pertama dan terakhir yang berkaitan dengan perselisihan kepentingan.
  • Pada tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
  • Pada tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan serikat buruh atau pekerja yang terjadi dalam sebuah perusahaan.

Setelah melewati proses penyelesaian perselisihan, kebanyakan kasus akan menemukan titik temu sehingga dapat memperoleh kata sepakat untuk damai.

Karena itu, jika memang memiliki permasalahan dengan perusahaan atau sesama pekerja, ada baiknya untuk segera dilakukan penyelesaian bersama.

Dengan memahami beberapa jenis perselisihan antar serikat pekerja atau hubungan industrial, maka tentunya bisa mengantisipasi terkait langkah yang akan diambil. Sebab, peran perusahaan sangat penting dalam menjaga stabilitas agar tetap beroperasi tanpa adanya gangguan.

Baca Juga : Pengertian Negosiasi Bisnis, Tujuan, Teknik dan Faktor Keberhasilannya

Bagikan:

Joko Warino

Seorang praktisi SEO (Search Engine Optimization) dari tahun 2013 yang selalu berusaha meningkatkan kemampuan seiring dengan perubahan logaritma yang dilakukan oleh Google.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.