SIUP Adalah : Pengertian, Jenis-jenis hingga Apa Saja Syaratnya

SIUP Adalah Pengertian, Jenis-jenis hingga Apa Saja Syaratnya

Bagi para pelaku usaha, SIUP adalah suatu hal yang sudah sangat familiar karena berkaitan dengan legalitas badan usahanya.

Tidak hanya menjadi identitas, SIUP juga menjadi syarat resminya dibangun suatu badan usaha.

Meskipun keberadaan SIUP saat ini sudah mulai digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha), keberadaan SIUP masih sangat dibutuhkan dalam berbagai pelaksanaan kegiatan usaha. Mengingat perannya tersebut, lalu apa yang dimaksud SIUP?

Apa itu SIUP?

Apa Pengertian SIUP

SIUP, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya merupakan akronim dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Kewajiban surat izin ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain sebagai identitas badan usaha yang legal, manfaat SIUP adalah membantu pemerintah dalam pengelolaan pajak yang diserap dari badan usaha yang berdiri di Indonesia. Pajak ini kemudian akan digunakan untuk memfasilitasi berbagai pembangunan negara.

Bagaimana jika pelaku usaha tidak mendaftar SIUP atas usahanya?

Selain mendapatkan sanksi, pelaku usaha juga akan sulit melakukan usaha perdagangan/ kerjasama dengan perusahaan lain, bahkan tidak dapat menyelesaikan masalah saat harus ke jalur hukum.

Apa Saja Jenis-Jenis SIUP?

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) secara umum diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis.

Jenis-jenis SIUP ini dipisahkan berdasarkan jumlah modal/ kekayaan bersih yang dimiliki masing-masing perusahaan, yakni sebagai berikut.

  • Mikro, kekayaan bersih < Rp50 juta
  • Kecil, kekayaan bersih antara Rp50 juta – Rp500 juta
  • Menengah, kekayaan bersih antara Rp500 juta – Rp10 miliar
  • Besar, kekayaan bersih > Rp10 miliar

Total kekayaan bersih di atas tidak termasuk tanah dan bangunan dimana usaha tersebut berjalan.

Siapa Saja yang Harus Memiliki SIUP?

Hukum kepemilikan SIUP adalah wajib bagi perusahaan perseorangan, koperasi, firma, CV, PT,  BUMN, dan sebagainya. Namun, terdapat kegiatan usaha yang tidak wajib mendaftarkan SIUP.

Peraturan tersebut diatur dalam PERMENDAGRI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Pasal 4 Ayat 1.

Adapun kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut memiliki kriteria sebagai berikut.

  • Badan usaha yang memiliki kegiatan di luar sektor perdagangan.
  • Badan usaha merupakan kantor cabang atau cabang perwakilan.
  • Badan usaha perdagangan mikro yang merupakan usaha perseorangan/ persekutuan, dijalankan oleh anggota keluarga/ kerabat, dan memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan).

Apa Saja Syarat Memperoleh SIUP?

Cara memperoleh SIUP adalah dengan melakukan pendaftaran ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah tingkat II ( kabupaten/ kotamadya), dengan membawa syarat administrasi sebagai berikut:

1. Syarat Administrasi untuk Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi KTP Direktur/Penanggung Jawab/ Pemegang Saham.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (apabila Direktur/Penanggung Jawab/ Pemegang Saham adalah seorang perempuan).
  • Fotokopi NPWP Direktur/Penanggung Jawab/ Pemegang Saham.
  • Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau menggunakan Surat Keterangan Domisili.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas beserta fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  • Neraca perusahaan.
  • Surat Izin Prinsip atau menggunakan Surat Izin Gangguan (HO).
  • Pas foto Direktur/Penanggung Jawab/ Pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  • Materai Rp10.000.
  • Surat izin teknis dari instansi terkait apabila dibutuhkan.

2. Syarat Administrasi untuk Perseroan Perseorangan

  • Fotokopi KTP pemegang saham.
  • Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau menggunakan Surat Keterangan Domisili
  • Neraca perusahaan.
  • Materai Rp10.000.
  • Pas foto Direktur/Penanggung Jawab/ Pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  • Surat izin lainnya terkait usaha yang dijalankan.

3. Syarat Administrasi untuk Koperasi

  • Fotokopi KTP Badan Pengelola Gabungan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Fotokopi NPWP koperasi.
  • Fotokopi Akta koperasi.
  • Daftar Susunan Pengurus Koperasi.
  • Daftar Dewan Pengawas Koperasi.
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Neraca keuangan koperasi.
  • Prangko senilai Rp6.000.
  • Pas foto Presiden/ Manajer koperasi dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  • Izin koperasi yang terkait kegiatan usaha seperti izin AMDAL (jika kegiatan usaha menghasilkan limbah).

4. Syarat Administrasi untuk Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi KTP Direktur/ Penanggung Jawab/ Pemilik Perusahaan.
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum menjadi perseroan terbuka.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir perusahaan yang diterbitkan oleh Notaris.
  • Surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka yang disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM.
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang menerangkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan tahun terakhir.
  • Pas foto Direktur Utama/ Penanggung Jawab/ Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.

Bagaimana Prosedur Pendaftaran SIUP?

Apabila Anda telah menyiapkan seluruh syarat administrasi yang dibutuhkan, langkah selanjutnya untuk memperoleh SIUP adalah dengan prosedur berikut ini.

1. Pengambilan Formulir Pendaftaran

Jika Anda pemilik usaha, maka Anda dapat langsung melakukan pengambilan formulir pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan.

Jika Anda tidak dapat datang langsung (berhalangan hadir), Anda dapat memberikan kuasa terhadap orang lain. Namun, Anda harus menyiapkan surat kuasa yang ditandatangani dan dibubuhi materai yang berlaku.

2. Pengisian Formulir Pendaftaran

Isi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan secara benar dan lengkap.

Jangan lupa untuk menandatangani dan membubuhi materai yang berlaku. Formulir tersebut hanya dapat ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab.

Jika formulir telah siap, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan gabungkan dengan syarat administrasi pembuatan SIUP lainnya yang telah dijelaskan sebelumnya sesuai dengan jenis usaha Anda.

Apabila Anda menggunakan jasa pihak ke-3 dalam pendaftaran SIUP, maka Anda perlu melampirkan surat khusus yang menerangkan bahwa Anda memberikan kuasa terhadap pihak ke-3 tersebut.

3. Biaya Pembuatan SIUP

Sebagaimana yang telah diterangkan dalam PERMENDAGRI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Pasal 16 bahwa biaya pendaftaran SIUP adalah gratis bagi perusahaan perdagangan yang mengajukan SIUP baru.

Biaya retribusi akan dikenakan bagi Perusahaan Perdagangan yang melakukan pendaftaran ulang/ perubahan/ penggantian SIUP hilang atau rusak.

Sedangkan untuk besaran retribusi itu sendiri bergantung pada masing-masing provinsi atau kota/ kabupaten setempat.

Jika kota/ kabupaten di tempat Anda menggunakan pelayanan satu pintu, umumnya biaya retribusi akan tercantum pada papan pengumuman yang terdapat di kantor pelayanan tersebut. Pastikan Anda hanya membayar biaya yang disyaratkan.

4. Pengambilan SIUP

Setelah mengajukan syarat administrasi dan melakukan prosedur pendaftaran SIUP seperti di atas, maka Anda akan dapat melakukan pengambilan SIUP dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu sejak permohonan Anda buat.

Petugas Kantor Dinas Perdagangan biasanya akan menghubungi Anda untuk menginformasikan bahwa SIUP yang Anda ajukan telah selesai dan siap untuk diambil di Kantor Dinas Perdagangan, tempat Anda mengurus SIUP tersebut.

Berapa Perkiraan Biaya Pembuatan SIUP?

Berapa Perkiraan Biaya Pembuatan SIUP

Biaya pembuatan SIUP sangatlah beragam, namun biaya minimal yang perlu Anda siapkan adalah mulai dari Rp1.500.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya materai dan biaya perjalanan Anda mengurus SIUP.

Jika lokasi Anda jauh dari lokasi pengurusan SIUP setempat, Anda dapat melakukan pendaftaran SIUP secara online melalui OSS (oss.go.id).

Sistem OSS merupakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang dapat Anda akses di mana pun.

Baca Juga : Korporat Adalah : Jenis, Bentuk dan Budaya Kerjanya

Apa Syarat Pendaftaran SIUP secara Online?

OSS merupakan akronim dari Online Single Submission yang menghimpun perizinan berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri/ pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/ wali kota ke pelaku usaha.

Pembuatan SIUP online melalui OSS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

Sebelum melakukan pendaftaran SIUP, Anda perlu melakukan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berperan sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor
  • Akses Kepabeanan kalau pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

Kepemilikan NIB ini bersifat wajib dan menjadi syarat utama pelaku usaha dalam memperoleh:

  • NPWP Badan atau Perorangan
  • SPRPTKA
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal.
  • Izin Usaha

Bagaimana Langkah Pendaftaran SIUP secara Online?

Pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara online dapat Anda lakukan dengan langkah berikut ini:

  • Buka alamat website oss.go.id.
  • Pilih ‘Daftar’.
  • Isi Form Registrasi.
  • Centang Syarat dan Ketentuan dengan cara diklik.
  • Kemudian klik ‘Daftar’.
  • Periksa email perusahaan yang telah Anda daftarkan.
  • Cari email yang dikirim oleh Online Single Submission (OSS).
  • Buka email tersebut dan klik ‘Aktivasi’ dalam email tersebut.
  • Tunggu notifikasi Registrasi Berhasil.
  • Saat proses registrasi berhasil, Anda akan mendapatkan email lanjutan yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas.
  • Buka kembali laman oss.go.id dan lakukan proses Log In.
  • Saat Log In, Anda akan dihadapkan pada halaman Selamat datang di OSS.
  • Pilih Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan).
  • Jika perusahaan Anda PT, maka data perusahaan akan otomatis terisi.
  • Jika tidak, pelaku usaha dapat menyalin data dari AHU Online dengan langkah : pilih Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan), pilih Perekaman Data Akta, klik Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online, dan isi Nama Perusahaan.
  • Jika berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, pelaku usaha harus melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta. Pilih Tambah untuk menambahkan data yang ingin Anda isi.
  • Untuk mengisi Perekaman Data, ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan yaitu Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, Maksud dan Tujuan Perusahaan.
  • Jika telah selesai, Anda dapat melanjutkan langkah untuk mendapatkan NIB dengan cara memilih menu Permohonan Berusaha.
  • Klik bagian Pilih Akta.
  • Setelahnya, tunggu notifikasi Validasi NPWP & KSWP dan klik proses.
  • Anda akan diminta memeriksa permohonan dalam 5 langkah.
  • Langkah pertama yaitu memastikan apakah data perusahaan sesuai dengan yang ada pada halaman. Jika telah sesuai, klik tombol Lanjut.
  • Selesaikan setiap langkah hingga selesai mulai dari Akta Pendirian hingga Output.
  • Centang semua izin yang Anda butuhkan dan klik tombol Lanjut.
  • Pastikan semua data telah sesuai dan lakukan pengecekan secara berkala.

Apa Saja Terminologi selain SIUP?

Dalam melakukan kegiatan usaha, Anda juga perlu mengenal istilah legalitas lainnya selain SIUP.

Adapun istilah-istilah yang perlu Anda ketahui adalah sebagai berikut:

  • Angka Pengenal Importir-Umum : ‘Lisensi Impor Umum’ memungkinkan perusahaan mengimpor barang untuk tujuan perdagangan.
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal : Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia adalah lembaga pelayanan penanaman modal yang memantau penanaman modal baik pengusaha asing maupun lokal dan bertujuan untuk memperbaiki iklim penanaman modal di Indonesia.
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial : Departemen Jaminan Sosial dibagi menjadi ‘BPJS Kesehatan’ yang merupakan singkatan dari ‘Badan Jaminan Sosial Kesehatan’ dan ‘BPJS Ketenagakerjaan’ yang mengkoordinasikan ‘Jamsostek Ketenagakerjaan’.
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan : Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah badan yang mengatur peredaran produk-produk tersebut di Indonesia.
  • Badan Usaha Konstruksi : Kantor Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing tidak diperbolehkan mencari keuntungan di Indonesia karena diperuntukkan untuk tujuan penelitian di bidang konstruksi saja.
  • Surat Domisili : Bukti alamat bisnis diperlukan selama proses pendaftaran perusahaan.
  • Hak Guna Bangunan : Sertifikat ‘Hak untuk Membangun’ yang mengizinkan orang asing untuk membangun di atas jenis tanah tertentu.
  • Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun : Memungkinkan orang asing untuk memiliki unit properti, seperti kantor atau apartemen, di gedung bertingkat tanpa benar-benar memiliki tanah properti tersebut.
  • Hak Pakai : Sertifikat ‘Hak Pakai’ memungkinkan pemilik perusahaan milik asing dan pemegang KITAS atau KITAP untuk menggunakan tanah di Indonesia.
  • Izin Mendirikan Bangunan : Izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan untuk mendirikan bangunan baik untuk tujuan perumahan maupun komersial.
  • Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing : Izin Kerja memungkinkan orang asing bekerja di Indonesia secara legal dan perusahaan memperkerjakan orang asing.
  • Izin Usaha : Dokumen wajib untuk memulai sebuah perusahaan di Indonesia.
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia : Klasifikasi usaha untuk kegiatan ekonomi di Indonesia
  • Nomor Induk Kepabeanan : Nomor Pokok Kepabeanan merupakan dokumen wajib pada saat mengimpor barang ke Indonesia
  • Nomor Pokok Wajib Pajak : Nomor pajak Indonesia berlaku untuk semua orang yang bekerja di Indonesia dan ekspatriat yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan terakhir.
  • Pendaftaran Investasi : Pendaftaran Penanaman Modal adalah salah satu izin yang diperoleh selama proses pendaftaran perusahaan.
  • Perseroan Terbatas : Perusahaan lokal yang ditujukan murni untuk investor Indonesia.
  • Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing : Sebuah perusahaan milik asing mungkin tertutup, sebagian terbuka atau sepenuhnya terbuka untuk kepemilikan asing. Persentase maksimum yang diizinkan didasarkan pada Daftar Negatif Investasi.
  • Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing : Rencana Rekrutmen Tenaga Kerja Asing diperlukan untuk sebagian besar posisi kerja dan harus disampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja di Indonesia.
  • Surat Izin Mengemudi : SIM Indonesia.
  • Sertifikat Keahlian : Sertifikat yang mengakui kompetensi dan keahlian seseorang.
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal : Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil.
  • Surat Tanda Melapor : Surat keterangan polisi adalah dokumen wajib bagi setiap orang asing yang tinggal di Indonesia.
  • Tanda Daftar Perusahaan : Sertifikat Pendaftaran Perusahaan.
  • Visa Teleks : Visa yang diperoleh di kedutaan Indonesia mana pun.

Penutup

Setelah mengetahui berbagai penjelasan di atas, Anda mulai dapat memahami bahwa SIUP adalah salah satu bagian terpenting dari aktivitas perdagangan yang dilakukan para pelaku usaha.

Terdapat berbagai keuntungan yang Anda dapatkan jika memiliki SIUP dan juga kerugian yang dapat Anda peroleh jika tidak segera melakukan kewajiban tersebut. Segera cek klasifikasi perusahaan Anda dan daftarkan SIUP segera!

Bagikan:

Tags

Rita Elfianis

Menyukai hal yang berkaitan dengan bisnis dan strategi marketing. Semoga artikel yang disajikan bermanfaat ya...

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.