Apabila Anda merupakan orang yang sering mengunjungi berbagai pasar di daerah, Anda pastinya tidak asing dengan BPR. Memang betul bahwa Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang ditempatkan di tempat-tempat ramai di daerah pedesaan.
Ternyata, jenis bank yang satu ini berbeda dengan bank pada umumnya, dengan wewenang yang lebih terbatas dari pada bank pada umumnya.
Apa itu Bank Perkreditan Rakyat? Lalu, apa perbedaan dari salah satu jenis bank ini dengan bank pada umumnya?
Mari kita bahas pengertian, fungsi, wewenang, jenis, produk-produknya, dan beberapa contoh dari bank ini.
Mengenal Bank Perkreditan Rakyat
Seperti yang kita ketahui bahwa Bank Perkreditan Rakyat cukup banyak dijumpai di berbagai pusat keramaian di daerah pedesaan. Ternyata, fungsi dan wewenang dari salah satu jenis bank inilah yang membuat bank ini terkenal demikian.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, Bank Perkreditan Rakyat, atau yang disingkat menjadi BPR, merupakan salah satu jenis bank yang tidak menawarkan jasa pembayaran di dalamnya.
Salah satu jenis bank di Indonesia ini hanya melayani jasa simpanan tabungan, deposito berjangka, dan/atau kredit.
Sama seperti bank pada umumnya, ada yang menggunakan prinsip bank konvensional dan ada juga yang menggunakan prinsip syariah.
Dengan demikian Bank Perkreditan Rakyat juga bisa merangkul masyarakat yang ingin menggunakan prinsip syariah. Berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, ada banyak jenis bank yang bisa disebut sebagai BPR.
Bank-bank tersebut, antara lain Badan Kredit Desa (BKD), Bank Desa, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Lumbung Desa, Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Bank Pegawai, Bank Pasar, dan berbagai lembaga bank lainnya yang memenuhi persyaratan.
Ada cukup banyak, bukan? Alasan kenapa ada banyak lembaga bank yang bisa disebut sebagai Bank Perkreditan Rakyat adalah karena berbagai bank tersebut sudah lama berkembang dan dekat dengan masyarakat Indonesia.
Lembaga-lembaga tersebut menjadi diakui karena dianggap dibutuhkan oleh masyarakat.
Baca Juga : 3 Sumber Dana Bank dan Penjelasan Perputaran Uangnya
Perbedaan Bank Perkreditan Rakyat dengan Bank Umum
Selanjutnya, apa perbedaan dari bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat? Perbedaannya dengan bank umum ada di layanan jasa lalu lintas pembayaran. Mari kita simak penjelasan menurut UU No. 10 tahun 1998.
Pada pasal 1 dijelaskan bahwa bank umum merupakan sebuah bank yang menawarkan jasa pembayaran. Kalimat tersebut berbeda dengan apa yang dijelaskan sebelumnya, di mana bank ini tidak menawarkan jasa pembayaran.
Sehingga, Anda tidak bisa menikmati jasa pembayaran seperti jual beli valuta asing di Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan, Anda bisa melakukannya di bank umum.
Sesuai dengan UU No. 10 tahun 1998 pasal 1, hal yang sama dari kedua bank ini adalah sama-sama memiliki bank dengan prinsip konvensional dan bank dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Profesi Akuntan Adalah: Definisi, Tugas dan Tanggung Jawabnya
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat
Apa fungsi dari Bank Perkreditan Rakyat? Yaitu memiliki fungsi sebagai perantara keuangan, sama seperti bank-bank pada umumnya.
Salah satu jenis bank ini menerima dana milik masyarakat, lalu menyalurkannya ke masyarakat dengan tujuan untuk memajukan usaha milik masyarakat.
Seperti yang dibahas sebelumnya, Bank ini terkenal berada di tempat-tempat keramaian di daerah. Bank ini terkenal sebagai bank yang membantu usaha UMKM yang berlokasi tidak jauh dari lokasi BPR.
Hal itu disebabkan karena jenis bank yang satu ini merupakan sebuah lembaga bank mikro.
Dengan kemampuan yang terbatas dari sebuah lembaga bank mikro dan peraturan yang sebelumnya sudah dibahas membuat bank ini hanya bisa bekerjasama dengan UMKM.
Itulah kenapa Bank Perkreditan Rakyat lebih banyak menargetkan bisnis retail dan kredit berskala kecil.
Hal tersebut berbeda dengan bank umum yang bisa bekerjasama dengan berbagai bisnis hingga usaha berskala besar.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, Bank Perkreditan Rakyat dapat menjalankan kegiatan usaha tertentu dan menghindari kegiatan usaha tertentu, sebagai berikut:
1. Wewenang
Kegiatan yang dapat dilakukan adalah berbagai usaha terkait kegiatan menghimpun dan menyalurkan uang.
Tentunya, kegiatan perantara keuangan ini dilakukan dengan bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Menurut OJK, usaha yang dapat dilakukan yaitu:
- Menghimpun dana yang disimpan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan/atau bentuk simpanan lainnya.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan layanan pembiayaan menggunakan metode suku bunga atau bagi hasil yang sesuai dengan ketentuan di dalam PP.
- Menempatkan dananya dalam bentuk tabungan di bank lain, sertifikat deposito, deposito berjangka, dan/atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
2. Usaha yang Harus Dihindari
Ada juga beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan. Berbagai usaha yang bisa dilakukan oleh bank umum, namun tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat yaitu:
- Menerima simpanan dalam bentuk giro.
- Menyertakan modal ke layanan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah menggunakan prudent banking dan concern.
- Mengadakan jasa asuransi.
- Melakukan kegiatan lalu lintas pembayaran dalam valuta asing.
- Melakukan usaha lainnya selain usaha yang umumnya dilakukan.
Jenis Bank Perkreditan Rakyat
Menurut kepemilikannya, jenis Bank Perkreditan Rakyat dibagi menjadi 2, yaitu milik pemerintah (umumnya daerah tingkat II) dan milik swasta.
Banyak masyarakat yang bertanya, “Bank Perkreditan Rakyat milik siapa?”. Salah satu jenis bank di Indonesia ini dimiliki oleh pemerintah daerah atau pengusaha (swasta) yang berbeda-beda, di mana 100% pemilik berasal dari Indonesia.
Selain diklasifikasikan menurut kepemilikannya, juga diklasifikasikan menurut pengelolaannya. Dua jenis menurut pengelolaannya adalah Bank Perkreditan Rakyat konvensional dan BPRS (BPR Syariah).
1. Badan Kredit Desa
Badan Kredit Desa, atau yang biasa disingkat dengan BKD, adalah sebuah jasa keuangan yang terdapat di daerah pedesaan.
BKD merupakan sebuah lembaga keuangan yang awalnya didirikan pada tahun 1904 oleh pemerintah kolonial di banyak desa di Pulau Jawa dan Madura.
Sebelum menjadi BKD, nama lain dari bank ini ada dua, yaitu Bank Desa dan Lumbung Desa. Badan Kredit Desa merupakan salah satu aset milik desa yang terpisahkan dari aset lainnya.
Sehingga, ketika BKD mengalami kerugian, maka kerugian tersebut tidak bisa diatasi menggunakan aset lain.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, BKD diawasi oleh BRI. Pengawasan terhadap BKD yang dilakukan oleh BRI sesuai dengan pedoman atau perintah lain di luar pedoman dari Bank Indonesia.
Pengawasan yang dilakukan oleh BRI ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha milik BKD.
2. Lembaga Dana Kredit Pedesaan
Lembaga Dana Kredit Pedesaan, atau yang biasa disingkat dengan LDKP, merupakan istilah untuk lembaga kredit dan simpanan kecil desa non-bank yang banyak tersebar di seluruh Indonesia.
Istilah ini pertama kali ada di Indonesia pada tahun 1970 yang berdiri untuk mengelompokkan berbagai lembaga keuangan mikro yang bukan merupakan bank. Pada waktu itu, terdata sekitar 200an lembaga kredit di seluruh Indonesia.
Saat ini, ada beberapa LDKP yang terkenal di Indonesia, yaitu Badan Kredit Kecamatan, Lembaga Perkreditan Kecamatan, dan Lumbung Pitih Nagari. Lumbung Pitih Nagari merupakan LDKP yang dimiliki oleh sebuah lembaga adat di Sumatera Barat.
Berhubung lembaga keuangan ini merupakan lembaga mikro non-bank, Bank Indonesia tidak dapat memberikan kredit likuiditas kepada LDKP.
Hal tersebut menyebabkan dana yang digunakan oleh lembaga keuangan mikro ini perlu untuk dihimpun melalui sumber lain.
3. Bank Perkreditan Rakyat Bukan Badan Kredit Desa
Bank Perkreditan Rakyat Bukan Badan Kredit Desa adalah jenis lainnya selain BKD dan LDKP. Ada banyak macam bank yang termasuk di dalam jenis ini, yang daftarnya bisa dilihat di UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Pasal 58.
Baca Juga: Pengertian Kredit, Tujuan, Jenis, Unsur, serta Persyaratan
Produk Bank Perkreditan Rakyat
Sesuai dengan wewenang usaha yang sebelumnya sudah dibahas, bank ini umumnya memiliki produk usaha kredit, tabungan, deposito, dan sertifikat BI. Penjelasan selengkapnya mengenai produk dari Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:
1. Kredit
Sesuai dengan namanya, kredit merupakan produk utama yang tawarkan. Produk ini ada untuk membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah yang ada di sekitar lokasi.
Kredit yang ditawarkan setiap Bank Perkreditan Rakyat berbeda-beda.
Produk kredit yang umumnya ada di salah satu jenis bank di Indonesia ini adalah kredit usaha. Selain produk kredit tersebut, terkadang juga memiliki layanan kredit rumah, kredit tanah, kredit multiguna, dan/atau berbagai produk kredit lainnya.
Berhubung Bank Perkreditan Rakyat adalah layanan keuangan berskala mikro, jenis bank yang satu ini tidak memiliki produk berupa kartu kredit untuk nasabahnya.
2. Tabungan
Seperti yang ditawarkan oleh bank umum, Bank Perkreditan Rakyat juga memiliki produk berupa tabungan. Untuk mendaftar di bank ini, Anda dapat menyetorkan setoran awal sekitar 10 ribu hingga 100 ribu Rupiah.
Setiap nasabah dapat menarik tabungan ini kapan saja, kecuali di tabungan berjangka. Yang menarik dari pembukaan dan penutupan tabungan di bank ini yaitu tidak adanya biaya administrasi yang perlu nasabah bayarkan.
Persentase bunga yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat konvensional kepada pengguna produk tabungan memiliki nominal yang cukup besar, yaitu 2% hingga 6% per bulan.
Sedangkan di Bank Perkreditan Rakyat Syariah, nasabah akan mendapatkan uang bagi hasil sebesar 3:1, atau sekitar 5% jika disamakan dengan bunga.
Nilai persentase bunga tersebut tentunya lebih besar dari pada persentase bunga yang ditawarkan oleh bank umum, yaitu 3.5%. Nasabah dari bank ini juga tidak perlu khawatir dengan produk, karena sudah dijamin oleh LPS.
3. Deposito
Produk selanjutnya adalah deposito, yang mirip dengan produk deposito yang ditawarkan oleh bank umum. Sama seperti yang terjadi produk sebelumnya, deposito di jenis bank ini dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa mendapat penalti oleh nasabah.
Nasabah akan mendapatkan bunga dengan persentase rata-rata sebesar 6% setiap tahunnya. Bunga yang diperoleh dapat diambil dengan memilih skema 1, 3, 6, atau 12 bulan.
4. Sertifikat Bank Indonesia
Sesuai dengan apa yang diatur di dalam UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 pasal 13, ketika sebuah Bank Perkreditan Rakyat mengalami over liquidity, maka bank tersebut bisa menempatkan dana berlebih tersebut ke dalam SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
Sertifikat ini merupakan surat berharga bebas resiko yang dikeluarkan oleh BI yang menjelaskan bahwa terjadi utang berjangka dengan waktu pendek 1 hingga 3 bulan.
Hutang ini menggunakan sistem diskonto atau bunga, yang bertujuan untuk mengontrol uang yang beredar di masyarakat. Dengan melakukan ini, Bank Perkreditan Rakyat dan BI dapat mengendalikan pertumbuhan inflasi secara tidak langsung.
6 Contoh Bank Perkreditan Rakyat
Apa contoh dari BPR? Berikut ini adalah contoh-contoh Bank Perkreditan Rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia:
1. BPR Jawa Timur
BPR Jawa Timur merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) provinsi Jawa Timur. PT.
BPR Jatim merupakan lembaga bank yang berfokus untuk membantu usaha berskala mikro hingga menengah. BPR milik provinsi Jawa Timur ini sudah beroperasi sejak tahun 2000.
Pada awalnya, BPR Jawa Timur hanya memiliki 25 kantor di seluruh Jawa Timur. Dari 25 kantor, saat ini sudah bertambah banyak menjadi sebanyak 32 kantor cabang. Kantor pusat dari BPR ini berlokasi Jalan Ciliwung No.11, Kota Surabaya.
2. Badan Kredit Kecamatan
BPR Badan Kredit Kecamatan atau BKK merupakan BPR yang cukup banyak tersebar di Provinsi Jawa Tengah.
Badan Kredit Kecamatan merupakan sebuah lembaga keuangan yang kental dengan sejarah dan memiliki kedekatan dengan masyarakat Jawa Tengah.
BKK di setiap kota atau kabupaten kini bersatu di dalam PT. BKK Jateng Perseroda. Saat ini, jumlah BKK di Jawa Tengah adalah sebanyak 27 kantor yang tersebar di seluruh provinsi. Di BPR ini terdapat produk tabungan, deposito, dan kredit.
3. BPR Prima Kredit Utama
BPR Prima Kredit Utama merupakan salah satu BPR yang berada di provinsi Jawa Timur. Pada awalnya, BPR ini bernama Bank Pasar Artha Nirmala yang didirikan pada tahun 1988.
Sempat mengganti nama menjadi Bank Perkreditan Rakyat Artha Nirmala di tahun 1989, bank ini kemudian menggunakan nama BPR Prima Kredit Utama pada tahun 2002.
Saat ini, BPR ini memiliki kantor pusat di Surabaya, 2 kantor kas di Surabaya, dan 2 kantor cabang di Probolinggo dan Gresik. BPR Prima Kredit Utama menawarkan produk tabungan, kredit, dan deposito bagi nasabahnya.
4. BPR Bhakti Daya Ekonomi
Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi, atau yang biasa disingkat sebagai BPR BDE, merupakan BPR yang berlokasi di Pakem, Sleman, Yogyakarta. Awalnya, BPR ini bernama Bank Madya Bhakti Daya Ekonomi ketika berdiri di tahun 1970.
BPR BDE didirikan akibat keprihatinan masyarakat Pakem dengan tingkat kesejahteraan masyarakat sekitar yang rendah. Selain itu, waktu itu di Pakem terdapat lintah darat yang cukup berbahaya bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
BPR BDE membantu mengembangkan UMKM di sekitar Pakem, dengan memberikan berbagai layanan perbankan. Dalam kegiatannya, BPR ini juga memanfaatkan teknologi informasi guna membantu pengelolaan bank.
5. Lumbung Pitih Nagari
Lumbung Pitih Nagari atau LPN adalah salah satu BPR yang tersebar di Sumatera Barat. Lembaga keuangan pedesaan ini didirikan oleh lembaga adat.
Awalnya, LPN hanyalah sebuah Kelompok Simpan Pinjam (KSP) yang semakin lama semakin berkembang menjadi LPN yang saat ini dikenal.
Berhubung Lumbung Pitih Nagari merupakan lembaga keuangan non-bank yang cukup banyak digunakan di Sumatera Barat, saat ini lembaga ini dianggap sebagai BPR.
6. BPR Sulman
BPR Sulman, yang merupakan singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat Sulawesi Mandiri, merupakan BPR yang ada di Kota Makassar.
Sulman ini sudah ada di Makassar sejak tahun 2003. Produk yang ditawarkan BPR Sulawesi Mandiri yaitu tabungan, kredit, deposito, dan lelang.
Informasi yang disajikan oleh situs dari BPR Sulman cukup menarik, dimana pengunjung bisa melihat laporan keuangan dan laporan lainnya di situs ini. Hal tersebut mengindikasikan bahwa BPR ini cukup transparan dalam memberikan informasi.
Meskipun masih banyak masyarakat yang tidak mengenal bank jenis ini, kehadiran Bank Perkreditan Rakyat masih mampu memberikan kontribusi yang nyata untuk mengembangkan perekonomian di daerah pedesaan.
BPR memiliki tempat khusus di hati masyarakat pedesaan, terutama untuk banyak pemilik usaha berskala mikro hingga menengah di daerah tersebut.