Besaran PTKP dan Bagaimana Aplikasi Payroll Membantu Perhitungannya

Besaran PTKP dan Bagaimana Aplikasi Payroll Membantu Perhitungannya

Di dalam proses penggajian karyawan, tugas HR tidak berhenti hanya sampai penghitungan gaji saja, ada tugas krusial lainnya yaitu penghitungan pajak.

Salah satunya adalah penghitungan penghasilan tidak kena pajak karyawan yang regulasinya mengalami perubahan dan penyesuaian seiring waktu.

Beruntungnya, sekarang tugas penghitungan pajak ini bisa dilakukan lebih ringan dengan bantuan dari aplikasi payroll.

Yap, Anda tidak salah baca saat ini sistem payroll tidak hanya bisa dimanfaatkan menghitung gaji tapi membantu tugas HR dalam menghitung pajak. Selengkapnya mari simak artikel kami berikut ini!

Perubahan dan Besaran PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selalu mengalami perubahan setiap tahunnya. Ada berbagai pertimbangan yang dilakukan Kementerian Keuangan sebelum akhirnya menetapkan perubahan pada PTKP, seperti kondisi perekonomian nasional, biaya hidup, serta pergerakan upah minimum.

Perubahan PTKP di Indonesia sendiri telah terjadi sebanyak tiga kali yaitu pada 2013, 2015, dan 2016.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP di Indonesia adalah Rp54 juta. Bila seorang wajib pajak sudah berstatus kawin, ada tambahan senilai Rp4,5 juta.

Bagaimana Aplikasi Payroll Membantu Penghitungan PTKP

Bagaimana Aplikasi Payroll Membantu Penghitungan PTKP

Menghitung PTKP karyawan bukanlah perkara mudah, pekerjaan satu ini sangat memakan waktu HR karena perlu mencocokan dengan berbagai komponen dalam penghitungan gaji.

Namun, pekerjaan satu ini bisa dilakukan lebih ringan dan minim kesalahan dengan aplikasi payroll, berikut ini bagaimana aplikasi payroll membantu penghitungan PTKP.

1. Penggunaan Tarif PTKP yang Tepat

Aplikasi payroll biasanya memiliki tarif PTKP yang diperbarui secara berkala sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Ini memastikan bahwa perhitungan PTKP yang digunakan adalah yang terbaru dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Anda.

2. Pemantauan Status Pajak Karyawan

Aplikasi payroll dapat memantau status pajak masing-masing karyawan, seperti status pernikahan, jumlah tanggungan, dan status lainnya yang dapat memengaruhi PTKP.

Dengan informasi ini, aplikasi dapat menghitung PTKP secara akurat untuk setiap karyawan.

3. Perubahan Status Karyawan

Ketika ada perubahan dalam status pajak karyawan, seperti pernikahan atau kelahiran anak, aplikasi akan secara otomatis memperbarui PTKP karyawan sesuai dengan perubahan tersebut. Hal ini memastikan bahwa pemotongan pajak dilakukan dengan benar.

4. Pemotongan Pajak yang Sesuai

Sistem payroll secara otomatis akan menghitung pemotongan pajak (PPh 21 di Indonesia) berdasarkan PTKP yang telah dihitung.

Jika PTKP seorang karyawan lebih besar dari penghasilannya, maka karyawan tersebut mungkin tidak akan dikenai pajak atau akan dikenai pajak yang lebih rendah.

5. Kalkulator Pajak

Saat ini, salah satu fitur yang unggul yang ditawarkan oleh aplikasi payroll adalah kalkulator pajak. Sesuai dengan namanya, fitur ini akan membantu HR dalam melakukan kalkulasi pajak termasuk PTKP.

Hal yang perlu HR lakukan hanya perlu memasukkan angka dan komponen penggajian, lalu dengan otomatis sistem akan menghitung pajak karyawan.

PTKP adalah salah satu bagian dari pajak karyawan yang tidak bisa kita abaikan, Dengan menggunakan aplikasi payroll yang tepat, perusahaan dapat memastikan bahwa perhitungan PTKP dilakukan secara akurat dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Ini membantu menghindari potensi kesalahan dalam pemotongan pajak dan memastikan bahwa karyawan tidak dikenai pajak lebih dari yang seharusnya.

Baca Juga : Cara Menghitung Pph Karyawan Serta Simulasi Perhitungannya

Bagikan:

Tags

Rita Elfianis

Menyukai hal yang berkaitan dengan bisnis dan strategi marketing. Semoga artikel yang disajikan bermanfaat ya...

Tinggalkan komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.