5 Jenis Usaha Kelompok di Indonesia dan Ciri-cirinya

Inilah Beberapa Jenis Usaha Kelompok dan Ciri-Cirinya

Saat ingin memulai bisnis, pelaku usaha perlu menentukan apakah ingin menjalankannya sendiri atau dengan jenis usaha kelompok.

Apabila memilih usaha kelompok, modal serta keuntungan akan dibagi secara rata bersama dengan pihak terkait. Sistem bagi hasil akan diterapkan pada bisnis.

Ada beberapa jenis usaha bersama yang perlu dipahami untuk dapat memilihnya dengan tepat.

Diantaranya mungkin sudah sering ditemui pada kehidupan sehari-hari sehingga sudah tidak asing lagi. Syarat serta ciri setiap usaha kelompok berbeda sehingga perlu diketahui dengan baik.

Pengertian Jenis Usaha Kelompok

Pengertian Jenis Usaha Kelompok

Usaha adalah kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dengan mengerahkan sumber daya yang dimiliki untuk menghasilkan keuntungan dan mencapai tujuan.

Jenis usaha kelompok didefinisikan sebagai usaha yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan tujuan tertentu.

Proses pengelolaan, modal, bagi hasil, hingga kesepakatan dilakukan secara bersama-sama. Seperti namanya, bahwa usaha kelompok adalah jenis kegiatan bisnis yang dikelola bersama. Untuk dapat mendirikan usaha, berbagai hal perlu diketahui.

Diantaranya yang berkaitan dengan izin, tenaga kerja, dan lain sebagainya. Ada banyak keuntungan yang akan didapatkan dari mendirikan usaha kelompok. Diantaranya dapat membagi tugas dengan para anggota.

Hal ini tentu dapat mendukung sistem operasional sehingga dapat berjalan dengan lebih efektif. Bekerja bersama kelompok tentu mempermudah dan mempercepat prosesnya, dibandingkan harus bekerja sendiri.

Ciri dan Karakteristik Usaha Kelompok

Ciri dan Karakteristik Usaha Kelompok

Jenis kelompok usaha bersama mempunyai karakteristik dan ciri yang berbeda. Hal inilah yang membuatnya berbeda dengan jenis usaha lainnya.

Apa saja ciri tersebut, perhatikan informasinya sebagai berikut.

  • Modal bisnis digunakan untuk mengembangkan usaha yang berasal dari patungan setiap anggota.
  • Keuntungan yang didapatkan dari bisnis akan dibagi rata ke semua anggota.
  • Semua anggota memiliki tanggung jawab dan peranan yang sama untuk dapat mensukseskan usaha.
  • Jenis usaha yang satu ini mempunyai anggota dengan peran aktif dan pasif sebagai bagian dari struktur perusahaan. Setiap anggota akan memiliki tugas masing-masing yang disesuaikan dengan struktur organisasi perusahaan.
  • Semua anggota harus berperan dalam pengelolaan usaha, mulai dari modal, operasional, dan lainnya.
  • Apabila mengalami kerugian, maka seluruh anggota harus menanggungnya bersama dan berupaya untuk mencari solusi atas masalah tersebut.
  • Konsep usaha ini adalah berbagi sehingga berbagai kebutuhan mulai dari modal, keuntungan, hingga kerugian ditanggung bersama.

Baca Juga: Pengertian Perusahaan dan Jenis Berdasarkan Badan Usaha

Macam Jenis Usaha Kelompok yang Dapat Dicoba

Jika sudah memahami pengertian serta cirinya, Anda juga perlu mengetahui apa saja jenis usaha kelompok agar bisa membedakannya dengan baik.

Hal ini dapat menjadi pengetahuan dasar bagi pengusaha untuk dapat memilih kelompok usaha yang sesuai. Simak penjelasannya sebagai berikut.

1. Koperasi

Koperasi

Badan usaha satu ini tentu sudah tidak terdengar asing bagi kebanyakan orang.

Koperasi adalah salah satu jenis usaha yang didirikan dengan tujuan untuk dapat membantu dan memakmurkan anggota terkait.

Koperasi umumnya didirikan dengan asas kekeluargaan yang mementingkan kesejahteraan bersama.

Tujuannya adalah untuk dapat memenuhi kebutuhan ekonomi anggota secara lebih efektif. Berikut beberapa ciri koperasi.

  • Koperasi sifatnya sukarela sehingga tidak ada paksaan untuk menjadi anggotanya.
  • Jika koperasi mengalami kerugian, maka harus ditanggung bersama oleh anggota.
  • Modal yang dimiliki koperasi bergantung pada jumlah simpanan anggota.
  • Pada koperasi, sifat keanggotaannya adalah permanen.
  • Usaha koperasi sering juga disebut dengan swadaya.

2. Firma

Firma

Jenis usaha kelompok firma umumnya didirikan oleh beberapa pihak dengan penggunaan nama sama.

Biasanya perusahaan ini didirikan oleh lebih dari 2 orang yang mempunyai hubungan kerabat baik. Firma dibagi atas beberapa jenis, diantaranya yaitu.

a. Firma dagang

Usaha ini bergerak di industri perdagangan dan melakukan kegiatan menjual produk. Contohnya adalah perusahaan baju, tas, sepatu, dan lainnya sebagainya.

b. Firma Jasa

Usaha bersama ini menghasilkan produk jasa yang dapat membantu kegiatan bisnis yang sebelumnya tidak memiliki keahlian khusus.

Jasa yang ditawarkan dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi clientnya.

c. Firma terbatas

Jenis usaha kelompok ini memiliki ruang lingkup yang terbatas ketika menjalankan kegiatan bisnis.

d. Firma Umum

Usaha yang didalamnya memiliki anggota dengan kuasa tidak memiliki batas. Ruang lingkupnya jauh lebih besar karena tidak terbatas.

Sebagai badan usaha, firma memiliki beberapa ciri sebagai sebagai berikut.

  • Pendiri usaha firma mempunyai hak sebagai pemimpin perusahaan dan memiliki tanggung jawab penuh terhadap keberhasilan kegiatan bisnisnya.
  • Umumnya, firma didirikan secara sementara. Apabila pendiri firma tidak bekerja secara baik, maka usaha perusahaan akan berhenti dan dibubarkan.
  • Firma nantinya bisa berkembang menjadi jenis usaha lainnya yang memiliki skala lebih besar seperti CV.

3. CV (Commanditaire Vennootschap)

CV (Commanditaire Vennootschap) 1

CV dikenal juga dengan sebutan Persekutuan Terbatas. Usaha ini didirikan oleh lebih dari satu pengusaha.

Modal untuk dapat mendirikan sebuah CV umumnya didapatkan dari penanam modal yang tertarik untuk berinvestasi pada kegiatan bisnis tersebut.

Pendiri CV memiliki tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup perusahaan dan juga modal investasi.

Artinya perusahaan perlu menghasilkan keuntungan untuk bisa memberikan manfaat bagi para investor. CV memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • CV perlu mempunyai pihak yang membangun kerjasama secara aktif maupun pasif untuk dapat memenuhi peranan masing-masing. Pihak aktif dapat bertugas menjalankan perusahaan sedangkan pasif berperan memberi modal.
  • CV wajib memiliki modal dengan jumlah yang besar. Dengan ketentuan modal bisa didapatkan dari berbagai pihak.
  • Apabila CV didirikan di Indonesia, harus mengikuti aturan negara terkait. CV wajib didirikan oleh Warga Negara Indonesia.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT)

Setiap negara tentu memiliki aturan yang berbeda tentang usaha kelompok satu ini.

Untuk itu, PT harus didirikan dengan mengacu pada aturan yang berlaku pada negara terkait. PT adalah badan hukum yang terbentuk dari persekutuan modal.

Proses pendiriannya dilakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati berbagai pihak.

Modal yang digunakan untuk kegiatan usaha bersifat dasar yang terbagi dalam saham serta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan.

Adapun beberapa ciri PT adalah berikut ini.

  • PT mempunyai peranan penting dalam bidang perekonomian.
  • PT dipimpin oleh dewan direksi perusahaan.
  • PT bersifat independen dan tidak mendapatkan fasilitas yang berasal dari negara.
  • Pengambilan keputusan dalam PT harus ditetapkan berdasarkan hasil kegiatan rapat pemegang saham.

Baca Juga : Apa itu Saham?

5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah salah satu jenis usaha bersama yang memiliki potensi keuntungan paling besar. Jenis badan usaha satu ini mendapatkan semua modal dan fasilitas dari negara.

Di Indonesia terdapat beberapa jenis BUMN, diantaranya seperti Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (POS).

Terdapat ciri khusus yang membedakannya dengan badan usaha lain. Berikut uraiannya.

  • Badan usaha ini adalah milik negara yang tujuannya untuk melayani kepentingan masyarakat secara umum.
  • Pada badan usaha ini, pemerintah memiliki kekuasaan tertinggi.
  • Saham pada bahan usaha ini semuanya dimiliki oleh masyarakat.
  • Resiko yang dialami badan usaha ini akan menjadi tanggung jawab pendiri.

Beberapa jenis usaha kelompok mungkin sudah sering ditemui. Untuk bisa mendirikan usaha kelompok, dibutuhkan modal yang besar.

Selain itu, membutuhkan orang yang ahli dalam bidang pengelolaan korporat agar bisa dapat berjalan lancar dan mampu memberikan keuntungan.

Sebelum memilih jenis usaha bersama, pastikan berbagai persiapan sudah dilakukan secara baik.

Mulai dari pengelolaan keuangan, anggota kelompok, perjanjian kerja sama, dan lain sebagainya. Sistem harus dirancang dengan baik agar mampu mendukung usaha yang dijalankan.

Baca Juga : Rekomendasi Peluang Usaha yang Menjanjikan 2024

Bagikan:

Tags

Joko Warino

Seorang praktisi SEO (Search Engine Optimization) dari tahun 2013 yang selalu berusaha meningkatkan kemampuan seiring dengan perubahan logaritma yang dilakukan oleh Google.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.