Apa itu Memorandum of Understanding? ini Arti dan Contohnya

Memorandum Of Understanding

Dalam menjalankan sebuah bisnis, tentu akan ada pembuatan kesepakatan terkait hal-hal yang nantinya berdampak baik antara kedua pihak atau lebih, Salah satu bagian penting dalam kesepakatan tersebut dikenal dengan istilah Memorandum of Understanding (MoU).

MoU merujuk pada cara formal tertulis yang digunakan saat melakukan perjanjian pihak lain. Dengan cara tersebut, pihak yang menjalin kesepakatan dapat mengungkapkan hal-hal penting agar proses negosiasi menjadi lebih lancar.

Oleh karena itu, MoU tidak dapat dibuat sembarangan. Terdapat beberapa unsur penting yang harus tertulis di dalamnya, termasuk judul, tanda tangan, pembukaan, isi, dan penutup.

MoU cenderung tidak memiliki kekuatan hukum, melainkan mengikat secara moral.

Pengertian Memorandum of Understanding

Pengertian Memorandum of Understanding

Menurut Munir Fuady, MoU adalah perjanjian pendahuluan yang dijelaskan secara detail dalam perjanjian lain.

Oleh karena itu, perjanjian ini hanya berisi hal-hal yang penting saja. Sementara itu, I Nyoman Sudana, dkk juga berpendapat hampir sama.

Menurutnya, MoU adalah sebuah perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti perjanjian lain.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Memorandum of Understanding adalah perjanjian awal yang berupa dokumen formal yang digunakan saat membuat kesepakatan antara dua pihak atau lebih.

Dalam pelaksanaannya, terdapat dua pandangan yang mengikat MoU. Pertama, MoU adalah dokumen prosedural tanpa kekuatan hukum sama sekali.

Kedua, MoU adalah dokumen legal yang berkekuatan hukum sehingga dapat digunakan untuk menuntut dan mempertahankan hak.

Pandangan pertama menganggap MoU sebagai bagian dari proses pembentukan kontrak, sedangkan pandangan kedua menganggap MoU sebagai bentuk kesepakatan dasar.

Secara aturan, memang belum ada Undang-Undang yang resmi mengatur hal tersebut.

Dengan demikian, pengikatnya hanya berdasarkan pada tanggung jawab moral serta komitmen dari semua pihak yang terlibat.

Akan tetapi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjelaskan bahwa MoU umumnya didasarkan pada pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPer.

Jika MoU yang telah dibuat memenuhi syarat sah sebuah perjanjian sesuai dengan yang diatur dalam KUHPer tersebut, maka akan sah di mata hukum.

Selain itu, MoU juga dikenal sebagai perjanjian kerja sama, nota kesepahaman, perjanjian pendahuluan, atau nota kesepakatan.

Ciri-Ciri MoU

Ciri-Ciri MoU

Untuk membedakannya dengan surat perjanjian lain, Memorandum of Understanding memiliki ciri-ciri tersendiri.

Ciri-ciri berikut ini menjadikan MoU menjadi alternatif dalam pembuatan perjanjian kerja sama.

  • Berisi pernyataan kesiapan untuk menjalin sebuah kerja sama
  • Sebagai pendahuluan yang akan disertai dengan perjanjian lain yang lebih lengkap dan detail
  • Dibuat dengan ringkas sekitar satu halaman
  • Hanya berisi hal-hal penting
  • Umumnya tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kedua pihak yang terlibat
  • Bersifat sementara (akan batal jika tidak ada tindak lanjut)
  • Jika kedua pihak setuju dapat diperpanjang
  • Tidak memberlakukan sanksi hukum kepada pihak yang terlibat
  • Umumnya dibuat dalam bentuk perjanjian dengan tanda tangan

Jenis-Jenis MoU

Jenis-Jenis MoU

Berdasarkan asal dari pihak-pihak yang terlibat, Memorandum of Understanding dibedakan menjadi dua jenis, yaitu nasional dan internasional.

Adapun uraian lengkap tentang kedua jenis MoU tersebut adalah sebagai berikut.

1. MoU Nasional

Jenis MoU dimana semua pihak yang terlibat perjanjian tinggal di Indonesia disebut dengan MoU nasional.

Misalnya, MoU yang dibuat oleh sebuah perusahaan dengan pemerintah daerah atau MoU antara masyarakat Surabaya dan masyarakat asli Bandung.

2. MoU Internasional

Berbeda dengan sebelumnya, MoU internasional adalah surat perjanjian dimana kedua pihak yang terlibat berada di negara berbeda. Jadi, satu pihak berasal dari negara lain dan pihak lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

MoU jenis ini umumnya dibuat oleh pemerintah Indonesia yang akan melakukan kerja sama dengan perusahaan, badan, hingga pemerintah dari negara lain. Misalnya, proyek pembuatan kereta listrik antara Indonesia dan China.

Baca Juga: Cara Membuat Proposal Bisnis Cepat dan Mudah Dicoba

Tujuan Pembuatan MoU

Tujuan Pembuatan MoU

Seperti yang diketahui, Memorandum of Understanding merupakan salah satu langkah untuk menciptakan hubungan bisnis dengan tepat.

Oleh karena itu, dokumen ini disusun sebelum membuat kontrak formal dengan beberapa tujuan penting, diantaranya:

1. Menyepakati Tujuan Bersama

Setiap pembuatan perjanjian bisnis harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat telah memahami tujuan yang akan dicapai bersama.

Melalui dokumen tersebut, akan dipaparkan apa saja kebutuhan atau hal yang diharapkan dari perjanjian yang telah dibuat.

2. Meminimalisir Risiko Ketidakpastian

Perjanjian bisnis seringkali menjadi berisiko dan tidak pasti, khususnya pada awal perjanjian.

Oleh karena itu, keberadaan MoU sebagai dokumen yang diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian serta risiko yang mungkin terjadi selama kerja sama terjalin.

Semua pihak dituntut untuk memahami isi dari MoU, termasuk hal-hal yang disetujui dan penting untuk dibicarakan terlebih dahulu sebelum akhirnya kontrak mengikat dibuat.

Jika kontrak telah dibuat, maka semua pihak dipastikan setuju dengan isinya.

3. Mencatat Perjanjian Dalam Negosiasi Pertama

Proses negosiasi berisi hal-hal yang disetujui maupun tidak. Dengan demikian, MoU dapat menjadi cara untuk mencatat semua bagian disetujui sehingga tidak akan dilupakan oleh semua pihak.

Meskipun MoU tidak mengikat secara hukum, akan tetapi dokumen tersebut bermanfaat untuk mencatat kesepakatan yang terjadi dalam negosiasi pertama.

Catatan tersebut akan dimuat dalam surat kontrak. Tidak hanya, itu semua pihak juga dapat bertukar informasi rahasia secara aman.

4. Pembatalan Perjanjian Menjadi Lebih Mudah

MoU merupakan dokumen yang cenderung tidak mengikat secara hukum akan tetapi secara moral. Oleh karena itu, kesepakatan bisnis dapat dibatalkan selama belum ada kontrak yang dibuat antara kedua pihak.

5. Sebagai Gambaran Dasar Kesepakatan dan Kontrak

Sebelum membuat perjanjian yang mengikat yaitu kontrak, pebisnis biasanya membuat gambaran kesepakatan terlebih dahulu melalui MoU.

Dokumen tersebut akan memberikan informasi dasar bagaimana proses dan tujuan yang akan dicapai dalam perjanjian kerja sama nantinya.

Unsur-Unsur yang Harus Ada Dalam MoU

Unsur-Unsur yang Harus Ada Dalam MoU

Dalam membuat Memorandum of Understanding, terdapat beberapa unsur-unsur penting yang harus dicantumkan.

Unsur tersebut membantu penyusunan MoU menjadi lebih jelas dan mudah untuk dipahami oleh semua pihak seperti berikut ini.

1. Judul

Penulisan MoU harus dibuat secara jelas dan tepat. Judul ini harus singkat, padat, dan menggunakan bahasa baku (sesuai EYD).

Pada bagian ini juga harus tercantum semua pihak yang terlibat termasuk logo instansi agar lebih profesional.

2. Pembukaan

Setelah judul, terdapat bagian pembukaan yang menjadi awal dari sebuah MoU.

Bagian ini terdiri hari, tanggal, bulan, tahun, serta tempat penandatanganan Memorandum of Understanding. Selain itu, Anda juga harus menulis jabatan semua pihak dan pertimbangan.

Pada bagian jabatan, biasanya ada pihak yang akan menjadi PIHAK PERTAMA dan ada juga yang berlaku sebagai PIHAK KEDUA. Semua pihak tersebut dapat berupa perorangan, badan hukum publik, hingga badan hukum privat.

Sementara itu, bagian pertimbangan berisi uraian singkat terkait hal-hal penting yang melatarbelakangi pembuatan MoU tersebut.

Umumnya, bagian ini diawali dengan kalimat “Dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut…” kemudian lanjutkan dengan pokok pikiran lain.

Setiap pokok pikiran yang tercantum harus ditulis dengan kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian. Kalimat tersebut harus diawali dengan huruf abjad dengan kata “bahwa” dan diakhiri dengan tanda titik koma (;).

3. Isi

Semua pihak yang terlibat dalam pembuatan MoU dapat menentukan isinya secara bersama-sama.

Isi Memorandum of Understanding umumnya ditulis menggunakan kalimat yang singkat hingga panjang, tergantung kesepakatan semua pihak dengan mencantumkan substansi berikut.

  • Tujuan semua pihak untuk menciptakan perjanjian yang saling menguntungkan
  • Ruang lingkup terdiri gambaran umum terkait kegiatan yang akan dilakukan
  • Realisasi kegiatan terdiri dari pelaksanaan hingga rincian kegiatan
  • Masa waktu berlakunya MoU
  • Biaya penyelenggaraan kegiatan (berasal dari salah satu pihak, semua pihak, maupun sumber lain sesuai kesepakatan)
  • Aturan peralihan terdiri dari perubahan-perubahan yang dapat terjadi

4. Penutup

Oleh karena MoU umumnya dibuat singkat, maka kalimat penutup harus ditulis secara sederhana dan tidak bertele-tele.

Bagian ini dapat menjelaskan bahwa perjanjian tersebut dibuat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.

5. Tanda Tangan Semua Pihak

Setelah penutup, bagian bawahnya akan menjadi tempat semua pihak untuk menambahkan tanda tangan serta nama masing-masing. Hal ini merujuk sebagai bukti komitmen mereka dan dapat disertai dengan materai.

Perbedaan Surat Kontrak Dengan MoU

Perbedaan Surat Kontrak Dengan MoU

Sebagian orang masih menganggap bahwa Memorandum of Understanding sama dengan surat kontrak, padahal keduanya jelas berbeda.

MoU biasanya dibuat sebelum surat kontrak dan memiliki beberapa perbedaan mendasar, diantaranya:

1. Sifat Kerja Sama

Perjanjian kerja sama MoU bersifat sementara, sehingga akan ada perjanjian selanjutnya yang berlaku dalam tenggang waktu yang lebih lama. Akan tetapi, jika salah satu pihak merasa tidak setuju, maka MoU dapat dibatalkan.

Berbeda dengan itu, surat kontrak bersifat mengikat semua pihak yang terlibat. Jika salah satu pihak melakukan pembatalan, maka akan terkena sanksi sesuai yang diatur dalam perjanjian sebelumnya.

2. Pembatalan Kerja Sama

Memorandum of Understanding adalah perjanjian yang dilakukan sebelum adanya kontrak resmi.

Oleh karena itu, jika salah satu pihak belum atau tidak dapat memenuhi perjanjian kerja sama tersebut, maka pihak lain tidak dapat menuntut.

Sementara itu, surat kontrak terikat dalam hukum. Apabila salah satu pihak yang melanggar atau membatalkan perjanjian kerja sama, maka pihak lain dapat mengajukan tuntutan.

Pihak yang membatalkan berpotensi terkena denda hingga kurungan penjara.

3. Objek Kerja Sama

Objek cakupan MoU cukup luas, misalnya kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan, bisnis, permodalan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, surat kontrak cenderung lebih spesifik, merujuk pada perencanaan yang akan dilakukan oleh semua pihak yang terlibat.

Perbedaan Surat Perjanjian Dengan MoU

Perbedaan Surat Perjanjian Dengan MoU

Selain dengan surat kontrak, MoU juga sering disamakan dengan surat perjanjian.

Pada dasarnya, surat perjanjian dengan MoU memiliki dua perbedaan utama, yaitu dari segi kekuatan hukum dan isi dokumen.

1. Kekuatan Hukum

Hingga saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik bagaimana penggunaan MoU.

Pengikat antara kedua belah pihak adalah rasa tanggung jawab dan komitmen. Adapun untuk surat perjanjian telah diatur dalam KUHPer sehingga terikat secara hukum.

2. Isi

Memorandum of Understanding berisi hal-hal penting yang harus diketahui oleh kedua pihak, namun tidak secara detail.

Sementara itu, surat perjanjian berisi informasi detail seperti tujuan, kewajiban, hak, tanggung jawab, konsekuensi, dan lain-lain yang dianggap penting.

Contoh MoU

Contoh MoU

1. MoU Pimpinan Perusahaan dan Karyawan

Pada Senin, 20 Februari 2023, telah ditandatangani nota kesepakatan secara sah. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama sebagai berikut.

Nama: Reihan Aditama

Jabatan: Direktur PT Aditama Group

Alamat: Jalan Ampera Raya No.5, Jakarta

Dalam hal ini selaku pemegang kuasa dan pimpinan perusahaan PT Aditama Group yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: Kiara Anastasya

No.KTP: 123321123321

Alamat: Jalan R.A. Kartini No.3, Jakarta

Dalam hal ini selaku karyawan yang kemudian disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyatakan setuju untuk melaksanakan penandatanganan perjanjian berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Jakarta, 20 Februari 2023

PIHAK PERTAMA         PIHAK KEDUA

 

(Reihan Aditama)          (Kiara Anastasya)

2. MoU Sewa Gedung

Memorandum of Understanding (MoU)

SURAT PERJANJIAN SEWA GEDUNG

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: PT Cahaya Sentosa

Alamat: Jalan Braga Nomor 2, Bandung

Selanjutnya sebagai PIHAK PERTAMA

Nama: Rizan Kafi Darussalam

Alamat=: Jalan Braga Nomor 11, Bandung

Selanjutnya sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perjanjian penyewaan sebuah gedung dengan ketentuan:

Pasal 1

Pihak pertama menyewa gedung milik Rizan Kafi Darussalam (pihak kedua) selama 3 hari untuk perayaan ulang tahun PT Cahaya Sentosa.

Pasal 2

Pihak kedua memberikan akses gedung yang telah disepakati terhitung mulai Senin 20 Februari 2023 pukul 08.00 WIB hingga Rabu, 23 Februari 2023 pukul 16.00 WIB. Adapun biaya sewa gedung dalam jangka waktu tersebut sebesar Rp100.000.000.

Pasal 3

Selama masa sewa, pihak pertama wajib untuk menjaga sarana dan prasarana yang terdapat dalam gedung. Segala jenis kerusakan pasca sewa menjadi tanggung jawab pihak pertama sepenuhnya dengan denda tergantung tingkat kerusakan.

Demikian surat perjanjian penyewaan gedung ini disusun dengan sebenar-benarnya. MoU dibuat dalam dua rangkap dengan kekuatan hukum yang setara.

Bandung, 14 Februari 2023

PIHAK PERTAMA                       PIHAK KEDUA

 

(PT Cahaya Sentosa)                    (Rizan Kafi Darussalam)

3. MoU Sewa Gedung

Memorandum of Understanding (MoU)

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Devan Antonio

NIK: 98712365411

Alamat: Jalan Raden Ismail No.1, Jakarta

Selanjutnya sebagai PIHAK PERTAMA

Nama: Kevin Adiyaksa

NIK: 54311226688

Alamat: Jalan A Hamid Arief No. 7, Jakarta

Selanjutnya sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan kerja usaha dengan ketentuan:

Pasal 1

Pihak pertama merupakan penanam modal kepada pihak kedua dengan jumlah investasi sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Investasi tersebut digunakan sebagai modal usaha toko makanan ringan.

Pasal 2

Pihak kedua akan memberikan keuntungan sebanyak 5% dari keseluruhan penjualan tahunan kepada pihak pertama. Pengembalian modal pihak kedua ke pihak pertama dilakukan 4 tahun pasca perjanjian dibuat.

Pasal 3

Kerugian yang terjadi selama pelaksanaan usaha adalah tanggung jawab pihak kedua sepenuhnya. Jika terjadi perselisihan antara kedua pihak akan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum berlanjut ke jalur hukum jika tidak menemukan kesepakatan.

Demikian surat perjanjian kerja sama usaha ini disusun dengan sebenar-benarnya. MoU dibuat dalam dua rangkap yang memiliki kekuatan hukum setara.

Jakarta, 20 Februari 2023

PIHAK PERTAMA                   PIHAK KEDUA

 

(Devan Antonio)                       (Kevin Adiyaksa)

MoU merujuk pada cara formal tertulis yang digunakan saat melakukan perjanjian pihak lain. Dengan cara tersebut, pihak yang menjalin kesepakatan dapat mengungkapkan hal-hal penting agar proses negosiasi menjadi lebih lancar.

Unsur-unsur Memorandum of Understanding terdiri dari judul, pembukaan, isi, penutup, dan tanda tangan semua pihak.

Selain itu, MoU juga dikenal sebagai perjanjian kerja sama, nota kesepahaman, perjanjian pendahuluan, atau nota kesepakatan

Bagikan:

Tags

Joko Warino

Seorang praktisi SEO (Search Engine Optimization) dari tahun 2013 yang selalu berusaha meningkatkan kemampuan seiring dengan perubahan logaritma yang dilakukan oleh Google.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.