Di Indonesia, sistem perbankan dijalankan oleh dua jenis bank yaitu konvensional dan syariah. Dalam sistem operasionalnya, terdapat perbedaan bank konvensional dan syariah yang cukup jelas.
Keberadaan bank konvensional sudah ada sejak lama sebelum adanya bank syariah.
Perbedaan sederhana antara kedua bank tersebut adalah pelayanannya.
Untuk jenis konvensional pelayanan fokus pada nilai keuntungan yang didapatkan, sedangkan jenis syariah lebih mengedepankan ikatan emosional nasabah dan tidak hanya pada keuntungan.
Pengertian Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank adalah badan usaha yang mengelola dana atau uang dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dengan bentuk kredit dan bentuk lainnya.
Bank mempunyai tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat itu sendiri.
Terdapat dua jenis bank yang beroperasi di Indonesia, yaitu bank konvensional dan bank syariah.
Selengkapnya tentang kedua bank tersebut akan dibahas dalam pembahasan berikut.
1. Pengertian Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang mempunyai kegiatan usaha secara konvensional yang memberikan jasa dalam proses pembayaran.
Perbankan jenis ini sudah dijalankan sejak zaman Babilonia, Romawi dan Yunani. Praktik perbankan pada saat itu dijalankan untuk memudahkan sistem perdagangan.
Produk perbankan tentunya memberikan jasa yang harus sesuai dengan kewenangan bank berdasarkan fungsunya masing-masing.
Dalam hal ini, kegiatan transaksi tidak hanya dalam hal tabungan tapi juga peminjaman uang dan penarikan bunga.
2. Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang bertugas untuk menyalurkan dana dan menghimpunnya kepada masyarakat menggunakan prinsip dan akad syariat Islam.
Prinsip dan akad tersebut meliputi prinsip titipan, bagi hasil, jual beli, sewa dan prinsip jasa.
Ketentuan transaksinya mengacu pada Al-Quran dan Hadist serta didukung oleh fatwa MUI.
Pada bank ini tidak menggunakan sistem bunga. Untuk mendapatakn keuntungan bagi hasil dilakukan melalui transaksi jual beli antara nasabah dan pihak bank.
Baca Juga : 7 Tips Memilih Bank yang Tepat untuk Menabung dan Investasi
Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah Secara Umum
Informasi tentang detail tentang jenis bank tersebut akan dibahas dalam uraian di bawah ini. Pastikan Anda memahaminya sebelum membuka rekening bank.
1. Sistem Operasional Bank
Sistem operasional yang dianut oleh bank konvensional dan syariah sangatlah berbeda.
Bank syariah menerapkan prinsip syariat Islam di bidang keuangan. Prinsip tersebut menerapkan akad yang sah dalam transaksi perbankan.
Seluruh aktivitasnys dilaksanakan sesuai dengan aturan dan syarat yang ada dalam fatwa MUI dan pelaksanaan operasional sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank konvensional mengikuti sistem perbankan yang diatur oleh pemerintah atau lembaga keuangan Indonesia.
Dengan demikian, bank tersebut wajib mematuhi seluruh aturan perbankan yang berlaku sehingga tidak harus mengikuti fatwa MUI.
2. Prinsip Pengelolaan Dana
Dana yang dikelola melalui bank syariah pun harus mengikuti syariat Islam. Untuk itu, dana yang ada hanya diperuntukkan untuk kegiatan yang dinilai halal dan wajar untuk dilakukan.
Apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut maka dapat dikatakan sebagai pelanggaran.
Berbeda dengan bank konvensional, pengelolaan dananya cukup bebas asalkan dana tersebut menambah keuntungan dan tidak menyalahi aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah.
Sistem pengelolaan dana ini wajib diketahui karena berhubungan dengan dana simpanan dan investasi milik nasabah.
3. Tujuan Pendirian Bank
Bank konvensional didirikan untuk mengelola orientasi keuntungan dengan jumlah yang bebas atau memakai prinsip yang dianut oleh masyarakat umum.
Sedangkan bank syariah bertujuan untuk menyebar dan menerapkan nilai syariah selagi berorientasi pada profit.
Aktivitas perbankan yang dilakukan oleh bank syariah tidak hanya melihat dampak dunia namun juga dampak akhirat akibat transaksi yang dilakukan.
4. Hubungan Nasabah dan Bank
Perbedaan bank konvensional dan syariah jika dilihat dari hubungannya, teradapat pada istilah debitur dan kreditur.
Pada sistem konvensional, kreditur adalah nasabah yang melakukan transaksi keuangan sendangan debitur adalah pihak bank yang membantu agar transaksi tersebut berhasil.
Lain halnya dengan bank syariah. Hubungan nasabah dan bank dibagi atas 4 jenis yaitu penjual-pembeli, sewa, penyewa dan kemitraan. Pihak penjual-pembeli digunakan dalam akad murabahah, salam dan istishna.
Untuk hubungan kemitraan diberlakukan akad musyarakah dan mudharabah. Terakhir, bagi pihak sewa dan penyewa bank diposisikan sesuai dengan akad ijarah yang ada dalam syariah keuangan Islam.
5. Sistem Bunga Bank
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa bank konvensional menerapkan sistem bunga pada saat nasabah menabung.
Nasabah akan dikenakan bunga beberapa persen sebagai bentuk bagi hasil antara bank dengan nasabah.
Bank syariah sendiri tidak menggunakan sistem bunga akan tetapi tetap imbal hasil atau disebit dengan nisbah.
Bagi hasil dalam sistem bank syariah diperoleh melalui pembagian keuntungan yang dilakukan oleh nasabah dan bank.
6. Denda dana Sistem Bank
Perbedaan bank konvensional dan syariah dapat dilihat dari cara penetapan dendanya dalam peminjaman uang.
Pada bank konvensional apabila Anda terlambat melakukan pembayaran maka Anda akan dikenakan denda. Denda ini pun akan terus meningkat seiring berkembangnya bunga pinjaman.
Sedangkan bank syariah tidak menetapkan aturan denda bagi nasabah yang melakukan keterlambatan pembayaran pinjaman.
Namun sebagai gantinya diadakan perundingan dan kesepakatan, misalnya pengadaan uang denda yang disalurkan untuk kebutuhan dana sosial.
Baca Juga: Apa itu Bank Perkreditan Rakyat?
7. Kesepakatan atau Perjanjian Formal
Proses transaksi yang dilakukan antara nasabah dan pihak bank harus mengikuti kesepakatan atau perjanjian formal.
Pada bank konvensional kesepakatan ini mengacu pada perjanjian secara hukum nasional tanpa memperhatikan syariat Islam.
Kesepakatan formal yang dilakukan dalam transaksi bank syariah dilakukan berdasarkan akad yang ada dalam ekonomi Islam dan hukum Islam.
Jenis akad ini ada beberapa macam dan digunakan untuk mencari keuntungan hingga pelayanan sosial.
Tidak hanya akad, perjanjian formal ini harus diterapkan dengan memperhatikan rukun dan syarat sah tertentu yang harus dilakukan untuk mengesahkan akad yang disepakati.
8. Sistem Pengawasan
Dalam praktiknya, transaksi perbankan syariah harus diawasi oleh Dewan Pengawas yang merupakan ahli eekonomi yang memiliki paham di bidang fiqih muamalah.
Pengawasan bertujuan agar seluruh proses transaksi tidak menyimpang dan sesuai prinsip aturan syariah Islam.
Bank konvensional tidak mempunyai Dewan Pengawas. Akan tetapi seluruh kegiatan transaksi yang dilakukan harus mematuhi hukum-hukum yang sudah dibuat oleh pemerintah.
9. Bagi Hasil dan Keuntungan
Perbedaan bank konvensional dan syariah berikutnya terletak pada keuntungan. Keuntungan yang didapatkan oleh bank syariah diperoleh dari transaksi jual beli, sewa menyewa hingga kemitraan yang dilakukan oleh nasabah.
Bagi nasabah dan pihak bank konvensional, bagi hasil didapatkan melalui suku bunga yang dibebankan kepada nasabah itu sendiri.
10. Prinsip Pelaksanaan Transaksi
Pelaksanaan transaksi keuangan di bank konvensional mengikuti hukum dan aturan yang berlakuk secara nasional dan internasional, sehingga tidak terpaku pada aturan agama tertentu. Pada dasarnya cukup mematuhi prinsip perbankan yang diatur negara.
Bagi Anda yang menabung di bank syariah, maka proses transaksi yang Anda lakukan harus mematuhi syariai Islam.
Syariat Islam tentu saja mengacu pada apa yang sudah diajarkan oleh Al-Quran dan Hadist serta fatwa Ulama (Prinsip Islami).
Dengan memahami Perbedaan bank konvensional dan syariah, Anda bisa perkirakan mana jenis bank yang sesuai dengan prinsip Anda.
Pastikan bank yang dipilih memberikan kemudahan bagi Anda untuk setiap transaksi yang dilakukan.
Jangan sampai saat sudah melakukan transaksi, Anda merasa salah pilih bank sehingga harus membuka lagi rekening baru dan mulai menabung dari awal.
Baca Juga: Apa Itu Perbankan Syariah?