Apa Itu Perbankan Syariah? Ini Pengertian dan Penjelasannya

Perbankan Syariah

Di dunia perbankan beberapa tahun belakangan ini, pasti tidak asing dengan istilah syariah. Perbankan syariah atau bisa juga disebut dengan bank syariah menjadi praktik perbankan yang dipilih oleh sebagian masyarakat dibandingkan yang konvensional.

Hanya saja yang membedakan tentunya bank syariah menggunakan praktik Islam dalam prinsip operasionalnya.

Itulah yang membuat bank syariah saat ini mulai dilirik oleh sebagian masyarakat Indonesia yang kebetulan mayoritas beragama Islam.

Pengertian Perbankan Syariah

Pengertian Perbankan Syariah

Pada dasarnya bank syariah ataupun konvensional itu sendiri punya fungsi yang sama.  Keduanya sama-sama menghimpun dan menyalurkan dana kepada para nasabahnya.

Merujuk pada Undang Undang nomor 21 yang dikeluarkan di tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah, makna dari dua kata ini adalah bank dengan kegiatan yang operasionalnya menggunakan prinsip syariah atau sesuai dengan hukum islam.

Prinsip dalam syariah Islam sendiri adalah perlu seimbang dan adil, membawa kemaslahatan, universalisme dan tidak mengandung hal-hal yang sifatnya zalim, riba, haram dan maysir sebagaimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwanya.

Kemudian, dalam Undang Undang Perbankan Syariah telah memberikan sebuah amanah agar setiap bank dengan prinsip Islam senantiasa untuk terus menjalankan fungsinya sebagai sebuah lembaga baitul mal.

Adapun yang dimaksud dengan lembaga baitul mal sendiri adalah instansi yang menerima berbagai aliran dana.

Dana yang didapatkan oleh lembaga bisa berasal dari hibah, sedekah, infak bahkan dana sosial untuk kemudian disalurkan kepada nazhir selalu pengelola wakaf.

Dana akan dikelola nazhir dengan menyesuaikan kehendak dari wakif, sang pemberi wakaf.

Baca Juga: Apa itu Bank Perkreditan Rakyat?

Penanggung Jawab Bank Syariah

Penanggung Jawab Bank Syariah

Ketika melaksanakan tugasnya, maka bank syariah ini akan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sendiri adalah pihak yang menerapkan bagaimana aturan pengelolaan dari bank syariah.

Umumnya, aturan yang dimiliki sendiri tidak jauh berbeda dengan bank konvensional.

Baik bank syariah ataupun konvensional sama-sama perlu menjalankan kehati-hatian dalam menjalankan fungsinya dan memastikan bahwa tata kelola yang dimiliki berjalan bagus.

Namun, karena bank syariah menganut prinsip Islam, tetap saja tata kelola itu juga harus disesuaikan dengan sistem perbankan syariah yang berlaku.

Pada hakikatnya, memang bank syariah sendiri memang sebuah lembaga yang menyediakan berbagai macam produk perbankan yang dilandaskan pada prinsip syariah Islam.

Oleh sebab itu, lembaga perbankan syariah perlu untuk terus patuh pada prinsip yang telah diatur dalam syariah Islam.

Mengapa demikian, sebab prinsip Islam yang ada dalam lembaga perbankan adalah nilai yang sangat fundamental karena membawa kata syariah sehingga semua tata kelolanya perlu mengacu pada prinsip syariah Islam.

Baca Juga : 10 Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah di Indonesia

Tujuan Bank Syariah

Tujuan Bank Syariah

Adanya bank syariah sendiri ternyata bukan hanya menjadi lembaga yang bertanggung jawab sepenuhnya untuk menghimpun dan salurkan dana dari masyarakat saja.

Beberapa tujuan dari hadirnya bank syariah sendiri adalah:

  1. Demi menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
  2. Turut mendukung keadilan dan kebersamaan yang terus meningkat.
  3. Agar tingkat kesejahteraan berbagai kalangan masyarakat bisa rata.

Jenis-jenis Bank Syariah

Jenis-jenis Bank Syariah

Harus diketahui bahwa pada dasarnya ada dua jenis bank syariah miliki yakni:

  1. Bank pembiayaan rakyat syariah atau bisa juga disebut dengan BPRS.
  2. Bank syariah dengan fungsi dasar menghimpun dan salurkan dana yang diperoleh dari masyarakat.

Namun ada perbedaan antara BPRS dengan bank syariah biasa, beberapa yang membedakan adalah:

1. Fungsi Sosial

Hal pertama yang membedakan jenis bank syariah umum dengan BPRS adalah fungsi sosialnya.

Saat melaksanakan aktivitas perbankan syariah, maka fungsi sosial yang dijalankan oleh bank umum syariah adalah berperan menjadi lembaga baitul mal.

Dalam hal ini, maka bank umum syariah menerima dana yang sumbernya hibah, dana sosial, zakat, sedekah, infak dan sebagainya.

Dana yang telah diterima kemudian akan disalurkan kepada organisasi yang mengelola zakat dalam memenuhi kebutuhan sosial. Sementara untuk yang BPRS sendiri tidak memiliki yang namanya fungsi sosial.

2. Penghimpunan Dana

Perbedaan juga terlihat dari sistem menghimpun dana yang mana bank umum syariah boleh mengumpulkan dana sosial dari wakaf.

Wakaf uang yang bank terima kemudian disalurkan ke nazhir untuk kemudian disesuaikan dengan wewenang wakif. Sementara BPRS sendiri hanya bisa menghimpun dana nasabah via rekening bank.

3. Penyaluran Dana

BPRS hanya punya wewenang untuk menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil dan juga sewa barang yang bergerak atau tidak kepada nasabah dengan landasan akad ijarah.

Selain itu, BPRS juga hanya boleh melakukan pembiayaan  dengan cara sewa beli serta take over utang sesuai dengan akad hawalah.

Adapun dalam hal produk perbankan sendiri, maka BPRS menawarkan simpanan dalam bentuk tabungan dan juga deposito.

Nasabah BPRS harus bisa mendapatkan manfaat melalui akad wadi’ah dan juga mudharabah.

Manfaat lainnya juga bisa didapatkan dalam bentuk akad lain selama prinsipnya tidak bertentangan dengan syariah Islam.

Istilah-istilah Dalam Bank Syariah

Istilah-istilah Dalam Bank Syariah

Dalam menjalankan berbagai macam aktivitas di perbankan syariah, ada penggunaan istilah yang tentu saja berbeda jika dibandingkan dengan bank lain yang sifatnya konvensional.

Supaya lebih memahami maksud dan operasional bank syariah, inilah beberapa istilah yang mungkin akan sering ditemui oleh nasabah:

1. Pembiayaan

Jika di perbankan umum, istilah kredit tentu tidak akan asing. Hanya saja di aktivitas bank syariah, tidak ada kata kredit untuk menggambarkan istilah pembiayaan tersebut.

Pembiayaan dalam bank syariah lebih menjadi tujuan untuk membantu masyarakat dalam hal memberikan dana ataupun fasilitas penunjang lainnya.

Proses pembiayaan dalam bank syariah juga disesuaikan pula dengan harus prinsip Islam sebab apapun bentuk pembiayaannya perlu merujuk pada akad yang sudah ditetapkan oleh fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

2. Ujroh

Di perjanjian pembiayaan, Anda sebagai juga akan menemukan istilah ujroh.

Adapun arti dari ujroh sendiri adalah persetujuan mengenai nilai yang perlu nasabah bayarkan dengan statusnya sebagai penerima manfaat.

Sementara untuk besaran nilai yang perlu nasabah bayarkan akan ditetapkan dalam akad yang sama-sama saling disepakati oleh nasabah dan bank syariah.

3. Akad

Istilah akad juga akan sering ditemukan ketika menikmati produk atau fasilitas yang bank syariah miliki.

Akad sendiri merujuk ke kesepakatan yang tertuang ke dalam bentuk perjanjian tertulis antara Anda selaku nasabah dan juga, bank dan juga pihak lain.

Pada kesepakatan itu nantinya akan termuat informasi tentang hak dan kewajiban, bagaimana standar operasionalnya dan apa saja persyaratan yang perlu untuk saling disepakati berdasarkan prinsip yang berlaku dalam Islam.

4. Mudharabah

Dalam akad kerja sama ada istilah yang dinamakan dengan mudharabah.

Akad ini terjadi kepada shahibul maal atau orang yang memiliki modal dan juga mudharib, orang yang tugasnya mengelola dana.

Akad yang dilakukan kedua pihak ini membagi keuntungan sesuai dengan bagi hasil yang telah disepakati di awal.

Jika di kemudian hari usaha yang dijalankan rugi, maka semua kerugian akan shahibul maal tanggung kecuali jika mudharib ternyata melakukan kelalaian.

Bentuk kelalaian itu bisa berupa penyelewengan dana, melakukan kecurangan, dan penyalahgunaan dana shahibul maal.

Prinsip mudharabah dari bank syariah sendiri terbagi menjadi dua yaitu mutlaqah dan satu lagi muqayyadah.

5. Musyarakah

Musyarakah merupakan perjanjian kerja sama atau akad yang dilakukan oleh 2 shahibul maal atau lebih dengan tujuan ingin mendirikan usaha bersama untuk saling mengelola bisnis.

Adapun keuntungan dari musyarakah sendiri akan dibagi dengan menyesuaikan kesepakatan sementara jika ada kerugian, maka ditanggung sesuai dengan kontribusi modal yang dikeluarkan oleh shahibul maal.

Ada 4 jenis akad musyarakah yakni:

  • Syirkah Mufawadhah
  • Syirkah Wujuh
  • Syirkah ‘inan
  • Syirkah a’mal

6. Murabahah

Murabahah artinya adalah akad mengenai jual beli yang sama-sama telah disepakati oleh bank dan nasabah.

7. Salam

Dalam prinsip bank syariah, ada juga istilah salam yang merujuk pada transaksi jual beli pada sebuah barang yang dilakukan antara penjual dan pembeli.

Barang tersebut dibeli dengan harga pokok dan profit yang sudah ditambahkan.

8. Istishna

Istishna merupakan istilah transaksi jual beli yang sebenarnya prinsipnya sama persis dengan salam.

Istilah ini berarti jual beli yang disertai dengan penyerahan uang. Adapun yang yang diserahkan bisa diberikan dengan metode cicil ataupun ditangguhkan.

 9.Ijarah

Ijarah adalah akad yang memindahkan hak guna jasa maupun barang disertai oleh upah sewa yang dibayarkan namun tidak diikuti dengan take over kepemilikan.

10. Qardh

Qardh merupakan sebuah prinsip mengenai perjanjian tentang meminjam uang maupun barang antara dua pihak namun tidak disertai dengan orientasi profit.

Hanya saja, bank syariah selaku pihak yang memberikan pinjaman berhak untuk meminta ganti biaya di dalam dalam kontrak qardh yang tertuang.

11. Hawalah atau Hiwalah

Hawalah adalah istilah dalam bank syariah yang diartikan sebagai aktivitas mengalihkan utang dari pihak yang memiliki utang kepada pihak lain yang dilimpahkan tanggung jawab untuk menanggung utang tersebut.

12. Wakalah

Terakhir, ada prinsip bernama wakalah yang mana salah satu pihak harus menyediakan objek untuk mengikat pihak lain dalam yang bentuk jasa.

Wakalah juga bisa diartikan sebagai aktivitas meminjamkan dirinya agar bisa melakukan sesuatu dengan mengatasnamakan pihak lain

Manfaat Menggunakan Produk Bank Syariah

Manfaat Menggunakan Produk Bank Syariah

Dibandingkan dengan bank konvensional, bank yang menjalankan prinsip syariah memiliki sejumlah keuntungan, di antaranya:

1. Terhindar dari Riba

Keuntungan pertama yang didapatkan ketika mempercayakan bank syariah untuk segala dari macam transaksi keuangan yang Anda lakukan adalah terhindar dari yang namanya riba.

Seperti yang diketahui bahwa dalam Islam, riba imi hukumnya adalah haram.

Namun, dengan menabung dan bertransaksi keuangan di bank syariah, secara tidak langsung akan menghindarkan Anda dari yang namanya dosa riba.

2. Berdasarkan Syariah Islam

Manfaat selanjutnya yang bisa didapatkan ketika Anda lebih memilih untuk menabung di bank syariah adalah menjadi seorang umat Islam yang ikut melaksanakan prinsip Islam sesuai syariah.

Dengan menjalankan prinsip syariah, maka Anda sama halnya telah bermuamalah dengan landasan hukum Islam.

Muamalah yang dilakukan ini juga memberikan pahala untuk umat Islam yang mau melakukannya.

3. Keuntungannya Dibagi Dengan Prinsip Bagi Hasil

Berbeda dengan bank konvensional yang keuntungan pada nasabah diberikan dalam bentuk bunga, maka nasabah yang menabung di bank syariah punya profit dengan sistem berupa bagi hasil.

Jadi, meski tidak mendapatkan bunga seperti bank konveksi pada umumnya, nasabah tetap bisa hasilkan keuntungan melalui sistem bagi hasil tersebut.

4. Sistem Bagi Hasil Sangat Transparan dan Sifatnya Adil

Keuntungan selanjutnya yang didapatkan dengan menggunakan bank syariah yang menerapkan sistem bagi hasil sebagai penghambat bunga adalah, tentunya Anda jadi terhindar dari riba.

Bukan hanya itu saja, sistem ini juga dinilai lebih adil dan transparan.

Anda tidak perlu khawatir mengenai profit yang dihasilkan karena sistem bagi hasil yang bank syariah tetapkan sangatlah transparan.

5. Mendapatkan Jaminan Dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Walaupun bank syariah ini landasannya mengacu pada prinsip Islam, namun bukan bukan berarti uang yang nasabah simpan itu tidak terjamin keamanannya.

Tenang saja karena uang yang disimpan oleh nasabah di bank syariah tetap mendapat jaminan.

LPS akan menjamin dana yang nasabah simpan dan bahkan menanggung risiko kehilangan sampai total Rp2 miliar.

Dengan adanya jaminan dari LPS ini, maka menabung pun akan lebih merasa aman.

6. Kebanyakan Bank Syariah Telah Dilengkapi Dengan Fasilitas Mobile dan Internet Banking

Tidak mau kalah dari bank konveksi pada umumnya, ternyata bank syariah yang ada di Indonesia juga sudah mengadopsi teknologi untuk memudahkan para nasabah dalam menggunakan layanan bank.

Ya, bank-bank syariah yang tersebar di Indonesia saat ini sudah menyediakan fasilitas untuk nasabah lebih mudah melakukan transaksi perbankan dengan mobile banking ataupun internet banking.

Dengan adanya internet atau mobile banking, maka nasabah bisa mengecek saldo, melakukan transfer uang ke sesama bank syariah maupun bank konvensional lainnya, membayar tagihan dan sebagainya.

Teknologi ini tentu akan sangat memudahkan siapapun untuk mengakses layanan perbankan syariah.

7. Menyediakan Peringatan Mengenai Bahaya Dengan Sifat Transparan yang Dimiliki

Manfaat dari bank syariah satu ini dijamin tidak akan didapatkan oleh nasabah yang menabung di bank konvensional.

Orang yang menabung di bank syariah akan mendapatkan peringatan jika nantinya ada suatu masalah terjadi pada bank syariah.

Masalah bisa terjadi seperti kerugian, penyelewengan dana atau sebagainya.

Artinya, dengan peringatan yang diberikan oleh bank syariah, nasabah bisa dengan sigap melakukan antisipasi untuk melakukan penyelamatan pada dana yang disimpan di bank syariah.

 8. Memiliki Sistem Saldo Tabungan yang Rendah

Keuntungan paling menarik yang bank syariah tawarkan selanjutnya adalah menerapkan saldo tabungan rendah untuk seluruh nasabah-nasabahnya.

Jadi, bagi yang hendak menabung di bank syariah, tidak perlu khawatir mengenai sejumlah uang yang perlu untuk disimpan.

Hampir semua bank syariah menerapkan kebijakan saldo minimal dalam jumlah yang tidak memberatkan sehingga bagi Anda yang ingin punya tabungan bisa membuka rekening kapan saja.

Bukan hanya itu, saldo yang mengendap di bank syariah juga paling sedikit Rp50.000 sehingga ini bisa menguntungkan Anda.

 9. Nasabah Merupakan Mitra Bank

Berbeda dengan bank konvensional yang mana jalinan hubungan antara nasabah sifatnya seperti debitur dan kreditur, maka di bank syariah, nasabah adalah mitra.

Ya, bank syariah menganggap bahwa mereka yang menabung adalah para mitra.

Mitra bank ini berhak menerima hasil atas nilai investasi yang sudah nasabah tanamkan selama menabung di bank.

10. Dana yang Dihimpun Digunakan untuk Kemaslahatan Umat

Keunggulan saat lebih memilih untuk menabung di bank syariah adalah, tabungan yang tersimpan akan dikelola dengan baik karena demi kemaslahatan dan juga keuntungan umat. Artinya adalah, dana yang didapatkan dari umat , akan kembali lagi untuk umat.

Setelah mengetahui penjelasan perbankan syariah adalah apa dan istilah-istilah yang ada di dalamnya, Anda mungkin jadi lebih memahami apa yang membedakan antara bank syariah dan konvensional.

Tergantung pada preferensi, Anda bisa memilih untuk menabung di bank syariah jika memang ingin menerapkan prinsip Islam dalam transaksi perbankan dan demi menghindari riba.

Baca Juga: 3 Sumber Dana Bank dan Penjelasan Perputaran Uangnya

Bagikan:

Tags

Joko Warino

Seorang praktisi SEO (Search Engine Optimization) dari tahun 2013 yang selalu berusaha meningkatkan kemampuan seiring dengan perubahan logaritma yang dilakukan oleh Google.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.