PKWT Adalah: Macam-Macam, Dasar Hukum dan Isi Perjanjian

PKWT Adalah? Macam-Macam, Dasar Hukum dan Isi Perjanjian

Hubungan kerja memang kerap menjadi hal penting dalam perusahaan karena menjalin hubungan antara perusahaan dan karyawannya. Salah satu hubungan kerja tersebut yaitu PKWT adalah perjanjian hubungan kerja yang diatur pada peraturan perundang-undangan.

Untuk aturan ini legal dan sangat jelas sehingga banyak perusahaan yang menerapkan hubungan kerja PKWT.

Apakah Anda seorang pemilik perusahaan? Atau bekerja sebagai HR di perusahaan? Maka mutlak hukumnya untuk mengetahui hubungan kerja PKWT ini.

Di dalam perjanjian kerja ini terdapat berbagai macam unsur penting seperti isi perjanjian, syarat menjadi PKWT, hak PKWT, kewajiban PKWT, dan masih banyak lainnya. Di bawah ini akan dibahas secara detail untuk pemahaman Anda.

Pengertian PKWT

Pengertian PKWT Adalah

Singkatan dari PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jika melihat dari namanya maka untuk perjanjian ini tentu saja akan mengingat karyawan dalam sebuah karyawan untuk masa atau waktu yang telah ditentukan.

Perjanjian PKWT ini biasanya juga bisa digunakan untuk karyawan yang memiliki status kontrak atau lepas dengan batasan waktu selama bekerja. Berbicara mengenai hukumnya, aturan PKWT ini terdapat pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Dimana untuk undang-undang tersebut disatukan dengan omnibus law. Oleh sebab itu, ada undang-undang lain yang mengatur mengenai aturan PKWT ini yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Macam-Macam PKWT

Macam-Macam PKWT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan salah satu sistem kontrak kerja yang cukup dikenal dan banyak digunakan perusahaan.

Akan tetapi, ternyata masih banyak macam-macam PKWT yang perlu diketahui sebelum menerapkannya, seperti:

1. Pekerjaan Sekali Selesai

PKWT pekerja sekali selesai merupakan pekerjaan yang bersifat sementara dengan batasan waktu selama 5 tahun.

Akan tetapi, jika pekerjaan belum selesai maka bisa melakukan pembaruan PKWT masa kerja selama 30 hari dari hari berakhirnya PKWT tersebut.

Akan tetapi, apabila pekerjaan sudah selesai dilakukan namun masa PKWT masih tersisa atau belum berakhir, maka tidak akan menjadi permasalahan.

2. Pekerjaan Musiman

Pekerja musiman dengan kontrak PKWT adalah pekerja yang sifatnya musiman atau harian.

Untuk pekerja yang memiliki sifat musiman ini tentu saja akan tergantung pada musim apa yang sedang berlangsung. Akan tetapi, pengusaha tidak boleh melakukan pembaruan.

3. PKWT Produk Terbaru

Perjanjian kerja juga bisa dilakukan pada sektor perusahaan yang meluncurkan produk baru.

Akan tetapi, untuk pekerja PKWT ini tidak boleh melakukan penjajakan atau percobaan. Biasanya untuk jenis pekerjaan ini memiliki batas masa pekerjaan hanya 2 tahun saja.

4. Pekerja Lepas atau Harian

Terakhir, jenis PKWT yang harus diketahui adalah pekerja lepas atau harian yang bisa dilakukan selama 21 hari dalam 30 hari (1 bulan).

Namun, jika tidak tertentu untuk jenis pekerjaan dan bahkan tidak jelas waktunya maka bisa dialihkan menjadi PKWTT.

Hukum Undang-Undang PKWT

Hukum Undang-Undang PKWT

Peraturan PKWT sendiri sudah terdapat Undang-Undang yang menaunginya. Legalitasnya tidak perlu diragukan lagi, dan selain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Rangkuman isi yang terdapat pada PP 35/2021 tersebut, yaitu:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Isi perjanjian, syarat, serta hak dan kewajiban karyawan dengan status PKWT.
  • Pasal 4 PP 35/2021 terdapat dasar pelaksanaan PKWT seperti jangka waktu (selesainya kontrak) dan bagi pekerja tetap tidak bisa menggunakan aturan PKWT.
  • Pasal 5 PP 35/2021 terdapat jangka waktu maksimal 5 tahun, pekerjaan bersifat musiman, tidak tergantung pada produk baru maupun kegiatan baru, tidak ada tambahan pekerjaan untuk produk yang masih diuji coba atau dijajaki.
  • Pasal 7 PP 35.2021 memberikan informasi mengenai pekerjaan musiman yang didapatkan pada musim tertentu untuk memenuhi sebuah target atau pesanan tertentu.

Dengan melihat dasar hukum seperti Peraturan Pemerintah di atas tentu saja akan membuat status karyawan ini menjadi lebih jelas. Selain itu, hak dan kewajiban bisa dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Isi Perjanjian Kontrak PKWT

Isi Perjanjian Kontrak PKWT

Perjanjian yang dilakukan untuk kontrak PKWT ini harus berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Agar lebih jelas lagi, maka isi dari perjanjian ini harus memuat beberapa poin-poin, seperti:

  • Jenis usaha atau bisa diberikan nama dan alamat perusahaan yang jelas.
  • Nama pekerja.
  • Jenis kelamin pekerja
  • Umur pekerja
  • Alamat pekerja
  • Jenis pekerjaan atau jabatan
  • Lokasi pekerjaan yang jelas
  • Jumlah upah yang diberikan
  • Cara pembayaran upah kepada karyawan
  • Hak dan kewajiban pengusaha
  • Hak dan kewajiban pekerja
  • Durasi dan mulai berlakunya perjanjian yang dibuat.
  • Tempat dan tanggal perjanjian PKWT dibuat.
  • Tanda tangan pihak-pihak yang berkepentingan

Sedangkan, untuk isi perjanjian PKWT yang didasarkan pada waktu selesainya pekerjaan tertentu maka akan disepakati oleh para pihak.

Di dalamnya tentu saja terdapat perbedaan dan memuat beberapa poin tambahan seperti ruang lingkup pekerjaan, batas pekerjaan selesai, dan waktu penyelesaian.

Pemenuhan isi dari perjanjian PKWT tersebut harus dilakukan dengan baik dan tidak boleh dipandang remeh.

Sebagai pemberi kerja ada baiknya untuk mematuhi setiap aturan yang ada sehingga bisa membuat kenyamanan pada kedua belah pihak.

Syarat Pekerja PKWT

Syarat Pekerja PKWT

PKWT adalah sebuah perjanjian kerja tanpa adanya masa percobaan. Dan untuk menjadi pekerja PKWT ini seseorang harus tetap mengacu kepada aturan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah 35/2021. Selain itu, harus memperhatikan pekerjaan apa saja yang bisa dilakukan.

Dengan melihat ketentuan dari undang-undang tersebut maka bisa dilihat pada contoh pekerjaan, seperti cleaning service, tenaga pengaman, penyedia makanan, proyek kemanusiaan, proyek pemulihan, pegawai tambahan, dan lainnya. Pekerja yang disebutkan tentu saja tidak ada masa percobaan.

Hak dan Kewajiban Pekerja PKWT

Hak dan Kewajiban Pekerja PKWT

Selanjutnya, untuk mengenal pekerja PKWT lebih dalam maka bisa melihat pada hak dan kewajiban yang dimilikinya. Oleh sebab itu, Anda bisa melihat beberapa pembahasan yang akan diberikan di bawah ini:

1. Hak Pekerja PKWT

Hak PKWT adalah sebuah sesuatu yang bisa didapatkan oleh pekerja dari pemberi kerja. Dan terdapat beberapa hak yang bisa diketahui, seperti:

  • Mendapatkan penghidupan dan hak yang layak
  • Jika terkena pemutusan hubungan kerja maka harus diberikan pesangon sebagai kompensasi.
  • Kompensasi tersebut akan diberikan oleh karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
  • Apabila terdapat perpanjangan masa kerja maka kompensasi diberikan setelah perpanjangan tersebut selesai.
  • Hanya pekerja dalam negeri yang bisa mendapatkan kompensasi.
  • Kompensasi akan dihitung berdasarkan waktu pekerjaan selesai saat pekerjaan lebih cepat selesai dibandingkan waktu yang dinyatakan pada perjanjian.
  • Saat salah satu pihak mengakhiri perjanjian dan waktunya adalah sebelum jangka waktu berakhir maka karyawan berhak menerima kompensasi yang sesuai dengan durasi waktu kerjanya.
  • Masa percobaan kerja tidak harus diikuti oleh karyawan.

2. Kewajiban Pekerja PKWT

Selain dari hak yang bisa didapatkan oleh pekerja PKWT maka akan ada beberapa kewajiban juga yang harus dilaksanakan. Bagi para karyawan terdapat beberapa kewajibannya, yaitu:

  • Harus bekerja sesuai dengan waktu yang ada di dalam perjanjian kerja.
  • Mematuhi secara menyeluruh terhadap aturan perusahaan.
  • Menjalankan kewajiban lain yang sudah disepakati bersama dengan pemberi kerja yang terdapat di dalam perjanjian kerja.

Memang untuk poin-poin yang terdapat pada kewajiban tidak terlalu banyak. Akan tetapi, harus dikerjakan secara menyeluruh sehingga bisa mendapatkan hak-hak yang seimbang.

Jika Anda sebagai pekerja PKWT maka hukumnya wajib untuk memenuhi setiap kewajiban yang telah disepakati.

Baca Juga: Peran Outsourcing untuk UMKM, Pebisnis Harus Tahu!

Perbedaan PKWT dengan PKWTT

Perbedaan PKWT dengan PKWTT

Di dalam dunia kerja, juga terdapat perjanjian kerja dengan nama PKWTT. PKWTT sendiri adalah Pekerjaan dalam Waktu Tidak Tertentu berbeda dengan PKWT adalah Perjanjian untuk Pekerja dalam Waktu Tertentu.

Sebenarnya, sudah sangat jelas bukan bagaimana perbedaannya?

Agar lebih paham dengan apa saja yang dimaksudkan dengan perbedaan kedua pekerja ini maka bisa melihat pada poin-poin di bawah ini, yaitu:

1. Jenis Pekerjaan

Hal pertama yang membedakan kedua jenis status kerja di atas adalah jenis pekerjaan. Sudah sangat jelas untuk PKWT ini akan mendapatkan jenis pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan tidak terus-menerus dikerjakan.

Berbeda dengan status kerja dengan jabatan PKWTT yang bisa digunakan untuk jenis pekerjaan apa saja. Jadi, baik untuk jenis pekerjaan tetap maupun jenis pekerjaan tidak tetap maka bisa dilakukan dengan status pekerja sebagai PKWTT.

2. Durasi

Selanjutnya adalah berbicara mengenai masa kerja yang harus diselesaikan atau untuk durasinya sendiri berbeda antara pekerja PKWT dan PKWTT.

Nah, untuk PKWT sudah dituliskan di atas bahwa untuk durasi maksimal masa kerja adalah 5 tahun dan bisa diperpanjang.

Berbeda dengan PKWTT yang tidak dibatasi oleh waktu, baik untuk masa kerja yang sebentar atau lama maka bisa dilakukan.

Hanya saja, harus diakui dengan perjanjian tertulis dan memiliki kesepakatan yang jelas untuk keberlangsungan hubungan kerja yang baik.

3. Masa Percobaan

Masa percobaan atau biasa disebut dengan training ini kerap digunakan untuk melihat kemampuan dari pekerja.

Sebenarnya, untuk masa coba ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Akan tetapi, jika status pekerja adalah PKWT maka tidak ada istilah probation atau masa kerja.

Dengan kata lain, di dalam perjanjian untuk pekerja PKWT ini tidak ada masa percobaan yang harus dilakukan.

Seseorang yang status kerjanya adalah PKWT bisa langsung bekerja tanpa harus ada masa percobaan. Bahkan jika terdapat masa percobaan bisa tidak diikuti sesuai dengan aturan PKWT.

Berbeda dengan status kerja PKWTT yang harus mengikuti masa percobaan. Untuk masa percobaan ini adalah maksimal 3 bulan atau sesuai dengan ketentuan dari perusahaan itu sendiri.

Dengan begitu, selama masa percobaan perusahaan bisa mengetahui bagaimana kemampuan pekerjanya.

Namun, balik lagi kepada perusahaan untuk memberikan masa percobaan dengan sistem bagaimana? Hal ini akan mempengaruhi karyawan bekerja nantinya.

4. Pencatatan

Kemudian, perbedaan selanjutnya terletak pada pencatatan yang harus dilakukan. Untuk pekerja PKWT maka perusahaan wajib hukumnya untuk melaporkan karyawannya pada Kementerian Tenaga Kerja yang selambatnya adalah 3 hari setelah perjanjian PKWT ditandatangani kedua belah pihak.

Sedangkan, untuk PKWTT ini tidak perlu melakukan pencatatan ke Kementerian Tenaga Kerja. Dengan artian bahwa PKWTT tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan atau melakukan pencatatan pekerjanya.

5. Selesainya Hubungan Kerja

Perbedaan terakhir adalah pada masa selesainya hubungan kerja. Pada saat hubungan kerja berakhir maka perusahaan dan pekerja sudah tidak terlibat pada sebuah pekerjaan lagi. Akan tetapi, tentu saja waktu yang dibutuhkan berbeda antara PKWT dan PKWTT.

Untuk PKWT adalah pekerjaan yang sudah dijelaskan bahwa jangka waktu perjanjian kerja maksimal 5 tahun atau sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Sedangkan, untuk hubungan kerja PKWTT ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang sudah disepakati oleh kedua pihak.

Dalam artian, PKWTT tidak memiliki minimal atau maksimal masa kerja seperti PKWT yang maksimal adalah 5 tahun bekerja. Dengan begitu, hubungan kerja bisa dijalin sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.

Manfaat PKWT bagi UKM

Manfaat PKWT bagi UKM

Perusahaan mempekerjakan karyawan tentunya akan mendapatkan kesulitan tersendiri karena terdapat aturan yang berlaku.

Akan tetapi, bagi perusahaan yang berskala kecil atau UKM bisa mengatur karyawan dengan status pekerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Memang menjadi tantangan tersendiri namun status pekerja ini akan memberikan manfaat bagi perusahaan bahkan di skala kecil seperti UKM. Nah, beberapa keuntungan yang bisa dirasakan, seperti:

1. Sumber Daya Manusia Berkualitas

Pertama adalah mengenai sumber daya manusia yang akan bekerja pada perusahaan tersebut. Dengan artian bahwa adanya rekrutmen dengan kontrak kerja yang dibuat menggunakan sistem PKWT ini akan membuat seleksi lebih ketat lagi.

Karyawan yang dipekerjakan pada perusahaan akan dipilih yang terbaik. Perusahaan bisa mendapatkan sumber daya manusia yang memiliki kualitas bagus agar dapat berkontribusi kepada perusahaan untuk memajukan bisnis.

Bahkan UKM yang baru saja merintis di bidang bisa juga bisa memanfaatkan karyawan yang memiliki keaktifan dan ketanggapan dalam bekerja.

2. Adanya Batasan Maksimal Waktu PKWT

Jenjang karir di perusahaan tidak jarang menjadi incaran pada pekerja. Dan untuk batas waktu maksimal kontrak PKWT ini pada 5 tahun dan bisa diperpanjang, Oleh sebab itu, saat sudah berakhir masa kontrak PKWT dan karyawan memiliki kinerja yang bagus maka bisa diangkat sebagai pegawai tetap.

Hal ini juga akan menjadi seleksi yang baik ketika perusahaan ingin mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan loyal.

3. Selektif Memilih Karyawan

Penerapan kontrak sistem kerja PKWT ini bisa digunakan oleh perusahaan untuk menyeleksi karyawan yang baik. Dengan adanya sistem kontrak maka karyawan yang melamar akan lebih sadar dan memiliki tanggung jawab kerja yang baik.

Peraturan perusahaan bisa dipatuhi dengan baik jika dalam menyeleksi karyawan dilakukan dengan baik.

Selain itu, selektif dalam dunia kerja akan mampu meningkatkan kinerja karyawan itu sendiri karena sudah merasa mendapatkan tekanan pada saat mencari pekerjaan.

4. Tidak Perlu Memberikan Pesangon

Perlu tidaknya pesangon kepada karyawan yang sudah menghabiskan masa kontraknya memang tergantung pada keputusan perusahaan.

Akan tetapi, dengan sistem kontrak kerja PKWT maka akan menjadi keuntungan UKM agar bisa menghemat biaya pengeluaran.

Biaya pengeluaran yang dimaksud adalah pesangon pada saat sistem kontrak kerja karyawan tersebut berakhir. Biaya yang ada di perusahaan akan lebih baik digunakan agar bisa mengembangkan bisnis yang sedang berjalan.

Pengaturan sistem kerja PKWT akan mudah diolah dan dibuat aturan yang lebih terperinci. Pengembangan bisnis bisa dilakukan dengan mudah dan dibantu oleh kinerja karyawan yang baik.

Pembahasan singkat mengenai uraian PKWT di atas tentunya akan membantu para pengusaha untuk menemukan ketentuan sistem kerja yang benar. PKWT adalah pekerja yang akan dipekerjakan dalam waktu tertentu dan memiliki tugas yang jelas.

Hak dan kewajiban juga harus dipenuhi sehingga bisa menerapkan aturan perusahaan dengan jelas dan tujuan perusahaan terpenuhi. Dengan begitu, akan menjadi pekerjaan yang lebih terarah dan fair antara satu dengan lainnya.

Baca Juga: Cara Kerja Outsourcing dan Tips Memilih Outsourching yang Tepat

Bagikan:

Tags

Joko Warino

Seorang praktisi SEO (Search Engine Optimization) dari tahun 2013 yang selalu berusaha meningkatkan kemampuan seiring dengan perubahan logaritma yang dilakukan oleh Google.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.