4 Jenis Sumber Modal Koperasi untuk Pinjaman dan Dasar Hukumnya

jenis sumber modal koperasi

Istilah koperasi sepertinya sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Koperasi didirikan untuk memberikan bantuan dan mensejahterakan ekonomi rakyat. Namun, pernahkah berpikir dari mana sebenarnya sumber modal koperasi itu?

Secara umum, masyarakat mengetahui bahwa, modal koperasi berasal dari anggota-anggotanya. Nyatanya, modal yang dimiliki koperasi tidak hanya berasal dari anggota, tetapi ada sumber-sumber modal lainnya. Apa saja sumber modal tersebut? Simak informasi seputar modal koperasi berikut ini.

Sekilas Informasi Tentang Koperasi

Sekilas Informasi Tentang Koperasi

Koperasi adalah sebuah badan usaha yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat. Adanya koperasi diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki masalah ekonomi. Kerjasama dan gotong royong adalah dua prinsip yang dimiliki koperasi.

Berdirinya koperasi berhubungan dengan peristiwa yang terjadi pada akhir abad 18 hingga awal abad 19. Ketika revolusi industri mengalami kegagalan dan para kolonial serta rentenir semakin merajalela, saat itulah masyarakat menengah ke bawah memperjuangkan haknya dan mendirikan gerakan koperasi.

Mulai berkembang di Inggris, kini koperasi ikut berkembang pesat di Indonesia. Terdapat beberapa jenis koperasi diantaranya koperasi simpan pinjam, produksi, konsumsi, jasa, hingga koperasi serba usaha.

Selain jenis-jenis tersebut, koperasi juga dibagi berdasarkan berbagai kategori. Ada yang dikelompokkan berdasarkan peraturan pemerintah, hingga berdasarkan pekerjaan anggotanya. Dari setiap jenis koperasi tersebut, terdapat modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan koperasi.

Modal koperasi bisa berasal dari anggota dan luar anggota. Setiap modal yang masuk dalam kas koperasi diatur oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa, koperasi adalah salah satu badan usaha terjamin dan sesuai dengan sikap demokrasi masyarakat Indonesia.

Baca Juga : Pengertian Modal

Dasar Hukum Sumber Modal Koperasi

Apa Saja Sumber Modal Koperasi

Dalam menjalankan kegiatannya, baik itu koperasi simpan pinjam, produksi dan konsumsi selalu membutuhkan modal. Besarnya modal yang dimiliki koperasi dapat disesuaikan dengan usaha yang menjadi kegiatannya.

Modal koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 9 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian. Pada Pasal 106 ayat 1 disebutkan jika koperasi memiliki dua jenis sumber modal.

Sumber modal koperasi yang dimaksud yakni modal sendiri dan modal simpanan. Segala modal yang berasal dari dalam koperasi, termasuk kedalam jenis modal sendiri. Modal ini digunakan untuk menanggung segala risiko yang ditanggung koperasi selama menjalankan kegiatannya.

Modal yang kedua adalah modal pinjaman. Sesuai namanya, modal ini didapatkan dari pihak lain diluar anggota koperasi. Jenis modal ini akan dicatat sebagai utang, sehingga koperasi harus mengembalikan modal tersebut.

Masing-masing sumber modal terbagi lagi dalam beberapa jenis. Simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan merupakan beberapa contoh pembagian modal sendiri. Sedangkan, pembagian modal pinjaman dikelompokkan berdasarkan asal modal atau pihak yang memberi pinjaman.

Jenis Modal Sendiri dalam Koperasi

Jenis Modal Sendiri dalam Koperasi

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sumber modal koperasi ini berasal dari dalam koperasi. Bisa dikatakan juga bahwa, jenis modal ini berasal dari anggota. Hal ini disebabkan karena modal sendiri bisa berbentuk simpanan atau dana cadangan yang semuanya berasal dari anggota koperasi.

Untuk lebih jelasnya tentang segala jenis modal sendiri di koperasi, simak ulasannya berikut ini.

1. Modal Sendiri Berupa Simpanan Wajib

Layaknya sebuah organisasi yang memiliki tata cara dan susunan organisasi, koperasi juga memiliki beragam aturan yang dikelola oleh anggotanya. Salah satunya adalah peraturan tentang pembayaran simpanan wajib.

Modal koperasi yang berupa simpanan wajib ini dibayarkan oleh anggota koperasi pada periode tertentu. Setiap anggota wajib melakukan pembayaran simpanan ini. Jumlah pembayaran dan tata caranya diatur dan dicatat pada anggaran dasar.

Sederhananya, Anda bisa mengibaratkan seperti di sekolah dulu. Dimana setiap bulannya, bendahara kelas akan menagih uang kas kelas. Simpanan wajib ini bisa diibaratkan dengan uang kas tersebut. Nantinya, simpanan inilah yang bisa menjadi salah satu sumber dari modal koperasi.

2. Modal Sendiri Berupa Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah pembayaran yang dilakukan seseorang ketika baru mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi. Bisa dikatakan bahwa, simpanan pokok ini menjadi salah satu syarat untuk bisa mendaftar sebagai anggota.

Anda harus menyertakan bukti pembayaran yang valid saat melakukan pendaftaran. Segala cara dan besarnya uang yang harus dibayarkan diatur dalam anggaran dasar. Meskipun begitu, jumlah uang tersebut disesuaikan dengan kemampuan ekonomi anggota.

Uang dari simpanan pokok ini nantinya bisa Anda tarik, jika sudah tidak menjadi anggota koperasi lagi. Namun, selama Anda menjadi anggota, uang dari simpanan pokok ini juga bisa digunakan sebagai sumber modal koperasi dalam menjalankan kegiatannya.

3. Modal Sendiri Berupa Dana Cadangan

Sesuai namanya, dana cadangan adalah dana yang disimpan dengan tujuan untuk menutupi kekurangan atau kerugian yang dialami koperasi. Ketika koperasi menjalani usaha, akan terdapat sisa hasil usaha dan disimpan dalam kas, dana sisa hasil usaha inilah yang disebut sebagai dana cadangan.

Dana ini juga disebut sebagai aset atau harta kekayaan yang dikelola koperasi. Berbeda dengan simpanan pokok, jumlah uang yang ada pada dana cadangan tidak bisa dibagikan pada anggota yang memutuskan keluar.

Bila usaha yang dijalani koperasi memiliki perluasan atau berkembang, maka dana cadangan ini bisa digunakan sebagai modal. Namun, keputusan untuk menggunakan dana cadangan sebagai modal tergantung dari peraturan yang tercatat dalam anggaran dasar koperasi.

4. Modal Sendiri Berupa Hibah

Hibah adalah dana yang diterima koperasi dari pemerintah atau pihak lain. Anda bisa juga menyebutnya sebagai sumbangan. Sumber modal koperasi yang satu ini bersifat tidak mengingat.

Selain berupa dana atau uang, hibah juga bisa berupa barang yang bisa dinilai dengan sejumlah uang. Hibah ini nantinya akan digunakan untuk keperluan koperasi dan tidak bisa dibagikan kepada anggota dan pengurus, kecuali jika koperasi dibubarkan.

Sumber Modal Pinjaman Koperasi

Asal dari Modal Pinjaman Koperasi

Bentuk modal pinjaman koperasi yakni berupa utang, sehingga modal yang telah diterima harus dikembalikan. Oleh sebab itu, sumber modal koperasi yang satu ini bersifat sementara. Pengembalian modal dilakukan berdasarkan periode yang telah disepakati di awal peminjaman.

Terdapat tiga jenis modal pinjaman yakni utang jangka pendek, menengah dan panjang. Periode waktu dari utang jangka pendek yakni dengan waktu peminjaman maksimal 1 tahun. Untuk utang jangka menengah, jangka waktu peminjaman adalah tidak kurang dari 10 tahun.

Jangka waktu peminjaman lebih dari 10 tahun termasuk dalam utang jangka panjang. Dari ketiga jenis modal pinjaman ini, pihak koperasi bisa meminjam dari berbaga pihak. Mulai dari anggota, koperasi lain hingga bank adalah pihak-pihak yang bisa memberikan modal pinjaman.

1. Modal Pinjaman Berasal dari Anggota

Besarnya uang yang didapat koperasi dari anggota disepakati bersama sesuai syarat yang ada. Koperasi akan menggunakan uang pinjaman tersebut sebagai modal koperasi. Jadi, anggota nantinya akan kembali menerima uangnya sesuai jangka waktu yang telah disepakati.

2. Modal Pinjaman dari Bank

Bank adalah pihak lainnya yang bisa memberi pinjaman modal pada koperasi. Pinjaman yang diberikan bank berupa kredit yang proses penyerahan modalnya disepakati sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Koperasi kemudian akan mengembalikan modal pinjaman tersebut sesuai waktu yang telah disepakati bersama. Dengan begitu, koperasi bisa menentukan jenis modal pinjaman yang digunakan, termasuk kedalam utang jangka pendek, menengah atau panjang.

3. Modal Pinjaman dari Lembaga Keuangan

Selain bank, terdapat beberapa lembaga keuangan lain yang bisa memberikan pinjaman pada koperasi. Beberapa lembaga tersebut diantaranya perusahaan modal, lembaga anjak piutang dan leasing. Koperasi bisa menentukan jenis lembaga yang dituju untuk mengajukan modal pinjaman.

Baik koperasi dan lembaga yang dipilih tersebut akan menentukan jumlah pinjaman dan jangka waktu peminjaman. Koperasi akan menerima modal jika sudah memenuhi syarat dan peraturan yang diajukan oleh pihak peminjam.

4. Modal Pinjaman dari Koperasi Lain

Tidak hanya bank dan lembaga keuangan lainnya yang bisa dijadikan sebagai pihak peminjam, koperasi lain juga bisa memberikan modal pinjaman pada koperasi yang membutuhkan modal. Besarnya uang yang dipinjam, jangka waktu hingga prosesnya disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: Manajemen Keuangan

Penerbitan Surat Utang Koperasi

Penerbitan Surat Utang Koperasi

Selain empat jenis modal pinjaman yang telah dijelaskan, sumber modal koperasi juga bisa diperoleh dengan menerbitkan surat utang koperasi atau SUK. Penerbitan surat ini khusus dilakukan oleh jenis koperasi simpan pinjam.

Sebagai salah satu jenis koperasi yang khusus membantu masyarakat untuk simpan pinjam uang, koperasi ini terkadang memiliki kesulitan dalam mendapatkan sumber pinjaman. Oleh karena itu, SUK diterbitkan sebagai salah satu solusi dari kesulitan tersebut.

SUK berbentuk sertifikat yang diterbitkan oleh koperasi dan dibeli oleh investor atau pemberi modal. Tidak hanya itu, SUK ini juga dapat digunakan sebagai simpanan. Segala syarat dan proses perolehan modal dilakukan sesuai kesepakatan yang telah dilakukan.

Modal pinjaman yang satu ini termasuk jenis sumber modal dalam jangka panjang. Jumlah yang diperoleh cukup besar, karena modal inilah yang membiayai segala kegiatan koperasi simpan pinjam. Adanya SUK akan membantu koperasi menutupi kekurangan dana akibat besarnya permintaan dana.

Penerbitan SUK juga bisa menjadi salah satu bentuk kerjasama. Surat ini bisa ditawarkan pada anggota atau pihak lain diluar anggota koperasi. Untuk melakukan penerbitan SUK, Anda harus memperhatikan beberapa hal berikut ini.

1. Isi Penerbitan SUK

Anda harus mengetahui bahwa, SUK dibuat dalam bentuk perjanjian jual beli. Perjanjian ini dilakukan antara koperasi dengan pemberi modal. Untuk menerbitkan SUK sebagai sumber modal koperasi, Anda harus menjelaskan beberapa hal.

Hal-hal tersebut diantaranya besar bunga pinjaman, perjanjian utang piutang, serta jangka waktu peminjaman. Sebelum menentukan hal-hal tersebut, Anda harus benar-benar memperhatikan kebutuhan koperasi yang Anda kelola.

2. Bentuk Penawaran SUK

Saat melakukan penawaran SUK, ada beberapa hal yang harus ada dalam dokumen penawaran tersebut. Tujuan penerbitan, tujuan penggunaan dana hasil penerbitan, total nilai SUK, nominal nilai SUK per unit, serta jumlah perkiraan pendapatan setiap unit SUK adalah hal-hal yang harus dijelaskan.

Dokumen penawaran yang dimaksud berbentuk prospektus. Semua hal yang berhubungan dengan penawaran SUK diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal 113 ayat 4.

Ternyata, sumber modal koperasi tidak hanya berasal dari para anggota. Banyak jenis sumber modal yang bisa dimiliki oleh koperasi, mulai dari simpanan anggota hingga pinjaman dari berbagai pihak. Jika berminat untuk mendirikan koperasi, Anda bisa menentukan jenis dan sumber modalnya dari sekarang.

Bagikan:

Tags

Joko Warino

Seorang praktisi SEO (Search Engine Optimization) dari tahun 2013 yang selalu berusaha meningkatkan kemampuan seiring dengan perubahan logaritma yang dilakukan oleh Google.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.