Pengertian modal memang akan menimbulkan banyak versi bila ditinjau dari sisi redaksionalnya.
Misalkan pengertian modal yang disampaikan atau dituliskan para ahli dalam bidang ekonomi, keuangan maupun akuntansi pasti akan berbeda secara redaksi.
Namun kata modal di masyarakat umumnya berkaitan dengan sumber daya, dana atau uang untuk memulai dan menjalankan sebuah usaha.
Baik itu usaha untuk kepentingan mencari profit maupun usaha sosial yang tidak mencari profit. Pada tulisan ini akan dibahas lengkap mengenai modal.
Pengertian Modal
Pengertian modal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah dana yang bisa dipakai untuk pokok atau induk berbisnis, melepas uang atau kegiatan lainnya.
Arti lain dari modal adalah harta benda bisa berupa uang atau barang yang bisa menambah kekayaan atau keuntungan.
Sedangkan pengertian lain dari modal masih berdasarkan KBBI adalah segala sesuatu yang dipakai seseorang untuk bekal berusaha, berjuang, bekerja dan sebagainya.
OJK mengartikan modal sebagai sejumlah uang atau dana untuk menjalankan kegiatan berusaha.
Anda bisa merangkum arti dari modal berdasarkan OJK dan KBBI tersebut di atas.
Kira-kira seperti ini, modal adalah semua hal baik berupa uang, barang atau sumber daya lain yang dapat dipakai untuk melakukan kegiatan berusaha dalam rangka menghasilkan sesuatu atau menambah kekayaan.
Asal Kata Modal
Modal dalam bahasa Inggris adalah capital. Sedangkan capital sendiri diambil dari bahasa latin capitalis yang berarti utama atau kepala.
Kata capitalis tersebut diadopsi ke dalam bahasa Inggris untuk menyatakan sesuatu yang penting seperti kota, biara, atau rumah milik bangsawan.
Kata capitalis juga diadopsi di Italia dan Perancis menjadi capitale yang bermakna persediaan sejumlah barang yang penting dan dapat dipakai untuk memasuki dunia bisnis.
Kata capital dengan makna tersebut kemudian dimasukkan oleh Inggris ke dalam istilah bidang keuangan.
Secara gamblang arti dari capital yang merujuk makna ke capitale adalah sekumpulan barang untuk menghasilkan barang lain. Dan juga dapat diartikan sebagai pengumpulan harta benda yang dapat diperhitungkan untuk mendatangkan penghasilan.
Sejarah Modal
Belum jelas sebenarnya kapan istilah modal digunakan untuk pertama kali. Namun ada beberapa catatan sejarah mengenai modal patungan atau penggunaan modal bersama.
Selain itu ada juga catatan sejarah mengenai pasar modal dan saham untuk pertama kali. Berikut ini penjelasannya.
1. Sistem Patungan Modal dan Bagi Hasil Pertama
Usaha patungan dan sistem bagi hasil pertama yang tercatat sejarah adalah pada masa pemerintahan kekaisaran Romawi (Tahun 3 Sebelum Masehi).
Usaha dan sistem tersebut dijalankan oleh Kaum Publican yang kala itu mendapatkan proyek dari kekaisaran untuk memungut pajak dari rakyat.
Pada saat itu kekaisaran sedang sibuk untuk memperkuat sistem militernya. Sehingga urusan pemungutan pajak dialihdayakan kepada pihak lain dengan sistem tender.
Kaum Publican adalah pemenang tender alih daya pemungutan pajak tersebut.
Potensi keuntungan atau kerugian yang didapat adalah selisih dari total pemungutan pajak dengan jumlah yang disetorkan kepada kekaisaran.
Pekerjaan ini berisiko besar dan membutuhkan dana yang banyak. Oleh karena itu Kaum Publican menerapkan sistem patungan dan bagi hasil.
Baca Juga : Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
2. Penerbitan Surat Saham Pertama
Stora Kopparberg adalah perusahaan tambang di Swedia yang tercatat dalam sejarah.
Bukan hanya sebagai perusahaan tambang yang mengelola perusahaannya dengan sistem organisasi yang baik. Stora Kopparberg juga meminimalisir pemanfaatan tambang oleh warga non lokal.
Catatan bersejarah lain untuk Stora Kopparberg adalah untuk mengeluarkan dokumen atau surat saham pertama di dunia. Tepatnya saat itu 16 Juni 1288.
Dokumen tersebut bernama Deed of Exchange. Dokumen ini cukup terkenal di kalangan sejarawan.
Dokumen yang ditandatangani langsung oleh Raja Swedia pada saat itu berisi tentang pembagian hasil tambang sebesar 12,5 persen kepada A. Peter. Dia adalah seorang uskup yang cukup berpengaruh di Swedia pada masa itu.
3. Pasar Modal yang Pertama di Dunia
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dengan penjual. Begitu juga yang berlaku pada pasar modal.
Hanya saja yang diperjualbelikan di pasar modal adalah surat-surat berharga atau tanda bukti kepemilikan saham pada suatu perusahaan tertentu.
Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) adalah perusahaan pertama yang membuka pasar modal di dunia.
Dengan membuka pasar modal tersebut, VOC bisa memiliki modal yang besar dan mampu memonopoli perdagangan. Saking kuatnya modal VOC, mereka punya militer sendiri.
VOC yang pernah melakukan monopoli perdagangan di Indonesia pun berdampak juga terhadap pasar modal di Indonesia.
Pasar modal di Indonesia pertama kali dibuka di Batavia oleh VOC pada tahun 1912. Bursa efek tersebut merupakan cabang dari yang telah ada di Belanda.
Jenis-jenis Modal
Tidak hanya memiliki sejarah yang cukup panjang dan pengertian redaksional yang beragam, modal pun memiliki banyak jenis.
Modal tersebut dibagi berdasarkan beberapa kategori. Berikut ini beberapa jenis modal yang dibagi menjadi beberapa kategori.
1. Jenis Modal Berdasarkan Kategori Pemiliknya
Kategori yang pertama adalah pemilik. Modal berdasarkan kepemilikannya dibagi menjadi dua jenis yaitu modal pribadi atau perseorangan dan modal sosial.
Modal perseorangan hanya berasal dari satu orang individu saja sehingga keuntungan yang dihasilkan pun hanya untuk satu orang.
Contoh modal perseorangan adalah saham, deposito atau properti pribadi.
Sedangkan modal sosial adalah modal milik masyarakat jadi keuntungannya pun digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Contoh modal sosial adalah pasar, stasiun, jembatan, jalan raya dan lain-lain.
2. Jenis Modal Berdasarkan Kategori Sumbernya
Kategori ini lebih tepat untuk penerapan modal dalam skala korporasi atau perusahaan.
Berdasarkan sumbernya, modal juga terbagi menjadi dua jenis yaitu modal internal dan modal eksternal. Modal internal bersumber dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, keuntungan perusahaan dan saham.
Contoh modal internal tersebut adalah gedung atau bangunan perusahaan, tanah perusahaan, alat-alat produksi perusahaan.
Selain itu, kendaraan inventaris dan aset-aset lain yang tidak berasal dari pihak di luar perusahaan pun dapat dianggap sebagai modal internal.
Sedangkan pengertian modal eksternal artinya modal yang didapatkan dari sumber lain selain kekayaan atau milik pribadi dan perusahaan.
Contoh dari modal eksternal adalah pinjaman dari bank, pinjaman personal kepada pemilik perusahaan maupun pinjaman koperasi.
3. Jenis Modal Berdasarkan Kategori Wujudnya
Modal berdasarkan wujudnya terbagi menjadi dua yaitu modal aktif disebut juga modal konkret dan modal pasif disebut juga modal abstrak.
Modal aktif atau modal konkret adalah modal yang dapat dilihat secara nyata dan jelas. Contohnya adalah uang, bahan baku, alat produksi dan lahan usaha.
Selain modal aktif (model konkret) ada juga modal pasif atau modal abstrak yang tidak dapat jelas terlihat bahkan memang tidak tampak nyata.
Namun modal pasif (modal abstrak) sangat berperan penting juga dalam menjalankan usaha dan juga kelangsungan usaha.
Contoh dari modal pasif yang dimaksud antara lain jaringan usaha, kemampuan atau skill, merek, hak cipta, manajerial dan lain-lain. Kedua wujud modal ini sama-sama pentingnya dalam menjalankan semua jenis usaha.
Baca Juga : 30+ Rekomendasi Peluang Usaha yang Menjanjikan 2024
4. Jenis Modal Berdasarkan Kategori Sifatnya
Berdasarkan sifatnya ada modal tetap dan modal modal lancar. Pengertian modal tetap adalah modal yang bisa digunakan untuk melakukan proses produksi atau kegiatan berusaha berkali-kali dan tidak habis sekali pakai.
Contohnya adalah modal gedung, alat produksi, barang inventaris dan lain-lain.
Sedangkan pengertian dari modal lancar (variable capital) adalah modal yang peruntukkannya hanya sekali pakai seperti bahan bakar, bahan baku dan perlengkapan sekali pakai yang lainnya.
Modal tetap dan modal lancar juga merupakan dua modal yang harus ada dalam kelancaran usaha.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Beredar informasi di internet bahwa agar lebih sukses, Indonesia masih membutuhkan banyak sekali wirausaha baru. Untuk pemerintah pun sudah memiliki langkah dan rencana khusus untuk memperbanyak wirausaha baru di Indonesia.
Salah satu langkah yang paling relevan untuk dilakukan adalah menumbuhkan jiwa wirausaha melalui pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah ada.
Pengembangan tersebut dimaksudkan menjadi pemicu bagi yang ingin atau baru memulai usaha.
Maksud dari pemicu di sini adalah, UMKM yang berkembang dan didukung pemerintah pasti akan memberikan keuntungan dan manfaat yang besar bagi pemiliknya.
Hal tersebut dijadikan bahan untuk memotivasi calon wirausaha baru agar tidak takut memasuki dunia wirausaha.
Baca Juga : 10 Tips Usaha UMKM Tetap Eksis di Tengah Persaingan Ketat
Modal UMKM atau Modal Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kriteria untuk dapat menjadi pelaku UMKM sangat mudah.
Hal tersebut memang sengaja pemerintah atur agar menumbuhkan minat wirausaha. Berikut ini kriteria UMKM.
1. Usaha Mikro
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Anda mudah sekali untuk dikatakan sebagai pengusaha mikro. Hanya ada dua kriteria yang tidak perlu repot-repot Anda penuhi.
Pengertian dari usaha mikro itu sendiri adalah usaha produktif yang memenuhi kriteria modal berikut ini.
Pertama mempunyai kekayaan bersih paling banyak termasuk modal Rp50.000.000 belum termasuk bangunan atau lahan tempat usaha.
Kriteria kedua yaitu usahanya memiliki hasil penjualan paling banyak Rp300.000.000 dalam jangka waktu satu tahun.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tidak sekecil yang Anda bayangkan. Usaha kecil sudah selangkah lebih maju di depan usaha mikro. Kriteria modal dari usaha kecil pun ada dua, sama dengan kriteria modal pada usaha mikro.
Kriteria pertama yaitu usaha kecil harus memiliki kekayaan dan modal mulai dari Rp50.000.000 sampai dengan Rp500.000.000.
Sedangkan kriteria kedua adalah memiliki nilai penjualan mulai dari tiga ratus juta Rupiah hingga maksimal 2,5 milyar Rupiah dalam jangka waktu satu tahun.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usah yang sudah siap berkembang ke langkah selanjutnya yaitu usaha besar. Kriterianya pun sama seperti usaha mikro dan usaha kecil.
Hanya saja mungkin masih cukup sulit untuk dijangkau oleh usaha kecil dan usaha mikro untuk naik ke level ini.
Kriteria pertama untuk menjadi usaha tingkat menengah adalah memiliki kekayaan bersih sebesar lima ratus juta rupiah sampai dengan 1 milyar rupiah.
Kriteria kedua adalah hasil penjualan yang dalam jangka waktu satu tahun berkisar antara 2,5 milyar rupiah sampai dengan 5 milyar rupiah.
Perusahaan atau Badan Usaha Berbadan Hukum
Mungkin ada salah kaprah yang beredar bahwa suatu perusahaan adalah usaha besar yang levelnya di atas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Anggapan itu bisa jadi benar, namun seringkali salah. Perusahaan adalah suatu badan usaha yang memiliki kekuatan hukum.
Usaha yang dilakukan oleh perseorangan dengan perusahaan pun memiliki kriteria yang sama bila berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Jadi, suatu perusahaan pun sebenarnya bisa juga merupakan suatu usaha yang termasuk dalam kategori usaha mikro, kecil atau menengah.
Pelajaran yang dapat diambil adalah, saat ingin memulai usaha sebaiknya tentukan prioritas. Anda akan membuat kekuatan hukum dengan membangun perusahaan.
Bisa juga langsung fokus ke tahap usaha sebagai UMKM perseorangan atau badan usaha belum berbadan hukum yang penting berizin.
Modal dalam Perusahaan Badan Usaha Berbadan Hukum
Bila Anda sudah menentukan dan menetapkan prioritas untuk membuat badan hukum perusahaan terlebih dahulu, maka ada banyak hal yang harus dipatuhi.
Termasuk soal tiga jenis modal yang ada di perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT). Berikut ini ketiga jenis modal tersebut.
1. Modal Dasar
Modal dasar adalah nilai semua saham yang ada di perusahaan. Modal dasar dapat disebut juga sebagai jumlah nilai yang dapat dikeluarkan dari total nominal saham milik perusahaan.
Penentuannya ada di dalam Anggaran Dasar perusahaan tersebut.
Sebelum muncul Undang-Undang Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 109 angka 3), modal dasar yang harus ada adalah minimal 50 juta Rupiah atau harus lebih besar dari kriteria total kekayaan usaha mikro.
Namun hal tersebut dihapuskan oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Mungkin tujuannya adalah untuk semakin menumbuhkan minat berwirausaha dan calon pengusaha tidak akan mundur dengan nilai nominal modal dasar yang ditetapkan.
2. Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang disanggupi untuk diambil dan dilunasi oleh para pendiri.
Jadi modal ditempatkan ini ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar oleh pemegang saham. Bila sudah dibayar oleh pemegang saham berarti saham tersebut sudah dimiliki.
Berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku. Jumlah modal yang ditempatkan dan modal yang disetor minimal 25% dari total modal dasar.
Bukti modal yang ditempatkan dan modal yang disetor tersebut harus dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM).
3. Modal Disetor
Modal disetor adalah jumlah saham yang sanggup dibayarkan oleh para pemegang saham. Jadi, modal disetor ini sudah harus dilunasi setelah pemegang saham menyanggupi untuk mengambil sejumlah saham dari perusahaan atau PT.
Masih merujuk pada aturan Undang-Undang yang berlaku yaitu UU PT Pasal 33 ayat 1 dan Pasal 4 PP Nomor 8 Tahun 2021 bahwa modal yang disetor minimal senilai 25% dari modal dasar.
Bukti penyetorannya pun harus disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Manfaat Modal
Dari pengertian modal dan jenis-jenis modal Anda bisa mengambil kesimpulan sendiri mengenai manfaat modal yang sangat penting bagi kelangsungan usaha. Berikut ini manfaat-manfaat modal dalam menjalankan usaha Anda.
- Modal bermanfaat untuk ketersediaan bahan baku usaha yang selalu ada
- Modal mampu memperlancar proses dan keluarnya izin usaha
- Modal mampu memastikan kelancaran proses produksi yang konsisten
- Modal dapat meningkatkan motivasi karyawan melalui pembayaran gaji yang tepat waktu
- Modal juga bermanfaat sebagai simpanan usaha yang dapat dikeluarkan saat dibutuhkan
Penutup
Modal sudah sangat familiar di tengah masyarakat. Bila disebutkan modal maka akan berkaitan dengan usaha.
Karena memang tidak dapat dipungkiri bahwa pengertian modal di tengah masyarakat adalah uang atau sumber daya untuk melakukan kegiatan usaha atau kegiatan ekonomi.