HET Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Fungsi dan Manfaatnya

HET Adalah; Pengertian, Dasar Hukum, Fungsi dan Manfaatnya

HET adalah Harga Eceran Tertinggi yang boleh diberlakukan oleh penjual eceran kepada konsumen. Harga eceran tertinggi biasa diterapkan untuk produk-produk kebutuhan pokok atau produk yang sangat dibutuhkan di masyarakat.

Suatu produk yang berupa komoditas atau kebutuhan penting di masyarakat pasti akan dengan mudah dijual oleh pihak pengecer ke konsumen.

Tanpa melalui proses promosi pun jenis produk tersebut akan mudah terjual habis di pasaran. Maka dari itu diperlukan aturan HET.

Apa Pengertian HET?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, HET adalah singkatan dari Harga Eceran Tertinggi. Dari tiga kata tersebut dapat diartikan bahwa HET merupakan harga tertinggi yang diterapkan untuk penjualan suatu produk di daerah tertentu.

Harga eceran tertinggi dihitung oleh produsen dan ditetapkan oleh pemerintah. Perhitungan tersebut tentunya mengacu kepada aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah.

Harga eceran tertinggi bukanlah suatu patokan baku dan kaku untuk pengecer menjual barang dagangannya.

Pengecer diperbolehkan menjual barang dagangannya di bawah harga eceran tertinggi. Tapi yang perlu diingat, pengecer tidak boleh menjual produk melebihi harga eceran tertinggi. Tindakan tersebut adalah suatu bentuk pelanggaran hukum.

Baca Juga : Apa Itu Konsumtif? Ini Penjelasan dan Contohnya!

Dasar Hukum HET

Terpenuhinya kebutuhan pokok warga negara Indonesia ternyata disebut sebagai hak konstitusional.

Hak tersebut adalah semacam hak asasi manusia yang sudah secara tegas diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu pemerintah berusaha sekuat tenaga memenuhinya.

Salah satu caranya adalah dengan melakukan penetapan harga eceran tertinggi beberapa produk atau komoditas kebutuhan pokok. Tujuannya adalah agar setiap warga negara mampu membeli kebutuhan pokok tersebut dengan harga yang wajar.

Selain UUD 1945, pemerintah punya dasar hukum lain untuk menetapkan HET pada produk kebutuhan pokok. Dasar hukum tersebut adalah Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 26 ayat (3).

Fungsi HET

Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET. Dengan demikian HET adalah sebuah produk hukum yang harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pelaku usaha produk yang bersangkutan.

Sebagai produk hukum, fungsi penetapan HET adalah sebagai berikut.

1. Pelindung Masyarakat sebagai Konsumen

Sudah sangat jelas penetapan harga eceran tertinggi adalah untuk menentukan batas maksimal harga suatu produk yang dijual kepada konsumen.

Biasanya HET itu ditetapkan pada produk kebutuhan pokok atau komoditas yang sangat penting bagi hajat hidup orang banyak.

Contoh produk atau komoditas yang pernah ditetapkan harga eceran tertingginya adalah minyak goreng, bahan bakar minyak, beras, gula, gas elpiji, obat, perlengkapan kesehatan dan masih banyak yang lainnya.

Dapat dilihat di contoh daftar tersebut kalau semua produknya sangat penting.

Produk dan komoditas tersebut dipakai oleh hampir semua orang. Oleh karena itu pemerintah menetapkan HET. Fungsi dari HET adalah untuk melindungi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah agar tetap dapat memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga : Cara Jitu Menarik Hati Konsumen

2. Penstabil Harga di Pasaran

Pemberlakuan harga eceran tertinggi untuk suatu produk juga berfungsi sebagai penstabil harga di pasaran.

Produk yang diterapkan harga eceran tertinggi biasanya adalah produk yang jumlahnya terbatas di suatu daerah namun bisa juga berlimpah di suatu daerah yang lain.

Dengan penerapan HET maka harga produk atau komoditas di kedua daerah tadi akan tetap stabil. Tentu saja tidak akan terjadi perbedaan harga yang sangat mencolok. Sehingga pemerataan kesejahteraan dapat terwujud.

3. Pengurang Ketidakpastian Petani

Penentuan HET terkesan hanya menguntungkan konsumen. Pelaku usaha seperti para pedagang biasanya merasa dirugikan oleh pemberlakuan HET tersebut.

Kenyataannya, hal itu tidak benar sama sekali. HET tidak akan merugikan penjual tapi hanya mengurangi keuntungannya.

HET juga akhirnya berfungsi sebagai pengurang ketidakpastian petani. Dengan adanya standar harga tersebut, maka dengan angka yang sudah pasti di tingkat konsumen petani pun mampu melakukan perhitungan yang matang untuk mendapatkan keuntungan.

Manfaat Penerapan HET

Ketiga fungsi harga eceran tertinggi pada produk kebutuhan pokok yang telah dibahas sebelumnya menunjukkan juga manfaat HET.

Manfaat tersebut dapat dirasakan oleh seluruh warga negara tidak terkecuali pedagang atau penjual. Beberapa manfaat HET adalah sebagai berikut.

  • Terpenuhinya stok dan pasokan kebutuhan pokok serta kebutuhan penting bagi masyarakat.
  • Terbentuknya stabilitas harga kebutuhan pokok dan kebutuhan penting di pasaran tanpa merugikan pedagang.
  • Tercegahnya permainan harga oleh para pedagang kebutuhan pokok maupun kebutuhan penting di pasaran.

Teknis Penerapan HET

Dasar hukum untuk menerapkan HET tentu saja menjadi pedoman untuk pemerintah dalam menerapkan HET dengan bijaksana dan tidak semena-mena.

Melalui dasar hukum tersebut pemerintah hanya memiliki hak intervensi harga pada 28 komoditas saja.

Komoditas-komoditas tersebut merupakan produk yang hampir semua warga negara menggunakannya. 28 produk atau komoditas tersebut dibagi menjadi 2, yaitu kebutuhan pokok dan kebutuhan penting. Namun pemerintah pun tidak serta merta seenaknya mengintervensi harga.

Teknis penerapan HET adalah sebagai berikut, Pemerintah melalui Kemendag baru akan mengintervensi harga barang jika fluktuasinya lebih dari 5% – 9%.

Dan bila perbedaan harga antar wilayah di Indonesia mencapai 2,5% maka pemerintah juga berhak menerapkan HET.

Penerapan HET pada Kebutuhan Pokok

Pemerintah memiliki hak untuk menetapkan HET adalah pada 28 komoditas yang terdiri dari 18 kebutuhan pokok dan 10 kebutuhan penting.

Berikut ini beberapa penerapan harga eceran tertinggi pada kebutuhan pokok.

1. Beras

Beras merupakan kebutuhan pokok nomor satu karena menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia.

Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk beras berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017.

Pada peraturan tersebut ditetapkan harga eceran tertinggi untuk beras medium dan beras premium.

Peraturan tersebut berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia dan harga eceran tertingginya berbeda-beda di tiap daerah. Berikut ini daftar HET untuk beras di Indonesia.

  • Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi beras medium Rp9.450 per kilogram dan harga eceran tertinggi beras premium Rp12.800 per kilogram untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi
  • Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi beras medium Rp9.950 per kilogram dan harga eceran tertinggi beras premium Rp13.300 per kilogram untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan
  • Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi beras medium Rp10.250 per kilogram dan harga eceran tertinggi beras premium Rp13.600 per kilogram untuk wilayah Maluku dan Papua

2. Telur

Komoditas telur mungkin harganya belum pernah mengalami fluktuasi yang tinggi dalam skala besar. Oleh karena itu, belum ada peraturan dari pemerintah dalam hal ketetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk telur.

Karena telur merupakan komoditas kebutuhan pokok untuk warga Indonesia, pemerintah tetap mengintervensi harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Dalam peraturan tersebut pedagang bisa mengacu pada harga Rp24.000 per kilogram.

Pedagang harus mempertimbangkan biaya perolehan, biaya transportasi, biaya retribusi, keuntungan dan pertimbangan lain. Jadi pedagang boleh tidak menerapkan harga itu bila tidak memungkinkan.

3. Daging Ayam

Pemerintah juga belum menetapkan harga eceran tertinggi atau HET untuk daging ayam ras dan daging ayam kampung.

Tapi pemerintah telah menetapkan harga acuan pembelian di tingkat pembeli dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk daging ayam ras.

Pemerintah telah menetapkan hal tersebut pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Jadi stabilitas harga daging ayam masih bisa tercapai.

Dalam peraturan tersebut pemerintah mengatur harga acuan penjualan daging ayam ras di tingkat konsumen adalah Rp35.000 per kilogram.

Harga tersebut diacu setelah pedagang memperhitungkan biaya perolehan, biaya transportasi, biaya retribusi, keuntungan dan pertimbangan lain.

4. Kedelai

Kedelai jadi salah satu komoditas kebutuhan pokok karena menjadi bahan baku dari tempe dan tahu.

Telah Anda ketahui bahwa tempe dan tahu adalah dua di antara banyaknya sumber protein masyarakat Indonesia yang paling digemari karena harganya yang relatif terjangkau.

Pemerintah mengintervensi harga kedelai sebagai upaya menjaga stabilitas harga tempe dan tahu yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat.

Pemerintah belum menetapkan harga eceran tertinggi atau HET untuk komoditas kedelai ini tapi menerapkan harga acuan penjualan.

Harga tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020.

Harga acuan penjualan kedelai di tingkat konsumen atau pengrajin tempe dan tahu adalah Rp9.200 per kilogram untuk kedelai lokal dan Rp6.800 per kilogram untuk kedelai impor.

5. Minyak Goreng

Pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020 telah diatur harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas minyak goreng kemasan sederhana. Harga acuannya adalah  sebesar Rp11.000 per liter.

Tahun 2022 terjadi lonjakan harga yang luar biasa untuk komoditas minyak goreng ini. Oleh karena itu, pemerintah kembali campur tangan dalam menentukan harga.

Pemerintah sempat mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan HET minyak goreng.

Namun kemudian pemerintah mengambil kebijakan lain dengan menyerahkan harga minyak goreng sawit kemasan pada mekanisme pasar.

Tapi pemerintah tetap mengintervensi harga minyak goreng curah dengan mengganti Permendag No. 6 Tahun 2022 ke Permendag No. 11 Tahun 2022.

6. Gas LPG 3 Kg

Gas LPG 3 kg atau jenis gas LPG yang lain pun saat ini merupakan kebutuhan pokok. Hampir semua rumah tangga saat ini menggunakan gas LPG.

Oleh karena itu, pemerintah juga berusaha memenuhi hak warga negaranya untuk mencukupi kebutuhan pokok ini.

Upaya pemerintah adalah dengan menyediakan, mendistribusikan dan memberikan subsidi harga gas LPG terutama yang berukuran 3 kg.

Selain itu pemerintah pun mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 mengenai harga patokan LPG 3 Kilogram.

Kepmen tersebut efektif menjaga stabilitas harga gas LPG tabung 3 kilogram. Di pasaran atau eceran harga gas tersebut bisa Anda dapatkan mulai dari harga Rp17.000 sampai dengan harga Rp25.000.

Harga tersebut masih sangat wajar untuk seluruh lapisan masyarakat.

Penerapan HET pada Kebutuhan Penting

Kebutuhan penting adalah kebutuhan yang juga menguasai hajat hidup orang banyak. Hanya saja kebutuhan ini memang tidak digunakan oleh semua orang layaknya kebutuhan pokok.

Pemerintah juga memiliki hak konstitusional untuk menetapkan HET pada kebutuhan penting berikut ini.

1. Bahan Bakar Minyak

Bahan bakar minyak sangat banyak digunakan oleh masyarakat dan harganya juga selalu mempengaruhi harga kebutuhan yang lainnya.

Pemerintah telah berkali-kali mengganti peraturan mengenai harga BBM. Terakhir pemerintah meresmikan aturan pada september 2022.

Peraturan tersebut adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa HET adalah harga eceran BBM yang berlaku di SPBU Pertamina.

BBM yang harganya diatur yaitu Pertalite menjadi Rp10.000 per liter dan solar menjadi Rp6.800 per liter. Harga tersebut adalah harga eceran tertinggi di SPBU. Harga yang berbeda dan lebih mahal bisa Anda dapatkan di pengecer.

2. Pupuk

Pupuk juga merupakan kebutuhan yang sangat penting untuk hajat hidup orang banyak.

Meskipun hanya digunakan oleh petani namun dampaknya akan sangat besar pada ketersediaan bahan kebutuhan pokok yang lain. Pemerintah pun ikut mengatur banyak hal tentang pupuk.

Pemerintah tidak hanya mengatur banyak hal tetapi juga menjamin ketersediaan, memperlancar distribusi pupuk dan juga menjaga stabilitas harga pupuk.

Salah satu cara mewujudkan stabilitas harga adalah dengan mengeluarkan peraturan menteri pertanian tentang HET pupuk.

Peraturan yang dikeluarkan tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Tahun 2020.

Peraturan tersebut menyebutkan beberapa HET untuk jenis-jenis pupuk seperti Urea, ZA, SP 36, pupuk organik granul, pupuk NPK, pupuk NPK formula khusus dan pupuk organik cair.

3. Besi Baja Konstruksi

Besi baja konstruksi menjadi komoditas yang pemerintah intervensi harga eceran tertingginya. Hal tersebut sudah jelas karena kebutuhan akan besi baja konstruksi yang sangat besar untuk pembangunan di setiap lapisan masyarakat.

Pemakaian besi baja konstruksi memang terkesan hanya banyak dipakai pada pembangunan gedung dan menguntungkan sedikit kalangan saja, terutama pengusaha.

Namun tidak demikian, dampak besar pun dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat sampai lapisan terbawah.

Contoh dampak yang paling dapat dirasakan oleh masyarakat lapisan bawah adalah hadirnya perumahan murah. Tidak hanya itu, pembangunan sarana dan prasarana fasilitas umum pun terdampak dari penerapan HET besi baja konstruksi.

4. Baja Ringan

Alasan pemerintah ikut mengintervensi HET baja ringan hampir serupa dengan intervensi pemerintah pada penggunaan besi baja konstruksi.

Seluruh lapisan masyarakat diharapkan bisa membangun kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan tempat tinggalnya.

Tidak hanya karena alasan pembangunan, mungkin pemerintah ikut campur dalam harga baja ringan ini adalah untuk meningkatkan penggunaan baja ringan.

Dengan meningkatnya penggunaan baja ringan maka diharapkan mengurangi penggunaan kayu.

Dampak utama yang diharapkan dari peningkatan penggunaan baja ringan dan pengurangan konsumsi kayu untuk konstruksi adalah lestarinya kembali hutan-hutan di seluruh kawasan Indonesia. Jadi pembangunan harmonis dengan kelestarian alam.

5. Benih Padi

Meskipun disebutkan terakhir bukan berarti benih padi merupakan komoditas yang kalah penting dari komoditas-komoditas sebelumnya. Benih padi tentu saja akan berdampak besar terhadap ketersediaan pangan Indonesia.

Alasan tersebut sudah cukup untuk pemerintah ikut melakukan intervensi harga benih padi.

Intervensi tersebut dilakukan dengan cara menetapkan harga eceran tertinggi untuk benih padi yang dijual di tingkat konsumen atau yang dijual kepada petani.

Pemerintah juga melakukan hal lain selain menetapkan HET  benih padi. Cara lain tersebut di antaranya melakukan subsidi benih padi. Dasar hukum tindakan pemerintah tersebut adalah Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 867 tahun 2016.

Penutup

Manfaat utama penerapan HET adalah terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.

Hal tersebut bukan sekedar hak legal namun merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap warga negaranya.

Bagikan:

Tags

Rita Elfianis

Menyukai hal yang berkaitan dengan bisnis dan strategi marketing. Semoga artikel yang disajikan bermanfaat ya...

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.