Kemitraan adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih dari dua pihak dalam membangun sebuah usaha baru atau bergabung dengan usaha yang ada untuk mencapai keuntungan.
Dalam dunia bisnis, istilah ini juga kerap disebut partnership.
Menurut KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), kemitraan merupakan bentuk kerjasama dalam keterikatan usaha dengan dasar saling percaya dan menguntungkan satu sama lain.
Berikut ini adalah pembahasan tuntas mengenai kemitraan.
Dasar Kemitraan
Seperti sebuah bangunan, usaha yang dibangun bersama harus memiliki dasar atau pondasi yang kuat agar usaha yang dilakukan senantiasa kokoh, dapat berkembang dengan sempurna dan bertahan lama.
Dasar kemitraan sendiri diantaranya adalah :
- Sebuah kemitraan wajib memiliki payung hukum atau perjanjian hukum yang jelas. Selain untuk melindungi kedua belah pihak, perjanjian ini juga berperan sebagai rambu agar para anggota tetap berada di jalur yang sama.
- Kemitraan adalah sistem yang memiliki aturan yang jelas tentang pembagian kendali atau manajemen dalam bisnis yang dibangun. Aturan ini juga mencakup pembagian hasil atau keuntungan dari usaha yang dijalankan.
- Memiliki persyaratan yang jelas mulai dari jumlah anggota maksimal hingga jumlah minimum yang harus dilaporkan. Meski sedikit, keanggotaan yang jelas akan mempermudah pembagian tanggung jawab dalam perusahaan.
- Kemitraan diawali dengan kepercayaan antar pihak dan sikap saling membutuhkan. Hal ini perlu dihadirkan sejak awal agar kerjasama yang dilakukan lebih maksimal tanpa ada keinginan saling menjatuhkan.
Prinsip Dalam Kemitraan
Selain harus memiliki dasar yang jelas, kemitraan yang dibangun haruslah memiliki beberapa prinsip di bawah ini agar usaha yang dijalankan senantiasa terarah.
Prinsip-prinsip dalam kemitraan adalah :
- Prinsip persamaan dalam tujuan usaha hingga visi dan misi.
- Prinsip keseimbangan.
- Prinsip gotong royong atau semangat kebersamaan.
- Prinsip saling terbuka atau transparansi dan keadilan.
- Prinsip manfaat.
Jenis Kemitraan
Setidaknya ada tiga jenis kemitraan yang paling populer dalam dunia bisnis.
Jenis kemitraan satu dan lainnya pasti memiliki perbedaan dan ciri khas masing-masing.
Berikut ini adalah jenis kemitraan, diantaranya :
1. Jenis General Partnership (Kemitraan umum)
Merupakan kemitraan yang memberlakukan kepemilikan tanggung jawab tanpa batas untuk semua pihak di dalamnya.
Hal ini sudah termasuk utang piutang perusahaan dan semua keuntungan yang didapat dibagi secara merata.
Semua pihak yang tergabung dalam kemitraan adalah wajib andil dalam menangani semua masalah yang terjadi terutama permasalahan hukum.
Segala hal di atas telah tercantum dalam kontrak atau perjanjian yang telah ditandatangani bersama.
2. Jenis Limited Partnership (Kemitraan terbatas)
Merupakan jenis kemitraan dimana terdapat pihak mitra yang tidak dilibatkan dalam kegiatan bisnis.
Pihak tersebut biasanya merupakan investor pasif yang dapat memberikan dana untuk pengelolaan usaha.
Mitra jenis ini juga tidak akan dibebankan pada tanggung jawab terkait utang piutang perusahaan maupun masalah hukum.
Dalam pembagian hasil, semua pihak yang terlibat mendapat bagian sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam kontrak.
3. Jenis Incorporated Limited Partnership (Kemitraan terbatas gabungan)
Jenis kemitraan yang menggabungkan sistem General dan Limited Partnership.
Dimana mitra dapat memiliki tanggung jawab terbatas dalam hal hutang usaha.
Di sisi lain dalam keanggotaan harus ada yang memiliki tanggung jawab tanpa batas.
Dalam jenis kemitraan ini, semua pihak dilindungi secara hukum.
Jika seorang mitra berbuat salah, maka hanya mitra tersebut yang harus bertanggung jawab sementara pihak lain terlindungi dari hal itu.
Sistem Kerja Kemitraan
Setiap jenis kemitraan pasti memiliki cara kerja sendiri, namun hal-hal di bawah ini mesti dilakukan sebelum kerjasamanya dilakukan.
Di bawah adalah sistem kerja kemitraan yang harus Anda lakukan sebelum memulai usaha, yaitu :
1. Memilih Jenis Kemitraan
Ada banyak jenis yang bisa Anda pilih, bisa membangun sebuah kemitraan baru atau ikut bergabung dengan kemitraan yang ada.
Dengan memilih jenisnya tentu bayangan seperti apa kinerja kedepannya akan tergambar.
2. Membuat Kontrak
Untuk melindungi hak-hak tiap mitra, maka langkah selanjutnya setelah jenis kemitraan diputuskan adalah membuat kontrak kerjasama.
Perjanjian tertulis ini biasanya disebut sebagai Memorandum of Understanding atau MoU.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, pihak-pihak yang terlibat kemitraan dengan sadar bersedia untuk mematuhi segala aturan yang telah disepakati.
Termasuk di dalamnya adalah hak, kewajiban dan sistem pembagian hasil atau keuntungan.
3. Memulai Kegiatan Usaha
Setelah semuanya terikat, Anda sudah bisa menjalankan bisnis atau usaha sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya sudah disetujui.
Termasuk dalam hal menghadapi resiko kerugian, hal ini jadi tanggung jawab bersama.
Beragam Pola Kemitraan
Berbeda dengan jenis kemitraan, pola kemitraan adalah bentuk spesifik dari kerjasama yang dilakukan antara dua pihak atau lebih.
Di bawah ini adalah pola-pola kemitraan yang umum dikenal di kalangan pebisnis, diantaranya adalah :
1. Inti Plasma
Pola inti plasma merupakan pola yang dilakukan antar badan usaha dengan kelompok petani atau petani individu.
Dalam pola ini, pihak kemitraan adalah perusahaan yang akan menjadi inti yang menyediakan segala kebutuhan bertani.
Hal ini mencakup lahan, bimbingan, sarana, manajemen produksi hingga mengolah dan memasarkan.
Di sisi lain, kelompok petani atau petani individu berperan sebagai mitra yang berkewajiban memenuhi kebutuhan pengusaha berdasarkan kesepakatan.
2. Sub Kontrak
Berbeda dengan yang sebelumnya, dalam pola ini perusahaan bekerjasama dengan kelompok usaha yang lebih kecil.
Kelompok usaha ini berperan penting dalam pemenuhan komponen yang dibutuhkan perusahaan.
Peran tiap pihak di sini adalah :
- Dalam sebuah proses produksi, sebuah perusahaan membutuhkan bahan-bahan yang akan digunakan untuk produksi produk. Bahan produksi bisa berupa bahan mentah atau bahan siap kemas.
- Dalam pemenuhan bahan produksi tersebut, pihak kemitraan adalah perusahaan yang akan bekerjasama dengan kelompok usaha yang lebih kecil. Bisa berupa UMKM atau kelompok usaha lainnya.
3. Dagang Umum
Jika sebelumnya adalah kerjasama yang terjalin antara perusahaan dengan kelompok usaha, pola ini membentuk kerjasama antara pihak marketing atau pemasaran dengan pemasok atau distributor bahan komoditas.
Dalam kemitraan pola dagang umum ini, pihak kelompok kemitraan adalah distributor komoditas berperan sebagai penyedia bahan-bahan yang dibutuhkan oleh pihak pemasaran atau marketing.
4. Keagenan
Pola keagenan terbentuk dari kerjasama yang dilakukan perusahaan besar dengan usaha kecil.
Dalam pola kerjasama ini, pihak usaha kecil mendapatkan hak istimewa dari perusahaan besar.
Dimana hak istimewa tersebut berupa hak yang secara khusus diberikan oleh perusahaan besar pada pengusaha kecil untuk memasarkan produk atau layanan jasa dari perusahaan besar.
5. Kerjasama Operasional Agribisnis
Kerjasama ini terdiri dari kelompok usaha dan perusahaan.
Dimana kelompok usaha ini memiliki peran dalam menyediakan bahan dan memproses produk, sementara perusahaan berperan dalam meningkatkan mutu produk.
Dua peran dalam pola ini :
- Pihak kelompok usaha akan menyediakan modal, sarana untuk menunjang produksi atau budidaya komoditas hingga manajemen produksinya.
- Sementara pihak perusahaan akan bertanggungjawab dalam hal pengemasan produk.
6. Rantai Pasok
Pola satu ini menggambarkan saling ketergantungan antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Dalam aliran produk dan jasa mulai dari pengolahan bahan mentah hingga mencakup semua proses produksi pengembangan dan pengemasan produk.
Untuk menjalankan pola ini, minimal dibutuhkan tiga elemen penggerak, yaitu penyedia bahan dasar, pihak pengolah bahan atau pabrikasi bahan dasar dan pihak distributor yang akan mengantarkan produk ke konsumen.
7. Bagi Hasil
Dalam pola ini, usaha kecil atau menengah berperan sebagai pelaksana usaha yang biayanya berasal dari perusahaan besar.
Bisa juga usaha kecil menjadi pelaksana yang dibiayai oleh usaha menengah.
Keunggulan pola ini adalah :
- Mitra yang terlibat dalam pola kerjasama bagi hasil akan memberikan kontribusi yang disesuaikan dengan sumber daya atau kemampuan yang dimiliki berdasarkan kesepakatan.
- Bagi hasil keuntungan kemitraan berdasarkan kesepakatan bersama.
8. Joint Venture
Untuk pola ini, kelompok usaha kemitraan baik itu menengah maupun kecil dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan asing berskala besar.
Pola kerjasama ini akan membentuk usaha baru dengan bentuk badan hukum.
Badan hukum yang dibentuk ini tentu disesuaikan dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Dalam mengelola aktivitas perekonomian ini, pembagian saham, resiko, manajemen dan keuntungan dilakukan secara proporsional.
Baca Juga : 8 Manfaat Joint Venture: Kerjasama yang Saling Menguntungkan!
9. Kerjasama Operasional
Dalam pola kemitraan ini, usaha kecil atau menengah yang terlibat akan menjalankan usaha yang sifatnya sementara.
Artinya, pihak yang terlibat hanya akan bekerja hingga pekerjaan yang diberikan selesai.
10. Outsourcing
Merupakan pola terakhir yang akan kita bahas.
Dalam pola ini pihak usaha kecil maupun menengah yang terlibat akan mengerjakan pekerjaan di luar produksi utama perusahaan besar.
Peran kedua pihak tersebut ialah :
- Dalam kerjasama ini, pihak usaha kecil atau menengah berperan sebagai penyedia serta pelaksana jasa usaha.
- Sementara perusahaan besar berperan sebagai pemilik pekerjaan yang akan dilakukan oleh usaha kecil atau menengah.
Baca Juga : Pengertian Outsourcing
Keuntungan Menggunakan Sistem Kemitraan
Ketika sebuah sistem dihadirkan bahkan digunakan oleh banyak orang, artinya sebuah sistem tersebut terbukti memberikan keuntungan bagi yang menggunakannya.
Berikut ini adalah keuntungan dalam menggunakan sistem kemitraan, yaitu :
1. Menyediakan Sumber Daya yang Cukup Besar
Sistem ini menuntut untuk melibatkan lebih dari satu pihak yang memiliki keunggulan masing-masing.
Dari sini, sudah pasti akan banyak sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang terkumpul.
Dengan banyaknya sumber daya, beban yang ditanggung juga jadi lebih ringan karena lebih banyak orang yang menopang. Selain itu modal usaha juga tidak akan ditanggung sendiri.
2. Minimalisir Resiko
Keunggulan kedua adalah serupa dengan meringankan modal dan beban usaha karena pihak yang terlibat lebih banyak, resiko usaha juga tidak akan ditanggung sendiri, melainkan ditanggung bersama oleh semua pihak yang terlibat.
3. Mempercepat Penyelesaian Masalah
Keunggulan selanjutnya adalah memungkinkan untuk menyelesaikan masalah dengan cepat karena banyak pihak terlibat yang pastinya membawa pengalaman usaha sebelumnya.
Sehingga dapat membantu menyelesaikan masalah lebih cepat.
4. Fleksibel
Perubahan dalam usaha dapat dilakukan dalam memenuhi kebutuhan atau tuntutan untuk mengubah keadaan.
Kehadiran pihak lain dalam usaha yang dijalankan dapat membantu Anda untuk lebih fokus pada pengembangan bisnis yang dijalankan.
5. Meringankan Pajak
Sistem kemitraan nyatanya dapat meringankan pajak.
Ini karena pada umumnya, kemitraan akan mendapat pajak pass-through. Di mana usaha yang dikelola tidak kena pajak penghasilan badan.
Keuntungan mendapat pass-through adalah :
- Setiap pihak yang terlibat dalam hal ini disebut mitra hanya akan dikenakan pajak yang disesuaikan dengan pendapatan usaha.
- Membantu pengusaha dalam meringankan beban pajak.
6. Menghasilkan Variasi Skill
Sudah tentu pihak yang terlibat memiliki keahlian atau skill yang berbeda dan saling melengkapi.
Ketika dua usaha bergabung, maka pekerja dari dua usaha tersebut juga ikut bergabung sehingga menghasilkan variasi keahlian yang lebih beragam.
Kekurangan Sistem Kemitraan
Setiap kelebihan atau keuntungan akan selalu bersinggungan dengan kekurangan atau kelemahan.
Hal-hal berikut ini adalah rintangan yang harus dihadapi pihak-pihak yang terlibat dalam kemitraan, rintangan tersebut ialah :
1. Tidak Bisa Dibentuk Dengan Cepat
Kesepakatan akan dengan mudah didapat jika hanya sekedar persetujuan lisan.
Namun, ketika mulai menyusun perjanjian tertulis, semuanya akan semakin alot.
Berikut adalah alasan kenapa kesepakatan tertulis sulit terbentuk :
- Alasan pertama tidak bisa cepat membentuk kemitraan karena adanya perselisihan saat menentukan tanggung jawab dan kekuasaan dalam manajemen usaha.
- Penentuan persentase pembagian hasil dan kepemilikan juga membutuhkan waktu yang panjang untuk mencapai sepakat. Terkadang, harus ada satu pihak yang mengalah agar kemitraan bisa dilanjutkan.
2. Ketidaksepakatan
Dalam sebuah kemitraan usaha yang dibangun oleh lebih dari satu pihak, maka rintangan yang pasti akan menghampiri adalah ketidaksepakatan.
Di bawah ini adalah hal-hal yang dapat terjadi yang berawal dari ketidaksepakatan :
- Ketidaksepakatan akan memicu terjadinya perdebatan.
- Dari perdebatan yang tidak sehat akan memunculkan konflik yang akhirnya memecah belah kemitraan.
Untuk mengantisipasi hal ini kedua pihak bisa melakukan diskusi, sesuatu yang lebih sehat untuk dilakukan.
Namun, kemitraan adalah hubungan yang dilandasi logika, selama ketidaksepakatan didasari logika, hal itu sah-sah saja.
3. Otonomi yang Terbatas
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dalam kemitraan sering terjadi pembagian kekuasaan.
Itu artinya, usaha yang dibangun tidak bisa berlandaskan keputusan satu pihak saja.
4. Keuntungan yang Lebih Rendah
Meski dalam pergerakannya, usaha yang dibangun mendapat laba yang cukup besar, laba tersebut akan dibagikan kepada mitra yang terlibat.
Artinya, jika ada 100%, Anda mungkin hanya akan mendapatkan sekian persen dan lebih sedikit dari laba yang ada.
Baca Juga : Pengertian Manajemen Laba
5. Kesulitan Dalam Likuiditas Aset
Tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang dalam usaha, seorang pengusaha harus menjual asetnya untuk menutupi kekurangan biaya lain.
Dalam hal likuiditas, sistem kemitraan memiliki kelemahan sebagai berikut :
- Aset atau saham tidak bisa sembarangan dijual karena berhubungan dengan pihak lain yang terlibat.
- Aset hanya bisa dijual jika semua mitra yang terlibat dalam usaha tersebut menyetujuinya.
6. Rawan Terjadi Efek Domino
Efek domino adalah efek yang menggambarkan pergerakan satu pihak yang akan mempengaruhi pihak lain.
Resiko kemitraan adalah efek domino yang bisa saja terjadi diantaranya adalah :
- Ketika salah satu pihak menjalankan usaha tanpa perhitungan, maka kerugiannya tidak hanya dirasakan oleh pihak tersebut, melainkan berdampak pada pihak lain yang bekerja dengan benar.
- Jika salah satu pihak melakukan kesalahan, maka efeknya akan mempengaruhi seluruh kinerja mitra yang terlibat dalam kemitraan tersebut.
Kesimpulan
Dari materi yang telah dibahas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa kemitraan adalah ikatan antara dua pihak dengan tujuan mencari keuntungan.
Ada berbagai jenis pola dengan keuntungan sendiri, namun memiliki kelemahan yang sama, yaitu :
- Beresiko terjadi konflik yang berawal dari ketidaksepakatan. Jika tidak teratasi, konflik ini dapat menyebabkan kegagalan dalam bermitra.
- Kewenangan yang terbatas dan keuntungan yang lebih rendah daripada mendirikan usaha sendiri.