Pengertian Outsourcing: Jenis, Kekurangan, Kelebihan dan Contoh

Pengertian Outsourcing, Jenis, dan Contoh Outsourcing

Bicara mengenai ketenagakerjaan tentu tidak akan asing dengan istilah outsourcing. Perusahaan pada saat ini banyak memanfaatkan sistem outsourcing untuk memenuhi tenaga kerja yang dibutuhkan. Akan tetapi, masih banyak masyarakat awam yang belum paham mengenai pengertian outsourcing.

Pada umumnya outsourcing seringkali diartikan sebagai pekerjaan alih daya. Dengan kata kata lain sistem outsourcing ini memberikan sebagian pekerjaan kepada pihak lain. Dimana yang dimaksud dengan pihak lain adalah perusahaan lain.

Pekerjaan yang diberikan dapat berupa penyediaan tenaga kerja atau pemborongan pekerjaan. Sistem outsourcing ini memiliki tujuan dan keuntungan tertentu untuk diterapkan pada suatu perusahaan.

Pada ulasan berikut akan dibahas mengenai definisi outsourcing, jenis, manfaat, dan contohnya.

Pengertian Outsourcing

Pengertian Outsourcing

Outsourcing sendiri merupakan istilah yang cukup familiar di dunia pekerjaan atau bisnis. Sayangnya, masih banyak yang belum memahami arti outsourcing ini..

Outsourcing adalah pemanfaatan tenaga kerja dari pihak lain atau pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan tertentu.

Dalam hal tersebut pihak ketiga yang dimaksud disebut dengan outsource. Definisi dari outsource sendiri merupakan perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa penyediaan pekerjaan atau pemborongan pekerjaan.

Pada umumnya suatu perusahaan memutuskan untuk menggunakan sistem outsourcing dengan tujuan meminimalisir atau memangkas biaya operasional.

Dimana biaya operasional yang dimaksud disini adalah biaya yang digunakan untuk memberi upah pekerja.

Selain itu, beberapa ahli mengungkapkan bahwa outsourcing memberikan peluang perusahaan untuk mengalokasikan tenaga kerja pada tempat yang efektif.

Strategi bisnis outsourcing ini telah ada sejak tahun 1989 dan hingga saat ini masih diimplementasikan dalam dunia bisnis.

Justru sistem kerja dengan menggunakan outsourcing sampai saat ini masih berkembang pesat dan memberikan keuntungan. Outsourcing juga diharapkan mampu berperan dalam menjaga ekonomi pasar bebas pada skala global.

Perusahaan yang merekrut outsourcing biasanya akan bekerja sama dengan perusahaan yang menyediakan tenaga kerja atau sumber daya manusia.

Oleh sebab itu, perusahaan penyedia sumber daya manusia akan memiliki berbagai macam tenaga kerja dengan keahlian tertentu.

Baca Juga : Jenis Tenaga Kerja di Ilmu Ekonomi dan 6 Klasifikasinya

Jenis-jenis Outsourcing

Jenis-jenis Outsourcing

Tidak hanya pengertian outsourcing yang masih banyak belum diketahui oleh masyarakat awam. Akan tetapi, jenis-jenis outsourcing pun masih menjadi hal yang tidak familiar hingga saat ini.

Bahkan dari beberapa masyarakat belum dapat memberikan mana pekerjaan yang dapat dijadikan sebagai outsourcing. Berikut merupakan penjelasan mengenai beberapa jenis outsourcing:

1. Professional outsourcing

Jenis outsourcing yang pertama adalah professional outsourcing. Dimana untuk jenis outsourcing ini mempunyai pekerjaan yang paling umum untuk dilakukan.

Pengalihan pekerjaan pada professional outsourcing mencakup beberapa keahlian atau spesialisasi.

Beberapa pekerjaan yang termasuk sebagai professional outsourcing diantaranya ialah pekerjaan administratif, legal, purchasing, dan akuntan.

Contohnya adalah suatu perusahaan yang alih-alih mempekerjakan akuntan, lebih memilih menggunakan jasa biro akuntansi.

Dimana jasa biro akuntansi tersebut akan mempunyai tugas yang sama dengan staf akuntan pada umumnya, yakni mengurus seluruh keuangan perusahaan. Professional outsourcing dituntut untuk mempunyai keahlian pada bidang tertentu.

2. Manufacturing outsourcing

Sesuai dengan namanya bahwa manufacturing outsourcing merupakan jenis outsourcing yang digunakan untuk perusahaan yang menawarkan suatu produk.

Terkadang perusahaan akan memperoleh keuntungan lebih ketika menggunakan manufacturing outsourcing.

Biasanya perusahaan manufaktur akan menyewa jasa perusahaan yang menyediakan tenaga kerja yang mampu memproduksi suatu produk tertentu.

Harapan dari perusahaan manufaktur tersebut adalah memperoleh penawaran harga outsourcing yang sangat ekonomis.

Salah satu hal yang membuktikan adanya manufacturing outsourcing adalah suatu brand dari negara Amerika tetapi terdapat tulisan “made in China”.

Hal tersebut menunjukkan bahwa perusahaan dari brand terkait menggunakan manufacturing outsourcing dari negara China.

Praktik atau sistem kerja tersebut sangat wajar dilakukan sejak dahulu dan terbukti memberikan keuntungan bagi perusahaan.

3. IT outsourcing

Perusahaan-perusahaan seperti Google atau Whatsapp pada titik tertentu juga akan menggunakan tenaga kerja outsourcing. Dimana tenaga kerja outsourcing tersbeut merupakan pengembang IT yang mampu mengembangkan aplikasi atau website.

Dahulu seorang IT outsourcing memberikan kontribusi yang cukup besar untuk kemajuan perusahaan. Akan tetapi, sebelum ditetapkan sebagai outsource pengembang IT tersebut bekerja secara remote.

Pekerja IT outsourcing pada kenyataannya memberikan dampak yang cukup besar.

Oleh sebab itu, perusahaan merekrut sebagian pengembang IT untuk dijadikan pegawai tetap. Dalam hal ini mempekerjakan IT outsourcing atau remote bukan seharusnya dijadikan sebagai persoalan.

4. Project outsourcing

Setiap perusahaan tentu akan dibebani dengan berbagai proyek yang dituntut untuk mengembangkan bisnisnya. Dalam hal ini biasanya perusahaan akan membutuhkan sumber daya manusia tambahan.

Dimana project outsourcing ini mempunyai tugas untuk menyelesaikan berbagai proyek, seperti menulis e-book, mengelola digital marketing, mendesain website, dan lain sebagainya.

Penggunaan project outsourcing akan jauh lebih ekonomis dan efisien tentunya.

Biasanya perusahaan akan mencari jasa dan menyewa tenaga kerja yang telah mempunyai pengalaman pada bidang proyek tertentu. Pada umumnya project outsourcing ini dapat berupa freelancer atau pekerja lepas.

Baca Juga: Urutan Struktur Organisasi Perusahaan, Tugas, dan Contohnya

Aturan Outsourcing

Aturan Outsourcing

Dalam pengertian outsourcing menyatakan bahwa pekerjaan tertentu dialihkan kepada pihak lain atau pihak ketiga. Meskipun demikian outsourcing tetap memiliki peraturan yang harus ditaati selama digunakannya.

Salah satu regulasi yang berisi aturan mengenai pekerjaan outsourcing adalah Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003. Pada regulasi tersebut dijadikan sebagai acuan oleh seluruh pihak perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing.

Didalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa pekerjaan outsourcing hanya ditujukan pada pekerjaan selain kegiatan utama.

Maksud dari pernyataan tersebut adalah pekerjaan outsourcing tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan proses produksi di suatu perusahaan.

Akan tetapi, dalam regulasi tersebut tidak dijelaskan mengenai pekerjaan apa saja yang dilarang dijadikan sebagai outsourcing.

Selain itu, pada pasal tersebut juga menyatakan mengenai perjanjian untuk waktu pekerjaan, baik tertentu maupun tidak tertentu.

Seiring dengan berkembangnya dunia bisnis di Indonesia, peraturan mengenai outsourcing berubah pada regulasi UU Nomor 11 tahun 2020 dan PP. Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pekerjaan outsourcing tidak lagi dibedakan antara penyediaan jasa pekerja atau pemborongan pekerjaan.

Outsource tidak dibatasi lagi hanya digunakan pada pekerjaan penunjang. Dengan demikian tidak ada lagi peraturan atau pembatasan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan dikerjakan oleh outsource.

Dengan kata lain jenis pekerjaan outsource disesuaikan lagi dengan kebutuhan suatu perusahaan.

Keuntungan Outsourcing

Keuntungan Outsourcing

Sesuai dengan pengertian outsourcing yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa sistem ini memberikan keuntungan pada perusahaan. Sebuah perusahaan memiliki menggunakan sistem kerja ini tentu bukan tanpa alasan.

Pada dasarnya penggunaan outsourcing pada perusahaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja. Dengan kata lain pekerjaan outsourcing memberikan banyak manfaat dan keuntungan tertentu pada perusahaan yang menerapkannya.

Berikut beberapa keuntungan dan manfaat menggunakan outsourcing:

1. Mengurangi biaya training

Dalam sistem perekrutan pekerjaan tentu banyak yang tidak menjadi pekerja tetap.

Akan tetapi, karyawan yang diterima pada suatu perusahaan sebelumnya telah melalui masa training. Meskipun berada masa training namun tetap mendapatkan gaji atau upah.

Selain itu, pada beberapa kasus pada suatu perusahaan yang harus melakukan pelatihan dengan tujuan agar karyawannya memiliki keterampilan. Dimana keterampilan tersebut diharapkan sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Dalam kegiatan tersebut tentu akan membutuhkan biaya operasional. Bahkan beberapa survei menyatakan bahwa biaya training yang dilakukan perusahaan mampu mencapai di angka 8 hingga 23 juta per orang.

Oleh karena itu, beberapa perusahaan memutuskan untuk menggunakan tenaga kerja outsourcing dibandingkan mencari karyawan. Dengan menggunakan outsourcing perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya training.

Biasanya pekerja outsourcing telah memiliki keahlian tertentu sehingga tidak perlu dilakukan pelatihan lagi. Maka dari itu, perusahaan tertentu akan mencari pekerja outsource dengan keahlian yang spesifik.

2. Mengurangi beban rekrutmen

Keuntungan outsourcing yang kedua adalah mengurangi beban rekrutmen dan hal ini konsepnya hampir sama dengan mengurangi biaya training.

Pada umumnya metode seleksi karyawan atau rekruitmen akan membutuhkan biaya dan terdapat bebannya.

Dengan menggunakan outsourcing maka beban karyawan baru akan ditanggung oleh perusahaan yang menyediakan tenaga kerja outsourcing.

Perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing dapat mempekerjakan karyawan yang sebelumnya telah diseleksi oleh perusahaan jasa.

3. Dapat lebih fokus mengurus kegiatan inti

Pada umumnya pekerjaan yang dialihkan kepada tenaga kerja outsourcing merupakan pekerjaan yang secara teknis tidak berhubungan langsung pada kegiatan inti.

Oleh karena itu, jika pekerjaan tersebut dilakukan oleh karyawan perusahaan sendiri justru akan mengganggu fokus dari perusahaan.

Sehingga tidak sedikit perusahaan yang memutuskan untuk memilih menggunakan outsourcing. Dengan demikian karyawan tetap pada perusahaan dapat fokus dengan tujuan utama dan kegiatan inti dari perusahaan.

4. Menambah skill

Salah satu keuntungan outsourcing apabila dilihat dari kacamata tenaga kerja adalah mampu meningkatkan skill.

Perusahaan penyedia outsourcing biasanya akan memberikan pelatihan untuk tenaga kerjanya, sehingga dari pelatihan tersebut dapat diambil manfaatnya.

5. Proses rekrutmen mudah dilakukan

Keuntungan yang selanjutnya adalah mengenai kemudahan proses rekrutmen untuk tenaga kerja outsourcing. Mendaftar pada perusahaan penyedia jasa outsourcing sangat disarankan untuk para fresh graduate.

Hal tersebut dikarenakan proses rekrutmen yang cenderung mudah untuk dilakukan. Setelah berhasil masuk pada perusahaan outsourcing biasanya tenaga kerja baru akan memperoleh pelatihan sesuai dengan bidangnya.

Maka dari itu tidak heran jika proses rekrutmen outsourcing mudah dilakukan karena tidak membutuhkan seseorang dengan keterampilan tinggi. Justru di dalam perusahaan baru akan dilatih sesuai dengan bidangnya.

Baca Juga: Penting Bagi Perusahaan Ritel! Ini dia Pengertian Stock Opname

Kekurangan Outsourcing

Kekurangan Outsourcing

Pada pengertian outsourcing memang dijelaskan bahwa sistem kerja ini memberikan banyak keuntungan untuk perusahaan, namun tidak dipungkiri bahwa sistem ini juga mempunyai kelemahan.

Berikut beberapa poin-poin yang menyatakan kekurangan dari outsourcing:

1. Informasi perusahaan rentan terjadi kebocoran

Kekurangan pertama dan paling dikhawatirkan dari penggunaan outsourcing adalah informasi perusahaan yang rentan bocor. Apalagi jika pekerjaan yang dilakukan outsourcing merupakan kegiatan-kegiatan utama pada bisnis.

Hal tersebut dikarenakan tenaga kerja outsourcing tidak mempunyai ikatan dengan perusahaan yang memberinya pekerjaan.

Tidak adanya rasa kepemilikan perusahaan pada tenaga kerja outsourcing yang menjadikan mereka mungkin akan menyebar berbagai informasi tentang perusahaan.

Informasi yang bocor oleh outsourcing tersebut dikhawatirkan akan sampai pada perusahaan competitor.

Justru hal tersebut akan sangat merugikan bagi perusahaan. Maka dari itu disarankan bahwa penggunaan outsourcing hanya ditujukan pada pekerjaan teknis saja.

2. Kontrak kerja singkat

Pada umumnya tenaga kerja outsourcing akan bekerja dengan sistem kontrak yang cukup singkat waktunya.

Hal ini mengakibatkan perusahaan harus melakukan pembaruan kontrak dengan frekuensi yang lebih sering dibandingkan dengan karyawan perusahaan pada umumnya.

Tentunya hal tersebut akan memakan resource yang ada serta merepotkan secara administrasi. Bahkan terkadang perusahaan juga harus mencari tenaga kerja outsourcing yang baru dari perusahaan pihak ketiga pada saat kontrak telah habis.

Dalam hal ini memakan waktu yang lebih lama untuk melakukan prosesnya. Selain memakan waktu, dibutuhkan tenaga kerja untuk mengatur seluruh pembaruan kontrak outsourcing.

3. Jenjang karir tidak ada

Kedua kekurangan yang telah dijelaskan tersebut merupakan kekurangan dari sudut pandang perusahaan.

Adapun kekurangan outsourcing apabila dilihat dari sudut pandang tenaga kerja. Dimana bagi tenaga kerja sistem ini tidak memberikan jaminan mengenai jenjang karir.

Pada umumnya tenaga kerja outsourcing akan secara terus menerus menekuni pekerjaan yang sama. Dengan kata lain pekerjaan yang mereka lakukan tidak mengalami peningkatan secara karir.

4. Penghasilan tidak menentu

Pada dasarnya pekerja outsourcing tidak akan melakukan pekerjaannya secara terus menerus. Apabila tidak ada perusahaan yang membutuhkannya maka pekerja tidak memiliki pekerjaan, sehingga upah secara tetap pun juga tidak ada.

Selain itu, seringkali pekerja outsourcing tidak memperoleh gaji yang besar. Adapun perusahaan yang tidak transparan dalam memberikan upah atau gaji kepada pekerjanya.

Dalam hal ini justru perusahaan outsourcing yang akan memperoleh untung lebih dari praktiknya.

Sistem Kerja dan Perekrutan Outsourcing

Sistem Kerja dan Perekrutan Outsourcing

Dalam UU ketenagakerjaan pasal 64 menyatakan bahwa perusahaan yang menyediakan outsourcing akan menyalurkan pekerjanya melalui surat perjanjian kerjasama.

Tanpa adanya surat perjanjian kerjasama tersebut maka pekerja outsourcing tidak sah untuk dipekerjakan.

Surat tersebut digunakan untuk segala jenis outsourcing, baik penyedia tenaga kerja atau pekerjaan borongan.

Dimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh outsourcing menggunakan sistem kontrak dan diatur pada pasal 56 UU Ketenagakerjaan.

Terdapat 2 macam sistem kontrak atau perjanjian yang digunakan, yakni PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Proses perekrutan tenaga kerja outsourcing pada dasarnya hampir sama dengan tenaga kerja pada umumnya.

Contoh Outsourcing

Contoh Outsourcing

Berdasarkan pengertian outsourcing dan aturan yang telah dijelaskan, maka dapat disimpulkan bahwa contoh outsourcing hanya terbatas pada pekerjaan yang dilakukan secara teknis.

Berikut beberapa contoh tenaga kerja outsourcing yang sering digunakan pada perusahaan:

  • Penyedia catering atau makanan
  • Pekerja buruh harian atau manufaktur lepas.
  • Kurir
  • Customer service
  • Petugas call center
  • Petugas keamanan
  • Petugas kebersihan
  • Driver
  • Petugas manajemen fasilitas

Beberapa contoh yang telah disebutkan tersebut merupakan tenaga kerja outsourcing yang sering dijumpai pada negara Indonesia. Sementara untuk pekerja outsourcing yang ada di luar negeri lebih bervariasi.

Pada umumnya di luar negeri mencari outsourcing dengan fokus pada keterampilan dan keahlian yang dimiliki seseorang. Oleh sebab itu, tidak heran jika hampir seluruh posisi perusahaan di luar negeri diberikan kepada pekerja outsourcing.

Berdasarkan ulasan yang telah dijelaskan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian outsourcing merupakan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan secara teknis.

Dimana pada penerapannya tenaga kerja outsourcing mampu memberikan keuntungan dan juga kekurangan.

Pada saat ini, banyak perusahaan yang menerapkan sistem kerja dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing.

Selain menghemat waktu untuk perekrutan karyawan, penerapan outsourcing juga mampu mengurangi beban pelatihan kerja untuk karyawan baru.

Bagikan:

Tags

Joko Warino

Seorang praktisi SEO (Search Engine Optimization) dari tahun 2013 yang selalu berusaha meningkatkan kemampuan seiring dengan perubahan logaritma yang dilakukan oleh Google.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.